Long distance marriage

Long Distance Marriage, Ketika Keluarga Pekerja Ganda di Indonesia Tak Tinggal Bersama

Long distance marriage makin marak, salah satunya karena ketimpangan distribusi lapangan kerja. Lagi-lagi, perempuan yang menanggung beban ganda di dalamnya.

Apakah pasangan menikah harus selalu tinggal seatap setiap hari? Belakangan ini, setidaknya di Indonesia, hal itu rupanya terbantahkan. Fenomena long distance marriage (LDM) atau ‘hubungan pernikahan jarak jauh’ kian marak. Ketimpangan distribusi lapangan kerja jadi salah satu faktor utama.

Dinamika struktur pasar tenaga kerja di era kontemporer mengalami perubahan seiring waktu. Perubahan ini ditandai dengan pekerjaan yang menuntut fleksibilitas dan mobilitas tinggi dari para pekerja, termasuk di sektor formal. Mobilitas yang semakin tinggi menyebabkan semakin banyak pekerja harus berpindah tempat kerja atau tinggal jauh dari keluarga. 

Sistem kerja ini tidak hanya berdampak pada pola kerja, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap kehidupan sosial dan keluarga para pekerja. Alhasil, fenomena long distance marriage (LDM) menjadi lazim terutama di kalangan rumah tangga pekerja.

Saya tergugah untuk menulis soal fenomena LDM di Indonesia karena keterbatasan menemukan kajian akademik mengenai hal ini. Khususnya yang mengaitkan antara dinamika pasar tenaga kerja dan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga pekerja. Di sisi lain, meskipun kajian mengenai LDM dan dinamika ketenagakerjaan belum mendapat perhatian, sejumlah studi mulai mengkaji bagaimana pasangan pekerja yang menjalani LDM menjawab berbagai tantangan. 

Baca Juga: Generasi Emas Dilanda Cemas: Sorotan Situasi Ketenagakerjaan di Awal Rezim Prabowo-Gibran

Dua argumen utama melandasi artikel ini. Pertama, fenomena LDM dipahami sebagai bentuk mobilitas penduduk yang terjadi akibat migrasi kerja. Pada dasarnya, hal itu dipicu oleh ketimpangan distribusi lapangan kerja antarwilayah. Ketimpangan ini mendorong individu untuk berpindah lokasi kerja. Baik karena tuntutan institusional maupun karena dorongan ekonomi (Todaro, 1969). 

Kedua, LDM juga berkaitan dengan beban yang ditanggung perempuan. Dalam keluarga pekerja ganda—ketika kedua pasangan bekerja dan harus tinggal terpisah karena tuntutan pekerjaan—perempuan sering kali menanggung beban ganda (multiple burden). Ia menjalankan peran sebagai ibu, pengelola rumah tangga, sekaligus pencari nafkah (Arsi, 2020).

Fenomena LDM dapat dikaji dalam konteks dinamika ketenagakerjaan dan mobilitas penduduk di Indonesia. Khususnya soal dampak ketimpangan distribusi kerja dan sistem kerja formal pada struktur keluarga pekerja. Bagaimana kerentanan yang dihadapi perempuan dalam keluarga pekerja ganda? Lalu, bagaimana beban ganda yang mereka tanggung berimplikasi terhadap ketimpangan peran gender?

Migrasi Tenaga Kerja

Dinamika migrasi kerja menjadi salah satu ciri khas pasar tenaga kerja di era kontemporer. Fenomena long distance marriage dalam rumah tangga pekerja tidak dapat dilepaskan dari hal itu. 

Salah satu teori yang relevan untuk memahami dinamika ini adalah teori migrasi tenaga kerja oleh Michael P. Todaro (1969). Ia menjelaskan, migrasi tidak hanya didorong perbedaan tingkat upah antarwilayah. Hal tersebut juga terjadi karena ekspektasi pendapatan yang disesuaikan dengan kemungkinan memperoleh pekerjaan di wilayah tujuan. Teori ini diperkuat dengan teori push and pull dari Everett S. Lee (1966). Lee menguraikan bahwa keputusan untuk bermigrasi dipengaruhi oleh faktor pendorong (push factors) seperti tuntutan pekerjaan dan pemenuhan ekonomi. Serta faktor penarik (pull factors) seperti tersedianya kesempatan kerja dan fasilitas sosial yang lebih baik di daerah tujuan. 

Kedua teori ini menggarisbawahi bahwa migrasi merupakan keputusan rasional untuk memaksimalkan manfaat ekonomi. Namun, itu berdampak pada pola kehidupan rumah tangga, salah satunya melalui terbentuknya long distance marriage (LDM).

Sejumlah penelitian memperkuat kerangka teoritis tersebut. Djafar dan Hassan (2012) menemukan bahwa migrasi kerja dari Indonesia ke Malaysia dipicu oleh kombinasi faktor ekonomi dan institusional yang bersifat pendorong dan penarik. Li (2018) menunjukkan bahwa migrasi kerja internal di Tiongkok turut meningkatkan instabilitas pernikahan, khususnya bagi perempuan, akibat perpisahan geografis. Sementara itu, Acedera dan Yeoh (2018) menyoroti LDM di Filipina yang menjadi strategi adaptif dalam keluarga transnasional akibat tuntutan ekonomi. Namun demikian, kajian mengenai LDM dalam konteks pasar kerja formal di Indonesia, terutama dalam keluarga pekerja ganda dan relasi gender, masih belum banyak dijelajahi. Tulisan ini bertujuan mengisi kekosongan tersebut.

Sistem Kerja yang Terfragmentasi

Ketimpangan distribusi lapangan kerja antarwilayah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terbentuknya fenomena LDM. Terutama pada keluarga pekerja ganda. Data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa wilayah Jawa dan Bali menyerap sekitar 60% dari total angkatan kerja nasional. Sementara daerah di luar Jawa masih menghadapi ketersediaan lapangan kerja yang jauh lebih terbatas. 

Ketimpangan ini memicu terjadinya migrasi kerja. Salah satu pasangan memutuskan untuk berpindah ke daerah lain demi mendapatkan pekerjaan yang layak. Sementara itu, pasangan lainnya tetap tinggal di wilayah asal karena alasan pekerjaan, keluarga, atau pendidikan. Kondisi ini secara langsung memperkuat pola kehidupan keluarga yang terpisah secara geografis, yang dikenal sebagai LDM.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Dunia Medis Marak: Ada Sistem Kerja yang Langgengkan Kekerasan

Kalleberg (2000) menjelaskan bahwa pasar tenaga kerja formal kini didominasi oleh pekerjaan yang tidak stabil dan bersifat temporer. Kondisi ini membuat pasangan dalam rumah tangga, terutama keluarga pekerja ganda, sulit untuk tinggal bersama secara fisik. Akibatnya, LDM menjadi pilihan pragmatis agar karir tetap berjalan. 

Tidak hanya menciptakan jarak fisik, fragmentasi juga memperkuat ketimpangan peran dalam keluarga. Terutama bagi perempuan yang harus menanggung beban ganda tanpa dukungan langsung dari pasangan. Dengan demikian, fragmentasi sistem kerja bukan hanya tentang penempatan geografis yang terpisah. Tetapi juga memperkuat tekanan struktural terhadap peran gender dalam rumah tangga pekerja ganda.

Beban Ganda Perempuan

Long distance marriage secara spesifik juga berdampak pada perempuan dalam rumah tangga. Di masyarakat patriarkal seperti Indonesia, perempuan secara historis ditempatkan sebagai aktor utama urusan domestik dan pengasuhan anak. Sementara laki-laki diposisikan sebagai pencari nafkah utama (Hidayati, 2016).

Menurut Beauvoir dan Parshley (1949), takdir fisiologis perempuan, seperti kemampuan melahirkan dan mengasuh anak, membuat perempuan terperangkap dalam ruang domestik yang secara tidak langsung menguntungkan laki-laki. Kondisi ini melanggengkan ketimpangan peran gender, terutama dalam keluarga pekerja ganda dengan fenomena LDM.

Konsep multiple burden menjelaskan beban berlapis yang dihadapi perempuan. Tidak sensitifnya kebijakan ketenagakerjaan terhadap dinamika keluarga semacam ini memperparah ketimpangan gender. 

Misalnya, kebijakan cuti hanya 2–3 hari untuk mengikuti pasangan dalam UU Cipta Kerja. Ini jelas tidak memadai untuk menunjang mobilitas kerja yang bersifat jangka panjang. Selain itu, fasilitas penitipan anak di tempat kerja serta keterbatasan skema kerja fleksibel atau jarak jauh juga minim. Ini membuat perempuan dalam LDM semakin rentan secara fisik dan emosional. Tanpa fasilitas pengasuhan anak yang memadai, cuti keluarga fleksibel, dan dukungan dari tempat kerja, perempuan dalam LDM terus terbebani dan kesulitan mencapai kesejahteraan.

Butuh Intervensi Kebijakan

Fenomena LDM pada keluarga pekerja ganda di Indonesia merupakan manifestasi dari dinamika pasar tenaga kerja yang terus mengalami perubahan struktural. Perubahan ini, menurut Todaro (1969) dan Lee (1966), terjadi karena ketimpangan distribusi lapangan kerja antarwilayah. Serta ekspektasi pendapatan yang mendorong migrasi. Data BPS 2023 mengonfirmasi bahwa lebih dari 60% angkatan kerja terpusat di Jawa–Bali. Alhasil, banyak pekerja terpaksa berpindah lokasi kerja demi memperoleh kesempatan yang lebih baik, maupun karena tuntutan pekerjaan.

Sistem kerja formal terfragmentasi, ditandai dengan kontrak sementara, penempatan geografis yang tersebar, serta tuntutan mobilitas tinggi (Kalleberg, 2000). Ini membuat posisi keluarga pekerja ganda rentan mengalami LDM. Fragmentasi ini tidak hanya menghadirkan jarak fisik, tetapi juga memperkuat ketimpangan peran gender. Perempuan yang ditinggal suami harus menanggung beban ganda tanpa dukungan struktur kerja yang memadai.

Dengan demikian, upaya intervensi kebijakan sangat dibutuhkan untuk mendorong keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Pertama, perluasan hak cuti keluarga harus diakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan. Kedua, penyediaan fasilitas pengasuhan anak di tempat kerja serta insentif bagi perusahaan yang menerapkan skema kerja fleksibel dan remote working akan mereduksi konflik keluarga. Ketiga, kebijakan proaktif untuk menumbuhkan kesadaran kesetaraan peran di kalangan pekerja diharapkan dapat mengurangi beban ganda perempuan.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

Mahardhika Dhammananda

Mahasiswa Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!