Ismiyati (33) duduk di teras rumahnya yang baru, menatap semen yang ia beli dengan uang sendiri.
Rumah ini bukanlah rumah yang ia impikan, melainkan rumah pengganti dari tempat tinggal lamanya yang digusur untuk pembangunan Bendungan Meninting. Ismiyati adalah korban dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan sejak masa pemerintahan Jokowi.
“Kami tidak mau digusur sebenarnya, tapi, ya, bagaimana, ini proyek pemerintah. Kita bisa apa?” katanya lirih.
Namun saat ini, semua sudah habis dibabat proyek bernama PSN.
“Pohon aren di bawah sana sudah habis untuk proyek,” ujar Ismiyati.
Ia mengenang betapa dulu setiap hari ia pergi menyadap aren, mengumpulkan hasilnya untuk dibagi tiga hari: dua hari untuk dirinya dan keluarga, satu hari untuk pemilik lahan. Dari dua hari itu, rata-rata ia mendapatkan 180 ribu rupiah. Tidak banyak, tapi cukup untuk bertahan.

Namun, kesejahteraan yang dijanjikan tak pernah benar-benar hadir. Kompensasi yang diterima berbeda-beda, tergantung nasib masing-masing.
“Saya dapat 8 juta per are, minta 10 juta tidak diterima,” katanya.
“Rumah diganti rumah, tapi tidak sesuai dengan rumah yang digusur. Lebih banyak mengeluarkan uang lagi. Habisnya lebih dari 19 juta. Dibilang untung, ya, rugi, dibilang rugi, ya, setidaknya ada rumah,” ucap Ismiyati getir.
Selain aren, durian diakui Ismiyati gagal panen tahun di tempatnya tahun ini. Beberapa pohon durian yang ada ini tinggal pohon dan daun.
“Durian gagal panen sejak tahun ini, kemarin masih ada, tapi buahnya sedikit, padahal ada pohon ada daunnya. Pembangunannya setahun terakhir juga diperluas,” cerita Ismiyati.
Baca juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tanah Dikuasai, Gusur-Menggusur Terjadi
Tidak hanya buruh tani aren seperti Ismiyati, bendungan juga memakan korban para pekerjanya. Masyarakat sekitar, termasuk Ismiyati seperti lazim mendengar pekerja proyek yang meninggal dalam kecelakaan.

“Banyak yang meninggal di bendungan sana,” ucap Ismiyati pelan
Salah satu yang meninggal adalah seorang tetangga Ismiyati dari Desa Bukit Tinggi. “Dia semacam yang mengawasi truk. Dia baru dua bulan (bekerja di sana) mungkin,” kenangnya.
Ketika satu nyawa warga melayang, kemarahan warga pun pecah. “Warga sempat mengamuk, mobil rusak, kantor rusak.”
Tetapi amarah itu tidak mengubah banyak. Truk-truk tetap berlalu lalang, mesin-mesin tetap meraung, bendungan terus dibangun. Sementara itu, Ismiyati dan perempuan-perempuan lain hanya bisa bertahan, menggenggam kenangan tentang tanah aren yang dulu mereka sebut rumah.
Kini, dengan pembangunan yang semakin mendesak, kehidupan harus terus berjalan. Mereka yang masih bertahan di sekitar proyek harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang tak bisa mereka lawan.
“Ini kerja 24 jam, gak pernah tutup,” kata Ismiyati, mengeluhkan betapa proyek ini tak pernah memberi ruang untuk jeda.
Meski segala telah berubah, perempuan seperti Ismiyati masih tetap berpegang pada satu harapan meski kecil. Harapan bahwa suatu hari nanti, kehidupan yang lebih adil akan datang. Harapan bahwa di antara debu proyek dan suara mesin berat, suara mereka masih bisa didengar. Bahwa tanah aren yang dulu subur akan kembali hijau, dan mereka yang telah kehilangan akan menemukan tempat untuk pulang.
Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama
Di antara lengkung perbukitan yang dulu hijau, dahulu tanah merekah, kini meratap, sunyi berubah bisu, seakan sama tapi segalanya berbeda. Perempuan-perempuan di lingkar Bendungan Meninting menggenggam harapan yang kian miring.
Bendungan Meninting, yang diikrarkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), menjanjikan surga kemakmuran, irigasi bagi ratusan hektar sawah, pasokan listrik, serta sumber energi bersih bagi masyarakat.
Namun, di balik janji itu, suara-suara perempuan yang kehilangan tanah, mata pencaharian, bahkan kesehatan mereka semakin sayup, tertelan riuh gempita pembangunan yang tak berpihak. Pembangunan yang menelan anggaran Rp1,4 Triliun oleh PT Hutama Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini masih terus berlangsung hingga kini. Proyek yang digadang akan mengakomodasi kebutuhan air 0,15 meter per kubik serta irigasi seluas 1.559 hektare hingga penyokong Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) atau mikrohidro dengan pasokan listrik 0,8 megawatt ini berkali-kali mundur dari target potong pita, berkali-kali pula masyarakat memendam derita.
Selain penggusuran yang dialami Ismiyati, perempuan yang bertahun-tahun menjaga tempat tinggal tetap layak turut terganggu dengan rusaknya sumber daya utama mereka: air.
Perempuan yang menahun menjaga agar tetap mengalir bagi anak-anak mereka, kini harus meratap pada air yang dulunya jernih berubah keruh dan berlumpur. Mereka harus berjalan lebih jauh untuk mencari sumber air bersih, menukar waktu yang seharusnya mereka habiskan untuk bercocok tanam, berniaga, atau merawat keluarga.
Bendungan Meninting juga dijustifikasi sebagai bagian dari transisi energi berkelanjutan, dengan alasan dapat menyediakan energi bersih. Pada praktiknya, justifikasi ini lebih banyak digunakan sebagai alat legitimasi proyek tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang luas.
Sebagaimana kesaksian Yayuk (28), perempuan warga Desa Gegerung, Dusun Ketapang yang mendapati cerita beberapa warga di Dusun tetangganya, Jelateng, diberikan informasi serupa janji manis tanpa bicara soal dampak lingkungan yang bisa terjadi.
Baca juga: #PerempuHAM: Kisah Bong Suwung Lawan Penggusuran, Pertaruhan Hak Perempuan Pekerja Seks
“Warga Jelateng dikasih tahu kalau akan dibangun bendungan dan dijabarkan manfaat-manfaatnya saja,” cerita Yayuk.
Perempuan-perempuan yang tubuhnya menopang keluarga dan komunitas, justru menjadi yang paling terdampak. Penggunaan air yang kotor membuat kulit mereka meradang, infeksi bersarang di tubuh-tubuh yang lelah.
Solidaritas Perempuan (SP) mencatat setidaknya sebanyak 100 perempuan di Desa Gegerung dan Dasan Geria, Lombok Barat, mengalami gangguan kesehatan akibat penggunaan air yang tak layak.
Sejak Bendungan Meninting mulai dibangun pada tahun 2019, desa ini berubah menjadi ladang ketidakpastian. Air yang dahulu menjadi sumber kehidupan, kini menjadi sumber derita. Lumpur, oli, dan limbah dari proyek bendungan mengalir diduga warga hanyut ke sungai bertahun-tahun, menyebabkan air yang dulunya jernih kini berubah keruh dan tidak layak pakai.
Ida, salah satu aktivis Solidaritas Perempuan (SP) yang mengorganisir warga, bercerita bagaimana awalnya warga hanya bisa bertanya-tanya mengenai air yang bercampur lumpur hingga oli.
“Awalnya, warga tidak sadar. Air jadi keruh, banyak yang sakit kulit, gatal-gatal, gangguan pencernaan. Tapi baru di tahun 2021, setelah kami dampingi, mereka tahu bahwa ini akibat aktivitas bendungan.”

Yayuk (28), perempuan warga Desa Gegerung, Dusun Ketapang, mengingat bagaimana perubahan ini terjadi secara perlahan tetapi pasti.
“Dulu air kami bersih, kami sudah mengaliri dari pipa yang dibangun tahun 2015. Tapi sejak 2019, tiba-tiba airnya keruh. Kami tidak tahu kenapa, sampai SP (Solidaritas Perempuan) datang dan menjelaskan bahwa penggalian bendungan yang menjadi penyebabnya,” jelas Yayuk.
Yayuk menuturkan bahwa dalam sosialisasi resmi terkait pembangunan bendungan, perempuan tidak pernah dilibatkan.
“Kalau untuk sosialisasi soal bendungan secara resmi, perempuan tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Namun, ia juga mendengar cerita dari beberapa warga di Dusun Jelateng bahwa dalam pertemuan-pertemuan yang ada, mereka hanya diberi tahu bahwa bendungan akan dibangun dan dijelaskan manfaat-manfaatnya, tanpa ada ruang diskusi atau partisipasi lebih lanjut bagi warga, terutama perempuan.
Perempuan tidak pernah menyangka datangnya alat berat akan membuat kondisi air tidak menentu hingga membuat kehidupan semakin sulit. Setiap matahari terbit, selain bendungan yang belum juga diresmikan, air yang datang ke warga diakui kian parah. Bahkan menurut Yayuk, lima bulan air tidak mengalir ke pipa-pipa di dusunnya.
“Kalau pagi hari dari jam 12 malam sampai 9 pagi airnya jernih. Tapi mulai jam 10 pagi sampai sore, airnya keruh karena aktivitas penggalian. Sekarang, sudah berjalan hampir enam tahun dan makin parah. Kadang 24 jam penuh airnya keruh, kadang tidak ada air sama sekali. Sudah lima bulan ini di Dusun Ketapang, air tidak mengalir sama sekali.”
Warga sejatinya sudah heran sebab kala itu terkadang air menjadi jernih hanya pada tanggal merah, hari libur nasional, dan hari raya, saat aktivitas penggalian terhenti. Warga pun mulai sadar, jernihnya air bukan kebetulan, tetapi akibat berhentinya aktivitas di bendungan.
Kini, Yayuk dan warga lainnya mesti mengantre untuk mendapatkan air. Mereka mesti bangun subuh untuk mengantre air yang digunakan setiap harinya.

“Jadi, warga yang rumahnya di pinggir jalan lebih dulu mendapatkan air. Kalau saya ingin memasukkan air dari selang ke rumah, alirannya sering disekat oleh warga di pinggir jalan.”
“Orang-orang di pinggir jalan mengambil air lebih dulu, menampung sebanyak-banyaknya. Kami harus menunggu. Bahkan, saya dan mertua sering pergi mengambil air jam 1, jam 2, atau jam 3 pagi sampai subuh untuk bisa mendapatkan air,” ujar Yayuk.
Di sisi lain, bagi perempuan muda di desa, situasinya menjadi semakin pelik. Kehidupan yang seharusnya diwarnai keceriaan, kini diisi kekhawatiran akan hal yang paling mendasar yakni air bersih.
Mia (21) mengungkapkan keresahannya sebagai seorang perempuan muda yang harus beradaptasi dengan keterbatasan ini.
“Sebagai perempuan muda, kebutuhan kami berbeda dengan orang tua. Mulai dari mandi hingga mencuci pakaian, semua jadi sulit. Kalau di sini bilangnya sudah ‘dedare’, pasti butuh air lebih,” keluhnya, mengacu pada kebutuhan esensial perempuan yang sedang mengalami menstruasi dan kebutuhan lainnya.
Maryam (54), seorang perempuan buruh tani mengingat masa-masa ketika Dasan Geria, kawasan di dekat kampung mereka, masih rimbun dan kaya sumber air. Kini, tempat itu dipandang malang sebab berubah drastis.
“Kami juga sering pergi ke Dasan Geria untuk melihat keadaan di sana. Dulu, kawasan itu rimbun dan airnya bersih. Sekarang kondisinya sudah berubah drastis. Meskipun bangunan bendungan terlihat megah, kenyataannya alat berat pun pernah hanyut akibat kerusakan bendungan. Kami khawatir dengan masa depan anak dan cucu kami di daerah ini,” terang Maryam.
Kekhawatiran Maryam nampak pada mata Raknah (36) yang sehari-hari menjalani hidup selayaknya ibu rumah tangga dengan kesederhanaan. Sejak kecil, ia sudah tinggal di Desa Dasan Geria. Selain mengurus rumah, ia juga aktif sebagai kader di komunitas Sekolah Setara yang diinisiasi Gema Alam NTB untuk pemajuan perempuan desa.
“Air mulai kotor sejak pengerukan bendungan dimulai,” kenang Raknah, matanya menatap jauh ke masa lalu.

Sebelum itu, air dari sungai jernih dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, air yang dulunya bersih berubah menjadi keruh dan sulit diandalkan. Senasib dengan nasib buruk di wilayah lingkar bendungan lainnya.
“Sebelum ada bendungan, kami semua memanfaatkan air sungai. Tapi setelah ada bendungan, airnya jadi keruh,” ujar Raknah, mengenang masa ketika air bersih masih mudah didapatkan.
Kini, air yang digunakan warga berasal dari berbagai mata air kecil di sekitar desa. Mata air ini dialirkan ke kolam penampungan sebelum disalurkan ke rumah-rumah warga. Kolam tersebut awalnya milik pribadi yang digunakan untuk memelihara ikan.
Seiring meningkatnya kebutuhan air bersih, pemilik lahan berinisiatif memanfaatkannya untuk kebutuhan warga. Kendati begitu, pemanfaatan air tersebut masih terbatas. Hanya dua rukun tetangga yang dapat memanfaatkan air ini.
“Kami memperbesar pipa menggunakan dana aspirasi agar alirannya lebih luas,” jelas Suhaili (40), suami Raknah yang ikut berbincang selepas bekerja sebagai tata usaha di sekolah kejuruan.
Meski begitu, air yang mengalir ke rumah-rumah dari penampungan tersebut keruh cenderung putih. Bak tiada rotan terpaksa akarpun jadi, tiada air bersih, lebih baik pikir Raknah ketimbang mandi bercampur lumpur. Air ini juga sering menyebabkan perempuan dan anak-anak sakit.
Air mata perempuan mengalir lebih deras dari pembangunan bendungan yang menjanjikan kemakmuran. Di tanah yang dulu memeluk akar-akar aren dan bambu, kini berdiri beton-beton angkuh yang mencuri mata air kehidupan. Semua dilakukan atas nama transisi energi dan atas nama pembangunan proyek strategis nasional.
Penggusuran Skala Nasional
Bendungan Meninting hanyalah satu dari sekian banyak PSN bermasalah terkait hak tanah dan hajat masyarakat.
Sejak Presiden Jokowi meresmikan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 8 Januari 2016, kasus-kasus penggusuran yang terkait dengan PSN berulang kali terjadi. Seperti yang terjadi pada warga Kampung Bulak, Depok yang tergusur pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hingga Rempang Eco City.
KontraS dalam laporannya menyebut, pada periode November 2019 – Oktober 2023, tercatat 79 peristiwa pelanggaran HAM yang berkaitan dengan PSN, yakni upaya kriminalisasi (27 kasus), intimidasi (18), okupasi lahan (18), dan penangkapan sewenang-wenang (17).
Kepolisian merupakan institusi dominan pelaku pelanggaran HAM dengan 39 peristiwa, pemerintah sebanyak 30 peristiwa, dan swasta/perusahaan sebanyak 29 peristiwa. Pola-pola pelanggaran HAM meliputi dalam pembangunan PSN meliputi pembatasan informasi, serangan digital (doxing, proling, peretasan); kekerasan fisik: intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, perusakan, penembakan peluru karet, gas air mata, pencemaran dan perusakan lingkungan, penggusuran paksa; okupasi lahan: kekerasan psikologis dan simbolik (kriminalisasi), dan delegitimasi kepemilikan tanah.
Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan inisiatif pembangunan yang berakar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024. Tujuan utama PSN awalnya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Kerangka regulasi yang mendukung PSN telah berkembang secara signifikan sejak Perpres No. 3 Tahun 2016, yang kemudian direvisi melalui Perpres No. 58 Tahun 2017, No. 56 Tahun 2018, dan No. 109 Tahun 2020. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2016 juga memberikan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemudahan regulasi, pembiayaan, dan pengamanan.
Selain itu, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional menjadi instrumen penting yang memperkuat percepatan PSN.
PP ini mengatur berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan akses pendanaan, serta dukungan pengadaan tanah. Bahkan, PP ini memberikan kewenangan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan PSN di atas kepentingan lain, sehingga potensi tumpang tindih dengan kepentingan masyarakat lokal semakin besar. Dengan landasan hukum ini, proses pembebasan lahan untuk PSN sering berlangsung secara cepat namun minim partisipasi publik, memperbesar risiko penggusuran paksa, kriminalisasi warga, dan eskalasi konflik agraria, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan adat.
Definisi “kepentingan umum” juga diperluas secara signifikan, terutama melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) (UU No. 6 Tahun 2023), untuk mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri Prioritas. Perluasan ini memungkinkan proyek-proyek komersial memanfaatkan mekanisme pengadaan tanah yang dipercepat, yang semula ditujukan untuk infrastruktur publik.
Revisi dan penambahan peraturan PSN yang berkelanjutan menunjukkan strategi hukum adaptif pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pembangunan.
Pendekatan ini menunjukkan prioritas eksekusi proyek di atas proses hukum dan hak-hak masyarakat. Penerbitan peraturan baru yang berulang kali untuk mempercepat PSN menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada dianggap tidak memadai. Rekayasa hukum proaktif ini, jika menyebabkan pelanggaran HAM, menyiratkan prioritas yang disengaja pada kecepatan pembangunan daripada perlindungan HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 114 aduan terkait dengan PSN sepanjang 2020-2023, mayoritas di antaranya (45%) berkaitan dengan konflik agraria lahan dan infrastruktur.
Skala dorongan modal PSN tak main-main. Per Juli 2024, pemerintah mengklaim 233 proyek ditambah 15 program PSN dengan nilai investasi Rp6.246 triliun. Di atas kertas, angka itu identik dengan harapan pertumbuhan, namun di lapangan, korelasi peningkatan investasi dan peningkatan konflik di titik-titik masuk modal kian sulit dibantah.
Korelasi ini menunjukkan bahwa model investasi itu sendiri secara inheren bersifat konfliktual, yang mengindikasikan bahwa arus modal tidak dikelola dengan cara yang menghormati hak-hak tanah yang ada atau mendorong pembangunan yang adil. Jika peningkatan investasi berkorelasi langsung dengan peningkatan konflik.
Catatan Akhir Tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sejumlah kasus konflik agraria yang melibatkan proyek skala besar di berbagai daerah.
Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) (2024-Sekarang)
Salah satu kasus yang terdata adalah pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Jakarta dan Tangerang.
Proyek seluas 1.755 hektare ini merupakan kerja sama Agung Sedayu Group dan Salim Group. Pemerintah menetapkan PIK 2 sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 18 Maret 2024, bersamaan dengan 14 PSN baru lain yang dibiayai swasta.
Menurut KPA, proses pengadaan tanah untuk PIK 2 disertai pemaksaan terhadap warga agar melepaskan lahannya, termasuk intimidasi dan pemberian ganti rugi yang dinilai tidak layak, dengan kisaran Rp30.000–Rp50.000 per meter persegi.
KPA juga mencatat laporan warga yang telah menyepakati ganti rugi, namun hingga kini belum menerima pembayaran. Pembangunan PIK 2 berdampak pada hilangnya lahan pertanian, tambak, dan wilayah tangkap nelayan setempat.
Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), Bulungan (2024-Sekarang)
Kasus lain yang dicatat KPA terjadi di Kalimantan Utara, terkait Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Desa Mangkupadi, Desa Tanah Kuning, dan Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Kawasan industri seluas 30.000 hektare ini sebelumnya bernama Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) dan diproyeksikan menelan biaya sekitar Rp1.848 triliun.
KPA mendokumentasikan bahwa tanah masyarakat yang telah ditempati selama puluhan tahun diambil alih oleh perusahaan yang tergabung dalam proyek KIHI. Warga diminta pindah dan menerima ganti rugi dengan harga tanah pada kisaran Rp30.000–Rp50.000 per meter persegi. Warga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan melaporkan terganggunya aktivitas perikanan akibat perluasan industri, dengan 115 struktur perikanan tradisional yang terancam.
KPA juga mencatat adanya tumpang tindih lahan di area KIHI. Sekitar 9.500 hektare berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) yang sebagian sahamnya dimiliki Garibaldi Tohir. HGU tersebut diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek industri. Area proyek juga diketahui bersinggungan dengan izin usaha perkebunan (IUP) PT Sawit Berkat Sejahtera. KIHI dikelola oleh konsorsium PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (anak usaha Adaro Group), PT Indonesia Strategis Industri, dan PT Kayan Patria Propertindo.
Desa Amplas (2021-Sekarang)
Di Sumatera Utara, KPA mendata konflik agraria di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berujung pada tewasnya dua warga pada 22 Oktober 2024. Peristiwa tersebut terkait penggusuran yang berlangsung sejak 2021, setelah wilayah itu ditetapkan sebagai bagian dari proyek Kawasan Deli Megapolitan.
Kawasan Deli Megapolitan direncanakan seluas 8.077 hektar, dikerjakan oleh PTPN II bersama Ciputra Group, dengan nilai investasi sekitar Rp128 triliun. Proyek ini digagas PTPN II sejak 2011 dan mulai berjalan pada 2021.
KPA mencatat bahwa proyek ini memasukkan wilayah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) ke dalam area pembangunan. Sebagian HGU PTPN yang masa berlakunya telah habis, namun berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik Rakyat Penunggu, diubah menjadi HGB untuk kepentingan proyek.
Eskalasi konflik PSN pada tahun-tahun sebelumnya yang bahkan masih berlanjut seperti Rempang juga dapat menjadi contoh terang melihat sifat kolonialisme PSN.
Rempang Eco City (2023-Sekarang)
Proyek Rempang Eco City direncanakan di atas lahan seluas sekitar 7.000 hektare, dengan pusat investasi pada industri manufaktur kaca dan panel surya oleh Xinyi Group. Nilai investasinya kerap dikutip setara US$11,5 miliar. Proyek ini dikaitkan dengan rencana relokasi sekitar 7.500 warga. Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan pernyataan pada 2023 bahwa hak warga akan dipenuhi dan investasi tetap berjalan, dengan estimasi investasi sebesar Rp381 triliun.
Amnesty International mendokumentasikan penggunaan gas air mata dan penangkapan warga yang menolak relokasi dari tanah leluhur. Dalam pengajuan ke Komite HAM PBB pada Mei 2024, Amnesty menyertakan bukti visual penembakan gas air mata pada awal bentrokan, termasuk tembakan setinggi mata dan jatuhnya gas ke area sekolah. Amnesty juga mencatat adanya surat panggilan polisi terhadap warga dengan dugaan “menghalangi investasi”.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau merilis kronik yang memetakan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tahapan investasi, dan peta resistensi warga. Dokumen ini mencatat target investasi tahap awal sebesar Rp29 triliun hingga 2040. Meskipun sempat ada kabar penundaan sebagian investasi, pihak pengelola kawasan menyatakan proyek tetap berjalan, dengan penundaan hanya di area tertentu.
Bendungan Bener (2022-Sekarang)
Pembangunan Bendungan Bener di Jawa Tengah juga berstatus PSN. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyoroti tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus terkait pengendalian dampak terhadap masyarakat, terutama perempuan. Amnesty International dalam laporan 2022/2023 mencatat pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang terdampak rencana penambangan batu andesit untuk bendungan tersebut.
Pada 8 Februari 2022, aparat keamanan diturunkan untuk menghadapi warga yang memprotes dampak lingkungan dan sosial. Terjadi bentrokan, dan tercatat 67 orang ditangkap, lalu dibebaskan tanpa dakwaan.
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) (2019-2023)
Program pembangunan kampus internasional, UIII di Depok, Jawa Barat, yang berstatus PSN, mencatat penolakan dari warga Kampung Bulak.
LBH Jakarta mendokumentasikan keterlibatan aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) dalam proses sosialisasi dan appraisal lahan. Komnas HAM memfasilitasi pra-mediasi.
Warga menolak penggusuran dengan alasan ketidakpastian status hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun di wilayah eks-HGU/eks-RRI. Penolakan disertai tuntutan akan kompensasi layak dan protes terhadap intimidasi di lokasi. Eskalasi protes terjadi sejak 2019, termasuk gelombang demonstrasi pada Desember 2023.
Surabaya Waterfrant land (SWL) (2020-Sekarang)
Di Surabaya, Jawa Timur, PSN reklamasi Pesisir Timur Surabaya dikelola PT Granting Jaya dengan rencana reklamasi sekitar 1.084–1.184 hektare menjadi empat pulau buatan. Proyek ini direncanakan berlangsung hingga 20 tahun dengan estimasi investasi sekitar Rp72 triliun.
WALHI Jawa Timur mencatat bahwa proyek ini akan berdampak pada wilayah tangkap nelayan, mangrove, dan kampung pesisir. Nelayan Kenjeran menyampaikan penolakan ke DPRD, sementara perusahaan menyatakan izin dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) telah diproses. Menurut WALHI, dampak proyek berpotensi dirasakan oleh sekitar 8.000 kepala keluarga nelayan.
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (2019-Sekarang)
Laporan Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) tahun 2021 mencatat adanya penggusuran, intimidasi, dan ganti rugi yang dinilai tidak memadai di Mandalika, Lombok, dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata dan sirkuit MotoGP oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Pemerintah menyampaikan bantahan atas sebagian temuan, namun laporan PBB tersebut tetap mencatat adanya ketegangan antara pembangunan destinasi wisata dan pemenuhan hak atas hunian serta penghidupan masyarakat lokal.
Pada pertengahan Juli 2025, masyarakat di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat menerima “Surat Peringatan ketiga” yang memberi batas waktu hanya tiga hari untuk membongkar warung mereka sendiri sebelum terjadi aksi ekskavasi paksa.
Aparat keamanan, bersama perusahaan keamanan swasta, memaksa proses ini tanpa dialog atau persiapan memadai. Kegamangan dan perasaan terancam meliputi keluarga, khususnya perempuan dan anak-anak yang menyaksikan perusakan usaha ekonomi mereka dan dilarang mempertahankan rumah serta mata pencaharian.
Janji awal proyek untuk menyertakan lapangan pekerjaan dan fasilitas dasar seperti air, listrik, layanan kesehatan, sekolah, serta pasar terbengkalai. Banyak keluarga dipaksa tinggal di lokasi relokasi yang minim infrastruktur, tanpa ruang aman bagi anak-anak dan beban moral serta domestik perempuan kian menumpuk.
Komnas Perempuan menilai tindakan tersebut melanggar standar hak asasi manusia nasional dan internasional, termasuk prinsip partisipasi, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Refleksi Enam Kodam Baru, Jejak Gusuran dari Klaim “Milik Militer”
Penggusuran paksa memperburuk ketidaksetaraan yang sudah ada, dengan beban yang tidak proporsional jatuh pada perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Aparat negara terlebih tentara kerap menjadi moncong terdepan bersama serdadu eskavator.
Sepanjang 2024, catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan enam letupan konflik agraria yang secara langsung melibatkan TNI. Konflik tersebut membentang di lahan seluas 1.217,20 hektare dan berdampak pada 307 kepala keluarga. Lima di antaranya dipicu klaim sepihak atas nama “aset TNI”, sementara satu kasus terkait pembangunan lapangan tembak.
Per 10 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan enam Kodam baru:
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai – Riau & Kepulauan Riau
- Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol – Sumatera Barat & Jambi
- Kodam XXI/Radin Inten – Lampung & Bengkulu
- Kodam XXII/Tambun Bungai – Kalimantan Tengah & Kalimantan Selatan
- Kodam XXIII/Palaka Wira – Sulawesi Tengah & Sulawesi Barat
- Kodam XXIV/Mandala Trikora – Merauke & Papua Selatan
Dari enam Kodam ini, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol langsung mencakup wilayah Jambi—lokasi konflik agraria Punti Kulo yang melibatkan klaim sepihak TNI.
Warga Desa Punti Kulo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo telah menempati dan menggarap lahan seluas 214 hektare sejak 1910. Pada 2015 muncul klaim pihak militer (TNI) terhadap lahan tersebut, dan ketegangan berlanjut hingga 2024.
Puncak protes tercatat pada 17 Mei 2024, ketika ratusan warga turun untuk mencabut patok-patok tanah yang dipasang TNI.
Konflik yang melibatkan TNI juga terus tersulut di Kampung Bara-baraya, Kota Makassar. Padahal, Pengadilan Negeri Makassar telah menolak klaim okupasi asrama TNI-AD dan menyatakan warga berhak atas tanah tersebut. Namun, gesekan tetap berlanjut di lapangan.
Perempuan Bara-Baraya berulang kali menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, melainkan juga soal hak hidup layak, rasa aman, dan keberlanjutan generasi. Mereka menilai, bila hak atas tanah tidak dilindungi, maka perempuanlah yang paling pertama terdampak: dari kehilangan sumber ekonomi keluarga hingga meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender akibat situasi yang tidak stabil.
“Saya mewakili warga Bara-Baraya, kaum perempuan yang tertindas. Kaum perempuan yang sengsara hidupnya. Saya datang ke sini untuk membela diri. Saya harap, mereka yang di dalam sana membuka hati dan pikiran mereka untuk membela rakyat yang kecil dan tertindas,” seru salah seorang warga dikutip dari KontraS, Kamis (20/2/2024).
Tahun 2024 menandai babak baru dalam sengketa panjang tanah di Kampung Bara-Baraya, Makassar. Jika sebelumnya fokus publik terarah pada benturan fisik dan gugatan kepemilikan, kali ini warga mengarahkan langkah ke ranah pidana. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan, menyasar akar administrasi yang mereka nilai sebagai sumber kekacauan.
Laporan pidana ini berpijak pada temuan yang muncul dari putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Mks. Dalam perkara tersebut, Nurdin Dg. Nombong dan kawan-kawan menggugat seorang warga Bara-Baraya berinisial HW atas dugaan wanprestasi. Namun dari proses persidangan, warga menemukan fakta baru: sertifikat tanah yang menjadi objek gugatan ternyata memiliki riwayat jual beli yang bertentangan dengan klaim kehilangan yang diajukan sebelumnya.
Pada Februari 2025, perempuan Bara-Baraya mengadukan perampasan hak atas kehidupannya ke Komnas Perempuan setelah intimidasi terus terjadi dan memberi dampak buruk bagi ratusan warga yang di antaranya terdapat 103 perempuan dan 66 anak.
Kedua kasus tersebut mengindikasikan bahwa keberadaan infrastruktur komando teritorial baru berpotensi memperluas wilayah operasi dan legitimasi klaim militer atas tanah. Peresmian enam Kodam baru dikritik oleh Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan bahwa langkah politik Presiden Prabowo dalam mengembangkan organisasi militer merupakan wujud nyata penguatan corak militer.
Koalisi dalam rilisnya juga mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan orientasi pertahanan masih mengacu pada dinamika di dalam negeri (inward looking) dan belum melihat sebuah kebutuhan untuk mengurai dinamika dan perkembangan global (outward looking), yang berkaitan erat dengan konflik agraria termasuk penggusuran di Indonesia.
Bagaimana Tinjauan dan Celah Hukum Agraria di Indonesia
Kerangka hukum pertanahan di Indonesia masih memperlihatkan dualisme antara prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan praktik hukum yang dijalankan di lapangan.
UUPA dirancang untuk menghapus sistem hukum tanah warisan kolonial, membentuk hukum tanah nasional, dan mengatur pemanfaatan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam ketentuannya, UUPA mengakui berbagai hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, serta secara eksplisit mengakui hak-hak tanah adat.
Namun, sejumlah ketentuan hukum dari masa sebelumnya tetap berlaku dan digunakan. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, yang masih dijadikan dasar hukum penggusuran. Regulasi ini memuat prinsip hukum kolonial Belanda, Domein Verklaring, yang menetapkan bahwa tanah tanpa bukti kepemilikan dianggap milik negara. Ketentuan tersebut tidak mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi bagi pihak yang tergusur.
Penerapan UU 51/PrP/1960 berlanjut hingga saat ini, bersamaan dengan munculnya kembali prinsip Domein Verklaring dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kondisi ini menandakan adanya tumpang tindih aturan dalam hukum agraria nasional. Selain itu, terdapat pula regulasi lain yang mengatur pemanfaatan dan pengadaan tanah, antara lain Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam sejumlah kasus, termasuk di Rempang, pasal-pasal dalam regulasi tersebut digunakan untuk memberikan landasan hukum bagi pengambilalihan lahan. Melalui ketentuan yang memungkinkan tindakan tanpa kompensasi serta membuka peluang kriminalisasi, negara memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan penertiban lahan yang berimplikasi langsung pada pemindahan paksa penduduk dari wilayahnya.
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2020 dengan merevisi lebih dari 70 undang-undang melalui pendekatan omnibus law. Proses ini dilakukan dalam waktu relatif singkat, dengan tujuan menyederhanakan regulasi dan mempercepat investasi. Skala revisi yang luas menjadikannya salah satu perubahan regulasi terbesar dalam sejarah perundang-undangan Indonesia.
UUCK mengatur sejumlah sektor strategis, termasuk pengelolaan tanah, kehutanan, pangan, pertambangan, serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Beberapa ketentuan memunculkan perdebatan publik karena dinilai berimplikasi terhadap hak atas tanah, lingkungan, dan partisipasi masyarakat.
UUCK membentuk Badan Bank Tanah (BBT) dengan kewenangan merencanakan, memperoleh, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah. Berdasarkan ketentuan, 30% tanah yang dikuasai BBT diperuntukkan bagi reforma agraria. Namun, data dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa BBT juga berpotensi mengambil alih tanah yang telah digarap masyarakat, sehingga memicu konflik. UUCK juga memperkuat konsep HPL yang memungkinkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga, terutama untuk kepentingan investasi. Mekanisme ini dinilai menghidupkan kembali prinsip domeinverklaring yang pernah berlaku pada masa kolonial, di mana negara diposisikan sebagai pemilik tanah.
UUCK kemudian juga mempertahankan dualisme administrasi tanah antara kawasan hutan dan non-hutan, serta mempercepat penetapan kawasan hutan berdasarkan penunjukan. Regulasi ini mempermudah penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan bisnis, baik kehutanan maupun non-kehutanan. Kebijakan yang dikenal sebagai “forest amnesty” memungkinkan legalisasi jutaan hektare perkebunan sawit di kawasan hutan dengan pembayaran denda. UUCK juga menghapus ketentuan batas minimal 30% luas kawasan hutan dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) atau provinsi, serta menghilangkan kewajiban persetujuan DPR dalam perubahan peruntukan hutan.
UUCK mengubah Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) dan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU SBDPB). Perubahan ini mempermudah alih fungsi lahan pertanian untuk proyek pembangunan. Selain itu, penghapusan kewajiban pemenuhan pangan nasional membuka ruang lebih besar bagi impor pangan. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan adanya peningkatan volume impor pangan setelah UUCK berlaku.
Dalam sektor tambang, UUCK mengatur pengenaan royalti 0% bagi pelaku usaha tertentu. Ketentuan ini diatur bersamaan dengan revisi UU Minerba, yang menghapus hak masyarakat untuk menolak rencana industri tambang dan memberikan prioritas izin bagi perusahaan tambang yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
UUCK kemudian memperluas definisi Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT). Perubahan ini membuka peluang penggunaan wilayah pesisir dan pulau kecil untuk proyek strategis, yang berimplikasi pada wilayah tangkap dan pemukiman nelayan. UUCK juga menghapus Pasal 12 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sebelumnya memberi nelayan fungsi kontrol dalam penataan ruang dan perizinan.
Sejak tahap rancangan, UUCK menuai penolakan luas dari serikat buruh, organisasi lingkungan, kelompok tani, dan jaringan masyarakat sipil. Kritik utama terkait minimnya partisipasi publik yang bermakna, yang dinilai terbatas pada sosialisasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021 menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD 1945 secara formil. MK memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun, dan selama itu undang-undang tetap berlaku dengan status “bersyarat”.
Selain UUCK, revisi UU Minerba dan UU Kehutanan digunakan untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan dan memberi kemudahan perizinan tambang. Dalam kebijakan forest amnesty, pelaku usaha yang telah membuka lahan di kawasan hutan secara ilegal dapat melegalkan statusnya dengan membayar denda. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai melegalkan pelanggaran masa lalu dan mengurangi efek jera terhadap pelanggaran lingkungan.
Pola putusan pengadilan dalam sengketa tanah di Indonesia memperlihatkan kecenderungan yang kompleks.
Data LBH Jakarta menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, seperti di Bukit Duri, pengadilan memutuskan pemerintah telah melanggar hukum. Namun, banyak gugatan warga yang berakhir dengan kekalahan di persidangan. Salah satu alasan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 51/PrP/1960, yang tidak mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban penggusuran.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat tingginya jumlah perkara “sengketa hak atas tanah,” mencapai 42 kasus yang tersebar di berbagai wilayah. Meskipun terdapat desakan agar pengadilan memihak pada keadilan bagi warga, praktik di lapangan menunjukkan hal tersebut tidak selalu terjadi. Selain itu, warga dan aktivis yang menolak penggusuran kerap menghadapi ancaman pidana, sebuah langkah yang mengubah sengketa sipil menjadi perkara kriminal.
Sejumlah putusan memang menguntungkan warga, namun secara keseluruhan, penerapan undang-undang, khususnya UU 51/PrP/1960, sering kali memperkuat ketimpangan kekuasaan. Hal ini membuat jalur hukum belum menjadi jaminan keadilan bagi komunitas rentan. Interpretasi hukum yang menguntungkan kepentingan negara atau korporasi berpengaruh signifikan pada hasil sengketa. Pembenaran keterlibatan TNI/Polri dalam penggusuran, termasuk untuk alasan “keamanan domestik” yang bukan bagian dari pertahanan negara, turut menormalisasi penggunaan kekuatan negara terhadap warga. Dikombinasikan dengan pasal-pasal yang mengkriminalisasi penghuni lahan, kondisi ini menimbulkan efek gentar bagi perlawanan masyarakat.
Sejumlah celah hukum dimanfaatkan untuk melegitimasi penggusuran.
Pertama, ambiguitas dokumentasi hak tanah. Banyak warga di permukiman lama atau tanah adat tidak memiliki sertifikat formal. Klaim mereka didasarkan pada girik, eigendom verponding, atau bukti kepemilikan tradisional. Dalam kasus Dago Elos, Bandung, keluarga Muller mengklaim 6,3 hektare tanah dengan dasar eigendom verponding. Perselisihan ini memunculkan rangkaian proses hukum, termasuk tuduhan pemalsuan dokumen. Di Rempang, klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh BP Batam dinilai sebagai bentuk penerapan kembali domein verklaring, meski telah dihapus oleh UUPA.
Kedua, penafsiran luas terhadap konsep “kepentingan umum.” Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 memungkinkan proyek komersial atau swasta masuk kategori ini. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) mempermudah pengadaan tanah, seperti pada Rempang Eco City, proyek yang menggusur sekitar 7.000 penduduk.
Ketiga, cacat prosedural dalam pelaksanaan penggusuran. LBH Jakarta mencatat kurangnya musyawarah yang memadai, pemberitahuan singkat, serta kompensasi dan relokasi yang tidak layak. Kasus Bukit Duri memperlihatkan bahwa penggusuran dilakukan tanpa perlindungan hukum yang cukup, sementara di Rempang terjadi kekerasan dan ancaman kriminalisasi terhadap warga.
Keempat, kriminalisasi penghuni lahan. UU 51/PrP/1960 kerap digunakan untuk mempidanakan warga yang menolak penggusuran. Di Kampung Bulak, Depok, warga menghadapi ancaman hukum berdasarkan undang-undang ini. Di Rempang, sejumlah pemimpin komunitas ditangkap secara paksa oleh polisi.
Penggunaan berulang UU 51/PrP/1960, meskipun berasal dari era kolonial dan bertentangan dengan UUPA, menunjukkan bagaimana instrumen hukum dapat digunakan untuk mendorong penggusuran. Penekanan pada sertifikat formal dan pengabaian bentuk kepemilikan tradisional memungkinkan formalisme hukum mengesampingkan keadilan substantif. Akibatnya, komunitas yang telah menempati lahan selama beberapa generasi tetap berisiko kehilangan hak mereka.
(Liputan ini merupakan bagian dari Edisi Khusus Kemerdekaan Konde.co yang menyajikan serial reportase dan pemetaan perempuan: 80 Tahun Tak Kunjung Merdeka yang ditayangkan 16-18 Agustus 2025)
Koordinator Edisi Khusus: Luthfi Maulana Adhari
Peliput: Ika Ariyani, dan Anita Dhewy
Pemetaan: Luthfi Maulana Adhari
Editor: Luviana Ariyanti






