‘Kontrol Libido Seksual’ Salah Kaprah Sunat Perempuan yang Mesti Berhenti Dinormalisasi

Sunat perempuan tidak hanya membahayakan secara kesehatan, tapi juga bentuk intervensi terhadap otoritas tubuh dan seksualitas perempuan. Ini adalah praktik yang harus dihentikan.

Apakah kamu pernah menjumpai praktik sunat perempuan? Bahkan barangkali kamu termasuk yang mempunyai pengalaman tentang itu? 

Praktik sunat perempuan atau yang bisa disebut pemotongan/perlukaan genital perempuan (P2GP)/ Female Genital Mutilation ini memang masih ada. Keberadaannya pun, bahkan dilanggengkan atas nama budaya turun temurun ataupun tafsir agama yang kita tahu, salah kaprah. 

Menurut (WHO, 2018) sunat perempuan (P2GP/FGM) merupakan seluruh bentuk pemotongan alat kelamin perempuan baik sebagian, atau keseluruhan atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin perempuan, dengan alasan di luar (kepentingan) pengobatan. 

FGM pertama kali muncul di Mesir, mengutip dalam buku Menafsir Ulang Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam Berkemajuan. FGM muncul di Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang dikhususkan kepada perempuan dalam masa beranjak dewasa. 

Baca Juga: Mengapa Sunat Perempuan Ditentang Negara-Negara Di Dunia?

Sementara, FGM di Afrika dikenal sebagai Khitan Firauni (khitan ala fir’aun), disebut demikian pula karena praktiknya termasuk ke dalam tipe tiga yakni bagian yang ekstrem, yaitu infibulasi; penyempitan labia minora atau labia mayora dengan proses penjahitan. Akibatnya lubang vagina yang tersisa hanya sedikit, menyebabkan infeksi, hingga permasalahan buang air kecil dan juga menstruasi. Selain itu, hal ini juga sangat melukai mental Perempuan.

Kesalahpahaman Teks Agama

Banyak orang mempercayai bahwa sunat perempuan ini dilakukan atas dasar tafsir teks agama. Padahal, itu ada kesalahpahaman soal itu. 

Dari Ummu Athiyah r.a. (diriwayatkan), ia berkata bahwa ada seorang perempuan juru sunat para perempuan Madinah. Rasulullah memberinya pesan: 

”Jangan berlebihan, karena bagian itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan bagian yang diinginkan suami”. Dalam satu riwayat lain Nabi bersabda:”potonglah bagian ujungnya saja dan jangan berlebihan karena bagian itu membuat wajah berseri dan bagian (kenikmatan) suami”. (H.R. Abu Dawud)

Hadis tersebut adalah dalil teks agama yang sering digunakan untuk menghalalkan sunat terhadap Perempuan. Padahal, setelah dipastikan lebih dalam hadis tersebut dhoif atau lemah karena salah satu perawinya ada yang tidak diketahui asal-usulnya (majhul). Namun, bagi orang-orang yang sangat terpaku pada teks dan keras kepala tanpa mendalami teks, dalil tersebut selalu dibenarkan bahkan dipraktikkan dan diajarkan. 

Baca Juga: Tolak Sunat Perempuan karena Cuma Jadi Standarisasi Moral Perempuan Lewat Seksualitas

Kesalahpahaman terhadap teks agama yang dilakukan pemuka agama menyebabkan pengaruh yang luar biasa di masyarakat. Tentu saja pemahaman mengenai sunat Perempuan ini dianggap valid dan ada tuntunannya karena disebarkan oleh pemuka agama yang memiliki kredibilitas tersendiri di masyarakat.

Menafsir dari metodologi penafsiran Muhammadiyah, yaitu Bayani, Burhani, dan Irfani. Secara ringkas, sunat perempuan (FGM/P2GP) adalah produk budaya yang sama sekali tidak memiliki manfaat, baik secara medis maupun non-medis. 

Ditinjau dari bayani (teks) dalil yang sering digunakan adalah lemah dan faktanya Rasulullah saw., sendiri juga tidak mempraktikkan hal demikian kepada putri-putrinya. 

Baca Juga: Jika Perempuan Tidak Disunat Maka Berdosa dan Langgar Agama? Ini Mitos Yang Keliru

Burhani (fakta) sunat perempuan (FGM) ini membuat perempuan mengalami infeksi vagina, masalah pada buang air kecil, hingga masalah menstruasi. Alat yang digunakan pun sama sekali tidak steril, tidak seperti alat yang digunakan untuk sunat laki-laki. 

Irfani (empati) praktik sunat perempuan (FGM) sangat merugikan perempuan, mereka dipaksa merasakan sakit yang sama sekali tidak memiliki manfaat untuk diri mereka sendiri, tidak sedikit perempuan yang mengalami tekanan psikis akibat rasa sakit pelukaan organ vital yang dialaminya. Tentunya, sebagai sesama Perempuan dan orang yang mengerti, hal ini jauh melukai hati, apalagi jika yang mengalami orang terdekat kita sendiri.

Kontrol atas Libido Seksual Perempuan

Hasrat seksual adalah hal wajar yang dimiliki laki-laki maupun Perempuan. Sayangnya, salah satu alasan sunat perempuan (FGM) adalah untuk mengontrol hasrat seksual tersebut. Perempuan dianggap sebagai makhluk yang liar, oleh karena itu, untuk mengontrol hal tersebut praktik sunat perempuan ini dilakukan. Padahal, ini adalah pemahaman yang sangat keliru, perilaku ini mendiskriminasi Perempuan. 

Libido seksualitas seseorang tidak bisa diklaim secara konkrit merusak tatanan masyarakat, sebab tiap orang memiliki libido seks yang berbeda-beda. Pun Perempuan, adalah akibat ketidakadilan gender, Perempuan dianggap sebagai makhluk liar yang harus dijinakkan. 

Hal ini sangat bertentangan dengan dalil Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13, 

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Sunat perempuan, dilakukan dengan maksud untuk mengurangi kenikmatan seksual Perempuan. Perempuan akan lebih tunduk terhadap laki-laki, ini adalah dampak dari pemikiran patriarki yang diskriminatif secara tidak perlahan terhadap tubuh Perempuan, dengan mengontrolnya. Sayangnya, warisan pemikiran yang seperti ini tidak hanya oleh laki-laki, bahkan perempuan sendiri juga masih berpikiran serupa. 

Baca Juga: Tradisi Setrika Payudara Bukan Lindungi Perempuan, Ini Kekerasan Berbasis Gender

Norma patriarki yang kuat dan telah mengakar di masyarakat dan dijadikan berbagai macam alasan. Ada berbagai macam istilah sunat perempuan (FGM) di Indonesia, sesuai dengan daerah masing-masing, biasanya juga dengan alasan bermacam-macam, yang secara logika sama sekali tidak berhubungan. 

Seperti tradisi Mongubingo di Gorontalo, menjadi angka sunat Perempuan tertinggi di Indonesia, tradisi ini dilakukan terhadap bayi Perempuan yang berumur 1-3 tahun, dengan persentase mencapai sekitar 84%, tertinggi di Indonesia, alasan kuat dilakukannya adalah untuk mengangkat sesuatu yang ‘Haram’ dari tubuh Perempuan. Padahal, ini bertentangan dengan Fitrah manusia dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 30 bahwasannya setiap anak terlahir suci.

Melihat tradisi sunat perempuan (FGM) (sebenarnya tidak bisa dikatakan sunat) di Indonesia masih banyak dipraktikkan oleh Masyarakat, seperti di Sulawesi Barat dengan nama Massunna, suku Bugis dengan nama Makkatte, dan Yogyakarta dengan nama Tetesan. 

Terperangkap dalam dalil lemah, dan juga mitos-mitos yang berakar kuat. Tradisi ini sudah seperti makan nasi di beberapa daerah yang hukumnya belum afdal jika tidak dilakukan. 

Baca Juga: KUPI Perjuangkan Stop Kekerasan Perempuan Atas Nama Agama

Pemutusan rantai patriarki dalam ranah publik bukan hanya sebatas peran bekerja dan juga domestifikasi saja, tetapi juga dalam hal ini Female Genital Mutilation telah dianggap wajar. Sayangnya, isu ini masih jarang dibincangkan, berbanding terbalik dengan efek yang ditimbulkan sangat besar. 

Perempuan terkurung dan ditekan, mereka tidak dibiarkan berpendapat ketika melakukan hal ini, padahal mereka sendirilah yang dirugikan secara mental dan juga fisik.

Afirmasi positif terhadap korban FGM harus terus kita lakukan lewat tulisan juga kampanye, baik secara daring maupun luring, dengan harapan praktik semacam ini berkurang bahkan tidak terjadi lagi di masyarakat kita. 

Terakhir, Perempuan punya kuasa atas dirinya sendiri, kita punya kebebasan mengatakan ‘Tidak’ pada hal-hal yang merugikan diri kita. Perempuan tidak harus disunat untuk menetralkan kebuasan dirinya karena hal tersebut sama sekali tidak benar. Setiap kita berhak memutus rantai FGM ini, demi Kesehatan serta keselamatan anak dan cucu kita.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Fajry Annur

Sunat perempuan tidak hanya membahayakan secara kesehatan, tapi juga bentuk intervensi terhadap otoritas tubuh dan seksualitas perempuan. Ini adalah praktik yang harus dihentikan.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!