T adalah seorang buruh perusahaan Taiwan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, yakni PT TE. Ia mengalami kriminalisasi saat mendampingi kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.
T merupakan anggota Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di tempatnya bekerja sejak 2024 dan sedang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami seorang buruh perempuan. Namun ia justru dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Bermula dari kasus kekerasan seksual yang terjadi pada awal 2024. Kasus ini diduga melibatkan seorang kepala produksi di bagian finishing yang meminta foto telanjang seorang pekerja perempuan. Saat permintaan tersebut ditolak, maka kontrak kerjanya pun diputus tanpa alasan yang jelas.
Pekerja tersebut lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada serikat pekerja FSBPI. Perwakilan serikat pekerja kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepala Hubungan Masyarakat dan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual yang baru dibentuk.
Perusahaan mengeklaim kasusnya sedang dalam proses penyelidikan. Namun FSBPI tidak pernah mendapat informasi perkembangan kasus setelah pengaduan dilakukan. Yang terjadi justru terduga pelaku tetap bertahan dengan posisinya di perusahaan. T kemudian meminta bantuan advokasi kepada lembaga bantuan hukum yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni LBH APIK Jakarta.
Baca juga: Ruang Laktasi Tak Layak, Buruh Pabrik Sering Kehilangan Alat Pumping ASI
Namun pada November 2024, terduga pelaku malah mengadukan T ke Polres Jakarta Utara.
“Saya adalah anggota Satgas, tapi justru saya balik dikriminalisasi oleh si terduga pelaku,” katanya.
Manajemen PT TE sendiri sempat bertanya pada T kalau ada hal yang bisa dibantu. Ternyata perusahaan mau memediasi T dengan terduga pelaku. Namun hingga kini belum ada proses mediasi yang dilakukan.
Hingga artikel ini diturunkan baik kasus kekerasan seksual maupun kasus kriminalisasi kepada pendamping belum selesai. Posisi T saat ini sebagai terlapor. Ia sudah dua kali dipanggil Polres Jakarta Utara. Namun pada pemanggilan pertama, T tidak bersedia memberikan keterangan apapun.
Menanggapi kasus yang dialami T, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa UU TPKS menjamin perlindungan kepada pendamping hukum. Karena itu pendamping hukum tidak bisa dikriminalisasi.
“Undang-Undang TPKS secara jelas menyebut bahwa pendamping tidak boleh digugat secara pidana ketika pendampingan itu dilakukan dengan beritikad baik,” papar Aminah.
Ia menambahkan beritikad baik yang dimaksud dalam aturan tersebut artinya pendamping bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Untuk itu ia menyarankan T membuat aduan ke Komnas Perempuan terkait kriminalisasi yang dialami. Apalagi Komnas Perempuan, LPSK dan Komnas HAM memiliki desk khusus untuk pembela HAM termasuk perempuan pembela HAM. Jadi akan ada respons cepat jika ada laporan, khususnya yang berkaitan dengan konteks intimidasi dan kriminalisasi.
Baca juga: Tenaga Diperas, Penyakit Akibat Kerja Diabaikan: Derita Buruh Industri Nikel di Morowali
Sementara Jumisih dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melihat kekerasan dan pelecehan berbasis gender (KPBG) seharusnya diakui sebagai bahaya di tempat kerja. Untuk itu perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang ada.
“Dengan terintegrasi dalam sistem manajemen K3, hal ini memungkinkan pendekatan pencegahan yang proaktif, sistematis, kolektif, inklusif, dan dapat ditegakkan sehingga melindungi semuanya,” kata Jumisih.
Menurutnya serikat buruh punya peran penting dalam mendorong kebijakan hukum dimulai dengan penilaian risiko yang responsif gender sebagai prasyarat.
Kriminalisasi yang dialami T sebagai anggota satgas penanganan kekerasan seksual adalah satu dari sekian kondisi kerja yang dihadapi buruh di perusahaan Taiwan yang ada di Indonesia.
Sebagaimana hasil riset yang dilakukan koalisi organisasi non pemerintah di Taiwan dan Indonesia yang bekerja sama melakukan pemantauan pelanggaran hak buruh dan dampak lingkungan dari aktivitas bisnis investasi Taiwan di Indonesia. Investigasi dilakukan di tiga sektor yakni garmen, elektronik, dan mineral (nikel) dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2024.
Koalisi tersebut meliputi Taiwanese Transnational Corporation Watch, Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat/SAFETY, Aksi Ekologis untuk Emansipasi Rakyat/AEER, dan Wahana Lingkungan Hidup/Walhi Sulawesi Tengah.
Pungli Marak Akibat Kasualisasi
Selain kriminalisasi, praktik pungli juga ditemukan. Situasi ini tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja 11/2020 yang memperkuat praktik pekerja kontrak (kasualisasi) dan memperburuk pemenuhan hak-hak buruh. Di PT TE misalnya kontrak kerja sangat pendek yakni satu atau dua bulan.
Kondisi ini membuat buruh selalu merasa waswas dan takut kehilangan pekerjaan. Di sisi lain praktik pungli atau memberi upeti kepada atasan untuk memastikan kontrak kerja mereka diperpanjang.
“Kita takut kehilangan pekerjaan, jadi kita harus ngasih upeti, kayak pungli kepada pengawas, Kabag, atau teknisi agar diperpanjang (kontrak) kerjanya.” ujar T.
Pegawai kontrak biasanya akan menerima kompensasi sesuai aturan UU Cipta Kerja ketika kontraknya berakhir. Saat buruh menerima kompensasi inilah biasanya mereka dimintai atau menyetorkan uang agar kontrak bulan berikutnya diperpanjang.
Kalimat-kalimat seperti, “udah cair nih,” atau “udah lumer” biasanya dilontarkan. Ini jadi semacam kode bagi si buruh untuk menyetorkan sejumlah uang. Atau si pengawas menempelkan uang dijidatnya dan berjalan keliling di ruang produksi meminta bagian dari uang kompensasi buruh. T mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan menemukan besarannya bervariasi, mulai 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu, 500 ribu hingga 1 juta.
“Polanya saat mau perpanjang kontrak mereka ngasih upeti. Nah kalau yang ngasih diperpanjang, kalau yang tidak ngasih ya ada saja (alasannya menghentikan kontrak), yang dibilang kerjanya tidak bagus atau lainnya,” paparnya.
Baca juga: Upah Tak Cukup, 76 Persen Buruh Terjerat Hutang Rentenir Modern
Seperti yang terjadi pada seorang anggota FSBPI. Dari awal bekerja ia selalu memberi uang agar diperpanjang kontraknya. Ketika bergabung dengan Serikat FSBPI, ia mendapat pemahaman bahwa upeti itu tidak bagus. Ini karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencari uang, bukan sebaliknya malah mengeluarkan uang. Setelah mendapatkan pemahaman baru, akhirnya ia tidak lagi memberikan uang. Setelah itu kontraknya tidak lagi diperpanjang. Alasannya kinerjanya tidak bagus, selalu menurun, dsb.
Pungli ini juga jadi alat untuk menekan buruh. Di PT TE dikenal permakan, semacam daftar kesalahan yang dilakukan buruh selama menjalankan pekerjaannya. Kalau buruh melakukan banyak kesalahan, jadi permakannya banyak, dia akan sering kena omel.
“Kalau permakan banyak itu kita diomelin terus. Nah ketika dikasih uang, sudah permakan itu seolah-olah tidak ada. Kesalahan si buruh tidak akan dibahas lagi. Tapi kalau tidak dikasih itu dibahas terus dari meeting pagi, meeting siang, bahkan tiap hari. Ini jadi tekanan tersendiri,” terangnya.
Pungli ini selain terjadi saat kontrak buruh akan selesai biasanya juga dimintai ketika buruh mendapatkan THR. Begitu juga ketika buruh mendapat uang lembur. Saat buruh banyak lembur, otomatis gajinya akan naik. Dan mereka mesti memberikan upeti kepada pengawas. Hasilnya akan dikumpulkan dan akan dibagi diantara atasan.
Praktik-praktik ini sudah coba diadvokasi oleh serikat. T mengungkapkan ia bersama FSBPI sudah membicarakan soal ini dengan pimpinan perusahaan. Namun hingga kini praktiknya masih terus berlangsung.
Pelanggaran Hak-Hak Maternitas
Sebagai perusahaan garmen, buruh PT TE sebagain besar adalah perempuan. Sayangnya pelanggaran hak-hak maternitas masih kerap ditemui.
Salah satunya diskriminasi terhadap buruh hamil. Seperti dialami seorang buruh kontrak yang sedang hamil pada Februari 2023. Manajemen perusahaan memutus kontrak tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini diadvokasi oleh FSBPI hingga ke pengadilan hubungan industrial. Gugatan buruh dikabulkan dan menang di pengadilan pada Januari 2024, namun pembayaran atas pesangon dilakukan bulan September 2024.
Dari pengalaman buruh yang pernah hamil ketika bekerja di PT TE, hampir tidak ada perlakuan khusus terhadap buruh hamil. Tidak ada keleluasaan untuk beristirahat, tidak disediakan kursi khusus ibu hamil, serta tidak ada layanan makanan bergizi dan air minum yang layak.
Bahkan, ibu menyusui sering kali kesulitan untuk memompa-menyimpan air susu ibu. Fasilitas ruang laktasi baru dibenahi baru-baru ini setelah proses advokasi pasca laporan Koalisi dirilis pada November 2024 lalu.
Bagi buruh kontrak, hamil dan masih bekerja mustahil terjadi. Pasalnya dengan durasi kontrak yang amat pendek, buruh cenderung tidak bisa mengambil haknya untuk cuti melahirkan (3 bulan), atau cuti keguguran (1,5 bulan), termasuk cuti tahunan (12 hari).
Bahkan meskipun sebagian besar buruhnya perempuan, hampir tidak ada buruh yang mengambil cuti haid. Menurut T ini lantaran banyak buruh yang tidak tahu soal cuti haid karena tidak ada sosialisasi dan diseminasi PKB yang terbatas. Selain itu, pengajuan cuti haid harus disertai syarat surat dokter dan ini dianggap merepotkan. Padahal haid bukan penyakit.
Kondisi serupa juga terjadi di perusahaan Taiwan yang bergerak di sektor elektronik dan berlokasi di Batam, yakni PT PE. Seperti PT TE, mayoritas buruh PT PE juga perempuan, tetapi pelanggaran hak-hak maternitas masih ada. Beberapa perubahan sudah ada setelah dilakukan proses advokasi setelah hasil temuan riset Koalisi keluar.
Baca juga: Baca juga: #MudaMarginal: Malam Minggunya Para Buruh, Minum Kopi Starling dan Duduk di Alun-alun
Perwakilan serikat buruh FSPMI, D, menjelaskan buruh hamil di PT PE ditempatkan pada posisi yang berbahaya, yakni bisa terhirup uap beracun dari mesin pemanggang PCB.
“Setelah kita lakukan advokasi, itu sudah berhasil sampai sekarang Itu sudah tidak ada lagi buruh hamil yang ditempatkan di area itu. Sudah berjalan dengan baguslah sampai sekarang, Jadi ibu hamil sudah ditempatkan di tempat-tempat yang tidak berbahaya sekarang,” papar D.
Sementara untuk ruang laktasi baru-baru ini saja tersedia. Jadi sejak berdiri tahun 2019 sampai pertengahan 2024 PT PE tidak punya ruangan laktasi. Setelah serikat buruh menggelar diskusi dengan pihak manajemen dan melakukan advokasi, saat ini sudah ada ruang laktasi.
“Sebelumnya buruh perempuan memompa ASI itu di toilet. Cuma sekarang sudah ada (ruang laktasi) setelah kita advokasi,” paparnya.
Terkait cuti keguguran, D menungkapkan saat ini PT PE memberlakukan aturan perusahaan yang meniadakan cuti keguguran. Pada Desember 2024 seorang buruh perempuan anggota serikat FSPMI mengalami keguguran dan hendak mengajukan cuti. Karena ketidaktahuannya, ia langsung menemui HRD untuk minta cuci keguguran. HRD mengatakan tidak ada lagi cuci keguguran dengan alasan peraturan perusahaan terbaru tidak lagi mencantumkan aturan tentang cuti kueguguran.
“Jadi dia tidak diberikan cuti keguguran. Kalau dia mau istirahat, dia harus mengajukan surat keterangan sakit atau medical certificate, seperti itu,” kata D.
Sama seperti di PT TE, cuti haid juga masih sulit diambil buruh perempuan di PT PE. Mereka harus melampirkan surat keterangan sakit kalau mengajukan cuti haid. Padahal D mengungkapkan haid bukanlah sebuah penyakit.
Selain itu di PT PE juga masih terjadi diskriminasi pekerjaan. Meski sebagian besar buruhnya perempuan, tetapi mereka menempati jabatan paling rendah (operator) dan lebih sedikit buruh perempuan di jabatan tinggi. Prospek karier buruh perempuan juga terbatas karena sebagian besar berstatus buruh kontrak.






