80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tanah Dikuasai, Gusur-Menggusur Terjadi

Di tengah perayaan 80 tahun kemerdekaan, ribuan keluarga masih berjuang merebut tanah dan ruang hidupnya. Apakah ini yang dinamakan merdeka?

Hari menjelang siang, langit Jakarta di tengah tahun sempat mendung dan diguyur hujan.

Konde.co buru-buru menghubungi Fani, warga Kampung Tembok Bolong, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara begitu sampai di titik lokasi Google Maps yang ia kirim via aplikasi percakapan pribadi.

“Di seberang warung itu kan ada tangga, naik saja lewat situ.”

Sebuah tangga kecil dari kayu menjadi penghubung dari Jalan PHPT, Muara Angke, Jakarta, ke Kampung Tembok Bolong. Di balik tembok pembatas yang berdiri sepanjang Jalan PHPT itulah Fani dan keluarganya tinggal.

Akses masuk ke Kampung Tembok Bolong dari Jalan PHPT, Muara Angke, Jakarta melalui tangga kecil dari kayu. (Foto: Anita Dhewy/Konde.co)

Rumah-rumah panggung warga di Kampung Tembok Bolong berdiri di atas rawa-rawa atau empang yang menjadi tempat pembuangan sampah. Warga membuat patok dan membangun fondasi dari bambu serta papan di atas rawa-rawa. 

Fani adalah satu korban penggusuran di Muara Angke, Jakarta. 

Daerah padat penduduk ini dijuluki sebagai daerah langganan gusuran. Saat digusur, warga seperti Fani hanya mendapatkan uang pengganti sebesar Rp1.000.000 per pintu. Uang tersebut tidak cukup untuk membangun rumah di lokasi baru. 

Karena lahannya berupa rawa, warga kemudian membangun rumah panggung. Fani menghabiskan sekitar Rp20 juta untuk membangun rumahnya di Kampung Tembok Bolong, semuanya dari dana pribadi. Uang gusuran tak pernah cukup membangun harapannya kembali.

Namun di saat Fani dan warga hidup di jalanan becek di kampung, tinggal di halaman rumah sambil menunggu rumahnya dibangun kembali, disaat mereka menolak untuk digusur, pemerintah justru mengeluarkan kata-kata tak senonoh.

Kata tak senonoh itu diucapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang mengatakan, bahwa pemilik tanah adalah negara. Artinya, rakyat selama ini cuma numpang.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi nggak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki nggak ada. ‘Oh ini tanahnya mbah-mbah saya leluhur saya’. Saya mau tanya emang mbahmu leluhurmu dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pernyataan Nusron Wahid jelas memicu sorotan karena dinilai merefleksikan pandangan yang menempatkan negara sebagai ahli waris mutlak atas tanah, tanpa mempertimbangkan konteks sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun warga yang telah tinggal turun-temurun di suatu wilayah.

Baca juga: #PerempuHAM: Kisah Bong Suwung Lawan Penggusuran, Pertaruhan Hak Perempuan Pekerja Seks

Walau Nusron kemudian meminta maaf atas pernyataannya, tapi terlambat sudah, ia tidak pernah memahami apa yang diucapkan. 

Nusron lalu berkilah, itu hanya bercanda, kendati mengakui guyonan tersebut tidak tepat dan tidak layak disampaikan oleh dirinya dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Ia berkilah, dirinya ingin menyampaikan amanat soal Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 dan konstitusi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, ini cuma kilahnya saja, karena dalam praktiknya, konsep “dikuasai” seringkali diinterpretasikan sebagai hak penuh negara untuk mengatur, bahkan mencabut penguasaan rakyat atas tanah.

Padahal konteks kemerdekaan yang diperjuangkan dalam UUD 1945 bukan hanya bebas dari penjajahan politik, tetapi juga kemerdekaan untuk mempertahankan tanah dan ruang hidup tanpa ancaman pengambilalihan sepihak. 

Di berbagai wilayah di Indonesia yang lain, warga yang telah mengelola tanah turun-temurun, termasuk masyarakat adat, juga kerap berhadapan dengan klaim negara atau izin yang diberikan kepada korporasi. Tak tanggung-tanggung, data LBH Jakarta mencatat adanya 416 kasus penggusuran yang berdampak pada 15.042 keluarga dan 13.394 unit usaha antara tahun 2015-2017. Data ini menunjukkan pewarisan kolonialisme penggusuran paksa yang signifikan di Indonesia. 

Di Jakarta, yang terbaru ada penggusuran yang terjadi di Kampung Bayam tahun 2024- 2025. Jika melihat program percepatan 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono-Rano Karno, masalah hunian dan lingkungan sudah masuk dalam daftar tersebut. Namun sejumlah masyarakat sipil menilai kinerja Pramono-Rano belum menyentuh masalah mendasar warga. Gerak cepat penyelesaian Kampung Bayam dan Tanah Merah, begitu bunyi daftar program kerja yang bakal dikebut Pramono. Namun warga menilai belum ada progres dalam penyelesaian masalah Kampung Bayam.

Di Yogyakarta, penggusuran warga atas nama pembangunan banyak terjadi, antaralain pengusuran warga atas nama pembangunan bandara baru di Kulon progo yang terjadi di tahun 2018, yang terbaru penggusuran di lokasi sterilisasi Bong Suwung di tahun 2024, penggusuran pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro Yogyakarta yang di tahun 2025 ini digusur 2 kali. Mereka dijanjikan ‘naik kelas’, kini lapak mereka justru makin sepi.

Teras Malioboro Beskalan (TM Beskalan) pada Januari 2025 nyatanya tak mengubah apa-apa. Konde.co menyambangi TM Beskalan pada bulan Februari 2025. Tiga bulan sejak pindah lokasi, pemandangan lapak-lapak para pedagang di TM Beskalan masih sunyi senyap. Tak ada pengunjung lalu-lalang untuk menawar, membeli, atau sekadar bertanya dan melihat-lihat. Kontan pedagang pun kian enggan menggelar barang dagangan mereka karena tak laku.

Kebanyakan lapak pun diselimuti kain-kain gelap. Sementara si empunya lapak memilih untuk tinggal di rumah. Tersisa 1-2 pedagang di setiap lorong yang bertahan hadir dalam kesepian. Mereka adalah yang punya sisa harapan untuk bisa membawa pulang Rupiah ke rumah—meskipun itu ibarat mimpi siang bolong.

Lorong-lorong PKL di Teras Malioboro Beskalan yang sepi pengunjung, 21 Februari 2025. (Foto: Konde.co/Pito Agustin Rudiana)
Lorong-lorong PKL di Teras Malioboro Beskalan yang sepi pengunjung, 21 Februari 2025. (Foto: Konde.co/Pito Agustin Rudiana)

Penggusuran paksa sejatinya bukanlah insiden terisolasi, melainkan manifestasi sistemik dari konflik agraria yang diperparah oleh kebijakan pembangunan yang berorientasi pada modal dan berakar pada warisan kolonial yang dikatakan sudah pergi sejak proklamasi 80 tahun lalu. 

Penggusuran ini secara tidak proporsional mengorbankan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian, akses terhadap layanan dasar, dan jaringan sosial.

Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama

Berdasarkan hukum internasional, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia, setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak, dan penggusuran paksa tanpa prosedur yang adil dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Namun, data menunjukkan praktik tersebut tetap berlangsung hingga sekarang.

Lihat saja data KPA. Sepanjang tahun 2024, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendokumentasikan sedikitnya 295 kasus konflik agraria di berbagai sektor. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 21% dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 241 kasus. Luas wilayah yang terdampak mencapai sekitar 1,11 juta hektare dan memakan korban 67.436 keluarga terdampak di 349 titik. 

Jika dilihat dalam tren yang lebih panjang, data KPA memperlihatkan bahwa pada kurun waktu empat tahun terakhir, jumlah konflik agraria terus menunjukkan kecenderungan naik secara konsisten. 

Peningkatan ini kontras dengan komitmen politik pemerintah sebelumnya terkait penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah. Berdasarkan catatan KPA, tanah masyarakat yang masuk dalam sengketa kerap kali beralih fungsi untuk proyek-proyek pembangunan berskala besar, sementara realisasi redistribusi tanah dan pengakuan hak atas tanah bagi rakyat tidak menunjukkan perkembangan yang sebanding.

Angka di atas adalah gambaran luas dari perjalanan panjang warga mempertahankan tanah dan ruang hidupnya di tengah ancaman penggusuran. 

Cerita Para Warga yang Tergusur

Jelang peringatan 8 dekade kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dari pesisir kota hingga desa membuktikan bahwa warga dipaksa angkat kaki atas nama pembangunan.

Fani adalah salah satunya. Di sebagian lokasi, Fani dan warga Tembok Bolong, Muara Angke, Jakarta kemudian menguruk rawa dengan material seadanya secara swadaya. Di atas fondasi itulah warga kemudian membangun rumah sekaligus gang-gang penghubung di dalam kampung.

Rumah-rumah warga dibangun berjejer dalam beberapa blok dengan gang selebar sekitar 0,5–1 meter, cukup untuk dilalui orang atau sepeda motor. Rumah semi permanen tersebut dibangun dari kayu dan tripleks bekas. Beberapa warga menjadikan rumahnya sekaligus sebagai tempat usaha, seperti warung jajanan, warung kebutuhan sehari-hari, atau warung nasi.

Baca juga: Pramono Ngomong Jakarta Kota Global, Tapi Warga Korban Penggusuran dan Keberlanjutan Lingkungan Ditinggal

Di lorong depan rumah Fani, seorang perempuan menidurkan bayinya dalam gendongan sambil mencari angin. Sementara itu, beberapa perempuan terlihat di depan warung; ada yang sedang membeli sesuatu, ada pula yang duduk bercakap-cakap. Suasana guyub terasa di antara warga.

Pedagang keliling seperti tukang siomay dan tukang es krim berkeliling dengan sepeda atau gerobaknya dari gang ke gang menjajakan dagangannya. Anak-anak ada yang mengikuti penjual tersebut, ada pula yang merengek minta dibelikan. Gang-gang kampung menjadi tempat interaksi warga.

Berkat warga Kampung Tembok Bolong dan kampung-kampung pesisir Jakarta lainnya, warga ibu kota bisa menikmati ikan dan hasil tangkapan laut lainnya. Hal ini karena sebagian besar warga kampung tersebut merupakan nelayan tradisional, buruh nelayan, buruh pelelangan ikan, dan buruh pelabuhan. Mereka berkontribusi menggerakkan aktivitas perikanan dan perdagangan di Pelabuhan Muara Angke.

Siang itu, Fani baru saja pulang dari posyandu. Ia adalah pengurus PKK RW, sehingga banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan di kampungnya. Kebetulan hari itu ia tidak mendapat orderan ojek. Sehari-hari, Fani bekerja sebagai tukang ojek bagi warga Kampung Tembok Bolong. Jika ada tetangga yang ingin pergi ke suatu tempat, ia siap mengantarkan.

Selain menyediakan jasa ojek, Fani juga kerap dimintai tolong warga untuk mengurus berbagai keperluan, seperti memperbaiki data KTP yang keliru atau mengurus Kartu Keluarga (KK). Ia tidak pernah mematok tarif, karena urusan administrasi tersebut memang gratis dari pemerintah. Namun, biasanya warga yang meminta tolong akan memberikan uang pengganti transportasi.

Dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, Fani menuturkan, tidak cukup jika hanya mengandalkan upah suami yang bekerja sebagai buruh nelayan. Fani memiliki tujuh orang anak; anak pertama sudah menikah, sedangkan anak bungsu adalah kembar berusia empat tahun. Jadi, ada enam anak yang harus dicukupi kebutuhannya.

Baca juga: Minim Sosialisasi, Masyarakat Pulau Rempang Tolak Penggusuran

Apalagi, tinggal di kampung yang dianggap ilegal membuat Fani dan warga lainnya harus mengalokasikan sebagian besar pendapatan untuk membeli air. Ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp1.050.000 setiap bulan untuk membeli air guna mandi, mencuci, dan memasak. Jumlah ini belum termasuk pembelian air galon untuk minum, yang rata-rata satu galon habis dalam 2–3 hari.

Air jadi masalah penting di Kampung Tembok Bolong. Di tiap rumah warga terdapat drum untuk menyimpan air sebelum dialirkan ke dalam rumah. Drum biasa ditaruh di depan atau samping rumah. (Foto: Anita Dhewy/Konde.co)

Fani juga harus membayar sewa rumah setiap bulan sebesar Rp600.000. Sejak terjadi kebakaran pada dini hari menjelang Lebaran, April 2023 lalu, Fani belum sanggup membangun rumahnya kembali. Ia mengontrak di salah satu rumah milik tetangganya. Kebakaran tersebut melahap habis rumah warga Kampung Tembok Bolong.

Selain biaya hidup yang tinggi karena ketiadaan akses dasar, warga kampung seperti dirinya juga rentan terhadap ancaman penggusuran. Areal permukiman warga yang berada di bawah Menara SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) adalah salah satu alasannya. Proyek-proyek pembangunan pemerintah menjadi alasan berikutnya.

Rumah-rumah warga Kampung Tembok Bolong berada di bawah menara SUTET dan berdiri di atas empang atau rawa-rawa. (Foto: Anita Dhewy/Konde.co)

Sebelum tinggal di lokasi Kampung Tembok Bolong saat ini, Fani tinggal di Kampung Baru, Muara Angke, sejak 2010 bersama suaminya. Pada 2014, Fani dan warga Kampung Baru digusur karena permukiman mereka akan dijadikan tempat pelelangan ikan.

Baca juga: Mendapat Predikat Kota Peduli HAM, Mengapa Pemkot Bandung Tetap Lakukan Penggusuran Paksa?

Merujuk laporan RUJAK (2017), cikal bakal Kampung Baru sudah ada sejak tahun 1990-an. Saat itu, masyarakat miskin yang bekerja sebagai nelayan, buruh nelayan, buruh pelelangan, kuli dorong air, kuli dorong ikan, kuli panggul, buruh cuci, dan buruh setrika menempati wilayah dekat pelelangan ikan Muara Angke lama (yang kini menjadi gudang garam dan SPBU) sebagai tempat tinggal.

Sekitar tahun 1992, Pemerintah Daerah melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal warga tersebut. Akibatnya, mereka pindah ke empang di seberang wilayah yang tergusur dengan mendirikan rumah panggung. Warga menempati empang tersebut sejak 1992 hingga 2012, yang kemudian menjadi Kampung Baru.

Pada 2012, permukiman warga di Kampung Baru kembali digusur. Pada tahap pertama, sekitar 30 rumah warga di dekat empang dibongkar. Akhirnya, 30 Kepala Keluarga (KK) tersebut mencari lahan baru untuk tinggal dan menempati daerah rawa-rawa yang kini menjadi wilayah Kampung Baru Tembok Bolong dekat Kali Adem.

Sekitar 2013, warga Kampung Baru terkena penggusuran tahap kedua. Sekitar 50 warga korban penggusuran pindah ke wilayah Kampung Baru Tembok Bolong bagian tengah. Pada 2014, penggusuran tahap ketiga menyasar bangunan di pinggir laut. Sekitar 60 warga pindah ke wilayah Kampung Baru Tembok Bolong dekat perebusan tulang ikan.

Fani merupakan korban penggusuran tahap ketiga. Ia menuturkan, saat digusur, warga mendapat uang pengganti sebesar Rp1.000.000 per pintu. Uang tersebut tidak cukup untuk membangun rumah di lokasi baru. Karena lahannya berupa rawa, warga membangun rumah panggung. Fani menghabiskan sekitar Rp20 juta untuk membangun rumahnya di Kampung Tembok Bolong, semuanya dari dana pribadi.

Rencana penggusuran kembali mencuat seiring rencana pemerintah membangun jalan tembus menuju Pelabuhan Muara Angke. Pembangunan tembok pembatas pelabuhan juga akan memangkas sebagian rumah warga.

Baca juga: Kisah PKL Malioboro: Digusur Dua Kali, Diimpikan ‘Naik Kelas’, Lapak Malah Sepi

Fani mengungkapkan, warga tidak keberatan dengan proyek pemerintah, tetapi mereka ingin pemerintah juga memikirkan keberadaan warga kampung. Mereka sudah pernah digusur dari Kampung Baru, dan jika digusur lagi, mereka tidak tahu harus tinggal di mana.

“Kami dari awal sudah bilang, kami tidak menolak program pemerintah masuk ke kampung kami, silakan. Tetapi tolong, pikirkan dulu warganya mau dikemanakan? Jangan main gusur saja, kami nggak ada tempat. Sedangkan ayam, binatang saja ada tempatnya,” ujar Fani.

Ia menambahkan, warga tetap bertahan karena mereka sudah menempati kampung tersebut puluhan tahun. Seharusnya pemerintah tidak mengusik warga.

“Kenapa kami memperjuangkan tempat kami? Karena kami sudah menempati lahan di sini lebih dari 20 tahun. Makanya sampai sekarang kami masih berjuang,” katanya.

Warga tidak tinggal diam ketika petugas dari Dinas Bina Marga datang ke Kampung Tembok Bolong untuk melakukan pengukuran. Karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga, mereka pun protes.

Ternyata, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana membangun jalan tembus menuju Pelabuhan Muara Angke. Jalan baru sepanjang 300 meter ini akan menghubungkan Jalan PHPT Muara Angke langsung ke pelabuhan, memotong jalan memutar yang ada sekarang. Proyek ini akan menggusur sebagian rumah warga. Warga mendapat informasi bahwa mereka akan dipindahkan ke Rusun Buddha Tzu Chi yang lokasinya dekat kampung.

Baca juga: Petani Digusur Aktivis Dibungkam, Merdeka Harusnya Tidak Begini

Warga kemudian mengecek ke Rusun Buddha Tzu Chi. Ternyata, jumlah unit kosong di rusun tersebut tidak cukup untuk menampung warga yang tergusur. Apalagi, unit kosong berada di lantai atas, sementara sebagian besar warga yang terkena dampak adalah lansia.

“Waktu kami cek ternyata unit yang kosong tidak sampai 30 unit. Lokasinya juga di lantai atas, padahal korban yang akan kena penggusuran untuk jalan tembus itu kebanyakan lansia,” tuturnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, warga juga tidak yakin jika hanya sebagian yang akan digusur. Mereka khawatir, lama-kelamaan seluruh kampung akan tergusur.

“Jadi pemerintah itu kalau menurut saya ‘pintar’. Dia mengambil dulu sedikit lahan warga, nanti ambil lagi sedikit sampai habis. Sudah gitu, dia tidak mau memikirkan nasib warga yang terdampak,” beber Fani.

Meski saat ini upaya penggusuran untuk pembangunan jalan mereda, warga tetap khawatir ancaman tersebut bisa muncul lagi sewaktu-waktu.

Warga juga pernah menggelar demo ketika Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membangun tembok batas pelabuhan Muara Angke. Awalnya, tembok tersebut akan dibangun mepet rumah warga. Warga keberatan dan memprotes, apalagi alat berat sudah diturunkan. Fani mengoordinir warga untuk aksi, membentangkan kain putih dan poster kardus. Warga iuran membeli perlengkapan aksi.

Meski alat berat sudah bergerak, Fani tidak takut. Saat itu, aparat kepolisian dan Satpol PP juga diturunkan. Warga menuntut agar tetap ada akses jalan, sehingga tembok pembatas harus mundur dari rencana awal.

Baca juga: Buka Baju Memprotes Pengggusuran: Perlawanan Perempuan Terhadap Kekerasan

Fani yang saat itu menjadi koordinator aksi sempat dicurigai polisi sebagai provokator dari luar.

“Kamu mahasiswa mana? Kuliah di mana?”
“Boro-boro kuliah, Pak. Saya itu ibu rumah tangga.”

Polisi saat itu sudah memegang borgol.

“Buat apa, Pak, borgol? Silakan kalau mau borgol saya, tapi dengan satu syarat. Kalau Bapak bawa saya, bawa juga semua warga.”

“Setuju!” teriak warga yang terdiri dari ibu-ibu, anak-anak, dan bapak-bapak.

Polisi akhirnya tidak jadi memborgol atau menangkap Fani. Dukungan juga datang dari warga Kampung Blok Eceng dan Kampung Blok Empang, serta pendamping dari JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) dan UPC (Urban Poor Consortium).

Upaya warga tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tembok pembatas antara kawasan pelabuhan Muara Angke dengan Kampung Tembok Bolong dibangun mundur 3 meter dari rencana semula. Jadi ada jarak antara tembok pembatas dengan rumah warga yang kemudian menjadi gang.

Fani mengkritik pengerahan aparat kepolisian dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah yang memperhadapkan aparat bersenjata dengan warga sipil.

“Yang kami nggak suka dari sikap pemerintah itu kenapa sih selalu yang jadi andalan itu polisi?  Seharusnya kan polisi mengayomi kami, dong, bukan malah menakut-nakuti kami. Itu yang sampai sekarang saya nggak habis pikir. Kalau ada apa-apa, kita selalu dibentrokin,” paparnya.

Fani mengungkapkan menjadi warga kampung informal membuat mereka selalu ditakut-takuti ketika proyek-proyek pemerintah hendak menyasar pemukiman mereka. Namun mereka kemudian belajar untuk berani melawan dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga kampung yang juga bagian dari warga negara.

“Kami selalu ditakut-takuti kalau ada program pemerimtah yang menyasar kampung kami, seperti proyek jalam tembus itu. Dari situ kami ada yang mendampingi. Tadinya kami merasa ketakutan tinggal di sini dan selalu ditakuti, tapi kami kemudian belajar untuk berani melawan. Itu juga kenapa saya mau berjuang karena saya merasa punya hak untuk tinggal di sini,” bebernya.

Bertahan dari Gusuran di Bantaran Rel Kota Pahlawan

Di Surabaya, malam itu, lampu-lampu rumah warga menyala temaram, menerangi sisi rel kereta api yang membelah permukiman. Warga Dupak Magersari, Surabaya, hidup berdampingan dengan rel kereta api.

Rumah-rumah di sini berdiri rapat, menyatu langsung dengan dinding tetangga. Banyak rumah hanya berjarak selemparan batu dari rel kereta aktif. Getaran roda besi sudah menjadi bunyi latar sehari-hari.

Rumah-rumah warga di Dupak Magersari, Surabaya. (Foto: Ika Ariyani/Konde.co)

Di atas batu kerikil dan besi rel, Nikmah (60) kepada Konde.co (20/7/2025) berdiri sambil menunjuk deretan rumah di sisi barat rel. 

“Ini rumah Bu Sulika, depan sini rumah anak saya, musala depan ini atapnya diprotes, katanya terlalu maju,” ujarnya sambil melangkah hati-hati di antara pot-pot tanaman dan sepeda motor yang diparkir rapat.

Nikmah hafal dengan jelas satu per satu rumah dan penghuninya. Ia bukan hanya warga lama, tetapi juga modin kampung yang mengurus jenazah, membantu proses pemakaman, dan menjadi tempat bertanya bagi banyak keluarga saat masa duka datang. Neneknya adalah salah satu warga pertama yang mendirikan rumah di kawasan ini, bersama warga lainnya yang merupakan pejuang kemerdekaan.

Sang Nenek berusia 10 tahun lebih uzur dari umur kemerdekaan dan Nikmah telah menghabiskan enam dekade hidupnya di tempat yang dulu hanya tanah kosong serta jalur kayu. “Kata nenek, wilayah ini dulu cuma untuk lansiran muat kayu,” katanya. “Belakang rumah sini milik Perhutani.”

Suatu ketika, lanjut Nikmah, warga dikagetkan dengan datangnya surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Surat itu menyebut beberapa rumah di kampung berdiri melebihi batas, alasannya karena agak maju ke rel atau dibangun terlalu tinggi.

Baca juga: Bertahan dari Gusuran, Cerita Para Perempuan di Pinggiran Sungai Jagir

“Setelah itu kata KAI, kalau mau bangun apa-apa harus laporan. Mereka cuma bilang rumah yang melebihi batas akan dipotong atau dirapikan,” jelasnya. Ada warga yang mematuhi, tapi tidak sedikit pula yang memilih tetap diam, antara pasrah dan tak tahu harus berbuat apa.

Baginya, ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sejarah hidup dan komunitas yang terus bertahan di tengah ancaman penggusuran dan stigma sebagai “penghuni liar”. Sebagian warga adalah veteran yang ikut berjuang dalam kemerdekaan.

Kampung Dupak Magersari adalah satu dari sedikit kawasan padat di Surabaya yang berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik PT KAI. Sejak lebih dari 60 tahun lalu, warga mendirikan rumah semi permanen hingga rumah permanen. Namun, status hukum lahan mereka tak kunjung jelas.

Di kampung ini, terdapat empat RT dengan jumlah rumah kurang lebih 300. Mayoritas warganya bekerja sebagai buruh pasar, kuli angkut, dan pedagang kecil, utamanya di Pasar Turi dan Pusat Grosir Surabaya (PGS) yang tepat berada di seberang Dupak Magersari. Jika digusur, tentu mereka akan kehilangan penghidupan.

“Awalnya kami dengar dari Arkom ada reforma agraria perkotaan,” kata Nikmah. “Tapi enggak semua warga menanggapi. Hanya sedikit yang percaya, bahkan sampai RW pun nggak percaya.”

Karena pemukiman dianggap kumuh dan tak tertata, PT KAI pernah melontarkan wacana penggusuran. Warga pun melakukan aksi ke kantor Wali Kota. 

Meski tidak berhasil bertemu langsung dengan wali kota, seorang pegawai menyampaikan bahwa asalkan lingkungan bersih, kabel listrik dan telepon tak berserakan, dan bangunan tidak terlalu dekat rel, maka mereka bisa tinggal.

“Sejak itu nggak ada lagi ancaman penggusuran. Tapi kami tetap diminta merapikan tanaman, bangunan, dan kabel-kabel itu,” ujar Nikmah.

Baca juga: Aksi Buka Baju, Para Perempuan Dapat Stigma Seksis: Stop, Mereka Berjuang untuk Tanah yang Dirampas

Apakah anak-anak bermain di rel? Ini merupakan lahan bermain satu-satunya bagi mereka.

“Ini lahan kita satu-satunya, ya mau main di mana lagi kalau nggak main di rel,” katanya sambil tertawa. Namun, ancaman bahaya bukan isapan jempol. Suatu ketika, kereta barang mengalami gangguan, salah satu rodanya lepas dan menyebabkan rumah warga terseret. “Korbannya satu orang. Waktu itu rumahnya ikut terbawa,” kisahnya.

Pemerintah belum pernah secara langsung menawarkan solusi pemindahan. Isu rumah susun pernah terdengar sebagai opsi jika terjadi penggusuran, namun warga menolak.

“Kami enggak mau pindah karena penghidupan kami di sini. Kami kerja di pasar, dagang. Kalau pindah, kami kehilangan mata pencaharian,” tegas Nikmah.

Dalam konteks reforma agraria, Nikmah menjadi motor penggerak perempuan di kampung. Ia menyadari bahwa perjuangan ini tak hanya soal tanah, tetapi juga soal ekonomi dan ketahanan komunitas.

“Saya bilang ke warga, kita harus punya tabungan untuk hak kepemilikan tanah, juga menambah ekonomi warga. Kita usaha dulu. Kalau ada yang mau, Arkom bisa membimbing,” tuturnya.

Kini, dalam satu tahun telah terbentuk tiga kelompok usaha. Sistem koperasi mengelola simpan pinjam modal untuk warga. Tabungan sudah sekitar sembilan juta rupiah. Ibu-ibu mendirikan usaha rumahan seperti berdagang makanan, ikut bazar, hingga produksi lilin dari minyak jelantah.

“Di sini ada pemilahan sampah juga. Minyak goreng bekas dari pedagang kami olah jadi lilin. Barusan ada pesanan 5.000 lilin. Pekerjanya ada 13 ibu-ibu,” terang Nikmah.

Baca juga: ‘Demokrasi Ini Dipaksakan’: Masyarakat Miskin Kota Jakarta Serukan Coblos Tiga Paslon di Pilgub DKI

Komunitas perempuan di kampung ini hidup dan aktif. Mereka berkegiatan lewat organisasi seperti PKK, Posyandu, Muslimat.

“Laki-laki yang terlibat cuma pengurus RT. RW-nya nggak ada yang menanggapi,” imbuhnya dengan nada getir.

Nikmah, perempuan penggerak koperasi untuk reforma agraria perkotaan. (Foto: Ika Ariyani/Konde.co)

Konde.co juga mewawancarai Andra, Ketua RT 001 Dupak Magersari, melalui sambungan telepon (20/7/2025). Andra menjelaskan bahwa isu penggusuran pernah mencuat pada sekitar tahun 2015.

“Waktu itu sempat ada edaran dari PT KAI, tidak hanya kampung kami, tapi juga kampung lain sepanjang rel. Ada inisiatif dari dewan, salah satunya dari PDI Perjuangan, untuk mendorong warga menyampaikan keberatan ke Pemkot Surabaya. Setelah itu, isu itu menghilang begitu saja.”

Isu relokasi sempat mengemuka. Warga mendapat informasi bahwa mereka akan dipindah ke rumah susun di Romokalisari, yang berjarak 10–15 km, dekat perbatasan Gresik. 

“Warga sempat survei, tapi areanya jauh dari jalan raya dan sulit diakses,” ujar Andra.

Terkait keterlibatan warga dalam program reforma agraria perkotaan, Andra menjelaskan bahwa belum semua warga terlibat. 

“Hanya sebagian, seperti pengurus RT dan ibu-ibu PKK. Banyak warga yang belum paham atau belum berani ikut, karena menganggap sudah aman dan nyaman. Asumsinya, kalau warga minta legalitas, nanti malah dianggap menuntut, padahal sudah diberi tempat tinggal.”

Andra menambahkan bahwa hubungan dengan PT KAI masih berjalan. “Setiap pagi ada petugas KAI yang cek kaki-kaki rel dan balok. Mereka bilang ke saya: ‘ramuten (dirawat), jaga kebersihan.’ Tapi sempat juga kami ditegur, karena terlalu banyak penyeberangan kayu untuk motor, dianggap mengganggu keselamatan. Bahkan pernah ada tuduhan warga membuang kasur ke rel dan pencurian kabel, tapi tidak ada bukti.”

Soal legalitas, tidak ada dokumen resmi dari KAI. Namun, warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun. “Sudah atas nama penghuni, dan sudah didata pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Perempuan Marjinal Kota: Kemiskinan Seperti Nyawa yang Tak Pernah Lepas dari Kehidupan Mereka

Di kota-kota besar, mesin penggusuran melalui pembangunan komersial dan gentrifikasi menambah tekanan, memproduksi “perpindahan diam-diam” lewat mekanisme pasar. 

Di Jakarta, kampung-kampung seperti Tembok Bolong mengalami dorongan gentrifikasi, pemukiman eksklusif untuk kelas borjuis tumbuh bak jamur, memecah ruang sosial lama dan mendorong warga lama menyingkir. Pada skala kota, munculnya mal dan superblok mengerek nilai lahan, tapi juga menaikkan sewa, menghapus ruang komunal, dan merapuhkan jaringan dukungan informal.

Sementara di Surabaya, kasus penggusuran oleh PT KAI memperlihatkan konflik kelas dan akumulasi modal yang menyaru sebagai “penataan ulang” kota. Di sini mengemuka doktrin yang tampak teknokratis namun juga ideologis, doktrin ini menempatkan penggunaan bernilai ekonomi tertinggi sebagai “tujuan wajar”, lalu menganggap permukiman berpenghasilan rendah sebagai “inefficient use” yang layak digusur. 

Hasil akhirnya, kota lupa pada mandat keadilan ruang untuk hunian terjangkau, ruang hijau publik, akses kerja, hingga transportasi massal yang berpihak pada warganya.

Hal ini adalah bentuk gentrifikasi, yakni proses perubahan sosial, ekonomi, dan fisik suatu kawasan kota yang awalnya dihuni oleh kelompok berpenghasilan rendah menjadi kawasan yang didominasi oleh penduduk berpenghasilan lebih tinggi.

Implikasi negatif dari fenomena ini selalu berkutat pada masyarakat miskin kota. 

Di Jakarta, kawasan seperti Kampung Akuarium dan Tembok Bolong adalah contoh konkret. Revitalisasi dan pembangunan eksklusif mendorong lonjakan nilai tanah, memutus jaringan sosial lama, dan menciptakan perpindahan penduduk secara perlahan.

Penggusuran Mengabaikan Perempuan

LBH Jakarta di tahun 2020 mengeluarkan buku penting berjudul “Tak Pupus Mengharapkan Pelangi: Pengalaman Perempuan Menghadapi Penggusuran dan Banjir” yang memetakan bagaimana korban perempuan menghadapi penggusuran.

Buku ini ditulis oleh Citra Referandum M. Muhammad Rasyid Ridha S. Sustira Dirga Rizki Zakariya Rivani dan tim LBH Jakarta.

Mantan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menuliskan buku ini memaparkan bagaimana pengalaman perempuan yang diabaikan akibat penggusuran tentang apa yang dirasakan, dipikirkan dan kemudian dilakukan perempuan ketika penguasa atau pengusaha menggusur paksa rumah dan kampung halaman tempat mereka hidup atas nama pembangunan.

“Kita barangkali sudah tahu jawabannya. Selama ini, kelompok perempuan kerap tidak dilibatkan dan dilewati begitu saja dalam setiap diskursus agenda pembangunan kota. Terlebih banyaknya hambatan yang dihadapi perempuan lantaran ketidakadilan gender yang mengakar kuat mulai dari lingkup keluarga, masyarakat hingga negara. Akibatnya konsep dan narasi pembangunan kota dan penggusuran paksa selalu bersifat maskulin luput dari perspektif perempuan. Absennya suara perempuan dalam kasus-kasus penggusuran paksa dan banjir di wilayah Jabodetabek, khususnya di tiga kampung yang tertulis dalam buku ini yakni Kapuk Poglar, Gang Lengkong Jakarta Utara, dan Pekayon-Jaka Setia Bekasi yang menunjukkan bahwa pembangunan kota berperspektif keadilan gender sama sekali belum terwujud. Ini menyebabkan terjadinya berbagai macam ketidakadilan gender dan dampak yang dialami oleh kelompok perempuan. Oleh karenanya, pembangunan kota berperspektif keadilan gender menjadi sangat penting untuk melampaui problem-problem ketidakadilan yang dialami oleh kelompok perempuan.”

Buku ini juga menunjukkan kekosongan hukum yang berlaku mengenai penggusuran yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia yang berulang diberbagai tempat akibat penggusuran paksa.

Meskipun semestinya pemerintah harus tunduk dan patuh pada instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dan Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 dari Kovenan tersebut yang memberikan panduan minimal untuk pembangunan yang menghormati hak asasi manusia dengan menetapkan syarat perlindungan prosedural lebih lanjut mengenai penggusuran paksa. Termasuk bagaimana kebijakan penanggulangan bencana seperti halnya dalam pengaturan mengenai penanggulangan bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang belum mengakomodir perspektif gender dan perlindungan perempuan secara optimal sebagaimana ketentuan internasional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 maupun ketentuan terkait lainnya.

“Seperti tidak dilibatkannya warga perempuan untuk ikut bernegosiasi dan bermusyawarah dalam mempertahankan hak-haknya secara khusus sebelum adanya praktik penggusuran paksa, hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan gender. Perempuan dianggap sebagai objek pasif yang tidak perlu dilibatkan dan diperhitungkan dalam suatu momen penggusuran”

Diskursus atas nama pembangunan sejak mula dikembangkan tanpa mempertimbangkan masalah gender dan telah menimbulkan akibat dan hasil yang berbeda antara kaum laki-laki dan perempuan. Pola pengusiran paksa misalnya dilakukan dengan beberapa pola seperti: mayoritas pengusiran dilaksanakan secara sepihak, tanpa pemberitahuan yang layak, solusi yang diberikan tidak memadai untuk warga, pengerahan aparat yang berlebihan dan tidak berwenang, dan mengabaikan hak warga atas pemilik tanah.

Perempuan mengalami 5 hal yang tercatat dalam buku, yaitu pertama, perempuan mengalami beban ganda. Mereka tidak hanya bekerja di ruang domestik, namun mereka juga diharuskan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Yang kedua, perempuan korban penggusuran paksa dan banjir rentan mengalami kekerasan. Kekerasan ini terjadi terutama saat kejadian penggusuran paksa, dimana ibu-ibu dan anak-anak menjadi sasaran pemukulan ormas dan aparat

Ketiga, perempuan mengalami pemiskinan akibat penggusuran paksa dan banjir. Ini dapat dilihat dimana hilangnya rumah dan lahan warga telah menyebabkan hilangnya juga tempat mereka mempertahankan hidupnya termasuk aktifitas kegiatan ekonomi sehari-hari.

Keempat, stereotype gender, yakni perempuan yang distereotype-kan dalam urusan domestik, seperti memasak. Beberapa momen peristiwa menunjukkan bahwa warga perempuan kerap diabaikan suaranya di ruang publik termasuk saat berhadapan dengan pemerintah, karena perempuan kerap diasosiasikan dengan hal yang berbau domestik. Stereotype ini menyebabkan perempuan tidak dapat memaksimalkan potensi dirinya untuk mempertahankan hak-haknya sebagai perempuan

Kelima, subordinasi. Perempuan tidak dilibatkan dalam forum RT/RW. Disini peran laki-laki lebih dominan. Dalam praktiknya di lingkungan warga, perempuan hanya dilibatkan dalam rangka menyiapkan logistik dan konsumsi untuk acara HUT RI di tanggal 17 Agustus. Tidak ada forum yang melibatkan perempuan sehingga perempuan tidak dapat menyampaikan pendapatnya dalam lingkungan.

Mestinya ada pembangunan kota yang adil gender dan melibatkan partisipasi perempuan.

(Liputan ini merupakan bagian dari Edisi Khusus Kemerdekaan Konde.co yang menyajikan serial reportase dan pemetaan perempuan: 80 Tahun Tak Kunjung Merdeka yang ditayangkan 16-18 Agustus 2025)

Koordinator Edisi Khusus: Luthfi Maulana Adhari

Peliput: Ika Ariyani, dan Anita Dhewy

Pemetaan: Luthfi Maulana Adhari

Editor: Luviana Ariyanti

Foto cover: https://id.wikipedia.org/wiki/Muara_Angke

Luthfi Maulana Adhari, Ika Ariyani, dan Anita Dhewy

Manajer Riset & Pengembangan, Redaktur Khusus dan Kontributor Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!