Perusahaan Hanya Mau Terima Pekerja Lajang, Ini Langgar UU?

Apa yang harus kita lakukan jika perusahaan tempat kita bekerja mensyaratkan pekerja untuk tetap lajang selama 2 tahun bekerja. Apakah syarat ini melanggar UU dan melanggar hak asasi pekerja?

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik baru ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan bekerjasama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan Kalyanamitra. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Tanya: Hallo kak, nama saya Dinar. Kemarin saya melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta, dan ketika saya membaca persyaratannya, saya agak kaget karena salah satu syaratnya menyatakan: saya tidak boleh menikah selama masa kontrak 2 tahun. Apa yang harus saya lakukan mengingat saya akan segera menikah awal tahun depan? Apakah perusahaan ini melanggar undang-undang kak?

Jawab: Halo Kak Dinar, saya mencoba untuk membantu menjawab permasalahan yang Kak Dinar hadapi saat ini.

Pada hakikatnya, menikah merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang fundamental bagi setiap orang. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 yang menyebutkan bahwa, “Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.”

Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 23 ayat (2) juga menyebutkan bahwa, “Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.”

Begitupun juga Pasal 28 huruf B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, “Setiap orang yang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”, kemudian, dalam ayat (2) menyatakan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon isteri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada pasal yang mengatur secara baku mengenai larangan menikah. Pasal 153 ayat (1) huruf d menyebutkan, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh menikah.

Bahkan, hal ini dikuatkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017 yang menguji Pasal 153 ayat (1), frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”. Maka pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku.

Menurut pendapat Subekti, antara “perjanjian atau persetujuan” dengan “kontrak” memiliki istilah yang berbeda. Kontrak mempunyai pengertian lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis. Subekti juga menambahkan, definisi “perjanjian” adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji pada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (Subekti, 1996). Jika merujuk pada Pasal 1313 BW yang memberikan rumusan tentang kontrak atau perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Jika melihat aspek perikatan dalam hukum keperdataan, terdapat asas-asas hukum perikatan yang harus dipahami, salah satunya adalah asas kebebasan berkontak dan asas konsensualisme. Hal ini terdapat dalam Pasal 1338 BW yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sedangkan asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian lahir pada tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Sebagaimana hal tersebut dalam Pasal 1320 BW.

Salah satu syarat sah dari suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju.

Apabila perusahaan menerapkan peraturan mengenai larangan menikah selama masa kontrak selama 2 tahun, perihal tersebut merupakan bagian dari peraturan perusahaan yang dibuat dan diterapkan untuk pekerja.

Mengenai dasar hukum peraturan perusahaan, menurut Pasal 111 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat, hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Terkait mengenai larangan menikah selama kontrak 2 tahun sebagai syarat kerja, sah-sah saja apabila diterapkan oleh perusahaan.

Namun, kembali lagi pada perjanjian kerja seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 1320 BW, yang salah satunya adalah adanya kata sepakat. Apabila salah satu pihak menyatakan tidak sepakat karena adanya peraturan larangan menikah selama masa kontrak 2 tahun, maka perjanjian tersebut tidak terpenuhi. Kecuali, ada tindakan memaksa maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Selama belum terealisasinya perjanjian tersebut yang dilakukan oleh pekerja, tidak masalah karena kembali lagi pada pekerja sendiri apakah melakukan hubungan kerja dengan si pemberi kerja atau tidak. Kecuali, ketika pekerja telah melakukan hubungan perjanjian kerja yang dimana tidak masalah dengan peraturan tersebut.

Perihal yang melanggar undang-undang adalah, ketika pekerja bekerja lalu diputuskan hubungan kerjanya karena pekerja akan menikah, hal tersebut dapat dikatakan dapat melanggar undang-undang. Demikian pendapat hukum yang saya sampaikan.

Mona Ervita

Advokat dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!