“Anak-Anak Kami Tak Salah, Tapi Dikambinghitamkan,” Kisah Para Ibu Korban Salah Tangkap Polisi

Lima pemuda ditahan, disiksa dan dipaksa polisi mengaku sebagai pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning, Yogyakarta. Mereka dijebloskan ke penjara meski bukti-bukti di persidangan tidak sinkron dan ada dugaan kekerasan serta pelanggaran HAM. Ibu para korban berdiri di garda depan perjuangkan keadilan bagi anaknya.

Jarum pendek jam belum jauh dari angka 10, saat Siti Wahyuni (52) beserta Subadriyah, (54) dan suaminya, Slamet Riyadi tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Selasa, 14 Januari 2025. Kedua tangan mereka penuh tentengan tas plastik berisi bekal buat anak-anak mereka. Isinya beragam.

Menik, panggilan Siti Wahyuni, misalnya membawa nasi berlauk ayam goreng tepung, aneka camilan keripik pisang, keripik jagung, peyek kacang, kerupuk kemplang, juga buah pir.

Tiap kali besuk, Menik mesti membelanjakan uang Rp130 ribu-Rp150 ribu untuk lauk dan jajanan. Belum ditambah uang saku yang dimasukkan ke Brizzi–uang elektronik–Rp350 ribu. Sementara untuk telepon, anaknya mesti merogoh kocek Rp12 ribu untuk membeli voucher durasi 10 menit.

“Fandi itu suka burger, tapi SOP (Standard Operating Procedure) lapas nggak boleh. Jadi yang sering masuk ya ayam ciken (ayam goreng tepung krispi),” kata ibu dari Muhammad Musyafa Affandi.

Begitupun, anak Badriyah, Hanif Aqil Amrulloh juga suka ayam goreng. Bedanya, ayam goreng yang selalu dibawa tiap Selasa dan Kamis adalah masakan ayahnya.

“Wajib ain,” kata Subadriyah mengesankan betapa ayam goreng masakan, Slamet sangat dirindukan Hanif.

Selain ayam goreng dan aneka keripik, mereka juga membawa empat buah novel. Slamet meminjamnya dari perpustakaan daerah sepekan sekali. Kalau novelnya bagus, Hanif bisa melahap satu novel dalam semalam. Lalu bergantian dibaca teman-temannya. Seru, imbuhnya. Novel bertema apakah?

“Novel percintaan,” ucap Badriyah sembari tertawa kecil.

Baca juga: Lapor Polisi, Korban Justru dapat Kekerasan Kembali, Bagaimana Jerat Hukumnya?

Hanif dan Fandi mencium tangan dan memeluk orang tua mereka masing-masing yang telah menunggu duduk lesehan di atas gelaran tikar di ruangan semacam aula untuk penjengukan. Dengan seragam lapas kaos kuning dibalut rompi hijau cerah, dua pemuda itu tersenyum sumringah.

Pertemuan dua kali sepekan dengan anak-anaknya itu teramat berharga bagi orang tua mereka. Badriyah dan Menik pun senang lantaran tak lagi dipersulit untuk bertemu buah hati mereka. Tidak seperti saat anak-anak masih di tahanan kepolisian. Bolak-balik datang, bolak-balik menahan rindu karena dilarang bertemu.

Begitu pun dengan Hanif dan Fandi. Waktu 15 menit teramat berharga demi bisa bersenda gurau dengan orang tua mereka.

“Saya ingin membahagiakan orang tua saya,” janji Hanif (22), dengan mata berbinar saat ditanya usai bebas nanti kepada Konde.co.

Ia sempat berdiskusi kecil dengan ibunya yang membawa sebundel kertas Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester baru ini. Ya, hari-hari di lapas juga dilalui Hanif dengan kuliah lagi.

Fandi pun telah mempunyai ancang-ancang untuk memulai masa depan selepas bebas nanti dengan bekerja. Ia tak ingin membebani orang tuanya. Bahkan ia baru saja selesai mengikuti kursus barista di lapas. Hanya saja persyaratan selembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan membuatnya gundah selama ini.

“Ya, rencana bantu bapak di bengkel,” kata Fandi (23), yang ayahnya membuka usaha bengkel las di rumah.

Dari kiri ke kanan: Penasehat Hukum Yogi Zul Fadli, dan orang tua yang tengah berjuang untuk keadilan anak-anaknya, yakni Slamet Riyadi, Siti Wahyuni dan Subadriyah di Lapas Yogyakarta, 14 Januari 2025. Foto: Pito Agustin Rudiana/Konde.co.
Baca juga: Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan

Tahun ini memasuki tahun ketiga bersama Andi Muhammad Husein Mazhahiri (22) dan Fernandito Aldrian Saputra (21), Hanif dan Fandi terpaksa menghuni lapas itu dengan vonis enam tahun penjara sejak November 2022. Sedangkan Ryan Nanda Syahputra (21), selama 10 tahun penjara. Mereka dipidana karena disebut telah menyebabkan Daffa Adzin Albasith meninggal dunia dalam peristiwa klitih di Gedongkuning, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu, 3 April 2022 dini hari.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang- terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Hakim Ketua Suparman.

Amar putusan ini dibacakan secara terpisah dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 7 November 2022 untuk Hanif dan Andi serta 8 November 2022 untuk Fandi, Dito dan Ryan.

Dalam berkas Putusan Nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk, Hanif disebut memboncengkan Andi dengan motor Vario milik Hanif. Sedangkan Dito memboncengkan Fandi dan Ryan dengan motor NMax milik Dito. Mereka berkejaran dan saling salip dengan rombongan korban sejak dari ringroad selatan. Kemudian Ryan disebut menyabetkan gir yang diikat tali kuning sehingga mengakibatkan korban jatuh dan meninggal dunia di Gedongkuning.

Namun berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dikumpulkan orang tua terpidana menunjukkan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa itu terjadi. Sebab dalam waktu bersamaan sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan Andi cs sedang terlibat perang sarung di perempatan Druwo, yakni perempatan ringroad selatan menuju Jalan Parangtritis.

Penasehat hukum, orang tua dan teman-temannya meyakini kelima terpidana ini adalah korban salah tangkap dan peradilan sesat.

Yakin Anaknya Dikambinghitamkan

Ingatan Badriyah masih merekam dengan jelas waktu demi waktu sejak Sabtu malam, 9 April 2022, usai Tarawih. Sekitar 7-9 orang laki-laki berperawakan besar datang ke kediamannya di Bantul. Salah satunya adalah tetangganya yang seorang polisi. Badriyah tak curiga, lantaran rumahnya biasa didatangi tamu. Maklum, suaminya adalah Ketua RT.

“Tapi mereka mencari Hanif. Katanya anak saya terlibat perang sarung,” kata Badriyah di kediaman Menik usai dari lapas.

Setahu dia, tak terdengar kabar yang mengkhawatirkan dari perang sarung selama ini. Namun raut kekhawatiran tetap tergurat di wajah Badriyah. Apalagi beberapa di antara tamunya berdiri di pintu dapur yang terhubung dengan pintu luar, juga di depan pintu pagar. Seolah mereka tengah berjaga.

“Dikira Hanif akan melarikan diri,” kata guru sebuah sekolah di Bantul.

Mereka mengharuskan Hanif ikut serta ke Polsek Sewon yang membawahi wilayah lokasi perang sarung terjadi.

“Tidak ada yang perlu dibingungkan, Mama. Hanif tidak melakukan apa-apa,” kata Hanif menenangkan kala itu.

Badriyah dan suaminya pun merelakan Hanif dibawa pergi. Apalagi ada tetangga yang dikenal di antara mereka. Tak ada ancaman suatu apapun, pikirnya.

Bagaimana pun, Badriyah tak bisa tidur. Ia dan suaminya mencoba terus menjalin komunikasi dengan tetangganya. Dikabarkan, dari hasil pengembangan perang sarung, kemudian Hanif dipersangkakan sebagai pelaku klitih di Gedongkuning. Namun Hanif tak bisa diajak kompromi dan merahasiakan beberapa hal.

“Katanya Hanif dan teman-temannya tidak mau mengakui. Saya bilang, mungkin karena bukan pelaku,” beragam pertanyaan berkecamuk dalam pikiran Badriyah. Komunikasi pun terputus.

Esok hari, Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 8 pagi, Badriyah kembali menelepon tetangganya. Hanif sudah dipindah ke Polsek Kotagede yang membawahi lokasi klitih di Gedongkuning, sebagai pelaku.

“Lho, kok sebagai pelaku? Berarti dipaksa untuk mengaku ya? Hanif dihajar ya?” kejar Badriyah.

“Ya, tipis-tipis, Bu. Kalau eksekutor ya babak belur,” jawab tetangganya yang membuat hati jeri.

Baca juga: Wisatawan Diperkosa di Labuan Bajo: 4 tahun Kasus Mandek, Polisi Hentikan Penyelidikan dan Intimidasi Korban

Senin pagi, 11 April 2022, Badriyah bersama suaminya menuju ke Polsek Kotagede untuk bertemu Hanif. Namun tak bisa, karena Hanif dan teman-temannya tengah dipersiapkan untuk dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari itu. Mereka diminta datang esok hari.

Sorenya, Badriyah kedatangan teman-teman Hanif. Mereka adalah yang ikut serta dalam perang sarung di perempatan Druwo.

“Mereka bilang, Hanif tidak bersalah. Anak-anak (kelima terpidana) tidak terlibat,” kata Badriyah.

Mereka pun cerita, dalam kelompoknya ada 13 anak terlibat perang sarung dengan kelompok lain. Hanif datang usai dijemput Ryan di rumah, lalu berboncengan bertiga dengan mengendarai motor Scoopy. Namun dalam dakwaan, Hanif disebut berboncengan dengan Andi mengendarai Vario. Sementara lampu belakang motor Varionya rusak.

Saat perang sarung berlangsung, Hanif hanya merekam video untuk konten media sosialnya. Ia menggunakan handphone Andi.

Mendadak kedua kelompok bubar lari tunggang-langgang gara-gara polisi patroli lewat dengan meletuskan tembakan peringatan. Hanif dan teman-temannya lari ke selatan dan berkumpul di warung burjo. Usai itu, mereka pulang dan tidak ada yang sampai pergi ke Gedongkuning.

Muncul saran untuk mencari pengacara, mencari kamera pengawas alias Closed-Circuit Television (CCTV), dan sebagainya. Badriyah bingung, mengingat itu adalah kasus hukum pertama yang dialami keluarganya. Tak tahu siapa pengacara yang mesti dihubungi. Takut akan butuh banyak uang.

“Saya buta hukum, saya hanya bisa menangis. Bingung sebingung-bingungnya,” keluhnya.

Selasa esok pun, 12 April 2022, Badriyah masih tak diperbolehkan bertemu Hanif. Keinginan seorang ibu untuk mengetahui kondisi anaknya dihalangi polisi. Bahkan polisi yang ditemui malah memintanya merelakan saja.

“Toh kalau dihukum tidak terlalu lama. Ibu kan anaknya hanya dihukum. Kalau yang sana (korban) kan meninggal,” ucap polisi itu. 

Berbekal keyakinan dan kesaksian teman-teman anaknya, bahwa Hanif tak bersalah, Badriyah pun menyanggah.

“Kan bukan anak saya yang berbuat,” tegas Badriyah.

Baca juga: Pengin Direhabilitasi, Pengguna Narkotika Malah Dapat Pelecehan Seksual Polisi

Kamis, 14 April 2022, Badriyah kedatangan dua orang yang mengaku pengacara yang ditunjuk polisi. Mereka meminta izin untuk mendampingi Hanif, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Padahal proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan pada 10 April 2022, artinya Hanif tanpa dampingan pengacara.

Hari itu, ia mencoba untuk menelepon Hanif melalui handphone pengacaranya.

“Suaranya parau. Saya kayak nggak mengenali suaranya,” kata Badriyah yang curiga, itu bukan suara anak keduanya dari tiga bersaudara.

Sabtu, 16 April 2022, dua pengacara itu bertemu Hanif untuk proses penandatanganan surat kuasa. Barulah Senin, 18 April 2023, Badriyah bisa bertemu Hanif di depan pintu selnya di kepolisian. Tangis Badriyah pecah.

Meski terhalang jeruji besi, Badriyah dengan jelas melihat luka-luka di tubuh anaknya. Di bagian wajah, pelipis, hidung, lengan kanan kiri ada bekas sabetan. Dari pengakuan Hanif ia dihajar memakai alat kelamin sapi yang dikeringkan. Bagian putih matanya berubah warna merah darah.

“Sampai tanggal itu (sembilan hari usai penangkapan, luka-lukanya) masih ada,” ungkap Badriyah.

Usai melihat kondisi anaknya, semangat Badriyah untuk membuktikan anaknya tak bersalah kian menyala.

Menunggu 11 Hari Untuk Bertemu

Sementara Menik tak melihat langsung saat Fandi digelandang polisi. Lantaran Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Fandi tengah berada di rumah teman bersama Dito. Bertiga mereka dibawa pergi. Tak ada pemberitahuan dari polisi kepada orang tuanya saat itu. Menik pun was-was lantaran Fandi tak kunjung pulang saat sahur tiba, bahkan hingga asar.

Sore hari, Menik pun menghubungi teman Fandi tempat anaknya menginap. Mereka datang usai berbuka puasa.

“Bu, sebenarnya Fandi itu ditangkap polisi,” kata teman Fandi, membuat lantai yang dipijak Menik serasa berputar.

Ia bercerita, semalam mereka dibawa polisi bersama Fandi dan Dito. Namun ia disuruh pulang, sedangkan Fandi dan Dito digelandang ke Polsek Sewon. Ia tak menghubungi Menik usai pulang karena takut.

“Dia pulang, tapi anak saya ditangkap. Saya sudah bingung sendiri,” aku ibu rumah tangga dua anak ini.

Esoknya, Senin, 11 April 2022, ia mendapat kiriman tautan berita usai rilis kasus di Polda DIY. Bahwa Fandi dituduh terlibat kasus klitih di Gedongkuning. Anak bungsunya itu disebut berboncengan motor bertiga dengan posisi Dito yang pegang kemudi, Fandi di tengah, dan Ryan di belakang. Menik dan suaminya kian syok.  

Keinginan mereka bertemu Fandi masih terhalang. Polisi bilang, dalam sepekan Fandi tak boleh dijenguk. Itu pun tanpa kejelasan alasan.

Hari ketiga, Selasa, 12 April 2022 malam, ayah Fandi ditemani saudaranya mendatangi polsek. Bayangan bisa memeluk Fandi malam itu, kembali pupus. Hanya dikabarkan, Fandi sudah dipindah ke Polres Yogyakarta dan akan ada pengacara datang ke rumah.

Hari keempat, Rabu, 13 April 2022, dua pengacara yang ditunjuk polisi datang ke rumah dan minta izin mendampingi Fandi. Lalu mereka bertemu Fandi untuk melakukan tanda tangan kuasa di polres, Jumat, 16 April 2022. Anehnya, keterangan tanggal yang dibubuhkan dalam surat kuasa adalah “10 April 2022”, waktu proses BAP dilakukan. Bukan tanggal sebenarnya saat kuasa dibuat, yakni “16 April 2022”.

Baca juga: Kalau Kamu Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pilih Lapor Satgas TPKS atau Polisi?

“Itu untuk merekayasa, bahwa saat BAP sudah didampingi pengacara. Padahal belum,” duga Menik kesal.

Jumat, 15 April 2022, polisi menelepon ayah Fandi dan mengabarkan anaknya tengah dibon (dipinjam) di Polsek Kotagede. Polisi mempersilakan ayahnya bicara dengan Fandi.

“Paaak!” suara Fandi berseru dari seberang telepon.

Belum sempat ayahnya bicara, telepon kembali diambil alih polisi.

“Sebentar ya, Pak,” kata polisi lalu memutus saluran telepon. Tak berapa lama, telepon tersambung kembali.

“Ibu, saya minta maaf ya Bu, saya sudah mencemarkan nama orang tua. Ibu nggak usah berpikir macam-macam. Pokoknya ibu harus sehat,” suara Fandi terdengar terisak di ujung telepon.

“Cuma gitu. Kayak didikte,” Menik menduga.

Polisi juga berpesan kepada ayahnya untuk membawakan sarung warna abu-abu milik Fandi saat datang ke polsek. Rupanya sarung itu digunakan polisi untuk menjadi barang bukti.

Hari kesebelas, Kamis, 21 April 2022, Menik dan suaminya baru bisa bertemu Fandi. Dibanding tersangka lainnya, itu adalah waktu penantian terlama orang tuanya untuk bisa menemuinya. Lantaran Fandi masih kukuh menolak saat dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak dilakukannya. Fandi “menyerah” usai jempol kakinya dipijak kaki kursi yang diduduki polisi.

Pertemuan pertama itu, Menik dan suaminya didampingi pengacara yang ditunjuk polisi. Dalam obrolan, polisi ikut memantau. Ada yang duduk di meja, ada yang berjalan mondar-mandir di depan mereka. Fandi duduk sembari memeluk erat ibunya.

“Ibu, demi Allah, aku bukan pelaku Gedongkuning. Saya bilang, ibu percaya kamu,” kenang Menik.

Saat itulah, Menik terkejut melihat ibu jari kaki kiri anaknya membiru. Ia mengambil handphone untuk memotret kondisi jempol kaki itu. Tapi kuasa hukum anaknya melarang.

“Bu, jangan difoto. Nanti ibu kena pasal pencemaran nama baik lho,” Menik pun urung memotret.

Dengan hati-hati pula, Fandi meminta ibunya untuk mencarikan CCTV. Bahwa sebelum perang sarung, ia berkumpul di Hiswana Migas. Usai itu, ia ke warung burjo bersama teman-temannya yang lain.

Teredukasi Film Barat

Seperti Hanif, Andi juga dibawa polisi pada 6 April 2022 malam. Sekitar pukul 19.30, saat akan menutup pintu pagar rumah, Andayani dibuat terkejut dengan kehadiran sejumlah laki-laki berbadan besar dan gondrong yang keluar dari mobil berkaca gelap. Instingnya mengatakan mereka adalah polisi intel. Mereka mencari Andi, anak keduanya dari lima bersaudara.

“Polisi bilang, ibu nggak tahu to, Andi sering tawuran?” kata polisi itu.

Andayani pun memberi tahu Andi di kamarnya.

“Tuh, kamu dicari polisi. Kamu aneh-aneh saja,” kata Andayani dengan mimik kesal.

Raut muka Andi tampak khawatir. Namun ia mencoba untuk menenangkan ibunya agar tenang dan tak was-was. Apalagi ayahnya tengah berada di luar kota.

“Mama tenang saja. Aku nggak ada apa-apa,” hibur Andi. 

“Iya, ibu tenang saja. Anak ibu aman kok, nggak dipukul. Tuh di mobil sudah ada teman-temanmu,” polisi menimpali.

Selepas polisi pergi membawa Andi, pukul 21.30, Andayani pun menyusul ke Polsek Sewon bersama seorang kerabatnya. Ia sempat melihat Andi tengah diinterograsi polisi yang duduk di meja di lantai dua.

“Ya maklum, mungkin ibu sedang dijewer sama Tuhan. Anak ibu sering tawuran. Lagi ramai,” kata seorang polisi kepada Andayani. Namun tak ada penjelasan, bahwa Andi ditangkap karena terkait kasus Gedongkuning.

Di sisi lain, Andayani merasa ada kejanggalan dalam penangkapan anaknya. Dari film-film Barat yang pernah ditonton acapkali menggambarkan penangkapan seseorang oleh polisi disertai pembacaan atas hak-haknya. Bahkan orang yang ditangkap punya hak tidak bicara sebelum didampingi pengacara, biar tak mendapat tekanan.

“Karena teredukasi dengan film-film itu, kan merasa aneh (atas penangkapan Andi),” kata dosen sebuah universitas negeri di Yogyakarta ini.

Baca juga: Korban Perkosaan di Kemenkop UKM Ajukan Praperadilan Setelah Proses Hukum Dihentikan Polisi

Andayani pun pulang, mengingat anak-anaknya yang lain di rumah sendirian. Sementara kerabatnya menunggu di polsek. Jelang tengah malam, kerabatnya menyusul pulang juga setelah disuruh polisi karena pemeriksaan belum selesai.

Andayani, salah satu ibu yang tengah memperjuangkan keadilan untuk anaknya, 8 Januari 2025.. Foto: Pito Agustin Rudiana/Konde.co.

“Ternyata habis itu disiksa. Sejak itu, Andi nggak pulang lagi,” ucap Andayani saat ditemui Konde.co di sebuah kafe dekat kampusnya, Rabu, 8 Januari 2025 siang.

Esoknya, Minggu, 10 April 2022, Andayani terpaksa meminta tolong kerabatnya kembali ke polsek. Ketidakhadiran suaminya, Safwan, saat itu membuat ruang gerak Andayani terbatas, karena harus membagi waktu untuk menjaga anak-anaknya yang masih kecil-kecil.

Kerabatnya tak bertemu Andi karena sudah dibawa ke Polsek Kotagede, lalu ke Polda DIY untuk persiapan konferensi pers. Menjelang tengah malam, polisi datang naik motor untuk menyerahkan tiga surat sekaligus. Surat penangkapan, surat penetapan tersangka dan surat penahanan. Andi disangka terlibat kasus yang menyebabkan kematian seseorang.

Entah karena feeling, cemas atau pemberitaan kasus Gedongkuning sedang viral, Andayani merasa penangkapan anaknya terkait kasus tersebut. Apalagi belum ada pelaku yang ditangkap dari kasus itu. Namun dia percaya, Andi tak terlibat.

“Tawuran iya. Tapi kalau sampai membunuh, tidak. Dia saja suka nggak tega kalau adiknya saya marahin,” ungkap Andayani.

Senin, 11 April 2022, Andayani datang ke polsek dan belum boleh menemui Andi. Setengah mati susahnya untuk menemui anaknya menambah daftar kejanggalan penanganan polisi yang dicatat Andayani. Bahkan alasan polisi pun beragam. Ada yang bilang karena tengah pandemi Covid-19, sehingga perlu diisolasi selama dua pekan. Ada juga yang bilang kasus tersebut menjadi atensi karena viral, sehingga untuk bertemu harus seizin kapolsek.

“Kalau kata Andi, itu orang tuamu mau ketemu. Tapi ya jangan ketemu dulu, sembuh dulu. Kan babak belur,” kata Andayani.

Baca juga: ‘Kami Masih Trauma Dengan Kejadian Setahun Lalu’: Anak Korban Pengeroyokan Polisi Belum Dapat Keadilan

Di tengah kebingungan mencari pengacara, Andayani teringat Siti Roswati Handayani, temannya yang pernah sama-sama berkiprah di sebuah women crisis center di Yogyakarta. Meskipun terbiasa menangani kasus-kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak, Roswati mengiyakan permintaan Andayani untuk menjadi penasehat hukum (PH) Andi.

Rabu, 13 April 2022, Andayani datang bersama Roswati ke polsek. Namun polisi bilang, kalau mereka sudah menyiapkan pengacara juga.

“Tapi saya sudah punya pengacara sendiri,” tegas Andayani.

Akhirnya, Roswati bisa bertemu Andi meski sebentar untuk tanda tangan kuasa. Polisi mengawasi obrolan mereka.

“Kamu dipukuli, Le? Iya, tapi jangan bilang Mama,” ucap Roswati mengutip obrolannya saat bertemu pertama kali dengan Andi.

Saat itu, bekas pemukulan sudah tak tampak.

“Tapi kami kan nggak tahu separah apa pemukulan saat itu,” kata Andayani.

Berburu CCTV

Meskipun sebagai PH, Roswati ternyata tak leluasa bisa bertemu kliennya untuk berkomunikasi. Mata polisi mengawasi. Belum lagi mata kamera CCTV juga memelototi pertemuan mereka. Bahkan dengan sembunyi-sembunyi, Andi menuliskan pernyataan lewat selembar kertas yang diberikan kepada Roswati.

Bu, aku nggak melakukan, aku nggak ada di tempat kejadian, begitu tulis Andi.

Andi pun cerita lokasi-lokasi yang dilaluinya sebelum perang sarung hingga setelahnya. Berbekal keterangan itu, Roswati berboncengan dengan Andayani melacak CCTV di jalan-jalan yang dilalui Andi.

“Kami mau nyocokin waktu, untuk bukti Andi tidak terlibat,” ungkap Roswati membeberkan alasan mencari dan mengumpulkan rekaman-rekaman CCTV itu.

Sementara bersama suaminya, Badriyah juga merunut jalanan yang dilalui Hanif sebelum, saat dan usai perang sarung.

“Alhamdulillah, 26 April saya dapat CCTV yang di Hiswana Migas. Di situ menjelaskan, bahwa anak-anak tidak terlibat,” ungkap Badriyah.

Dalam CCTV itu tampak belasan anak-anak, termasuk Hanif berkumpul di tempat itu sebelum perang sarung. CCTV itu pula yang diajukan anak-anak sebagai bukti di persidangan. 

Kemudian rekaman di Kantor JNE di pojokan jalan sebelum perempatan Druwo. Tampak rombongan anak-anak naik motor menuju ke sana dari Hiswana Migas.

“Memang lewat situ, karena Hanif yang ambil gambar (dengan handphone Andi),” kata Roswati.

Ia sempat bertanya kepada sejumlah orang di utara JNE. Mereka menceritakan, malam perang sarung itu memang ramai di sana. Ada sepasang orang tua yang ketakutan saat akan lewat malam itu. Sebab mendengar suara tembakan peringatan yang diletuskan polisi. Anak-anak dari dua belah pihak pun bubar kocar-kacir.

Baca juga: Aksi Mogok Makan PRT, Polisi Lakukan Kekerasan dan Rampas Properti Aksi

Lokasi-lokasi tersebut menjadi pelacakan awal karena para orang tua menduga, bahwa perang sarunglah yang menjadi awal anak-anak mereka dituding menjadi biang kerok kasus klitih Gedongkuning. Mereka juga mengantongi rekaman perang sarung dari anak-anak untuk konten medsos.

Lantaran narasi yang dibuat polisi dalam BAP para tersangka, bahwa usai perang sarung di perempatan Druwo dibubarkan polisi, rombongan tersangka bertemu rombongan korban di ringroad selatan.

“Terus disambung-sambungkan. Katanya kejar-kejaran (korban dan pelaku) dari ringroad ke Gedongkuning,” kata Menik.

Padahal dalam persidangan, teman korban yang menjadi saksi menjelaskan, mereka bertemu dengan rombongan pelaku pada 3 April 2022 dini hari di Karangkajen, bukan di daerah ringroad selatan. Sementara Karangkajen juga bukan rute yang dilalui kelima tersangka itu.

CCTV lain yang berhasil didapatkan Roswati adalah CCTV di Toko Bakpia Jogja Kembali (Jogkem). Di depan toko bakpia itulah peristiwa korban terjatuh dari motor terjadi. Polisi juga mengantongi rekaman CCTV ini.

Untuk mendapatkan CCTV di jalan-jalan yang dilalui kelima pemuda itu, bukan hal mudah. Lantaran tak sedikit pemilik enggan untuk memberikan. Roswati pun sempat meminta bantuan pihak Dinas Perhubungan DIY untuk membuka CCTV di jalan-jalan tersebut. Namun gagal karena harus menyertakan surat perintah dari hakim untuk membukanya.

Sementara dalam persidangan, ada 60 CCTV yang diklaim telah diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari polisi. Namun hanya empat CCTV yang ditampilkan dalam persidangan, meliputi rekaman di Jogkem Gedongkuning, Masjid Warung Boto, Masjid Ummi Salamah 2, dan Sop Merah Karangkajen.

Baca juga: ‘Saya Ditangkap, Dipaksa Buka Baju di Depan Polisi’: Perempuan Pengguna NAPZA Rentan Dilecehkan

Ahli digital forensik Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi sebagai ahli yang dihadirkan pihak terdakwa pun memberi penilaian atas temuan CCTV itu. Pertama, kualitas gambar CCTV tidak bisa menunjukkan secara jelas wajah-wajah orang dalam rekaman itu, sehingga tidak bisa mengidentifikasi. Apalagi beberapa orang memakai masker. Sementara menurut seorang penyidik yang dihadirkan jaksa sebagai saksi, bahwa salah satu dasar penangkapan kelima terdakwa adalah rekaman CCTV yang jumlahnya ada puluhan itu. Selain juga keterangan saksi.

“Jadi tidak masuk akal, polisi menetapkan tersangka berdasar rekaman CCTV yang tidak jelas gambarnya,” kata penasehat hukum Andi yang lain, Yogi Zul Fadli saat ditemui Konde.co di kantornya, Kamis, 16 Januari 2025.

Kedua, terkait waktu kejadian. Pihak PH menyerahkan dua rekaman CCTV yang cukup krusial. Satu rekaman CCTV ada di TKP yang menunjukkan korban dan pelaku. Serta satu rekaman di tempat kelima pemuda dan teman-temannya berkumpul di Hiswana Migas sebelum perang sarung.

“Waktu di TKP dan Hiswana Migas hanya terpaut beberapa menit. Jadi tak masuk akal pada waktu yang sama, anak-anak bisa pindah ke tempat lain secara cepat,” papar Yogi, di mana waktu dua peristiwa itu hampir menunjukkan kesamaan, yakni sekitar pukul 02.30.

Untuk menguatkan alibi, PH lain juga melakukan simulasi. Mereka naik motor sekencang-kencangnya pada jam yang sama dari perempatan Druwo ke Gedongkuning atau dari lokasi perang sarung ke lokasi klitih. Hasilnya, waktu tak terkejar bagi anak-anak untuk melakukan aksinya karena jaraknya lumayan panjang, sekitar 8-9 kilometer.

Ketiga, identifikasi pakaian. Pada rekaman CCTV di Hiswana Migas, tampak jelas Ryan mengenakan jaket hoodie kuning. Namun bukti jaket yang disodorkan jaksa berbeda, yakni warna abu-abu. Kemudian nyala lampu belakang dari motor menyala, tetapi motor Vario milik Hanif yang disita justru tidak ada lampunya.

“Jadi tidak sinkron,” jelas Yogi.

Lapor Ombudsman

Setali tiga uang dengan Andayani, Roswati yang notabene adalah penasihat hukum Andi pun datang bolak-balik tak bisa dipertemukan dengan kliennya. Ada saja alasan yang dilontarkan polisi. Lantaran merasa dipersulit, Roswati pun mengadukannya ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.

Pengaduan disampaikan Roswati selaku kuasa dari Andi dan Hanif, serta Menik selaku kuasa dari Fandi. ORI DIY menindaklanjuti dengan melakukan investigasi terkait penanganan hukum terhadap ketiga pemuda itu sedari penangkapan.

Penyidik Polsek Kotagede pun telah menyampaikan klarifikasi kepada ORI DIY. Bahwa mereka telah dibekali surat tugas, tetapi tidak ditunjukkan dengan dalih mereka datang bukan untuk menangkap. Penangkapan baru dilakukan di kantor polisi dengan ketiga pemuda ini tidak boleh pulang.

Penyidik juga membantah telah melakukan kekerasan terhadap ketiga pemuda saat proses BAP. Dibuktikan dengan foto dan video yang diklaim diambil saat proses pemeriksaan.

Namun berdasar investigasi yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI DIY, disimpulkan telah terjadi malaadministrasi yang dilakukan aparat polisi. Yakni berupa tindakan tidak patut terkait pengabaian atas permintaan PH untuk bertemu dan berkoordinasi dengan tersangka. Termasuk juga tindakan penyimpangan prosedur karena tidak menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan.

Namun simpulan itu menguap begitu saja. Tak memengaruhi putusan persidangan.

“Sampai sekarang, anak-anak tetap melanjutkan hukuman di penjara, belum bisa keluar dari hukuman itu,” keluh Badriyah.

BAP Tambahan dan Praperadilan

Langkah awal yang dilakukan Roswati sebagai PH adalah mengajukan BAP tambahan atas Andi kepada penyidik. Ia juga mengajak PH lainnya melakukan hal sama untuk klien-kliennya. Sebab isi BAP tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

BAP dibuat usai kelima tersangka mengalami tekanan secara verbal maupun fisik oleh aparat agar mau mengaku sebagai pelaku. Pun penandatanganan BAP dilakukan saat kelima tersangka dalam kondisi kesakitan dan kepayahan.

Namun tak semua PH bersedia untuk mengajukan perubahan BAP. Padahal para tersangka menginginkannya.

“Pikiran saya, kalau ada BAP tambahan akan ada perhatian,” begitu alasan Roswati saat itu.

Akhirnya, Roswati maju sendiri untuk Andi. Itu pun, polisi sempat menyebut pengajuan BAP tambahan bisa dianggap bentuk obstruction of justice karena dinilai menghalangi proses penyidikan.

“Jadi kami mencari keadilan itu ditakuti. Kalau orang nggak tahu, tentu takut ya. Tapi kami melawan. Bismillah,” Roswati tak lekang mundur.

Dalam BAP tambahan, Andi membantah semua isi BAP awal. Sayangnya, penyidik masih menuliskan, bahwa tak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap Andi. Meskipun Andi sudah minta perubahan sesuai fakta.

Sementara dalam persidangan, terdakwa lainnya akhirnya mencabut BAP. Termasuk juga para saksi dari teman-teman korban maupun teman-teman terdakwa. Lantaran mencabut, para penyidik pun dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Dalam persidangan, para penyidik membantah telah melakukan penganiayaan terhadap para terdakwa.

Upaya lainnya, atas persetujuan Andi dan orang tuanya, Roswati bersiap untuk mengajukan praperadilan untuk Andi. Mengingat kesaksian teman-temannya, bahwa Andi bukan pelaku klitih Gedongkuning. Selain itu, ada sejumlah prosedur pemeriksaan polisi yang tidak dipenuhi, seperti tak ada surat penangkapan yang diberikan saat Andi ditangkap.

Kejanggalan lain, dalam proses BAP pada 10 April 2022, tak satu pun dari kelima anak ini yang didampingi pengacara. Bahkan dalam BAP awal, penyidik menulis bahwa Andi menyatakan bersedia untuk tidak didampingi pengacara.

Baca juga: The Voice: Sejumlah Polisi Tolak Gunakan UU TPKS, Tantangan Berat Penanganan Korban

“Kalau tanda tangan berkas kan mesti ada pengacara. Anak saya nggak didampingi, dipaksa tanda tangan dan diancam. Awas lho kalau nggak kooperatif, nanti tak bolongi (dilubangi),” kata Andayani.

Rencana pengajuan praperadilan juga disampaikan Roswati dan Andayani kepada para PH dan orang tua tersangka lainnya, juga mengajak serta. Namun para PH yang lain menolak. Mereka memilih untuk melawan di pengadilan saja.

“Kalau begitu, kami nggak ada jejak-jejak perjuangan dong. Nanti orang akan menyalahkan kami, kok dulu diam saja,” ucap Andayani saat itu.

Bahkan Roswati sempat mendengar suara-suara miring terkait rencana pengajuan praperadilan yang akan dilakukannya.

“Ada yang bilang, kami disebut cari panggung,” kata Roswati.

Ganti Pengacara Demi Praperadilan

Lantaran pengacara-pengacara itu tampak ogah melakukan perlawanan atas kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan, Andayani pun mengajak para orang tua yang lain untuk mengganti pengacara yang ditunjuk polisi. Dengan pengacara baru yang mempunyai visi sama, ia berharap bisa bersama-sama mengajukan praperadilan untuk mendapatkan keadilan bersama.

“Tapi meyakinkan ibu-ibu (untuk mengganti pengacara) ini setengah mati,” kenang Andayani.

Ada kekhawatiran para ibu, nanti anak-anaknya akan mendapat siksaan lagi kalau melakukan perlawanan. Apalagi mereka masih ada di dalam tahanan kepolisian.

“Ya semoga tidak Bu, makanya kita harus melawan. Melawan saja belum tentu berhasil, apalagi kalau nggak melawan. Bisa konyol,” Andayani terus memberikan motivasi.

Di sisi lain, mereka khawatir akan butuh banyak uang untuk membayar jasa pengacara. Mengingat secara perekonomian pas-pasan dan banyak kebutuhan untuk anak-anaknya yang lain yang harus ditanggung.

“Anak saya nggak cuma Hanif, bagaimana dengan adik dan kakaknya? Hidup harus terus berjalan,” papar Badriyah dengan pandangan menerawang.

Hingga akhirnya mereka mendengar kabar, bahwa pengacara yang ditunjuk polisi selalu menyuruh anak-anak mereka untuk mengikuti permintaan polisi. Seperti menyuruh anak-anak meminta maaf kepada orang tua korban agar mendapatkan hukuman ringan. Fandi yang paling ngotot menolak, karena ia bukanlah pelaku yang menyebabkan korban tewas.

“Aku minta ganti pengacara, Bu. Aku cuma disuruh (pengacara yang ditunjuk polisi) manut-manut sama polisi aja,” keluh Fandi suatu ketika kepada ibunya. Bahkan Hanif pun ingin mengajukan BAP tambahan.

Andayani pun kembali meminta Menik dan Badriyah untuk mengganti pengacara karena kasihan terhadap anak-anak. Lewat koleganya sesama dosen, Andayani mendapat rekomendasi pengacara dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM untuk Fandi dan Hanif secara pro bono. Sementara orang tua Dito dan Ryan juga telah memilih pengacara sendiri.

“Karena anak-anak kami tak bersalah, banyak yang ingin membantu. Orang bantu dengan ikhlas, kenapa tidak. Untungnya yang mendampingi kami orang-orang baik. Kalau tidak, bisa kehilangan rumah (untuk biaya pengacara),” Badriyah mengucap syukur.

Baca juga: LBH APIK: Dari 200 Korban KDRT, Hanya 4 Yang Berani Lapor Polisi

Dalam persiapan pengajuan praperadilan itu pula, ibu-ibu didampingi para pengacara sempat menemui Ketua Kompolnas Mahfud MD di kediamannya di Sleman waktu itu, karena merasa dipersulit.

“Kami datang agar Pak Mahfud membuka jalan untuk bisa praperadilan,” kata Menik.

Meski demikian, praperadilan tak jadi diajukan karena berkas perkara buru-buru dilempar penyidik ke kejaksaan. Sementara PH dari Andi, Hanif dan Fandi tak cukup waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

Menjelang pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan, Safwan datang ke Kantor LBH Yogyakarta untuk meminta mereka menjadi PH Andi berkolaborasi dengan Roswati. Yogi Zul Fadli yang tengah dalam transisi pensiun sebagai Direktur LBH Yogyakarta bersama direktur baru, Julian Dwi Prasetia, pun setuju untuk menjadi penasihat hukum Andi secara pro bono.

“Kayaknya kasus besar ini, agak alot. Melawan kekuatan yang kurasa sudah disetir semua,” ujar Roswati yang menilai penguatan PH dinilai penting.

Ada beberapa alasan LBH Yogyakarta bersedia untuk memberikan pembelaan terhadap Andi, sekalipun posisinya sebagai terdakwa. Pertama, aspek formal, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan. Dokumen surat penangkapan dan penahanan tidak ditunjukkan dan diberikan saat penangkapan dilakukan. Ini berdasarkan kesaksian para orang tua tersangka.

Kedua, aspek materiil, bahwa secara fakta, Andi tidak berada di tempat kejadian perkara. Dia dan teman-temannya tidak pernah ke TKP pada tanggal waktu kejadian itu. Andi dkk juga tak mengenal korban. Ini dibuktikan dengan kesaksian teman-teman kelima pemuda tersebut maupun rekaman CCTV.

Ketiga, ada problem pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahwa ada indikasi kekerasan dilakukan polisi terhadap Andi usai penangkapan.

“Saya mengategorikan ini perkara struktural. Tidak dipenuhinya hak sipil politik terkait proses peradilan yang fair,” jelas Yogi yang kini mendirikan Kantor Hukum Suarkala.

Diduga Rekonstruksi Abal-Abal

Sementara itu, proses rekonstruksi digelar di halaman Polsek Kotagede, bukan di tempat kejadian perkara. Suasana dibuat mencekam karena lokasi rekonstruksi dipasang garis polisi dan dijaga banyak polisi bersenjata lengkap.

“Alasannya, ada ancaman. Mungkin takut anak-anak speak up,” duga Andayani.

Selain kuasa hukum, hanya satu perwakilan keluarga yang boleh mendekat ke lokasi rekonstruksi. Mereka diwakili ayah-ayahnya bersama penasehat hukum masing-masing. Itu pun tak boleh membawa handphone dan dompet. Bahkan para PH-pun dilarang kontak langsung dengan tersangka.

Saat rekonstruksi, para tersangka hanya duduk karena bingung akan melakukan gerakan seperti apa.

“Itu diaba-aba polisi. Ryan saja salah mengayunkan gir, ‘Bukan kayak gitu’, terus dibenerin polisi,” cerita Safwan kepada Andayani.

Roswati menengarai ada skenario dalam rekonstruksi. Ada polisi yang memberi aba-aba kepada kelima pemuda itu terkait gerakan-gerakannya dalam setiap adegan.

“Kayak ada skenario. Anak-anak melakukan sambil tengak-tengok. Rekonstruksi abal-abal,” ucap Roswati.

Pemberitahuan jadwal rekonstruksi pun disampaikan mendadak melalui chat WA. Esok rekonstruksi, pemberitahuan baru disampaikan sore ini. Seharusnya 3 x 24 jam.

“Sebelum rekonstruksi, aku pengen ketemu (Andi) dihalang-halangi. Tiba-tiba ada pemberitahuan rekonstruksi mendadak,” kata Roswati yang juga tak diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan kliennya di sana.

Orang tua yang ingin bertemu anaknya pun diperlakukan sama. Menik misanya, berupaya mendekati Fandi sebelum anaknya digelandang pergi oleh polisi. Menik langsung menyodorkan selembar kertas untuk ditandatangani. Polisi yang melihat pun membentak Menik.

Baca juga: Jika Kamu Alami KDRT, Sebaiknya Lapor Polisi Atau Bercerai?

“Apa itu, Bu?”

“Ini Mas, Fandi mau ganti pengacara,” seru Menik. Ia pun memeragakan saat Fandi menandatangani surat itu dalam kondisi kedua tangan diborgol di belakang.

Fandi pun tengah kepayahan saat itu karena seluruh kulit tubuhnya diserang scabies. Menik menawarkan untuk membawa Fandi periksa ke dokter. Minimal akan dibelikan obat.

“Tapi nggak boleh. Polisi bilang mau dibawa ke Dokkes Polres,” kata Menik.

Lantaran kejanggalan-kejanggalan itu, Roswati pun mempertanyakannya lewat surat kepada pihak polisi. Ia menduga rekonstruksi dadakan dilakukan karena khawatir pihaknya mengajukan praperadilan. Apalagi Hanif dan Fandi juga sudah mengganti PH yang mendukung pengajuan praperadilan.

“Nggak lama setelah rekonstruksi, kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas P21 cepat,” imbuh dia.

Hanif dan Fandi pun urung mengajukan BAP tambahan.

Dugaan Peradilan Sesat

Putusan majelis hakim PN Yogyakarta saat itu, menurut para PH lebih banyak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dari alat bukti keterangan saksi yang diajukan JPU, yakni teman-teman korban dan keterangan polisi.

Teman-teman korban menerangkan ciri-ciri pelaku mirip dengan terdakwa. Yakni yang berboncengan dua orang bertubuh gendut, yang berboncengan tiga bertubuh kurus, dan yang melempar gir bermata sipit. Sementara saksi juga menyebut, beberapa pelaku mengenakan masker.

Ciri-ciri itu dikaitkan dengan fisik para terdakwa dan karena cocok, kemudian disimpulkan bersalah. Padahal ciri-ciri tersebut dinilai sangat umum yang juga bisa menyasar orang lain yang dini hari itu punya ciri-ciri mirip. Tidak ada yang bisa mengidentifikasi secara jelas dan pasti, bahwa kelima pemuda itu adalah pelakunya.

“Sangat kami sayangkan, hakim menggunakan pertimbangan yang tak masuk akal, masih sangat sumir. Seharusnya, hakim membuktikan lebih lanjut untuk bisa menjadi dasar, bahwa terdakwa adalah pelakunya,” kata Yogi.

Sedangkan polisi tidak ada di TKP, tetapi dijadikan saksi. Polisi hanya menerangkan berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan dari keterangan tersangka di kepolisian. Di sisi lain, meskipun saat menjadi saksi juga disumpah, tetapi polisi bukan saksi yang bebas, netral, objektif dan jujur sebagaimana unsur-unsur yang harus dipenuhi saksi dalam KUHAP.

Sebab polisi punya kepentingan dalam setiap kasus yang ditanganinya, yakni bekerja untuk mengungkap suatu perkara. Teorinya, lanjut Yogi, polisi sudah punya praduga bersalah terhadap orang yang ditangkap. Berbeda dengan advokat yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Itu normatif, sah-sah saja. Polisi kalau nangkap orang punya praduga bersalah dulu. Jadi kami patut berasumsi, dalam pikiran penyidik sudah tak objektif terhadap orang yang ditangkap,” jelas Yogi.

Sementara kesaksian teman-teman terdakwa tidak dipertimbangkan hakim, karena dinilai sebagai teman sehingga tidak objektif.

“Jadi tidak adil. Apa gunanya disumpah? Kalau mau jujur, keterangan berdasar pembuktian dari teman-teman terdakwa justru yang paling bisa diterima,” tegas Yogi.

Baca juga: 3 Hal Janggal dalam Pembunuhan Brigadir J: Polisi Tebang Pilih dan Abaikan Ibu Brigadir J

Ia pun menjelaskan perbandingan antara teman korban dan teman terdakwa. Bahwa teman-teman korban tak bisa mengidentifikasi langsung siapa pelakunya. Masih tinggi derajat keraguannya, karena hanya melihat pada fisik tubuh, seperti mata sipit, gendut, kurus. Sementara teman-teman terdakwa bisa menjelaskan dengan sangat terang, bahwa kelima pemuda itu bersama mereka di tempat lain.

“Derajat pembuktiannya lebih tinggi, karena secara faktual saksi bersama terdakwa. Tapi dikesampingkan gara-gara mereka teman terdakwa,” Yogi menyayangkan.

Teman-teman Andi yang menjadi saksi pun sempat dibawa polisi untuk diminta keterangan pada 9-10 April 2022 lalu. Namun hanya lima orang itu yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Asumsinya, jangan-jangan selama ini polisi menangkap secara acak. Lalu nyocok-nyocokke (memaksa untuk disesuaikan) dengan bentuk tubuh yang disampaikan saksi teman korban,” duga Yogi.

Ia juga mempertanyakan klaim 60 CCTV dari polisi, tetapi hanya 4 CCTV yang ditampilkan JPU di pengadilan dengan kualitas gambar yang buruk. Tak menutup kemungkinan gambar CCTV lainnya lebih bagus.

“Dan hakim tidak berinisiatif untuk meminta gambar CCTV yang lebih jelas yang ditampilkan,” kata Yogi.

Padahal hakim pidana bersifat aktif. Artinya, hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menghadirkan  semua bukti untuk mengungkap kebenaran materiil. Ketika kebenaran diungkap, keadilan akan diperoleh.

“Tapi ini kebenaran tidak diungkap. Jadi indikasi peradilan sesat kuat,” ucap Yogi.

Hasil pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DIY maupun putusan kasasi Mahkamah Agung pun sama, yakni menguatkan putusan PN.

Reposisi Polri Mendesak

Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Namun praktiknya, menurut catatan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, tak sedikit polisi menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penegakan hukum. Salah satunya dalam proses penyidikan, bahwasanya polisi punya kewenangan besar, termasuk upaya paksa. Penyidikan merupakan pintu masuk sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Banyak problem. Hampir tiap hari disuguhi problem-problem lewat media. Muaranya ada di penyidikan,” kata Fachrizal dalam diskusi bertema “Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana” yang disiarkan secara live di YouTube YLBHI, Kamis, 30 Januari 2025.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Tahun 2022-2024, ada 46 kasus penyiksaan dalam proses penyidikan, dengan 294 korban yang beberapa di antaranya meninggal dunia. Lalu data Amnesty Internasional ada 58 kasus dengan 412 pembela HAM yang mengalami penangkapan sewenang-wenang oleh polisi. Kemudian Kontras merilis, Juli 2023-Juni 2024 terdapat 15 kasus salah tangkap dengan 23 korban. Komnas HAM pun menegaskan, tak hanya pada 2024 saja polisi berada di peringkat atas sebagai pelaku pelanggaran HAM. Namun sudah bertahan selama satu dekade.

“Ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penyidik dan besarnya penyalahgunaan kewenangan,” jelas Fachrizal.

Kemudian data Rule of Index 2024 menyebutkan skor efektivitas penyidikan di Indonesia hanya 0,35 alias rendah. Ia berharap dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas tahun ini, ada jaminan proses penyidikan tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar HAM.

“Bagaimana cara penyidikan yang 90 persen oleh polisi itu dilakukan dengan cara menghormati dan menjamin HAM,” harap dia.

Untuk mewujudkan harapan itu, menurut Fachrizal ada beberapa prinsip penting yang harus diperkuat dalam RKUHAP. Prinsip-prinsip ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyiksaan, dan manipulasi alat bukti.

“Tak hanya memperkuat kewenangan polisi, tapi juga memperkuat pengawasannya,” tegas dia.

Baca juga: Tiga Pekan Pasca Pengepungan: Perempuan Wadas Masih Takut Lihat Polisi

Pertama, RKUHAP harus menjamin prinsip exclusionary rules dan fruit of the poisonous tree. Prinsip exclusionary rules mengedepankan alat bukti yang sah. Bahwa mengingat tujuan penyidikan adalah untuk mengumpulkan alat bukti, dengan demikian alat bukti yang dicari dan diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak bisa digunakan untuk alat bukti di pengadilan.

Sedangkan prinsip fruit of the poisonous tree menekankan, bahwa bukti turunan dari tindakan pengumpulan alat bukti atau penyidikan yang ilegal, juga dinyatakan tidak sah. Ibaratnya, jika pohonnya beracun, maka buahnya tak bisa dimakan.

“Sebenarnya, beberapa sudah diatur dalam praperadilan. Masalahnya, apakah mekanisme hari ini dalam KUHAP sudah menjamin pelaksanaan dua prinsip ini?” Fachrizal mempertanyakan.

Kedua, memperkuat pengawasan yudikatif oleh hakim pada proses penyidikan di kepolisian. Hakim bisa mengadopsi model hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Termasuk memastikan korban atau orang yang tersangkut dalam sistem peradilan hukum pidana itu mempunyai saluran komplain apabila hak-hak mereka dirugikan.

Saluran komplain itu tak hanya pragmatis, misalnya tujuh hari seperti praperadilan yang berfokus pada surat-surat formil. Namun karena tujuan hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil, proses pengumpulan alat bukti harus difokuskan pada bagaimana hakim bisa menggali, apakah benar secara materiil alat bukti itu diperoleh secara sah.

Ketiga, selanjutnya adalah proses penuntutan sebagaimana diuraikan pada penjelasan Pasal 132 KUHP. Penuntutan merupakan proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Senada dengan Pasal 1 dan 2 KUHP, seharusnya KUHAP mengatur proses penyidikan bukan untuk memidana, tetapi untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti itu digunakan dalam proses penuntutan dan persidangan. Oleh karena itu, proses penyidikan harus selaras dengan kepentingan pembuktian dan penuntutan.

“Jangan sampai menyita barang bukti yang tidak dipakai di persidangan, memanggil saksi-saksi yang tidak dipanggil lagi di persidangan. Itu harus diminimalkan,” imbuhnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, Malah Dipolisikan: Kasus Universitas Udayana

Kewenangan upaya paksa pun diberikan KUHAP kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Jadi penguatan koordinasi supervisi dari penuntut umum kepada penyidik juga harus diatur dalam RKUHAP,” imbuh Fachrizal.

Keempat, yang tak kalah penting adalah jaminan akses bantuan hukum, yakni memudahkan masyarakat bisa mengakses bantuan hukum sejak awal penyidikan, bahkan mungkin penyelidikan.

“Ada yang pagi dipanggil sebagai saksi, sore jadi tersangka. Itu gimana? Itu harus diatur secara tegas dalam RKUHAP. Ini proses yang tak mudah dan butuh diskusi-diskusi seperti ini,” kata dia.

Selain bantuan hukum, negara juga harus menjamin semua tersangka punya akses untuk mendapat bantuan hukum.

Poin-poin masukan dalam RKUHAP itu diharapkan mampu mewujudkan polisi yang profesional, berintegritas, mengayomi masyarakat dan berkeadilan seperti yang didambakan masyarakat.

“Makanya penguatan pengawasan hakim, juga koordinasi supervisi penuntutan dan penyidikan harus dibenahi. Jangan sampai justice by viral. Bagaimana KUHAP nanti bisa menjawab tantangan ini,” ucap dia.

Di sisi lain, dari penanganan kasus Gedongkuning itu, Praktisi Hukum Yogi Zul Fadli mengingatkan, bahwa penting sikap skeptis dalam menangani perkara. Sikap ragu, jangan-jangan informasi dalam rilis kasus oleh polisi bukanlah informasi yang benar. Sikap ragu, jangan-jangan putusan hakim tidak berdasarkan fakta yang objektif.

“Celakanya, di tahap pengadilan, hakim mengabaikan semua fakta persidangan dan lebih mempercayai bukti-bukti yang diajukan jaksa, meskipun pembuktiannya sangat rendah,” ucap Yogi.

Apabila pelaku yang dihukum bukan pelaku sebenarnya, berarti ada pelaku lain yang belum mendapat hukuman atas perbuatannya. Akibatnya, rasa keadilan korban belum terpenuhi. Dan terpidana tidak mendapat keadilan karena menjalani perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Jadi pengungkapan kebenaran itu keharusan. Lewat pengungkapan kebenaran akan diperoleh keadilan. Tidak hanya bagi terdakwa, tapi juga bagi korban,” tegas Yogi.

Orang Tua Bergerak

Kontroversi kasus yang proses penegakan hukumnya ditengarai melukai rasa keadilan itu menarik hati paralegal Kantor Hukum Suarkala, Adriani Dwi Kartika Zulivan untuk memantau persidangannya.

“Dan aku malas nyebut itu kasus klitih, karena konotasinya mereka (lima terpidana) adalah pelaku,” kata Adriani kepada Konde.co, Jumat, 17 Januari 2025.

Tiap selesai persidangan, ia mengajak ngobrol orang tua para terdakwa itu dari hati ke hati. Lalu bersama Andayani, Safwan, dan Yogi meriung bersama untuk membahas strategi advokasi. Salah satunya bersepakat untuk membentuk koalisi bersama orang tua para terdakwa, namanya Orang Tua Bergerak.

Gerakan ini terbentuk untuk merespons narasi pemberitaan di media massa yang menyebut kelima pemuda ini adalah pelaku klitih. Narasi itu disusun berdasarkan informasi dari aparat kepolisian.

“Nah, kami ingin membuat narasi pembanding, bahwa mereka itu nggak salah. Tapi ada kesalahan aparat dalam menangani kasus ini,” jelas Adriani.

Intinya, narasi pembanding itu mendesak aparat untuk melakukan yang seharusnya. Latar belakang itu pula yang membuat Orang Tua Bergerak menghindari penyebutan kelima pemuda ini sebagai “pelaku klitih”.

“Kan bukan pelaku,” tukasnya.

Persoalan kedua yang dihadapi adalah dampak pemberitaan yang menyebut kelima pemuda ini sebagai pelaku klitih memengaruhi kondisi psikis para orang tuanya. Aktivitas keseharian mereka terganggu. Sekadar ikut arisan, pengajian atau pun interaksi sosial lainnya, mereka malu. Lantaran yang diketahui masyarakat, lima pemuda ini adalah pelaku kriminal.

Orang Tua Bergerak pun membuat newsletter yang berisi berita-berita yang membeberkan fakta sebenarnya tentang kasus Gedongkuning. Kemudian disebar saat aksi, arisan, pengajian, di tempat kerja.

“Upaya memberi narasi pembanding itu, menurut mereka berhasil,” kata Adriani.

Terbukti, setelah para tetangga, teman pengajian, teman arisan menonton berita di televisi maupun online yang menginfokan anak-anak mereka tak bersalah, membuat percaya diri kembali. Mereka pun menjadi lebih bisa berinteraksi secara sosial lagi.

Baca juga: Perempuan Tak Mau Lapor Ke Polisi, Takut Masalahnya Makin Rumit

“Bahkan warga sekitar berusaha membantu meluruskan. ‘Oh itu salah, yang benar itu anak-anak ibu ini bukan pelaku,’” tuturnya.

Tak hanya itu, ibu-ibu ini pun kini berani dan cukup lantang tampil di depan publik. Baik untuk wawancara, konferensi pers, hingga aksi.

“Sudah paham anak-anaknya bukan pelaku. Mereka juga berani dan galak, ngobrol sama media juga bisa,” tutur dia.

Langkah awal gerakan ini adalah membuat akun Instagram ‘Orangtua.Bergerak’ yang berisi aktivitas mereka, seperti persidangan, diskusi, konferensi pers, aksi.

“Itu jadi media utama untuk publikasi,” imbuh Adriani.

Kebutuhan advokasi pun berkembang dengan melibatkan jejaring dan orang-orang di luar lingkaran mereka. Sekitar Oktober-November 2022, mereka menggelar pertemuan dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil dan mahasiswa prodemokrasi dan hak asasi manusia di Kotagede. Ada ratusan orang yang datang.

“Dan mereka komitmen untuk terlibat dalam advokasi ini,” ucap Adriani.

Beragam agenda pun berkembang, baik yang diadakan Orang Tua Bergerak maupun elemen-elemen lain. Ada bedah buku, diskusi, wawancara untuk liputan media massa, membuat film dokumenter, konferensi pers, aksi Kamisan di depan Istana Negara, membuat aduan ke sejumlah lembaga negara, hingga menghadiri undangan podcast milik public figure.

“Tiap kali ada kesempatan diskusi, aksi hingga wawancara media massa, ibu-ibu berusaha selalu terlibat. Mereka menjadi orator atau pun pembicara,” katanya.

Upaya advokasi lainnya adalah membuat film dokumenter, baik buatan Orang Tua Bergerak, Kontras, maupun mahasiswa. Seperti film berjudul “Mencari Keadilan” dari Kontras, “Rindu dan Pedih”, juga “Memburu Keadilan”.

Bahkan proses advokasi pun berkembang tak hanya di Yogyakarta, tetapi hingga tingkat nasional. Saat itu gelaran masa persidangan di PN Yogyakarta tengah berlangsung. Muncul ajakan para ibu untuk melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga negara, seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Kepolisian, Komisi Yudisial.

Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.

Gayung bersambut. Rencana itu disampaikan Menik kepada Fandi.

“Le, besok ibu mau ke Jakarta, mau ke Komnas HAM. Terus Fandi baru cerita soal penganiayaan oleh polisi,” ungkap Menik.

Sebelum berangkat ke Jakarta pada 6 Juli 2022, ibu-ibu ini mengumpulkan berkas-berkas untuk mendukung laporan. Seperti keterangan anak-anak tentang penganiayaan dalam proses penyidikan, juga foto-foto saat kelima pemuda dihadirkan dalam rilis kasus di Polda DIY. Tampak luka-luka lebam pada tangan, kaki dan wajah masih terlihat jelas. Serta berkas-berkas lainnya.

Pada 6-7 Maret 2023, mereka kembali ke Jakarta, antara lain ke Amnesty Internasional dan menghadiri podcast Novel Baswedan. Tak ketinggalan anjangsana ke sejumlah media massa nasional, seperti Narasi TV dan Gatra.

“Kami sampaikan, bahwa anak-anak kami tak bersalah, dikambinghitamkan, salah tangkap,” tegas Badriyah.

Ibu-ibu juga sempat ikut aksi Kamisan di depan Istana Negara. Mereka bertemu Sumarsih dan mendapat perhatian langsung darinya.

“Bahkan kasus Gedongkuning jadi salah satu kasus yang dilaporkan Bu Sumarsih kepada Jokowi,” kata  Adriani.

Pulang ke Yogyakarta, ada perkembangan baru yang mereka tuai. Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan, pertama, ada dugaan kekerasan terhadap Andi dan kawan-kawan. Kedua, ada pelanggaran HAM, yakni hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan tidak adil, sehingga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi menentang penyiksaan.

Komnas HAM mengeluarkan imbauan kepada Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap kelima pemuda ini. Polda menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Lagi-lagi, harapan yang membumbung itu terputus di tengah jalan. Anak-anak mereka tetap mendekam di balik jeruji. Mimpi keadilan untuk anak-anaknya bisa direngkuh lewat hilir mudik ke lembaga-lembaga negara itu ternyata masih seperti pungguk merindukan bulan.

Praktis, usai anak-anak menjalani hari-hari di lapas, tak banyak lagi aktivitas Orang Tua Bergerak saat ini. Namun Adriani dan teman-temannya tetap berupaya untuk menjalin komunikasi dan menguatkan mereka, bahwa masih sama-sama berjuang.

Baca juga: Apa Saja Kemajuan dan Kemunduran Polisi Dalam Tangani Kasus Kekerasan Perempuan?

“Dan ibu-ibu bilang, Orang Tua Bergerak akan tetap ada sampai anak-anak bebas,” ucap Adriani yang merasakan api semangat masih meletup-letup dalam jiwa ibu-ibu itu.

Momentum kasus Vina di Cirebon yang tengah viral, juga sempat menjadi pembicaraan Orang Tua Bergerak untuk bergerak kembali. Harapannya, masyarakat menjadi lebih sadar dan memberikan dukungan. Meskipun pengajuan PK para terpidana kasus Vina disertai bukti baru ke Mahkamah Agung gagal.

“Jangan takut ada turbulensi. Ketakutan itu justru akan membuat (sistem hukum) makin rusak. Jadi kami harus berani memutus rantai kezaliman,” tegas Andayani bak mengobarkan api dalam sekam.

Selama membersamai perjuangan Andayani dan ibu-ibu yang lain, Roswati bisa merasakan tumbuh kembang kegigihan mereka demi anak-anaknya. Meskipun ibu adalah perempuan yang selama ini dianggap sosok yang dianggap lemah, bahkan dilemahkan, tapi justru sebenarnya kuat. Saat ibu ikut turun tangan dan berdiri di garda depan memperjuangkan keadilan bagi anaknya, merupakan cermin kondisi hukum negara ini. Bahwa negara tutup mata dan telinga terhadap polah sewenang-wenang aparat penegak hukumnya.

“Sampai kemudian perempuan harus turun, tentu akan menjadi perhatian dan diharapkan dapat meluluhkan dengan keibuannya,” imbuh Direktur LBH APIK Yogyakarta ini.

Hanya saja, perjuangan kelima orang ibu ini, menurut Roswati, tak sempat terpikirkan sejauh itu.

“Bergerak berdasar naluri. Seburuk-buruknya anak, seorang ibu tak akan rela anaknya diperlakukan seperti itu. Dan ingat, aparat hukum juga lahir dari rahim ibu,” kata dia.

Kegigihan ibu-ibu ini pun dirasakan Yogi, dalam menggali informasi untuk mengonfirmasi, bahwa anak-anaknya tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan polisi. Perannya sebagai penasihat hukum pun banyak terbantu oleh para ibu ini.

Baca juga: Aktivis: Pemerintah Menghina dan Polisi Lakukan Represi Dalam Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

“Bahkan dalam proses hukum, bahan-bahan hukum yang diperlukan sudah disediakan ibu-ibu,” kata Yogi.

Seperti bukti CCTV, saksi, bahkan mendatangi beberapa lokasi yang disinggahi terdakwa. Yogi tinggal memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keakuratan, relevansi dan nilai pembuktiannya. Yang mereka lakukan banyak membantu advokasi litigasi yang dilakukannya.

“Ada kegigihan dan keteguhan ibu-ibu untuk membuktikan anak-anaknya tak bersalah. Itu yang saya rasakan selama mendampingi ibu-ibu ini,” aku Yogi. 

Bangkit Dengan Doa Hingga Buku

Tak dipungkiri, penangkapan Andi menjadi pengalaman babak baru bagi Andayani yang cukup mengusik emosinya cukup lama. Ia sempat menghubungi sahabatnya yang juga teman kerjanya lewat WhatsApp, bahwa ia ada masalah.

“Mau cerita sama teman-teman. Tapi saya bingung, cerita apa. Jadi saya kuatkan mental dulu,” kenang Andayani.

Tak menunggu lama, teman-temannya pun akhirnya tahu. Usai membaca media massa yang ramai memberitakan soal lima pemuda yang disebut pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning telah berhasil ditangkap. Pemberitaan itu bersumber dari Polda DIY yang menggelar konferensi pers dengan menghadirkan lima tersangka, Senin, 11 April 2022. Andi, Hanif, Fandi, Ryan dan Dito yang ditangkap pada 9 dan 10 April 2022, ditampilkan dengan seragam tahanan serba oranye.

Teman kerja Andayani langsung menghubunginya.

“Mbak, nggak usah baca WA, medsos. Aku sudah tahu kasusmu,” kata teman Andayani.

Bagaimana pun, teman-temannya kaget dan prihatin. Mereka juga menyarankan Andayani menonaktifkan akun medsosnya, karena khawatir ada komentar-komentar miring yang menyerang pribadinya.

Hari-hari pun terasa berat dilalui ibu lima anak ini. Keseharian, Andayani mesti membagi waktu antara bekerja sebagai dosen, rumah tangga dan ketiga anaknya yang masih kecil.

Pontang-panting Andayani saat Andi dibawa polisi. Apalagi suaminya baru bisa hadir tak sampai sepekan usai Andi ditangkap.

“Tapi sebelum itu kan memang berat banget ya, karena tidak ada teman yang berbagi secara fisik. Di  depan anak-anak kadang nangis juga sih. Tapi bagaimana nggak boleh down juga,” kenang Andayani saat masa sulit itu.

Awalnya, serasa jungkir balik dunianya. Tak pernah membayangkan anaknya disebut “tersangka kriminal”. Apalagi dalam surat penetapan tersangka itu ada nama suami di belakang nama anaknya.

“Yang agak melegakan, anak saya bukan pelaku. Jadi rasanya campur aduk,” imbuh dia.

Baca juga: Perkosaan Yang Dilakukan Polisi Di Maluku Utara Termasuk Penyiksaan Seksual

Teringat saat ia ke kantor polisi untuk bertemu Andi sehari usai penangkapan. Ia ke ruang penyidik sendirian. Lututnya serasa lemas dan lidahnya kelu saat memperkenalkan diri sebagai “ibu tersangka”.

“Sangat menakutkan. Saya harus punya kekuatan. Mau nggak mau saya memperkenalkan diri,” kata Andayani mengenang ketakutannya saat itu.

Namun polisi melarang. Alasannya, kasusnya viral. Bahkan ditambah narasi-narasi yang membuat Andayani serasa dicuci otak. Bahwa Andi dalam kondisi mabuk saat itu dan ngomong kotor. Sementara alasan Andi ditahan, ia belum tahu.

“Kalau pun dia pelaku, saya harus ketemu untuk menguatkan mentalnya,” ucap Andayani.

“Ah ibu kan masih enak bisa ketemu anaknya. Ibu tahu tidak, korbannya sudah meninggal,”

Ia merasa dibuat jatuh mentalnya.

“Penyidik juga tanya, ‘Andi sering keluar malam ya, Bu?’ Itu kan membuat stigma, merendahkan, menyerang psikologis,” ia tampak kesal.

Sejak Andi ditangkap, Andayani lebih mudah merasa cemas. Apalagi rumah di Bantul yang baru ditempati enam bulan sebelum peristiwa itu, berada di perkampungan yang sepi. Jauh dari jalan raya. Berbeda dengan kediamannya di Sleman yang selalu ramai dengan anak-anak kos.

“Kalau ada suara motor berhenti atau suara pintu pagar dibuka, jangan-jangan itu polisi,” kata Andayani menggambarkan perasaan yang diyakini salah satu bentuk “overthinking” itu.

Kemudian kalau ada bunyi dering telepon dari Andi atau suaminya dengan menyebut nama Andi, juga membuatnya cemas. Dari Teori Kesehatan Mental yang pernah dibacanya, ia mencoba mendiagnosis sendiri kondisinya.

“Sepertinya bukan kondisi parah. Tapi yang masih ada (kecemasan) sampai sekarang kalau ada SMS atau WA. Takutnya ada informasi apa,” imbuh dia.

Awalnya pula, Andayani ingin menarik diri dari pergaulan. Tidak berangkat ke kampus untuk tatap muka. Lantaran merasa tak nyaman bertemu orang, sekalipun yang dikenalnya. Lebih nyaman berada di rumah.

“Takut orang berpandangan negatif. Ya, overthinking,” akunya.

Baca juga: Misoginisme Polisi Dalam Penyelesaian Kasus Sate Sianida

Apalagi menjelang pandemi Covid-19 berakhir, perkuliahan masih ada yang berlangsung secara daring. Beruntung, kondisi psikisnya itu tak berlarut-larut. Pendekatan religius dilakukan dengan memperbanyak berdoa kepada Sang Pencipta.

Kekhawatirannya pun tak terbukti. Kebetulan dia berada di lingkungan orang-orang yang cukup berpendidikan. Apalagi berjalannya waktu, mereka bisa melihat perjuangannya agar anaknya mendapat keadilan.

“Ternyata make sense. Apalagi melihat kasus Vina,” imbuh dia. Sedikit banyak, kisah para terpidana dalam kasus Vina di Cirebon yang terkuak pada 2024 lalu cukup membantu menarasikan kondisi yang mirip dialami Andi dan teman-temannya.

“Pengennya semua mendukung saya. Bahwa semakin ke sini, polisi itu kulturnya sudah seperti itu. Tapi ya nggak bisa menyalahkan (kalau ada pendapat berbeda),” ucap dia.

Tak hanya kepada dirinya, edukasi juga disampaikan kepada ketiga anaknya yang masih kecil. Apalagi mereka juga melihat berita dan mencerapnya. Suatu saat, si bungsu memprotes saat ada yang menyebut kakaknya terlibat kasus penganiayaan.

“Lho, kok kasus penganiayaan, kan kasus salah tangkap,” protes si kecil.

Di tengah carut-marut proses hukum yang dijalani anaknya, Andayani meluapkan emosinya dengan menulis buku. Sebuah buku bersampul hitam bergambar merah diberi judul Memburu Keadilan – Anakku Korban Rekayasa Aparat.

Saking chaos-nya pikiran saya. Bisa untuk healing, mengurai apa yang saya alami,” ungkap Andayani.

Ia mulai menulis saat kasus Andi berproses di pengadilan.

“Awal-awal itu, saya butuh banget menulis. Apalagi didorong perasaan marah dan tidak terima,” kisahnya.

Rasanya, tak mungkin mencari waktu sela di antara tumpukan pekerjaannya di kampus sebagai dosen dan peneliti. Atau di rumah untuk mengurus rumah tangga, mendampingi anak-anaknya membuat PR di rumah. Begitu pun ia ikut mengawal proses hukum anaknya. Akhirnya waktu produktif itu ia dapatkan saat time break di kampus.

Baca juga: Polisi Virtual di Indonesia; Bukan Ciptakan Ketertiban, Malah Ancam Kebebasan Berekspresi

“Ya saya sempat-sempatkan saja. Kalau lagi sedih, emosi tinggi, saya sempatkan menulis. Sendirian, sambil nangis,” tuturnya.

Pada pekan pertama persidangan, dengan energi yang masih meletup-letup, ia bisa merampungkan 50 persen tulisan. Usai itu, tak saban hari ia menulis.

“Saat traumatis itu kan detail-detailnya bisa lebih kita ingat. Makanya itu yang membahayakan,” ucapnya.

Atas kesadaran itu pula, menulis menjadi strategi coping baginya untuk mengatasi masalah. Berjalannya waktu, ia pun bisa menerima, meskipun menolak pasrah.

“Bukan menormalisasi (ketidakadilan) itu ya. Melawan harus terus,” ucapnya berapi-api.

Sebab akumulasi perjuangan yang terus-menerus, suatu saat akan meledak. Menulis pun bagian dari cara melawan.

“Buku itu kan dokumentasi abadi. Catatan sejarah. Dan suatu saat akan menginspirasi orang-orang untuk melawan,” tandasnya.

Dalam buku itu, ia mengisahkan pengalaman psikologisnya saat ditempa persoalan itu. Saat orang menarik diri, memutus akses dunia luar, meskipun itu membuatnya nyaman, tetapi itu justru makin memperburuk psikisnya. Perlu support system agar orang yang punya masalah tidak sendirian.

Dan kisah itu dibagikan kepada mahasiswanya dalam mata kuliah Kesehatan Mental yang diampunya. Kisah yang dia pahami menjadi salah satu ciri orang yang mengalami gangguan mental, yang saat itu dialaminya.

“Akhirnya, saya menjadi survivor, nggak hanya teori. Jadi bisa cerita.”

Dari buku yang ditulisnya, ia pun menjadi paham, selama ini hanya mendengar atau membaca berita tentang kekerasan aparat. Kini, anaknya mengalaminya. Ia pun merasakan sendiri bagaimana ketidakadilan itu.

“Adanya relasi kuasa aparat yang sangat besar, sulit dapat keadilan. Sistemnya korup, nggak adil, ada dominasi penguasa. Setengah mati kami keluar dari situ,” paparnya.

Negara yang punya kuasa dan sarana prasarana pun tak memberikan perlindungan terhadap warga negaranya yang mencari keadilan. Sekalipun hak rakyat untuk mendapatkannya.

“Masyarakat pun seperti mengais-ngais keadilan,” katanya.

Lantaran itu pula, ia memberi judul bukunya “Mencari Keadilan”. Andayani tengah dalam keputusasaan menginginkan keadilan untuk anaknya. Lebih banyak menangis melihat penderitaan anaknya.

Baca juga: Pimpin Aksi di Hari Perempuan, Ketua KASBI Nining Elitos Dipanggil Polisi

Namun Social Movement Institute (SMI) yang bekerja sama dengan Koalisi Warga Bergerak dan Orang Tua Bergerak yang menerbitkan buku itu, merasa judul itu kurang provokatif. Lalu digantilah dengan “Memburu Keadilan”. Intinya, menggambarkan perjuangan Andayani, keluarga, penasihat hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Keadilan menurut kami itu sangat mahal. Hanya milik orang-orang tertentu yang punya hak istimewa,” kata dia.

Lewat buku yang dicetak digital 62 halaman itu, Andayani ingin menyuarakan kasus yang menimpa anak dan keempat temannya itu. Ia berharap, buku itu mempunyai fungsi advokasi, menginspirasi dan mengedukasi para orang tua untuk berjuang. Bahwa ketidakadilan masih menjadi masalah penting di negeri ini.

“Terus terang saya nggak terlalu telaten. Kan untuk advokasi perlu (tulisan) sistematis ya. Tapi saya  pengen itu bisa menjadi alat advokasi,” harap dia.

Sebagaimana yang ia tulis dalam halaman persembahan, bahwa buku ini dipersembahkan untuk:

Para orang tua terdakwa yang saat ini sedang berjuang membesarkan hati anak-anak mereka sebagai korban kezaliman aparat. Orang tua yang terus memperjuangkan keadilan melawan struktur penegakan hukum yang tidak adil, bersama dengan para advokat dan pendamping. Para ibu dan orang-orang di luar sana, siapapun Anda, yang sedang bekerja keras menghadapi permasalahan yang sama.

Buku itu sekaligus menjadi dokumentasi Andayani dan keluarga. Bahwa keluarganya punya jejak sejarah, mereka pernah mengalami ketidakadilan.

“Jangan sampai orang punya persepsi yang salah terhadap anak kami. Sesalah-salahnya dia, dia tidak melakukan yang dituduhkan itu,” tegas dia.

Buku itu tak dijual secara profit. Lantaran mengedepankan fungsi advokasi itu. Saat buku itu selesai ditulis, lalu dibedah pada 11 Januari 2023 dengan menghadirkan pembicara Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P. Wiratraman, Ketua Ruang Arsip Sejarah Nasional Ita Fatia Nadia, dan Hari Kurniawan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selepas itu, diskusi-diskusi serupa bergema di kampus-kampus dan beberapa tempat.

“Karena misinya untuk menyuarakan dan edukasi. Orang mau baca aja sudah senang,” Andayani tersenyum simpul. 

Baca juga: Aktivis: GA Adalah Korban Dan Bukan Pelaku, Polisi Jangan Salah Kaprah

Ia berencana memperbaiki lagi tulisannya, menggarap lebih serius dan memperbanyak cetakannya.

“Kalau sudah selo, saya mau menambah lagi. Kan stori nggak berhenti cuma tahun pertama saja,” ucap Andayani.

Menurut Roswati, buku yang ditulis Andayani menjadi obat ibu-ibu yang lain. Mereka juga diundang ke berbagai diskusi untuk berbagi kisah.

“Jadi obat untuk memintarkan batin, mendewasakan, terbuka melihat dunia hukum. Dulu tahunya hanya di sinetron, sekarang dialami sendiri. Ada kecemasan, harapan, perubahan, kenyataan,” papar Roswati.  

Bagi Menik pun, butuh waktu tak sebentar untuk bisa menerima kenyataan, bahwa anaknya dipenjara. Pun ada kekhawatiran stigma buruk dari masyarakat terhadap keluarga mereka. Pesan dari seorang ustaz kondang di Yogyakarta pun menyemai ketenangan di hatinya.

Sudah Bu, kita kan orang beriman, mendekatkan dirilah kepada Allah. Kekalahan di dunia, bukan berarti kalah di akhirat. Ibu dan anak ibu yang dizalimi, Insya Allah dimuliakan. Begitu pesannya yang membuat hati Menik menjadi tenang dan adem.

“Jadi kalau ada yang menghina saya atau anak saya, semoga itu jadi ladang pahala kami. Saya lambat laun bisa menerima,” aku Menik.

Bahkan Fandi menitip pesan kepada ibunya untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada siapapun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.

Harapan akan rencana masa depan yang disampaikan dengan semangat oleh anak-anak saat dijenguk, membuat Badriyah merasa nyaman. Kini tinggal menata hati, menata materi dan lainnya untuk kepulangan Hanif nanti. Ia berharap Hanif bisa menjalani kehidupan laiknya orang-orang lainnya yang tak pernah tersangkut hukum. Berharap yang terbaik untuk pendidikan dan masa depannya.

“Apapun yang terjadi, bismillah, Insya Allah masyarakat bisa menerima, bahwa Hanif tidak bersalah,” ucap Badriyah. 

Foto cover: IG orangtua.bergerak

Editor: Anita Dhewy

Pito Agustin Rudiana

Jurnalis berdomisili di Yogyakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!