Bagaimana kamu memaknai ‘polisi baik’? Apakah polisi yang ‘baik’ adalah yang menjadi content creator (kreator konten) ‘inspiratif’ dengan kelompok rentan? Jika iya, berarti mungkin itulah ekspektasi yang diharapkan institusi kepolisian Republik Indonesia belakangan ini.
Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum, fenomena polisi yang aktif membuat konten media sosial semakin marak. Dari YouTube hingga TikTok, mereka menampilkan berbagai narasi. Mulai dari aksi heroik, edukasi, hingga hiburan. Namun, apakah ini murni aksi tulus atau sekadar strategi pencitraan untuk menutupi reputasi yang tercoreng?
Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tanggal 1 Juli 2025 lalu, misalnya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi bernama PoliceTube. Platform video yang mengadopsi gaya YouTube ini diklaim sebagai wadah publikasi dan diseminasi informasi terkait Polri. Sekaligus bagian dari transformasi digital institusi kepolisian. Konten-konten dalam PoliceTube memang menginformasikan soal kinerja kepolisian—tapi seluruhnya bernada positif, seolah-olah institusi ini bebas dari kritik, ketidakpercayaan, dan kontroversi.
Upaya polisi memoles citra bukannya baru dimulai lewat peluncuran PoliceTube. Sejak jauh sebelum itu, sejumlah anggota kepolisian juga menjadi ‘influencer’ di platform media sosial. Beberapa nama yang jadi perhatian adalah Ipda Purnomo dengan akun YouTube Purnomo Belajar Baik dan manangsoebeti_official yang aktif di TikTok.
Ipda Purnomo telah lama dikenal lewat akun YouTubenya, dengan aksi menolong Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sementara itu, Kombes Pol Manang Soebeti sempat viral karena kontennya yang melibatkan anak dengan Sindroma Down. Dalam konten tersebut, anak itu dijadikan contoh simulasi interogasi tahanan narkoba sampai pertandingan tinju.
Baca Juga: Katanya Reformasi Polri, Tapi Kenapa Aparat Jadi Pelanggar HAM Dan Pelaku Kejahatan Seksual
Di satu sisi, aksi kedua polisi ini menuai pujian. Tetapi ini juga memancing pertanyaan kritis tentang batasan peran polisi dan etika menjadikan kelompok rentan sebagai bagian dari konten publik.
Kritik mengenai eksploitasi kelompok disabilitas pernah disampaikan Stella Young, aktivis disabilitas dalam pidatonya yang berjudul ‘I’m Not Your Inspiration, Thank You Very Much’. Young menjelaskan adanya inspirational porn. Yakni kecenderungan untuk memuji atau memanfaatkan kisah-kisah dari orang dengan disabilitas sebagai alat untuk memotivasi orang lain. Namun, hal itu sering kali tidak memperhatikan hak dan martabat disabilitas.
Orang non-disabilitas sering memuji dan mengobjektifikasi orang dengan disabilitas. Pasalnya, kondisi disabilitas dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Konten polisi yang melibatkan anak dengan Sindroma Down dapat jatuh dalam jebakan ini. Tampaknya inklusif? Padahal, jika inklusi hanya terjadi dalam bentuk konten sesaat tanpa program sistemik yang benar-benar melibatkan komunitas disabilitas, ini lebih menyerupai inklusi palsu.
Kemudian ketika seorang polisi memiliki jumlah pengikut yang besar dan kontennya viral, ada potensi untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari platform tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan etis: patutkah aparat negara yang digaji oleh pajak rakyat, memanfaatkan jabatan dan seragam mereka untuk keuntungan pribadi di ranah komersial? Batasan antara kepentingan institusi dan kepentingan personal menjadi semakin kabur, menuntut regulasi yang lebih jelas.
Upaya Mementaskan Kebaikan di Tengah Bobroknya Kinerja Polri
Kebaikan adalah nilai universal yang ingin kita percayai. Dalam masyarakat, orang kerap menunjukkan sisi baik mereka, semua itu sering kali dilakukan demi mendapat persetujuan sosial atau mempertegas posisi moral mereka di sisi yang dianggap benar.
Hal yang sama terjadi ketika polisi tampil di media sosial dengan narasi kebaikan. Membantu warga yang terpinggirkan, atau menunjukkan empati kepada kelompok rentan. Tindakan-tindakan ini terlihat positif. Namun, di baliknya, berbagai kasus menunjukkan bahwa kinerja dan reputasi institusi Polri masih menjadi sorotan negatif. Beragam insiden kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan polisi terus terjadi. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas reformasi di tubuh kepolisian.
Data dari Amnesty International Indonesia mengungkap, terdapat 116 kasus kekerasan sepanjang 2024 yang diduga dilakukan oleh anggota Polri. Termasuk 29 kasus pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killings) yang mengakibatkan 31 korban jiwa. Sepanjang 2024 kinerja Polri didominasi sentimen negatif di media sosial. Dari 7.128.944 interaksi yang tercatat, sebanyak 46 persen atau 3.311.485 interaksi bernada negatif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengakui dan menyampaikan permohonan maaf atas kinerja Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: Suara Ibu Indonesia: Batalkan UU TNI, Kami Tak Rela Aparat Lakukan Kekerasan Pada Anak Kami
Konde.co mewawancarai Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro, Triyono Lukmantoro, pada 5 Februari 2025 lalu. Ia menilai fenomena ini tidak lepas dari motif institusional yang lebih besar. Menurut Triyono, para polisi yang membuat konten tersebut umumnya berasal dari pangkat menengah.
“Kalau mereka melakukan hal yang salah, pasti sudah ditegur atasan. Ini tampaknya justru didukung karena polisi tidak bisa bertindak sendiri tanpa seizin institusi,” katanya.
Apakah Bagian dari Tugas Polisi?
Triyono juga mempertanyakan aksi tersebut sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi polisi. “Menggunakan seragam artinya mereka sedang bekerja, tapi apakah tugas polisi mengurus ODGJ? Saya kira tidak,” katanya. Ia menyebut kemungkinan ada upaya untuk mengimbangi pemberitaan negatif tentang polisi yang sering kali terkait dengan kekerasan.
Aksi menolong ODGJ dan disabilitas, serta melibatkan anak-anak dengan Sindroma Down, adalah upaya menunjukkan sisi ‘manusiawi’ polisi. Sebab, mereka selama ini lebih dikenal sebagai aparat negara yang represif.
“Mereka ingin menunjukkan sisi kelembutan manusia. Tetapi jumlahnya tidak sebanding dengan kasus manipulasi dan pelanggaran polisi yang terjadi di berbagai daerah,” tambahnya.
Baca Juga: CATAHU 2024: Perempuan dalam Bayang-Bayang Kekerasan di Ranah Personal Hingga Negara
Triyono berpendapat bahwa polisi kini mencoba menggali wilayah ideologis yang menampilkan ethics of care atau pendekatan berbasis kepedulian. Ini sebenarnya merupakan cara-cara kehumasan. Jika diterapkan dengan benar, maka hasilnya akan positif.
Lebih lanjut, Triyono menjelaskan bahwa komunikasi selalu memiliki tujuan, salah satunya untuk mendapatkan perhatian positif dari masyarakat. ” Menampilkan modal simbolik, yaitu manipulasi dalam pengertian netral. Propaganda adalah penyebaran gagasan seakan apa yang ditampilkan baik, meski mungkin ada agenda terselubung,” jelasnya. Fenomena ini, menurut Triyono, merupakan bentuk pengalihan perhatian dari kasus-kasus buruk yang masih terjadi di institusi kepolisian.
“Istilah komunikasinya ‘mengecoh’. Seakan-akan meminta kita melupakan keburukan mereka dan fokus pada aksi baik yang ditampilkan,” tandasnya.
Menurut Triyono, aksi-aksi kebaikan ini berisiko membangun ekspektasi masyarakat yang tidak realistis. “Kalau kita melapor menjadi korban kejahatan, apakah polisi akan sedemikian perhatian? Kan, belum tentu. Konten ini menghibur tetapi tidak bisa menutupi reputasi kepolisian yang belum sepenuhnya baik,” katanya.
Baca Juga: “Anak-Anak Kami Tak Salah, Tapi Dikambinghitamkan,” Kisah Para Ibu Korban Salah Tangkap Polisi
Triyono menegaskan bahwa masyarakat harus tetap kritis terhadap narasi yang dibangun oleh polisi di media sosial. “Kita harus mempertanyakan, tidak menerima begitu saja apa yang mereka sampaikan. Apa agenda di baliknya? Ada motivasi yang sengaja ingin ditampilkan,” tegasnya.
Masyarakat perlu cermat membedakan antara aksi tulus dan strategi komunikasi yang dirancang untuk membangun citra positif. Kritik yang sehat dapat menjadi penyeimbang agar narasi yang dihadirkan tetap sesuai dengan realitas.
Konten Kebaikan Bersifat Ambigu
Ethics of care atau etika kepedulian adalah pendekatan etika yang menempatkan perhatian, empati, dan hubungan antarindividu sebagai nilai moral yang utama dalam pengambilan keputusan dan perilaku etis. Etika kepedulian kini berkembang menjadi teori politik serta gerakan sosial yang mendorong pengakuan dan dukungan publik terhadap kegiatan kepedulian dan perawatan dalam berbagai bentuk dan variasinya.
Joan Tronto, seorang filsuf feminis yang juga mengembangkan teori ini dalam bukunya Moral Boundaries, memperingatkan bahwa ethics of care bisa disalahgunakan ketika hubungan kekuasaan tidak setara. Etika ini tidak sekadar tindakan empati, tetapi melibatkan dimensi politik dan situasi yang kompleks.
Tronto menekankan bahwa etika peduli harus bersifat timbal balik dan adil. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidakseimbangan di mana satu pihak (biasanya yang lebih lemah) terus-menerus menjadi penerima perawatan, sementara pihak lain (yang lebih kuat) memegang kendali. Ketidakseimbangan ini dapat mengarah pada ketergantungan dan hilangnya otonomi bagi pihak yang dirawat. Jika dikaitkan dengan “polisi-polisi baik” ini, peran mereka sebagai alat negara yang memiliki kekuasaan besar atas masyarakat membuat konten “kebaikan” ini menjadi ambigu.
Baca Juga: Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan
Menurut teori moral self licensing yang dikembangkan oleh Anna C. Merritt, Daniel Effron, dan Benoît Monin, perbuatan baik yang dilakukan seseorang dapat memberikan “lisensi” moral bagi individu atau kelompok untuk melakukan tindakan yang mungkin dipandang negatif tanpa merasa bersalah atau terlihat buruk.
Aksi heroik yang dilakukan oleh individu polisi memberikan “kredensial moral” yang dimanfaatkan oleh institusi untuk membangun narasi bahwa mereka adalah lembaga yang baik dan peduli terhadap masyarakat. Institusi bisa mendapatkan semacam “kebebasan moral” untuk menghindari kritik terhadap isu-isu struktural seperti kebrutalan polisi atau kasus korupsi yang belum terselesaikan.
Media sosial dimanfaatkan untuk menonjolkan cerita-cerita positif tentang anggota kepolisian. Dengan menampilkan kisah heroik individu polisi secara terus-menerus, perhatian publik dialihkan dari isu-isu yang lebih kritis.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses mendalam terhadap informasi atau yang hanya mengandalkan media arus utama, narasi positif ini dapat membentuk persepsi bahwa kepolisian adalah lembaga yang sepenuhnya baik dan peduli. Namun, bagi mereka yang lebih kritis, strategi ini dapat terlihat sebagai bentuk hipokrisi yang justru memperkuat ketidakpercayaan terhadap institusi.
Meskipun aksi positif individu polisi patut diapresiasi, eksploitasi kebaikan tersebut oleh institusi kepolisian untuk memperbaiki citra lembaga perlu diwaspadai. Apakah ini benar-benar cerminan dari sisi manusiawi institusi yang selama ini dianggap keras dan represif, atau hanya upaya pencitraan yang menutupi luka sistemik yang belum teratasi? Masyarakat pun dihadapkan pada pertanyaan besar, apakah yang mereka saksikan adalah langkah perubahan yang tulus atau sekadar strategi komunikasi untuk mendapatkan simpati publik?
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)
(sumber foto: Instagram @purnomopolisibaik dan @manangsoebeti_official)






