“Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama

Konflik agraria antara masyarakat adat di Desa Nangahale dengan PT Krisrama masih bergulir. Terakhir pada Oktober 2024 lalu dua perempuan adat ditangkap bersama enam masyarakat adat. Upaya hukum terus dilakukan hingga kini.

Mendengar suara di ujung telepon yang tegas tanpa isak tangis seakan tak percaya itu suara Mama Maria Magdalena Lenny. Perempuan yang biasa disapa Mama Lenny ini adalah perempuan adat dari Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ia salah satu korban kriminalisasi konflik agraria antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut dengan PT Krisrama.

Tak terdengar nada sedih sedikitpun dari mulutnya atau suara terputus-putus saat berbicara menahan tangisan sebagaimana orang sedih atau ketakutan karena ditahan polisi.

Dari balik telepon saat dihubungi Konde.co, Selasa (12/11/24), nada suaranya tinggi dan penuh semangat menuturkan, perihal dirinya dan tujuh masyarakat adat lainnya yang ditangkap. Ada satu perempuan adat yang ditangkap bersama dirinya, yakni Mama Magdalena Marta (53) serta enam laki laki adat. Keenamnya adalah Yosep Joni, Yohanes Woga, Nikolaus Susar, Germanus Gedo, Bernadus Baduk, dan Thomas Tobi. Dari kedelapan masyarakat adat yang ditahan baru Mama Lenny yang dibebaskan dengan syarat wajib lapor sebagai tahanan luar.

Menghubungi Mama Lenny untuk diwawancarai sangatlah sulit karena ia tak punya handphone. Konde.co dapat berkomunikasi dengan dirinya menggunakan telepon milik adik kuasa hukum masyarakat adat, Jhon Balla. 

Saat dihubungi melalui handphone pada Selasa (12/11/24), Mama Lenny langsung menjawab pertanyaan demi pertanyaan dengan tegas. Ia menuturkan dirinya ditangkap polisi pada 25 Oktober 2024 karena dianggap telah membuat keonaran di lahan milik masyarakat adat dengan mencabut plang yang dipasang PT Krisrama. PT Krisrama melaporkannya kepada polisi dan polisi membuat surat panggilan penangkapan kepada dirinya dan ketujuh masyarakat adat lainnya.

Mama Lenny merasa tak bersalah dengan kemarahannya itu. Ia merasa wajar dan pantas marah karena PT Krisrama telah menyerobot lahan adat mereka, merusak dan menebang pohon dan tanaman milik warga.

Baca juga: Meneropong Hilal RUU Masyarakat Adat dari Lensa Perempuan Adat

Mama Lenny dan masyarakat adat Suku Soge dan Goban hingga kini tidak tahu lahan yang diklaim PT Krisrama tersebut akan dipakai untuk kepentingan apa. Sebagai masyarakat adat mereka meyakini tanah yang mereka tempati tersebut berasal dari nenek moyang mereka. Karena itu, dengan risiko apapun ia dan masyarakat adat lainnya akan berjuang mengambil kembali tanah warisan nenek moyang mereka.

Berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman masyarakat adat oleh PT Krisrama, perwakilan PT Krisrama, seorang imam Gereja Katolik, RD Yan Faroka yang dihubungi (20/11/24) melalui telepon dan pesan WhatsApp memberikan tanggapan. Ia menjelaskan PT Krisrama telah menyusun program dan rencana kerja sejak awal pengajuan permohonan pembaharuan dan perpanjangan HGU.

Karena itu, PT Krisrama konsisten akan melaksanakan program dan rencana yang telah ada dan telah disetujui tersebut. Semua jenis barang dan tanaman yang tidak sesuai dengan program dan rencana PT tentu akan dibersihkan dan disingkirkan. Apabila dikemudian hari ada program baru yang bermanfaat, dapat dipertimbangkan oleh perusahaan untuk dilaksanakan.

Sebagai perempuan adat yang selama ini menjaga lahan tersebut dengan baik untuk hidup mereka sekaligus menjaga keseimbangan alam, Lenny marah karena PT Krisrama datang menebang aneka pohon yang ada. Seperti kakao, cokelat, pisang dan aneka sayuran yang ditanam untuk kebutuhan masyarakat adat.

“Kami emosi, melakukan perlawanan dan mereka melaporkan kami ke polisi,” ungkap Mama Lenny penuh semangat dengan dialek Sikkanya.

Meski usianya masih muda, keberaniannya sama dengan keberanian yang dimiliki masyarakat adat laki-laki lainnya. Ia tak takut sedikitpun meski kriminalisasi membuatnya ditahan di sel Polres Sikka. Semangat perjuangannya tak surut.

Lenny ditahan satu malam di sel dan dikeluarkan dengan alasan ia memiliki bayi usia tiga tahun. Namun hal ini tak membuat ia takut dan trauma. Sebaliknya justru membakar semangatnya untuk berjuang.

Baca juga: Problem Perempuan Adat: Regulasi dan Aturan Adat Yang Belum Berperspektif Perempuan

Ibu tiga anak ini melihat tanah sebagai hidup. Masyarakat adat punya ikatan yang kuat dengan tanah, karena dari tanah mereka dapat menanam dan hasilnya bisa diolah untuk bahan makanan. Sejak tahun 1984, Lenny menduduki lahan tersebut mengikuti ibu dan bapaknya.

“Tanah itu ibu, hidup kami. Dari tanah kami makan, kami tanam sayur. Kalau tanah kita dicaplok orang lain kami akan berjuang untuk mengambil apa yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Penahanan Mama Lenny diakui Pendamping Hukum Masyarakat Adat, dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN), Jhon Balla, SH. Menurut Balla, malam itu Mama Lenny ditahan dengan bayinya yang masih berumur tiga tahun.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WITA polisi memanggil Jhon untuk menghubungi keluarga mama Lenny dan mengambil anaknya. Pukul 14.00 WITA, Jhon mendatangi kakek Thomas Tapang dan paman dari bayi Mama Lenny, Yohanis Djawa. Sebagai pengacara, ia mengarahkan keluarga untuk menjemput bayi tersebut di kantor polisi.  Polisi memanggil petugas Dinas Sosial Sikka untuk membujuk anak tersebut.

Balla menuturkan untuk membujuk anak kecil yang dipisahkan dari ibunya bukan perkara mudah. Sekembalinya keluarga ke rumah mereka, polisi mendatangi dirinya untuk meminta keluarga menandatangani surat yang isinya kesediaan untuk mengurus anak Mama Lenny, tetapi keluarga menolak. Mereka meminta untuk menitipkan anak tersebut ke sebuah LSM lokal, TRUK F. Anak tersebut dibawa ke TRUK F, tetapi dia menangis terus-menerus.

Suster Ika dari TRUK F kembali membawa anak Mama Lenny ke kantor polisi dan menyerahkannya ke petugas. Menurut suster Ika pengasuhan anak itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini polisi karena telah menahan ibunya dan memisahkan anak dengan ibunya. Polisi akhirnya menerima anak tersebut dan mendampinginya. Malam harinya, polisi memanggil Jhon dan melepaskan Mama Lenny.

Baca juga: Jalan-jalan Perempuan #1: Mengunjungi Masyarakat Adat, Memahami Sudut Pandang Mereka

Setelah keluar dari tahanan mama Lenny dan anaknya tinggal di kediaman Balla bersama keluarga Balla. Sementara anaknya yang dua orang tinggal dengan kakek dari bapaknya, dan yang kedua tinggal dengan pamannya. Ini lantaran suami mama Lenny saat ini sedang merantau ke  Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski hanya satu malam ditahan, mama Lenny merasa sangat sakit hati karena anaknya masih menyusui. Penahanan terhadap dirinya adalah hak polisi.

Menjadi tahanan luar yang melapor dua minggu sekali setiap Senin dan Jumat tak membuat ia sedih tetapi justru jadi pemicu semangat untuk berjuang.

“Sampai kapanpun kami tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak kami pada tanah tersebut,” ujar istri dari Fransiscus Adrianus dengan suara tinggi menutup keterangannya dari balik telepon.

Merespons penahanan dua perempuan adat, Aktivis Perempuan dan Lingkungan NTT, Veronika Ata, Rabu (20/11/24) menegaskan mestinya kedua perempuan adat itu tidak ditahan karena perempuan adat memperjuangkan dan merebut kembali hak-haknya. Setiap orang akan gigih berjuang jika hak atas sumber daya alam (SDA) diambil paksa tanpa dialog yang baik.

Sementara Romo Yan Faroka, menjawab pertanyaan mengapa membiarkan perempuan adat ditangkap RD Faroka menegaskan PT Krisrama tidak membiarkan masyarakat ditangkap, kata membiarkan itu tidak boleh digunakan dalam kasus ini.

“PT Krisrama tidak bisa, tidak dapat dan tidak boleh mengintervensi kerja aparat penegak hukum (APH), APH bekerja berdasarkan hukum acara dan SOP-nya. Pasal 170 KUHPidana adalah pelanggaran pidana dan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, tak ada orang yang punya hak istimewa di mata hukum. Tidak peduli orang itu masyarakat adat atau perempuan adat, prinsipnya yang melanggar ditindak,” tegasnya.

Bukan Melawan Gereja

Yakobus Djuang, punya semangat yang sama. Raut wajahnya tak menunjukkan kelelahan padahal dirinya baru menempuh perjalanan jauh dari Sikka, ke Kota Kupang dengan kapal laut. Ia dan sejumlah masyarakat adat beraudiensi dengan Walhi NTT, Ombudsman dan melaporkan kasus ini ke Polda NTT.

Saat ditemui di Kantor Walhi NTT, sesaat setelah beraudiensi dengan Komisioner Ombudsman NTT, Selasa  (12/11/24), usai makan siang, Yakobus menegaskan dirinya tidak takut terhadap berbagai ancaman. Baginya perjuangan mereka adalah perjuangan mempertahankan hak mereka dan bukan melawan gereja sebagaimana diopinikan publik selama ini.

Persoalan ini tidak rumit katanya, kalau saja pihak-pihak yang berwajib tidak berbeli-belit dalam proses penyelesaian dan menjalankan perintah undang-undang.

Tak berbeda dengan Yakobus Djuang, Antonius yang juga bersama-sama datang dari Sikka menganggap PT Krisrama telah “merampok” tanah mereka. Tanah menjadi sumber hidup mereka, tempat mereka melaksanakan ritual adat. Karena itu menjaganya dari kerusakan lingkungan penting untuk keberlanjutan hidup bagi anak cucu di masa mendatang.

Ia menegaskan perjuangan masyarakat adat ini juga sebagai cara untuk menaikkan derajat masyarakat adat yang kerap dianggap publik sebagai orang terbelakang atau bodoh.

Masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut adalah komunitas besar yang selama ini dimarginalkan. Orang-orang beranggapan karena mereka marginal dan bodoh masyarakat adat tidak berani melakukan perlawanan terhadap gereja.

“Kami orang Tana Ai dianggap bodoh, kolot dan kafir, dituduh menyembah berhala. Padahal kami melaksanakan ritus adat,” ungkap Antonius.

Baca juga: Yang Bisa Kamu Pelajari Dari Perempuan Adat: Sebagai Pelindung Hutan dan Lingkungan

Ia menambahkan apapun hal baik yang dilakukan masyarakat adat tidak dianggap oleh publik karena sudah terlanjur ada stigma kolot, bodoh dan kafir.

PPMAN bersama perwakilan masyarakat adat Soge dan Goban audiensi dengan Ombudsman RI. Foto: Anna Djukana/Konde.co

Menurut Antonius, tanah adalah tempat hidup masyarakat adat, berhubungan dengan leluhur harus lewat tanah. Jadi melawan untuk mengambil tanah bukan sekadar kebutuhan tetapi adalah spiritualitas yang harus diperjuangkan. Mengapa? karena ada anggapan selama ini bagi orang Maumere Ina Nian, Tana Wawa Ama, Lero Wulan Reta yang artinya, ‘ibu penguasa bumi bapak penguasa langit’.

Meski harus mengorbankan jiwa raga mereka akan terus mempertahankan tanah karena tanah adalah ibu dan hak masyarakat adat, tegas Antonius.  

RD Yan Faroka menjelaskan di Kabupaten Sikka, hingga saat ini belum (tidak) ada satupun komunitas masyarakat sebagaimana dimaksud UUD 1945, UU Nomor 41 Tahun 1999 dan peraturan turunan lainnya. Termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang telah ditetapkan dan diakui sebagai Komunitas Masyarakat Adat baik melalui Perda maupun Keputusan Gubernur/Bupati.

“Jadi ada pihak atau kelompok yang menyebut diri masyarakat adat, berarti itu kelompok liar, sempalan yang tidak memiliki dasar hukum. Dalam hubungan dengan itu, maka tidak ada yang namanya tanah ulayat dan hak ulayat,” papar Yan Faroka kepada Konde.co.

Punya Hak Asal Usul

Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Jhon Balla yang ditemui di tempat yang sama mengemukakan posisi masyarakat adat Suku Soge NatarMage dan Suku Goban Runut. Dalam konteks adat mereka mempunyai hak asal usul dan penguasaan dari nenek moyang serta para leluhur dari zaman Portugal sebelum Belanda datang. Karena perluasan Kawasan Hutan Egon Ilemedo masyarakat adat Kembali ke tanah adat yang berada dalam Kawasan hak guna usaha (HGU).

Balla menuturkan kronologi konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Krisrama dengan masyarakat Suku Soge dan Goban, di Sikka, NTT berawal saat masyarakat adat menduduki lokasi HGU sejak tahun 2000 sampai sekarang. Adapun lokasinya ada di Utanwair, Wairhek dan Lokong Gete. Tahun 2014 masyarakat adat menduduki lokasi Pedan dan Hitohalok.

Dalam kronologi ada 22 poin, diawali Tanggal 31 Desember 2013, masa perpanjangan HGU PT Perkebunan Kelapa Diag (PT Diag) berakhir dan tanahnya Kembali menjadi tanah negara. Pada 2013, PT Krisrama, pengganti PT Diag mengajukan Pembaruan HGU seluas seluruh HGU sebelumnya. Tahun 2015, tujuh orang masyarakat adat mengajukan keberatan atas permohonan pembaharuan HGU.

Masyarakat adat Suku Soge dan Goban berdialog dengan Walhi Kupang. Foto: Anna Djukana/Konde.co

Dalam proses-proses selanjutnya ditulis secara rinci proses dialog dengan Pemkab Sikka. Pihak gereja bahkan difasilitasi Komnas HAM tahun 2016 tetapi prosesnya tidak tuntas. Sampai tanggal 24 Juli 2024, PT Krisrama diduga kembali melakukan perusakan dan penebangan tanaman warga di lokasi yang sama, sebanyak 142 pohon.

Kronologi tersebut juga menyebutkan SK HGU Nomor 1/HGU/BPN 53/VII2023 terbit melalui proses yang tidak tuntas. Fakta lapangan menunjukkan, pertama, bidang tanah secara fisik masih dikuasai warga masyarakat adat hingga saat ini. Kedua, bidang tanah tersebut masih terdapat keberatan dan sengketa/konflik dengan masyarakat.

Baca juga: Apa Yang Diperjuangkan Perempuan Adat Selama ini?

Balla menambahkan PT Krisrama menolak berdialog sejak awal. PT Krisrama, institusi publik yang tidak terkait dengan hierarki gereja, tetapi orang-orang yang menjadi pengurus PT Krisrama adalah para klerus. Istilah klerus ini, merujuk pada kepemimpinan resmi dalam suatu agama, terutama dalam Gereja Katolik Roma dan Protestan

Terhadap tudingan Balla bahwa PT Krisrama menolak berdialog, Yan Faroka  mengungkapkan sejak awal PT Krisrama telah melakukan dialog dan negosiasi serta mediasi. Selain itu pendekatan persuasif juga sudah dibuat, bahkan somasi, tetapi masyarakat tidak mengindahkannya.

“Jadi mau dialog apa dan dialog dengan siapa?” tanyanya.

Selanjutnya Balla menegaskan intinya pihaknya tidak melawan gereja tetapi melawan perusahaan yang kepengurusannya para klerus.

“Kami tidak akan melakukan permohonan penangguhan penahanan tetapi akan menempuh jalur pra peradilan. Gugatan perdata sementara disiapkan,” tegasnya.

Tanah Milik PT Krisrama

Sementara itu, Kuasa PT Krisrama, Romo Yan Faroka memaparkan PT Krisrama telah mendapatkan izin pembaharuan dan perpanjangan HGU Nangahale-Patiahu sejak 20 Juli 2023 dengan SK Kantor Wilayah BPN NTT.

Sejak tahun 1926, tanah tersebut telah dikuasai sepenuhnya dan dikelola oleh Gereja Lokal Keuskupan melalui PT Perkebunan Kelapa Diag dan PT Krisrama secara terus-menerus dan tak terputus dan tidak pernah terjadi perubahan hak, peralihan hak dan pelepasan hak lengkap dengan bukti-bukti secara de facto dan de jure. Penyerobotan dan okupasi oleh masyarakat dimulai sejak tahun 2000 ketika masa HGU masih berlaku.

Menjawab apakah PT Krisrama pernah melakukan sosialisasi atau pendekatan kepada masyarakat adat terkait penebangan pohon di lokasi tersebut, Yan Faroka menegaskan tidak ada masyarakat adat di dalam lahan HGU Nangahale-Patiahu. Lahan itu milik PT Krisrama. Karena itu, PT Krisrama tidak pernah berhubungan dengan masyarakat adat terkait tanah HGU.

Meski demikian ditegaskannya dalam rangka melaksanakan kewajiban atas hak yang diberikan dari izin pengelolaan HGU, PT Krisrama telah berulangkali melakukan sosialisasi dan pendekatan-pendekatan persuasif. Baik itu melalui pengumuman di gereja pada hari Minggu, surat imbauan Yang Mulia Uskup Maumere, pengumuman dari pemerintah dan bahkan melakukan somasi. Namun, semua itu tidak digubris dan diindahkan oleh masyarakat.

Masyarakat menuntut pemerintah dan PT Krisrama mengikuti kemauan mereka. Yan menduga mereka diprovokasi pihak tertentu demi kepentingan pihak tersebut untuk menolak semua keputusan pemerintah dan PT Krisrama.

Dia menegaskan kedudukan lahan tersebut berdasarkan sejarah, peraturan perundangan, secara de facto dan de jure tanah tersebut sah milik PT Krisrama.

Melanggar HAM

Menanggapi konflik lahan ini, Veronika Ata, berpendapat perjuangan atas hak-hak masyarakat adat, terutama perempuan adat, sangat rentan. Karena SDA yang dirampas dan dialihfungsikan tanpa kesepakatan masyarakat adat sesungguhnya melanggar HAM.

Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia ini, sangat jelas hak mayarakat adat atas SDA serta pengakuan terhadap budaya masyarakat diabaikan. Masyarakat adat selain kehilangan hak atas SDA tentu juga kehilangan sumber mata pencaharian atau sumber ekonomi.

Perempuan sebagai satu pilar dalam perjuangan hak atas tanah, hutan, dan air tentu turut bertanggung jawab dalam sumber pangan. Ketika lahan mereka dialihfungsikan, sangat berdampak pada perempuan. Kesulitan air bersih, pendidikan anak, sumber pangan yang berkurang bahkan tidak ada. Hal ini menambah beban perempuan sebagai pencari nafkah serta harus memenuhi kebutuhan keluarga.

Bila sumber daya alam mereka diambil, dirampas, tentu berdampak langsung pada kehidupan perempuan adat dan anak-anak. Kebutuhan akan terganggu dan kesulitan hidup. Karena itu, butuh perhatian serius dari pemerintah setempat. Pengusaha harus menggunakan pendekatan kemanusiaan, dialog dengan masyarakat adat terutama harus responsif dan ramah perempuan dan anak. Bukan memaksakan kehendak mengambil alih lahan.

Karena itu, Veronika berharap pengusaha atau pihak lain tidak menggunakan kekerasan dan kriminalisasi. Semua pihak patut menghargai hak-hak masyarakat adat. Ia menambahkan pendamping masyarakat adat baik Walhi, PPMAN, maupun lembaga pemerhati masyarakat adat, tetap semangat berjuang, terus melakukan advokasi, peningkatan kesadaran demi mencapai keadilan serta masyarakat adat terlindungi sebagai warga negara.

Foto cover: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman.or.id)

Anna Djukana

Kontributor Konde.co di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!