Para perempuan di masyarakat adat Desa Mbotutenda, Ende, Nusa Tenggara Timur adalah pengelola ladang secara turun temurun. Mereka menanam umbi-umbian dan sayur- mayur yang merupakan bahan pokok untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dalam praktiknya, perempuan dan laki-laki memiliki peran yang sama dalam pengelolaan lahan. Perempuan adat juga memiliki peran dalam membuka lahan, menanam, hingga memanen hasil ladang. Meski demikian, perempuan memiliki peran lebih dalam mengelola bahan pangan tersebut menjadi produk yang siap dikonsumsi oleh keluarga.
Umbi-umbian dan sayuran ini menjadi bahan pangan pokok harian bagi masyarakat adat di Desa Mbotutenda. Mereka menanam untuk memenuhi kebutuhan komunitasnya. Hal ini menunjukkan pengetahuan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya mendukung terwujudnya ketahanan pangan, yang pada akhirnya membuat mereka mampu bertahan, apalagi di tengah pandemi COVID-19
Hal ini juga didukung dari hasil temuan pada proses pengumpulan data dasar yang tengah dilakukan KEMITRAAN, di mana kondisi pandemi yang terjadi selama kurang lebih dua tahun tidak memberikan dampak signifikan terkait dengan pemenuhan pangan masyarakat adat. Namun mereka terbukti mampu mengelola lahan yang merupakan sumber hidup mereka.
Peran perempuan adat berupaya merawat dan mengembangkan pengetahuan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun dalam hal berladang. Kami menemukan, metode pengelolaan cengkeh dan kopi yang dilakukan oleh masyarakat adat yang masih sangat tradisional, mulai dari cara menjemur, hingga pengolahan biji kopi. Cengkeh dan kopi merupakan dua komoditi utama yang memiliki nilai ekonomi bagi komunitas adat Desa Mbotutenda. Maka dibutuhkan bantuan untuk para perempuan adat untuk memberikan masukan ekonomi yang signifikan
Kondisi di atas merupakan salah satu contoh pentingnya menjamin hak-hak perempuan adat dalam menjalankan perannya secara utuh dalam pengelolaan lingkungan. Apa yang dilakukan oleh perempuan adat atas pewarisan pengetahuan merupakan upaya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan atas wilayah adat serta dukungan terhadap subsisten yang berdampak langsung pada kedaulatan pangan dan ekonomi masyarakat adat.
Masyarakat adat hingga saat ini masih setia dalam upaya mempraktikkan pengetahuan tradisional yang membuat mereka mampu bertahan karena kedekatan dengan alam. Masyarakat adat memiliki peran yang penting dalam melindungi hutan dan lingkungan, peran ini sebagian besar dipegang oleh perempuan adat. Perempuan memiliki andil sebagai agen perubahan sekaligus penjaga kelestarian alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Perlindungan terhadap lingkungan merupakan hal penting bagi komunitas adat karena lingkungan merupakan sumber penghidupan bagi ratusan masyarakat adat. Hal ini membuktikan bahwa perempuan tidak hanya bertugas dalam urusan domestik, tetapi juga ikut berkontribusi dalam ranah ekonomi, sosial, dan politik baik di keluarga dan juga masyarakat ia berada. Mereka tidak hanya mengatur urusan dapur, tetapi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi keputusan adat guna menyuarakan suaranya. Meski demikian, akses mereka yang terbatas kerap membuat suara mereka tidak terdengar.
Pada dasarnya perempuan adat memiliki pengetahuan ekologi tradisional secara turun-temurun mulai dari tata kelola sumber daya, konservasi hutan, pertanian dan mata pencaharian. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi sumber penghidupan. Dan seringkali ketika terjadi perubahan iklim atau perusakan lingkungan, perempuan menjadi pihak yang terdampak paling buruk dibanding kelompok masyarakat yang lain.
Persoalan lingkungan dan perempuan adat merupakan dua hal yang saling berkaitan dan berdampak satu sama lain. Perubahan iklim memberikan dampak dan tantangan yang besar, terutama dampak bagi mereka yang bekerja di sektor sumber daya alam. Kerentanan perempuan dalam menghadapi perubahan iklim terjadi karena perempuan memiliki akses dan kontrol yang terbatas terhadap lingkungan, termasuk dalam hal pengambilan keputusan
Harapannya dengan memberikan jaminan bagi perempuan adat untuk berpartisipasi dalam ruang berpendapat, serta pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak perempuan adat, baik sebagai individu maupun kolektif, mampu menegaskan pengakuan peran perempuan adat sebagai pemilik kekayaan pengetahuan tradisi yang dapat menjadi salah satu modalitas sosial, ekonomi dan budaya bangsa.