Pentingnya Jaminan Perlindungan Pers: Dewan Pers dan Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers dan Polri tanda tangani perjanjian kerja sama perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Diharapkan tak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis dalam sengketa pemberitaan.

Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri untuk meminimalkan kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kriminalisasi Jurnalis Gunakan UU ITE

Perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Polri ini menjadi penting mengingat banyaknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dan media. Data Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menunjukkan sepanjang tahun 2019 hingga 2021 praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE banyak terjadi.

Seperti dilaporkan Suara.com, Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung yang tergabung dalam KKJ mengatakan, pola kriminalisasi kepada jurnalis terus dilakukan berulang dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

“Pola kriminalisasi terhadap jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA),” ujar Erick, Kamis (16/12/2021).

Para jurnalis yang mendapat kriminalisasi yakni Saldi yang divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, di Buton Sulawesi Tenggara karena melanggar pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE. Setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun, Saldi akhirnya bebas pada 17 Maret 2021.

Kedua, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Banjarhits/Kumparan.com yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan dan dihukum penjara 3 bulan 15 hari. Diananta didakwa melanggar Pasal 28 UU ITE karena menayangkan berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Ketiga, pada 23 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan jurnalis berita.news, Muhamad Asrul, bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp, karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana 1 tahun penjara, namun putusan majelis hakim tersebut telah menjadi ancaman dan menghambat kemerdekaan pers di Indonesia.

Selain ketiga kasus tersebut, pasal karet UU ITE terus menghantui jurnalis lainnya. Salah satunya kriminalisasi yang menimpa jurnalis Aceh, Bahrul Walidin. Jurnalis metroaceh.com ini dilaporkan setelah menulis berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di media online, pada 20 Agustus 2020.

Catatan KKJ Atas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Media

KKJ dalam catatan akhir tahun 2021 menyampaikan bahwa media massa mampu membentuk opini masyarakat. Sehingga jurnalis harus dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya secara profesional. Karena itu, profesi ini harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Namun dalam melaksanakan fungsinya, jurnalis atau media, sering kali berhadapan dengan ancaman baik kekerasan fisik maupun nonfisik. Sehingga jurnalis dan atau media rentan menjadi korban kekerasan.

Kekerasan terhadap jurnalis atau media merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang jika pelanggaran itu terjadi, maka terdapat hak-hak asasi manusia lainnya, yang juga terlanggar seperti hak atas informasi kepada masyarakat.

Komite Keselamatan Jurnalis mencatat selama 3 tahun dari 2019 sampai 2021, angka kekerasan terhadap jurnalis dan media tidak menunjukan penurunan, bahkan mengalami kenaikan pada tahun 2019 dan 2020.

Kenaikan kekerasan itu kerap mengikuti peristiwa politik di tanah air, baik pemilu atau pembahasan dan pengesahan peraturan perundang- undangan kontroversial.

Dalam kurun 3 tahun tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis telah melakukan advokasi terhadap 33 kasus kekerasan terhadap jurnalis ataupun media. Kategori kekerasan mencakup kekerasan fisik dan kekerasan nonfisik, serta serangan digital. Adapun bentuk advokasi yang telah dilakukan Komite berupa pendampingan litigasi hingga non litigasi berupa aksi solidaritas, siaran pers, lobbi atau negosiasi kepada pihak terkait, diskusi publik, kampanye digital serta pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), hingga penyiapan fasilitas rumah aman (safe house) bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!