Mestinya melindungi dan mengayomi, tapi kok, malah jadi pelaku kekerasan? Itulah kenyataan mengenai aparat kepolisian saat ini.
Lagi-lagi, polisi menjadi pelaku dalam kasus kekerasan seksual yang seharusnya ditanganinya. Pada 8 Juni 2025, seorang anggota polisi dari Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan korban kekerasan seksual. Ironis, korban mengalami pelecehan untuk kedua kalinya, justru saat berada dalam proses hukum yang seharusnya melindungi dirinya.
Bukan kali pertama kasus seperti ini terjadi. Ini adalah potret gamblang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat. Kebobrokan tersebut tidak hanya memperburuk citra institusi kepolisian, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap polisi, yang seharusnya hadir untuk, “Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.” Pada akhirnya, masyarakat terutama perempuan pun menjadi korban untuk kesekian kalinya dan kehilangan ruang aman.
Keluarga Korban Laporkan Pemerkosaan, Polisi Hentikan Penyidikan, Malah Lecehkan Korban
Sebelumnya, ada laporan kekerasan seksual terhadap MML (25), perempuan dengan disabilitas mental yang tinggal di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, NTT. Ia mengalami pemerkosaan oleh seorang warga. Kasus pertama terungkap melalui kesaksian seorang anak yang tinggal bersama mereka.
Usai menerima laporan, keluarga membawa korban ke Polsek Wewewa Selatan. Pihak keluarga tiba di Polsek sekitar pukul 12:30 malam. Pihak polisi pun langsung mengarahkan keluarga untuk melakukan visum di Polres Sumba Barat Daya, dengan diantar dua petugas menggunakan dua kendaraan. Visum dilakukan pukul 05:00 pagi di Polres.
Namun, keluarga korban menyatakan kecewa karena kasus pemerkosaan tersebut dilimpahkan tanpa surat pengantar resmi. Sehingga Polres Sumba Barat Daya pun tidak bisa memberikan kejelasan tentang siapa yang seharusnya menangani kasus ini.
Baca Juga: Polisi Jadi Kreator Konten: Perbaiki Kinerjamu, Kelompok Rentan Bukan Objekmu
Kekecewaan semakin bertambah ketika mereka menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Sumba Barat Daya pada 23 Maret 2025. Dalam SP3 disebutkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku terjadi atas dasar suka sama suka. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah pemerkosaan terhadap korban, yang diancam dengan parang dan dipaksa untuk ikut ke semak-semak pada saat kejadian.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22:00 WITA, seorang anggota polisi bernama Aipda Paulus datang ke rumah korban. Ia meminta korban untuk datang ke Polsek guna memberikan keterangan tambahan.
Namun, di kantor polisi, korban justru diminta untuk membuka pakaian dengan dalil pemeriksaan. Lalu pelaku alias Aipda Paulus meraba organ vital korban. Paulus kemudian melarang korban untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun. Usai kejadian tersebut, korban pulang dan langsung masuk kamar tanpa sempat berbicara dengan keluarganya.
Kasus Berulang, Penyalahgunaan Berwenang
Kepolisian menyatakan kejadian itu sebagai “hal memalukan” bagi institusi mereka. Tapi sayangnya, ini bukan insiden satu-satunya. Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan fenomena yang terus berulang di berbagai daerah.
Pada 4-6 April 2025 misalnya. Aiptu LC, anggota Polres Pacitan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan berusia 21 tahun. Saat itu ia sedang terlibat dalam kasus perdagangan orang. Lalu September 2024, seorang Briptu memaksa tahanan perempuan untuk melakukan seks oral di kantor polisi.
Bertahun-tahun sebelumnya pun, pada Oktober 2021 di Deli Serdang, dua anggota Polsek Kutalimbaru memperkosa istri tahanan. Kemudian Desember 2021 di Lahat, Sumatera Selatan, seorang polisi memperkosa istri tahanan hingga hamil. Di Bangka Belitung, seorang siswi SMP yang hendak melaporkan pemerkosaan justru dicabuli oleh aparat kepolisian di kantor polisi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kumpul-Kumpul LGBT Lagi, Stop Kriminalisasi Warga karena Orientasi Seksual
Lagi dan lagi, polisi bukan hanya abai terhadap kasus kekerasan seksual, tetapi justru menjadi bagian dari hal tersebut. Rentetan kasus yang terjadi selama ini menunjukkan pola penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian terhadap perempuan yang rentan. Termasuk korban dan tahanan. Lantas, jika aparat berwenang malah berperan sebagai pelaku, ke mana lagi korban bisa mencari keadilan?
Sebagaimana tercantum dalam pasal 13 Pasal Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ada tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian berdasarkan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dikatakan bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Dalam melaksanakan tugasnya, aparat polisi harus bekerja berlandaskan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Ini diamini oleh anggota DPR-RI. Sebut anggota komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan polisi mencerminkan kegagalan dalam reformasi hukum dan kelembagaan. Negara belum benar-benar hadir dalam memberikan keadilan dan rasa aman bagi rakyat.
Baca Juga: Kekerasan Saat Aksi, Respon Pemerintah Nirempati: Dear Penguasa, Kami Dipukuli Polisi, Kalian Malah ‘Party’
Ini bukan lagi sekedar soal citra institusi, tapi soal keberpihakan terhadap hak asasi manusia. Negara harus hadir, bukan hanya pidato, tapi dengan keadilan nyata dan sanksi tegas terhadap pelaku.
Dalam konteks ini, narasi “oknum” tidak lagi memadai untuk menjelaskan pola pelanggaran yang terus berulang. Jika tindakan predator berseragam ini terus terjadi, maka patut dipertanyakan proses rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan internal dalam tubuh Polri. Tentu pembersihan secara serius untuk memberantas para individu yang menyalahgunakan seragam untuk niat jahat harus dilakukan. Selain itu, membongkar patriarki dan seksisme dalam tubuh institusi kepolisian menjadi kunci utama dalam upaya tersebut.
Penegakan Hukum yang Lemah Berdampak Pada Korban
Perilaku predator ini berlangsung di tengah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus pelecehan seksual oleh aparat, sanksi yang dijatuhkan seringkali tidak sepadan dengan dampak kejahatan yang dilakukan.
Seorang AKP yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur hanya dihukum dua bulan penjara. Briptu Sanjaya yang memaksa tahanan perempuan melakukan seks oral hanya dijatuhi tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara itu, Aipda Paulus, hingga tulisan ini dibuat, baru ditahan selama 30 hari karena menunggu sidang kode etik profesi Polri.
Ironisnya, keputusan untuk menangkap dan menahan pelaku masih berada sepenuhnya di tangan penyidik. Ini berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan dan menutup peluang keadilan bagi korban. Hal ini memperlihatkan adanya kecacatan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Baca Juga: “Anak-Anak Kami Tak Salah, Tapi Dikambinghitamkan,” Kisah Para Ibu Korban Salah Tangkap Polisi
Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat dalam bagi korban, tidak hanya dari sisi fisik tetapi juga psikologis serta sosial. Rasa malu, trauma, gangguan kecemasan, hingga depresi adalah realita yang harus dihadapi oleh korban. Bahkan dalam banyak kasus, korban mengalami stress pasca trauma yang berkepanjangan, merasa dikucilkan dan disalahkan oleh masyarakat.
Korban kerap merasa terisolasi dan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan sekitarnya, apalagi jika aparat hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku. Kasus korban asal NTT ini kondisi keterbatasan mental menambah lapisan kerentanan yang sangat memprihatinkan.
Stigma yang menempel pada korban kekerasan seksual juga menyulitkan mereka untuk bersuara atau mencari bantuan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan negara untuk mengubah cara pandang, mendukung pemulihan korban, serta menyediakan sistem hukum dan sosial yang mampu memberi perlindungan nyata.
Dorong Reformasi Kepolisian, Aparat Jangan Bejat!
Kekerasan seksual oleh aparat kepolisian merupakan kejahatan berat dan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional. Tidak cukup hanya mengadili pelaku lewat sidang etik internal, pelaku harus dituntut pidana secara adil, transparan dan setara di hadapan hukum.
Ketika aparat hukum justru menjadi pelaku, sistem hukum yang tumpul justru hanya akan memperpanjang penderitaan korban. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual harus menjadi prioritas, tidak boleh ada ruang bagi predator berseragam dalam institusi yang seharusnya melayani dan melindungi rakyat.
Tanpa perubahan nyata, keadilan akan tetap menjadi milik segelintir orang yang berkuasa. Sementara korban hanya akan menjadi statistik dalam laporan yang tak pernah ditindaklanjuti.






