Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Pasal Penodaan Agama Batasi Perbedaan Keyakinan

Usai dilaporkan dengan pasal penodaan agama, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersebut mendapat kecaman lantaran dinilai melanggar kebebasan beragama.

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim pada Rabu (2/8/2023).

Keputusan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Penetapan tersangka hingga penahanan Panji Gumilang dengan pasal penodaan agama, dinilai sebagai pelanggaran kebebasan sipil. Hal itu juga dipandang bertentangan dengan prinsip kebebasan agama yang ditetapkan konstitusi.

Pembatasan Kebebasan Beragama

Kehidupan beragama Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menjadi polemik di media sosial sejak Juni 2023. Perdebatan muncul terkait bercampurnya jemaah perempuan dengan laki-laki saat melaksanakan ibadah salat di Ponpes itu.

Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila pun melaporkan Panji Gumilang. Laporan dilayangkan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama, sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama mengecam keputusan penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri. Melalui siaran pers, koalisi melihat perkara penetapan dengan pasal penodaan agama itu sebagai pelanggaran kebebasan sipil.

“Agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama.

Baca Juga: Penutupan Paksa Patung Bunda Maria: Tindakan Intoleransi 

Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrumen hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Sementara itu, melansir VoA Indonesia, Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha mengingatkan kembali kepada aparat agar berpegang pada prinsip demokrasi dan kebebasan beragama, serta berpendapat. Menurutnya, penetapan itu dilakukan aparat lantaran massa yang berbeda pandangan dengan Panji Gumilang kerap memberi tekanan.

“Semakin memperlihatkan negara malas berpikir lebih jauh dan tidak melihat perspektif yang lebih luas, tidak menggunakan prinsip hak asasi manusia,” ujar Annisa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Annisa mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama dalam merespon perbedaan pandangan keagamaan di masyarakat. Ini demi menghindari konflik yang berisiko merusak tatanan sosial di masyarakat.

Indonesia, Negara Demokratis dengan Masalah Kebebasan

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama, selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil. Dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama, daftar pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia pun bertambah panjang.

“Keputusan ini akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotan kualitas demokrasi yang serius,” tulis mereka.

Koalisi juga menyebut, catatan SETARA Institute menunjukkan bahwa lonjakan hebat kasus penodaan agama terjadi sepanjang pemerintahan Jokowi. “Sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut.”

Dilansir dari VoA Indonesia, SETARA Institute mencatat, sebanyak 122 kasus itu di antaranya terjadi dalam rentang tahun 2014-2022.

Baca Juga: ‘Kamu Pindah Agama, Gak Takut Masuk Neraka?’ Cerita Pemaksaan Agama di Sekolah

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, presiden seharusnya dapat menangani perbedaan pandangan keagamaan dengan lebih baik. Sebab, polisi dan kejaksaan berada dalam kewenangan eksekutif. Apabila hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terus diabaikan, presiden malah akan mewariskan catatan buruk.

“Tahanan atau penjara itu bukan tempat untuk menghukum mereka yang berbeda pandangan dan keyakinan,” ujar Halili Hasan.

Halili juga mengingatkan aparatur pemerintahan supaya tidak tunduk pada fatwa MUI. Sebab, hal itu secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan. Menurutnya, PBB telah mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi.

Hentikan Penggunaan Pasal Karet Penodaan Agama

Ini bukan kali pertama pasal penodaan agama digunakan untuk menjerat individu maupun kelompok dengan perbedaan agama atau keyakinan. Faktanya, pasal penodaan agama kerap menjadi pasal ‘karet’ yang digunakan sebagai dalih untuk membatasi kebebasan banyak pihak dalam beragama dan menganut kepercayaan.

Menyikapi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama menuntut sejumlah hal. Salah satunya, negara untuk berhenti menggunakan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok dengan perbedaan keyakinan. Menurut mereka, negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya.

Koalisi juga meminta media untuk objektif dan tidak memproduksi berita yang menyudutkan kelompok berbeda. Kemudian, aparat hukum sebaiknya membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama.

Salsabila Putri Pertiwi

Redaktur Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!