Aktivis: RKUHP Jadi Ancaman Bagi Perempuan, LGBT dan Pers

Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menjadi ancaman bagi perempuan, LGBT dan pers.

Pemerintah dan DPR pada Juli 2022 rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak menuai polemik di tengah masyarakat, sebab draft terbaru RKUHP yang bakal disahkan belum diketahui publik. 

Padahal pada tahun 2019 lalu, RKHUP sempat menimbulkan gelombang penolakan besar-besaran. Saat ini pun, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa juga berencana melakukan aksi demonstrasi. Utamanya, atas pasal-pasal bermasalah RKHUP termasuk kaitannya dengan RKHUP tidak optimal mengakomodir semangat perjuangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/ UU TPKS. Seperti, aborsi aman bagi korban kekerasan seksual. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum menyampaikan saat ini pihaknya dan koalisi tengah menggencarkan kampanye untuk menuntut RKUHP berpihak bagi masyarakat termasuk bagi para korban kekerasan seksual. 

“Saat ini kami fokus kampanye dan aksi, dalam satu minggu ini akan ada aksi unjuk rasa digelar berturut-turut dari berbagai kelompok masyarakat,” ujar Citra dihubungi Konde, Senin (20/6). 

Dia menyoroti setidaknya ada dua hal yang jadi perhatian dari LBH Jakarta. Yaitu tindak pidana aborsi dan pengguguran kandungan. Keduanya, belum terharmonisasi dengan UU TPKS: tak ada jaminan perlindungan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual selain perkosaan. 

“Kaitannya dengan dampak kehamilan di antara kasus-kasus kekerasan seksual dengan jenis eksploitasi seksual dan perbudakan seksual itu, juga mempunyai dampak kehamilan,” jelas Citra dalam media briefing Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada Kamis (16/6) lalu. 

Padahal menurutnya, UU TPKS menjamin lebih dari belasan jenis kekerasan seksual yang semestinya juga sejalan dengan RKUHP. Termasuk kaitannya dengan hak aborsi aman yang selama ini menurut UU yang berlaku di Indonesia hanya bisa diperbolehkan untuk korban perkosaan dan darurat medis. 

“Dalam frasa ini kami usulkan korban kekerasan seksual (KS) dan darurat medis,” lanjutnya. 

Secara lebih lanjut, RKHUP juga perlu mendefinisikan kekerasan seksual pemerkosaan secara lebih komprehensif dan jelas. Ini tak lepas dari sempitnya definisi perkosaan yang terbatas pada penetrasi alat kelamin yang mengeluarkan air mani. 

“Padahal tindak pidana perkosaan tidak bisa dimaknai hanya sesempit itu,” katanya. 

Di sisi lain, dirinya juga menekankan agar pasal-pasal RKHUP tidak ada yang membelenggu upaya akses aborsi aman. Yaitu justru berpotensi mempidanakan pihak-pihak yang menyediakan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual seperti dokter, bidan, apoteker, hingga konselor. 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menambahkan, 

tindakan pelecehan fisik dengan eksploitasi seksual yang diatur dalam draft RKUHP memang masih tumpang tindih. Lantaran ancaman pidananya berbeda. Maka dari itu, aturan itu perlu disinkronkan dengan UU TPKS. 

Pada pasal 6 (a) UU TPKS menyebut ‘tindakan pelecehan seksual fisik merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitasnya.” Namun pasal yang sama juga mengatur tindakan pelecehan seksual fisik yang menurutnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana lainnya. 

“Ini sebenarnya salah satu yang kami kritisi bersama, bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitan dengan RKUHP ke depan,” ujar Maidina di kesempatan sama. 

Di samping itu, dia menilai, RKUHP juga perlu didorong untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual di tengah masyarakat. Sebab kesimpangsiuran dan ketumpangtindihan RKUHP dengan UU TPKS dikhawatirkan malah kontradiktif hingga menyebabkan celah transaksional pada penanganan kasus kekerasan seksual. 

“Untuk penggunaan pasal-pasal apakah KUHP atau TPKS,” kata dia. 

Ancaman bagi LGBT

Diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas LGBT juga berpotensi ada dalam RKHUP. Dalam draft terakhir yang diterima Konde, hubungan sesama jenis diatur di pasal 420 RKUHP yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 420 ayat 1: Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a.    di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III

b.    secara paksa dengan kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

c.    yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 420 ayat 2: Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika melihat rumusannya, sepintas memang tidak ada perbedaan perlakuan antara homoseksual dan heteroseksual. Tapi Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, Ratna Batara Munti mengingatkan, agar masyarakat tak hanya melihat substansi hukum tapi juga harus dipertimbangkan kultur hukum di Indonesia yang cenderung homophobik atau terlalu heteroseksual sentris.

“Jadi meskipun rumusan RKUHP terkesan netral, berlaku buat beda jenis dan sama jenis, tapi untuk apa dieksplisitkan seperti itu? Justru jika dieksplisitkan seperti itu, saya khawatir kriminalisasi dan stigmatisasi oleh masyarakat semakin menjadi-jadi,”.ujarnya kepada Konde beberapa waktu lalu. 

Ratna menyatakan, kata beda jenis dan sesama jenis tak perlu dicantumkan dalam pasal tersebut.

Sementara Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia yang dihubungi Konde mengatakan bahwa pembuktian tindak pidana harus objektif berdasarkan perbuatan sehingga orientasi seksual tidak bisa dikriminalisasi.

Ia mengingatkan, orientasi seksual adalah ranah privat yang tidak bisa disentuh hukum pidana, Jika hal ini diatur dalam undang-undang justru akan memicu penyalahgunaan wewenang. Ia khawatir jika memang ada pasal pemidanaan LGBT, yang dikejar nanti pada akhirnya adalah pengakuan dari para pelaku yang praktiknya bisa jadi ladang penyiksaan.

Genoveva menegaskan pencabulan terjadi di hampir semua orientasi seksual, baik yang sejenis dan berbeda jenis sehingga tidak boleh ada pembedaan pada LGBT.

Pasal ini sangat berpotensi memicu overkriminalisasi. Ia juga mengingatkan, saat ini pun aparat sudah kewalahan dengan overcrowding atau over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan karena tindak pidana narkotika. Jadi, lanjutnya, jangan ditambahkan dengan masalah kriminalisasi orientasi seksual.

Desakan Transparan dan Menghapus Pasal-pasal Bermasalah

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”.

Beberapa di antaranya adalah pasal-pasal yang mengatur soal penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden. Lalu, tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Kemudian, tindak pidana penghinaan, penodaan agama, penyiaran berita bohong, gangguan dan penyesatan proses peradilan, hingga pencemaran orang mati. 

“Pasal-pasal di atas mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu “menginformasikan kepada khalayak luas”. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam keterangan resmi yang diterima Konde.co belum lama ini. 

Untuk itu, AJI menyampaikan sikap mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP. AJI Indonesia tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang. Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Soekarnoputri.

Tak kalah penting, AJI sebagaimana koalisi sipil masyarakat juga mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik. Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi. 

“Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP,” katanya. 

Di sisi lain, pihaknya juga akan terus mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers. 

“Karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RUU KUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RUU KUHP,” pungkasnya. 

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!