Polisi Hingga Guru Ngaji Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Diabaikan dalam Kejahatan Tanpa Henti

Berbagai kasus kekerasan seksual terus mencuat sejak awal 2025. Polisi, guru ngaji, hingga ayah kandung jadi pelakunya. Namun, di tengah kejahatan yang tak pernah berhenti, korban kerap mendapatkan stigma dan tidak dipedulikan.

Peringatan pemicu: artikel ini memuat pembahasan dan komentar yang dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.

Kabar kasus-kasus kekerasan seksual hilir-mudik mendominasi halaman berita sejak lama, terutama belakangan ini. Sejak awal tahun 2025 saja, berbagai kasus kekerasan seksual menjadi sorotan tajam. Mulai dari kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, pemerkosaan anak berumur 5 tahun yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya. Juga pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran kepada anggota keluarga pasien, pelecehan di eskalator stasiun Tanah Abang, hingga kasus pemerkosaan oleh guru ngaji yang berakhir dikawinkan dan dicerai dalam satu hari. Sampai hari ini, kasus-kasus serupa terus bermunculan.

Meskipun demikian, lagi-lagi, korban kekerasan seksual mengalami penanganan yang buruk dan stigma. Salah satu hal yang kerap terjadi adalah kurangnya pengawasan ketat dan ketidakberpihakan kepada korban kekerasan seksual. Sudah bukan rahasia, penanganan kasus kekerasan seksual cenderung lambat. Bahkan tidak jarang korban mau tidak mau harus speak up terlebih dulu di media sosial agar kasusnya ditangani. Kita mengenalnya dengan istilah “no viral no justice”. 

No Viral, No Justice

Pada kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, misalnya. Kasus tersebut dapat terungkap karena ada laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.[1] Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang: bagaimana bisa kita harus menunggu laporan dari kepolisian luar negeri terlebih dahulu untuk mengetahui bahwa kasus ini terjadi? Tidakkah seharusnya ada pengawasan dari internal kepolisian agar kasus ini lebih cepat diketahui dan ditangani secara adil? 

Di sisi lain, dalam kasus pemerkosaan oleh guru ngaji yang terjadi pada 9 April 2025. Korban yang masih kerabat dengan pelaku dipaksa untuk menikah siri. Sehari setelah pernikahan tersebut, korban langsung diceraikan oleh pelaku. Dilansir dari @kabarsejuk, Polsek setempat tidak meneruskan laporan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sebab korban “bukan anak-anak lagi”. Mirisnya, korban juga mengalami intimidasi dari istri pelaku yang menuduh korban telah merusak hidup suaminya. 

Tindakan polisi jelas bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal itu menyebutkan bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dalam kasus tersebut, pelaku adalah laki-laki dewasa, bukan anak-anak. Kasus tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih belum menunjukkan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual. 

Menyalahkan Korban/Perempuan Anggota Keluarga, ‘Solusi Instan’ Menyimpulkan Kasus Kekerasan Seksual

Hal lain yang masih lazim ditemukan adalah pelimpahan kesalahan kepada korban dan/atau anggota keluarga korban kekerasan seksual. Khususnya mengingat kebanyakan korban adalah perempuan. Korban sering disalahkan sebagai penyebab atas kejadian yang ia alami. Tidak hanya menyalahkan korban, pertanyaan seputar fisik hingga keperawanan korban juga tidak lepas dari pertanyaan. Seperti berbagai komentar dalam pemberitaan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran. 

Sejumlah komentar terkait kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran. (sumber foto: dok. pribadi/tangkapan layar penulis)

Bukan cuma menyalahkan korban. Terdapat juga komentar yang menyalahkan istri dari pelaku yang dicap tidak bisa memenuhi ‘kebutuhan’ suaminya. Faktanya, kita tidak pernah dan tidak perlu tahu kondisi pernikahan pelaku dengan istrinya. 

Sejumlah komentar terkait kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran. (sumber foto: dok. pribadi/tangkapan layar penulis)

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website

Kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran bukan satu-satunya. Kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah, paman, dan kakek korban yang terjadi pada bulan April 2025 lalu juga menarik perhatian masyarakat Indonesia. Tidak sedikit yang justru mempertanyakan keberadaan ibu korban. Seakan-akan sang ibu paling bertanggungjawab atas keamanan anaknya. Padahal, ayah kandung, yang juga merupakan pelaku dalam kasus ini, memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk melindungi anaknya. Pertanyaan “ibunya mana?” secara tidak langsung menjadi senjata untuk mengalihkan kesalahan kepada sang ibu yang lalai menjaga anaknya hingga menyebabkan terjadinya pemerkosaan tersebut. 

Respon menyalahkan korban dan/atau perempuan anggota keluarga pelaku sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bermoral. Sebab tidak menyelesaikan akar permasalahan kekerasan seksual. Pada akhirnya, respon ini dalam jangka panjang hanya akan melahirkan lingkaran setan yang menormalisasi budaya pemerkosaan. Pelaku tidak akan pernah bersalah sendirian. Sebab selalu ada korban dan perempuan anggota keluarga pelaku yang lain yang akan ikut disalahkan. Hal ini akan menjadi celah bagi pelaku untuk lepas dari tanggung jawab moral.

Ada pula persoalan kecenderungan mencari solusi instan sebagai penyelesaian masalah.

Sejumlah komentar terkait kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan. (sumber foto: dok. pribadi/tangkapan layar penulis)

Sejumlah komentar terkait kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang. (sumber foto: dok. pribadi/tangkapan layar penulis)

Baca juga: #StopNgelesUUTPKS: Dosen Pembimbing Unhas Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Gagal Beri Ruang Aman Bagi Perempuan

Empat komentar pertama adalah respon netizen terhadap kasus pelecehan oleh dokter kandungan. Sedangkan dua komentar terakhir adalah komentar pada kanal YouTube sebuah stasiun televisi swasta[2] yang membahas kasus pelecehan seksual di eskalator stasiun KRL Tanah Abang, yang viral di media sosial. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, motif HU (29) melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) karena dorongan hasrat seksual yang tiba-tiba meningkat saat melihat pakaian korban.[3]

Semua respon di atas adalah victim blaming yang juga tidak berbeda dengan poin sebelumnya. Namun, kebiasaan menyalahkan korban tersebut kerap dipandang sebagai solusi agar orang lain tidak melakukan hal yang sama dengan korban dan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di kemudian hari. Saya menyebutnya sebagai ‘solusi yang malas’. Mengapa? sebab jika semua orang menerapkan pola pikir seperti ini, pelaku tidak pernah merasa bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Semua akan berpikir bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya interaksi antara lawan jenis, pakaian korban yang terbuka. Atau karena korban pulang sendirian, dan karena diperiksa oleh dokter kandungan laki-laki. Pada akhirnya, pola pikir ini akan melahirkan keyakinan bahwa korban memiliki beban salah yang besar sehingga ia paling bertanggungjawab atas hal yang dialaminya. 

Baca juga: Kekerasan Seksual Di Depok: Terduga Pelakunya Anggota DPRD, Aktivis Desak Pencopotan

Dalam kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan, kesimpulan bahwa perempuan tak boleh berkonsultasi ke dokter laki-laki adalah keliru. Setiap orang berhak memutuskan kepada siapa mereka akan mengecek kandungan, baik ke dokter laki-laki atau perempuan. Begitu pula halnya dengan ‘memaksa’ laki-laki untuk tidak mengambil spesialis kandungan. Lalu hanya mengkhususkan perempuan untuk spesialis kandungan demi menghindari terjadinya kekerasan seksual. Ini jelas tidak selaras dengan prinsip kesetaraan gender. Prinsipnya, kesetaraan gender tidak hanya memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengambil peran dalam ranah publik yang dinilai cenderung maskulin. Namun juga ‘menarik’ dan memberi ruang untuk laki-laki berkontribusi pada hal-hal yang sering dilabeli sebagai ‘ranah perempuan’. Salah satunya menjadi dokter obgyn. Persoalan terkait kekerasan seksual di sekitarnya adalah tentang pribadi manusia yang melakukan kejahatan.

Penanganan Kekerasan Seksual dan Hukum Berperspektif Korban

Lantas, bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual yang baik melalui hukum?

Pertama, prioritaskan kepercayaan, keamanan dan keselamatan korban. Banyak kasus kekerasan seksual tidak tertangani dengan baik karena kurangnya kepercayaan kepada korban. Mulai dari meragukan keterangan korban, meremehkan korban, dan mempertanyakan korban. Bisa jadi soal pakaian hingga sikap korban terhadap pelaku. 

Ketidakpercayaan kepada korban sering kali terjadi jika pelaku adalah orang terdekat korban atau anggota keluarga korban. Padahal, pelaku kekerasan seksual sering kali adalah orang terdekat korban sendiri. Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan dalam rentang tahun 2018-2020 menunjukkan bahwa mayoritas korban yaitu 87,9 persen mengenal terdakwanya, mayoritas pelaku adalah pacar korban (25,2 persen), anggota keluarga lain (13,5 persen). Anggota keluarga inti (13,3 persen), teman (12,7 persen), hingga tetangga (12,4 persen).[4] 

Ketidakpercayaan kepada korban kekerasan seksual juga sering terjadi jika pelaku adalah seseorang yang terpandang atau memiliki relasi kuasa lebih tinggi dari korban. Sikap skeptis kepada korban dilakukan sebagai cara untuk melindungi nama baik pelaku atau komunitasnya. Padahal, itu juga adalah bagian dari ketimpangan relasi kuasa yang harus diputus mata rantainya. Penanganan kasus kekerasan seksual tidak akan bisa berjalan baik jika sejak awal korban tidak pernah dipercayai. Meskipun ada asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah), ketidakpercayaan kepada korban akan menyulitkan korban untuk mendapatkan perlindungan. 

Baca juga: Kekerasan Seksual Di Sekitar Pilkada, Para Calon Kepala Daerah Terduga Pelakunya

Kedua, penegakan hukum harus tegas, adil, dan berpihak pada korban. Hukum adalah alat yang esensial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas, adil, dan berspektif korban sangat diperlukan demi mencapai hukum yang berkeadilan dan bermanfaat. Juga baik bagi korban dan masyarakat. 

Hukum tersebut dapat dimaknai salah satunya ketika hukum tidak bertele-tele dengan aturannya sendiri. Hukum yang tidak bertele-tele adalah hukum yang dilaksanakan dengan arah yang jelas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Contohnya, jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berputar-putar dan sesuai dengan ketetapan. Kepastian waktu ini tidak hanya demi hak asasi pelaku, tapi juga menjadi jaminan kepastian bagi korban yang melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Korban memiliki hak agar kasusnya tidak ‘gantung’ begitu saja tanpa tindak lebih lanjut. 

Hukum yang tegas juga terlihat dari penegak hukumnya yang tidak mencoba mencari jalan pintas. Contohnya dengan memaksa untuk mendamaikan korban dan pelaku, atau menikahkan korban dan pelaku seperti pada kasus yang disebutkan sebelumnya. Penegakan hukum yang tegas berarti menindak pelaku atas kejahatannya sesuai dengan yang telah diatur dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. 

Baca juga: Belajar dari Peristiwa Nikita Mirzani: Jangan Hadapkan Ibu vs Anak, Fokus Pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Kembali lagi, hukum yang berspektif korban harus menjadi landasan utama. Viktimologi adalah salah satu ilmu bantu yang digunakan dalam sistem peradilan pidana. Para ahli memberikan definisi berbeda-beda mengenai viktimologi. Namun pada intinya, viktimologi adalah ilmu yang mempelajari korban kejahatan, termasuk penyebab, proses dan akibat dari viktimisasi, serta respon sistem peradilan pidana dan masyarakat. 

Keberpihakan kepada korban dimulai dengan memahami sisi korban terlebih dahulu. Hukum yang berspektif korban sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum. Melalui viktimologi, kita lebih memahami sudut pandang serta dampak kejahatan kepada korban. Sehingga putusan yang dihasilkan juga memberikan keadilan kepada korban. 

Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual juga harus memenuhi 3 kriteria dari teori sistem hukum oleh Lawrence M. Friedman. Yakni legal structure, legal substance, dan legal culture. Struktur hukum (legal structure) mencakup institusi yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya. Substansi hukum (legal substance) mencakup aturan-aturan, norma-norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Kritik Feminis Abolisionis: Aparat Penegak Hukum Tak Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual

Baik struktur hukum dan substansi hukum sangat berpengaruh mendukung bekerjanya hukum dan menciptakannya sistem hukum yang baik. Namun, keduanya tidak bisa menciptakan keadilan yang berkelanjutan, jika tidak diikuti dengan budaya hukum yang baik juga. Budaya hukum (legal culture) adalah sikap-sikap dan nilai-nilai yang dianut masyarakat terkait hukum dan sistem hukum, baik positif maupun negatif. 

Peran masyarakat menjadi bagian krusial dalam menentukan baik atau tidaknya sistem hukum berjalan. Dalam merespon dan menangani kekerasan seksual, aparat penegak hukum dan masyarakat harus memiliki budaya hukum yang baik. Yakni dengan menyadari dan memahami bahwa segala tindakan kekerasan seksual adalah tindak pidana. Serta menghargai sistem hukum yang berlaku dan tidak berlaku curang, agar korban dapat mendapatkan keadilan. Sebaliknya, jika budaya hukum masyarakat adalah budaya hukum yang buruk, yang terwujud dalam beberapa sikap seperti meremehkan kasus kekerasan seksual meskipun telah diatur sebagai tindak pidana, maka keadilan dan kemanfaatan bagi korban kekerasan seksual akan sulit dicapai meski kepastian akan hukumnya telah tercapai. 

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)


[1] Kronologi Lengkap Terungkapnya Kasus Pencabulan Kapolres Ngada. (2025). Diakses pada  2 Mei 2025, from nasional website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250312062354-12-1207733/kronologi-lengkap-terungkapnya-kasus-pencabulan-kapolres-ngada

[2] (2025). Retrieved May 3, 2025, from Youtube.com website: https://www.youtube.com/watch?v=b5yHHIMGyX8

[3] Maulana, A. H. (2025). Motif Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang: Hasrat Seksualnya Meningkat Lihat Korban. Di akses pada 3 Mei 2025, from KOMPAS.com website: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/16/13254801/motif-pelaku-pelecehan-seksual-di-stasiun-tanah-abang-hasrat-seksualnya

[4] REFLEKSI PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA INDEKSASI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TAHUN 2018 – 2020 Penerbit: Indonesia Judicial Research Society (IJRS) 

Christy Siregar

Mahasiswi Ilmu Hukum dengan peminatan Hukum Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!