Aktivis: Selesaikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Pejabat Pemerintah di Papua

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Konde.co- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak pelaku, kepolisian dan pemerintah untuk menuntaskan dugan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu pejabat Pemerintahan di Papua.

Pernyataan pers yang diterima Konde.co menyebutkan, sebelumnya kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku AG, seorang pejabat ASN di Pemerintahan Provinsi Papua telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/199/K/l/2020/PMJ/Restro Jakarta Selatan.

Dalam kronologi yang beredar, terduga pelaku AG yang juga adalah seorang dokter yang bertugas di Pemprov Papua, pada akhir Januari 2020 memasukkan obat ke dalam minuman korban. Korban adalah seorang anak perempuan yang masih sekolah. Jika terbukti benar, terduga pelaku AG telah menggunakan obat bukan untuk kepentingan medis, tapi untuk kejahatan.

Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin perempuan atau memberi akibat pada perempuan secara tidak proposional.

Kekerasan terhadap perempuan telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual, atau ancaman, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan hak kebebasan lainnya.

Perkosaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Secara khusus perkosaan merampas hak perempuan sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman.

Akibat dari perkosaan, perempuan korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dan bahkan mungkin kehilangan haknya untuk hidup.

Banyak pula perempuan korban yang kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena tidak dapat mengakses proses hukum yang berkeadilan.

Dengan dasar hukum di atas, dan juga setelah mengamati perkembangan dan setelah mengumpulkan informasi dari berbagai media, kuasa hukum, serta keluarga korban, maka Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak berbagai pihak memastikan bahwa kasus ini benar-benar dituntaskan ke proses hukum.

Desakan tersebut antaralain ditujuan pada pengacara Korban, Dr. Pieter El, SH, agar benar-benar membawa kepentingan korban dalam menangani kasus ini.

Desakan juga ditujukan pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua agar menonaktifkan terduga pelaku AG sehingga fokus mengikuti proses hukum dan untuk menghindari adanya kepentingan kekuasaan dalam penyelesaian dugaan kasus perkosaan ini.

Juga untuk Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)agar secara etik memeriksa terduga pelaku AG atas dugaan penyalahgunaan obat dalam praktek kedokteran.

Untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak (KPA) dan Komnas Perempuan agar pro aktif dalam memantau perkembangan kasus ini dan mengawal kerja Kepolisian Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi korban dan keluarga mengingat mulai munculnya ancaman terhadap keluarga korban oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mensahkan Rancangan Undang-undag Penghapusaan Kekerasan seksual (RUU PKS) dan media agar mengedepankan peliputan sesuai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap korban perempuan dan anak, menghindari penghakiman, dan mengutamakan informasi dua belah pihak dalam peliputan.

Dan terakhir untuk masyarakat umum termasuk organisasi keagamaan dan etnis, kasus ini adalah kriminal murni yang melibatkan individu terduga AG sehingga diharapkan tidak dipolitisir untuk kepentingan politik, kelompok suku, atau agama tertentu. Dorong kasus ini ke proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral, tranparansi dalam proses penegakan hukum, dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Organisasi, Lembaga, Koalisi, dan Komunitas yang membuat pernyataan sikap antaralain: Koalisi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, PAHAM Papua, LBH Papua, ALDP, LP3AP, LBH Apik Jayapura, Asosiasi LBH Apik Indonesia, Forum PUSPA Anggrek Hitam Papua, Papuan Voices, AMAN Sorong, SEPAHAM-Papua, GempaR Papua, SONAMAPPA, Aliansi Mahasiswa Papua, PBH Cenderawasih, Kopkedat Papua, Aliansi Perempuan Bangkit, Solidaritas Perempuan, Papua Itu Kita, Purplecode Collective, Front Santri Melawan Kekerasan Seksual, Lavender Study Club, Suara Perempuan Desa, Batu-Malang, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, Hollaback! Jakarta, Mitra Perempuan Women’s Crisis Center, Lingkar Studi Feminis Tangerang, Aliansi Pergerakan untuk Kesetaraan dan Keadilan (ALERTA Kota Ternate), Kompartemen Perempuan Pembebasa (KPP-Wilayah Maluku Utara), Forum Kelas Gender Kota Ambon, Women’s March Kupang, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua serta berbagai individu pegiat hak asasi manusia yang mendukung dituntaskannya kasus.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!