Sebuah pengakuan disampaikan Udji Kayang Aditya Supriyanto, editor lepas di penerbitan Anagram. Lewat cuitan yang diunggah di akun twitternya @udjias pada Sabtu (29/1/2022) ia mengakui setidaknya telah tiga kali melakukan pelecehan seksual pada tiga orang korban yang berbeda.
Kasus pertama terjadi di tempat kosnya di Kota Solo.
“Saya Pernah Melakukan Kekerasan Seksual Pada 2019, di kos saya, saya merapatkan penis saya yang ereksi pada teman perempuan saya yang sedang main ke kos dan peristiwa ini terjadi saat teman saya baru selesai shalat. Saya melakukan kekerasan seksual ini tanpa consent-nya … dan membuatnya trauma, marah, dan terintimidasi.” tulis Udji.
Sementara korban kedua dua kali mengalami kekerasan seksual, yakni disentuh tubuhnya tanpa terlebih dulu meminta izin.
“Pada 2019, saya menonton film bersama seorang teman di kos saya. Lalu menaruh kepala saya di pahanya tanpa consent dan membuatnya tidak nyaman. Lalu pada 2020, saya dan korban pergi ke Bandung untuk berlibur selama satu hari.
Kami memesan satu kamar dengan alasan untuk menghemat budget sekaligus karena kami sudah lama berteman. Saat berada di hotel, saya memeluk/spooning korban tanpa consent dan penis saya ereksi. Kejadian ini membuatnya trauma.”
Korban ketiga mengalami kekerasan yang paling berat. Udji mengaku pernah melakukan ancaman pemerkosaan dan memaksakan hubungan toxic kepadanya.
“Pada 2019, saya memaksakan seseorang bertahan dalam hubungan toxic, melakukan kekerasan, pelecehan seksual, pelanggaran privasi, dsb. Di antaranya saya mengaku bahwa saya manipulatif dan control freak. Saya pernah mengakses media sosial korban tanpa izin.
Saya pernah memeluk korban dari belakang, penis saya mengeras, dan membuka celana saya sendiri tanpa konsen korban. Saya mengaku pernah melakukan ancaman pemerkosaan. Setelah hubungan berakhir, saya masih melakukan teror/blackmail dan kekerasan verbal di berbagai media social,”
Dalam thread itu, alumnus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UNS Solo ini mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Semua kesalahan itu adalah tanggung jawab saya pribadi. Saya meminta maaf kepada para korban. Saya mengakui kesalahan saya dan menyesalinya. Saya berjanji tidak akan berbuat serupa kepada siapa pun di kemudian hari”.
Menanggapi pengakuan Udji ini, Penerbit Anagram tempat Udji bekerja sebagai editor lepas langsung mengumumkan sikapnya. Lewat cuitan di akun resminya @penerbitanagram yang diunggah pada hari yang sama, penerbit yang dikenal banyak menerbitkan buku-buku sastra ini menyebut Udji antara lain terlibat sebagai salah satu editor dalam buku terbitan kami bertajuk “Aku Mengenangmu dengan Pening yang Butuh Panadol” karya Berto Tukan yang terbit pada Oktober 2021.
Dalam pernyataan itu, Anagram menegaskan komitmennya untuk membangun iklim dalam dunia perbukuan yang sehat, adil, setara, dan tanpa kekerasan. Sehingga penerbit Anagram tidak menolerir dan tidak akan memberi ruang bagi penulis, editor, desain grafis, dan pelaku perbukuan yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Kami mendapat informasi bahwa seorang editor lepas dalam salah satu terbitan kami melakukan pelecehan seksual, adalah Udji Kayang. Pelaku Kekerasan Seksual ini terlibat sebagai salah satu editor dalam buku terbitan kami bertajuk Aku Mengenangmu dengan Pening yang Butuh Panadol (Oktober. 2021) karya Berto Tukan. Untuk itu kami akan menghapus nama pelaku dari buku ini dan berharap pelaku mendapat ganjaran yang setimpal,” tegas Anagram dalam pernyataannya.
Demi menjaga komitmen serta memberikan ruang aman yang bebas dari pelecehan seksual, pihak Anagram memutuskan untuk memperbarui semua kontrak kerjasama dengan para penulis dan pihak-pihak yang pernah terlibat dalam Penerbit Anagram. Ini dilakukan agar semua pihak berkomitmen dan bersama-sama menciptakan lingkungan sehat tanpa kekerasan di dunia perbukuan.
Jika di kemudian hari terdapat penulis, editor, desain grafis, dan pelaku perbukuan yang terlibat dalam Penerbit Anagram melakukan kekerasan seksual, Anagram meminta publik dan para pembacanya tidak segan untuk terlibat dan ikut melaporkannya ke mereka,
“Laporan kalian akan sangat berharga bagi kami dalam membentuk ekosistem perbukuan yang sehat,” tambah pernyataan tersebut.
Tak hanya Anagram, sanksi kepada Udji juga dijatuhkan oleh Redaksi Solopos Media Group (SMG). Dilansir solopos.com, perusahaan media yang bermarkas di Solo ini menghapus (take down) semua tulisan karya Udji yang pernah diterbitkan di Solopos cetak maupun online.
“Selama ini, sikap redaksi kami jelas, tidak menoleransi segala tindak kekerasan/pelecehan seksual. Kebijakan redaksi Solopos baik dalam produk jurnalisme maupun aktivasi mendukung kesetaraan gender,” jelas Pemimpin Redaksi Solopos Media Group, Rini Yustiningsih, Minggu (30/1/2022).
Rini melanjutkan dalam satu setangah tahun terakhir Solopos juga terlibat kampanye dan gerakan literasi keberagaman termasuk di dalamnya kesetaraan gender. Solopos tidak menoleransi bentuk pelecehan seksual atau kekerasan seksual apa pun.
Tak cukup minta maaf.
Apa yang dilakukan Udji, di mana pelaku pelecehan seksual mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka termasuk hal baru. Sangat jarang ditemukan, pelaku kekerasan seksual yang mengaku perbuatannya. Bahkan tidak sedikit pelaku yang membantah atau bahkan melakukan serangan balik terhadap korban yang berani mengungkapkan kasusnya.
Udji juga sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Namun, sejumlah warganet menilai pengakuan dan permohonan maaf dari Udji tak cukup untuk menebus kesalahannya. Dia juga harus bertanggung-jawab kepada para korban atas dampak dan trauma akibat perbuatannya.
Dimintai tanggapannya atas kejadian ini, aktivis feminisme Nur Hasyim dari Aliansi Laki-laki Baru mengatakan permintaan maaf dari pelaku ini hanya memenuhi hak korban akan kebenaran, semacam permohonan mengkonfirmasi bahwa kekerasan seksual telah terjadi dan pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual tersebut.
“Namun permohonan maaf tidak memenuhi hak korban akan keadilan. Hak atas keadilan itu diwujudkan dalam bentuk pelaku harus menerima konsekuensi atas kekerasan seksual yang dilakukannya. Konsekuensi ini bisa konsekuensi hukum, ekonomi maupun konsekuensi social,” terangnya dalam wawancara secara tertulis dengan Konde.co pada Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut, laki-laki yang akrab dipanggil Boim ini menambahkan hak keadilan bagi korban ini antara lain dapat diwujudkan dengan menuntut pertanggungjawaban pelaku (akuntabilitas pelaku kekerasan seksual)
“Sebagai bagian dari akuntabilitas pelaku kekerasan seksual, selain permohonan maaf, pelaku juga harus berkomitmen untuk mengubah perilakunya. dan dalam proses perubahan perilaku ini pelaku kekerasan seksual ini juga harus akuntabel,” imbuhnya.