Bencana Sumatra: Negara dan Korporasi Harus Bertanggung Jawab dalam Penanganan dan Pemulihan

Data Jatam dan Walhi tunjukkan bencana Sumatra bukan sekadar bencana hidrometeorologis biasa, tetapi gejala dari krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatra. Karena itu menuntut tanggung jawab negara dan korporasi menjadi wajib.

Lebih dari 2 pekan setelah banjir dan longsor menghantam 3 provinsi di Sumatra, hingga hari ini penanganan situasi darurat masih berlangsung. Namun sejak awal upaya pengurus negara tersebut dinilai lambat. Hingga hari ini Prabowo dan jajarannya pun masih enggan menetapkan status darurat bencana nasional.

Selain lamban para pengurus negara justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak empatik dan tidak didasarkan pada analisis atas kondisi di lapangan. Anggapan yang menempatkan faktor cuaca sebagai penyebab utama banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra juga masih dipegang sejumlah pengurus negara. Seperti salah satunya Gubernur Medan, Bobby Nasution.

Hingga 11 Desember 2025, jumlah korban terus bertambah. Korban tewas mencapai 971 jiwa, belum termasuk yang hilang dan terluka. Sebanyak 52 kabupaten terdampak dan rumah warga yang rusak mencapai 157.000 unit.

Jumlah Korban Menurut Provinsi per 11 Desember 2025

ProvinsiTewasHilangTerluka
Aceh391314.300
Sumatra Utara340128651
Sumatra Barat24096113
Jumlah9712555.000
Sumber BNPB

Bencana ini juga menyebabkan sejumlah fasilitas umum, layanan publik dan infrastruktur mengalami kerusakan.

Jumlah kerusakan bangunan berdasarkan provinsi per 11 Desember 2025

ProvinsiFasilitas UmumFasilitas PendidikanFasilitas KesehatanRumah IbadahGedung/ KantorJembatan
Aceh668153305210261313
Sumatera Utara80160190121
Sumatera Barat486652162052964
Jumlah1.200219581434290498
Sumber BNPB

Banyaknya korban dan masifnya kerusakan yang timbul menunjukkan “cuaca ekstrem” bukanlah faktor tunggal. Anggapan tersebut terbantahkan oleh data-data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan.

Jatam menilai banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra bukan sekadar bencana hidrometeorologis biasa, tetapi gejala dari krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatra. Dampak bencana yang sangat masif menunjukkan bahwa kapasitas ruang hidup untuk meredam air dan tanah longsor sudah runtuh.

Situasi tersebut menurut Melky Nahar, Koordinator Jatam Nasional tidak bisa lagi dijelaskan hanya dengan narasi “cuaca ekstrem”. Sebaliknya situasi ini harus dibaca sebagai akibat langsung dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif.

Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM memperlihatkan Sumatra sudah menjadi zona tambang minerba. Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.

Jumlah Izin Tambang di Sumatra

ProvinsiJumlah Izin
Bangka Belitung443
Kepulauan Riau338
Sumatra Selatan217
Sumatra Barat200
Jambi195
Sumatra Utara170
Sumber: Jatam
Sumber: Jatam

Padatnya luasan dan sebaran konsesi menunjukkan jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan daerah aliran sungai (DAS) untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.

Selain tambang minerba, sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini.

Sebaran PLTA berdasarkan provinsi di Sumatra

ProvinsiJumlah PLTA
Sumatra Utara16
Bengkulu5
Sumatra Barat3
Lampung2
Riau2
Sumber: Jatam

Sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua provinsi di Sumatra sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko ekologis. Di antara titik tersebut terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatra Utara yang memanfaatkan aliran dari salah satu DAS utama di Ekosistem Batang Toru. Kawasan ini menurut Jatam secara ekologis penting tetapi kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.

Sumber: Jatam

Berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru sendiri telah membuka sedikitnya 56,86 hektare kawasan hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang, yang tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem. Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan.

Sementara di kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi. Di Pulau Sumatra saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare. Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare. Sementara sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain.

PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini. Perusahaan diperkirakan melakukan bukaan lahan mencapai sekitar 570,36 hektare di dalam kawasan hutan. Hal ini menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai di kawasan tersebut.

Di saat yang sama, perluasan energi panas bumi juga mencaplok ruang hidup di banyak kawasan pegunungan pulau Sumatra. Saat ini terdapat 8 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang sudah beroperasi.

ProvinsiJumlah PLTP
Sumatra Utara4
Sumatra Barat1
Sumatra Selaan2
Lampung1
Sumber: Jatam

Jumlah tersebut belum termasuk wilayah yang masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang sedang dieksplorasi. Artinya, masih ada lapisan risiko baru di masa depan ketika WPSPE dan WKP ini naik kelas menjadi operasi penuh, disertai pembukaan hutan untuk sumur produksi, jaringan pipa, dan akses jalan.

Apalagi, sebagian besar proyek panas bumi berada di lereng-lereng gunung berbentang curam. Ini menunjukkan kombinasi pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah berpotensi menambah kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang.

Jika seluruh angka ini disatukan, terlihat jelas bahwa wajah Sumatra saat ini adalah pulau yang tubuh ekologisnya dibebani tiga lapis industri sekaligus. Pertama, tambang minerba yang merusak tutupan hutan dan tanah. Kedua, PLTA yang memotong dan mengatur ulang aliran sungai. Ketiga, PLTP berikut WPSPE/WKP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS.

Ironisnya, semua proyek-proyek ini menurut Jatam dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi. Meskipun di lapangan, masyarakat di bantaran sungai, lereng perbukitan, dan pesisir justru menanggung banjir, longsor, dan hilangnya sumber penghidupan.

Di luar ketiga sektor tersebut, Pulau Sumatra masih dibebani ekspansi migas, perkebunan sawit skala luas, industri kehutanan (HPH dan HTI), serta tambang-tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi. Artinya, tekanan nyata terhadap hutan, DAS, dan ruang hidup masyarakat jauh lebih besar daripada yang tergambar di atas kertas, sehingga risiko banjir dan longsor ke depan akan terus meningkat jika tidak segera dilakukan moratorium dan audit menyeluruh atas seluruh bentuk industri ekstraktif, baik legal maupun ilegal.

Jadi banjir dan longsor yang meluluhlantakkan pulau Sumatra adalah tanda bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam sudah mencapai titik buntu. Ruang hidup rakyat dikonversi menjadi deretan konsesi tambang dan mega proyek energi, sementara risiko ditanggung sendiri oleh warga di bantaran sungai, kaki bukit, dan pesisir yang saban tahun dipaksa hidup dalam sirene darurat bencana.

Selama negara terus menutup mata terhadap fakta ini, dan hanya menjawab bencana dengan karung bantuan dan laporan serapan anggaran, maka negara sesungguhnya sedang ikut melanggengkan siklus pengorbanan tersebut.

Penyelesaian Harus Sentuh Aspek Struktural

Dalam kondisi tersebut, Jatam melihat langkah awal berupa penanganan situasi kedaruratan seperti penanganan korban, distribusi logistik dan semacamnya menjadi prioritas. Apalagi situasi di lapangan sangat genting mengingat sejumlah desa masih terisolasi.

Namun Melky mengungkapkan di saat yang sama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan, maka skema penyelesaiannya harus dimulai dari masalah struktural. Yakni politik pemanfaatan ruang yang terkait dengan sumber-sumber agraria, seperti tanah, kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

“Saya kira perlu dilakukan audit menyeluruh secara independen. Dan tidak hanya berkutat pada daftar perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah banjir, tetapi mesti mencapai keseluruhan wilayah Sumatra. Karena Sumatra tidak bisa dibaca secara parsial, karena dia adalah satu bentang ekosistem yang sama,” kata Melky kepada Konde.co pada Rabu, 10 Desember 2025.

Artinya ketika satu wilayah dirusak, dia akan berdampak pada wilayah-wilayah lainnya. Terlebih untuk konteks Sumatra, Bukit Barisan berperan sebagai paru-paru utama bagi keseluruhan pulau. Audit ini penting untuk melihat perusahaan-perusahaan mana saja yang beroperasi di daerah aliran sungai, yang juga beroperasi di kawasan hutan, juga yang beroperasi keluar dari konsesi yang telah diberikan.

Perusahaan yang melanggar harus dihentikan secara menyeluruh karena kalau dibiarkan terus beroperasi, akan menjadi bom waktu yang bisa kembali meledak.

Selain melakukan audit dan diikuti dengan penghentian aktivitas seluruh korporasi, langkah kedua yang tak kalah penting adalah menyasar level hulu dengan melakukan pembenahan di aspek kebijakan dan regulasi yang selama ini memberikan kemudahan bagi ekspansi industri berbasis lahan skala besar. Misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Panas Bumi dan Undang-Undang Energi Terbarukan. Berikut aturan turunan, seperti Peraturan pemerintah (PP) atau Permen.

Melky berpendapat melalui regulasi atau kebijakan tersebut perusahaan-perusahaan beroperasi dan mengklaim bahwa perusahaan mereka legal dalam konteks administrasi. Padahal legalitas tidak sama artinya dengan kemampuan memitigasi risiko dampak atau daya rusak.

“Legal itu aspeknya administratif, dia tidak akan pernah bisa mencegah potensi kerusakan dari model kerjanya yang memang destruktif sejak awal,” tegasnya.

Kewenangan untuk melakukan evaluasi atas seluruh kebijakan tersebut ada pada Presiden Prabowo. Dan dengan posisi parlemen yang tidak ada oposisi, menurut Melky mestinya mudah untuk melakukan perombakan radikal atas masalah-masalah struktural di bagian hulu.

Sementara itu langkah yang diambil Komisi IV DPR seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto yang akan membentuk panitia kerja (panja) alih fungsi lahan, menurut Jatam bukanlah langkah yang efektif. Ini lantaran posisinya hanya menjadi pemadam kebakaran. Karena itu tidak akan berdampak pada penyelesaian masalah struktural di hulu.

Melky menjelaskan tanpa pansus, panja, atau apapun namanya, mestinya kalau DPR dan pemerintah punya political will, mereka tahu hulu masalah yang menyebabkan bencana ini terus berulang. Apalagi mengingat konteks Indonesia yang berada di wilayah rawan bencana, yakni berada di kawasan cicncin api Asia Pasifik dan lempeng tektonik yang terus bergerak. Sehingga tanpa adanya cuaca ekstrem dan krisis iklim sekalipun, posisi kita sudah rawan bencana sejak awal.

Sementara itu menurut Melky respons pengurus negara dalam penanganan bencana yang gagap dan amatir mencerminkan tata kelola yang bermasalah. Situasi ini tidak terlepas dari struktur politik eksekutif dan parlemen yang terhegemoni oleh kepentingan oligarki. Prabowo sendiri menjadi bagian dari oligarki.

Selain itu kegagapan pemerintah juga menunjukkan bahwa selama ini antar kementerian dan lembaga dengan kewenangannya masing-masing bekerja sendiri-sendiri dan tanpa koordinasi dalam pembuatan kebijakan.

Jadi misalnya Kementerian ESDM jalan sendiri, kemudian Kementerian Kehutanan juga jalan sendiri, sehingga terjadi tumpang tindih. Misalnya, konsesi tambang berada di atas konsesi HTI atau perkebunan sawit. Selain itu Melky menjelaskan seluruh kebijakan industri berbasis lahan skala besar memang tidak pernah diikuti oleh kajian akademik yang akuntabel. Buktinya sudah banyak.

Misalnya ribuan izin tambang beroperasi di daerah-daerah sungai, yang seharusnya tidak boleh. Atau sebagian lainnya justru beroperasi di kawasan rawan bencana, entah banjir, longsor, gempa, dan lainnya.

“Artinya selama ini negara memang mengejar aspek yang sifatnya ekonomistik. Negara tidak punya nalar untuk melihat efek jangka panjang ketika industri berbasis lahan skala besar merangsek di daerah-daerah sungai, di kawasan rawan bencana, dan sejenisnya. Jadi memang jantung masalahnya sekarang bukan ada di Sumatra, tetapi ada di Istana,” tegasnya.

Upaya pemerintah mengungkap dan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir Sumatra menurut Melky tampak tebang pilih. Kementerian Kehutanan mengatakan ada 8 perusahaan yang dipanggil. Menurut Melky pertanyaannya kemudian adalah apakah 8 perusahaan tersebut hanya berkontribusi terhadap terjadinya bukaan lahan, deforestasi dan sebagainya? Atau jangan-jangan masih banyak perusahaan-perusahaan lainnya?

Karena itu menurutnya sebaiknya tidak langsung dengan mendaftar perusahaannya, tetapi mengecek bagian mana dari Pulau Sumatra yang secara ekologis sudah kolaps. Setelah itu dicek aktivitas apa saja yang ada di wilayah yang sudah kolaps tersebut. Apakah penambangan, perkebunan sawit, APH atau lainnya.

Selain itu penegakan hukum juga hal yang penting dan harus dilakukan. Karena itu menuntut tanggung jawab negara—karena telah melakukan pengabaian—sekaligus menuntut tanggung jawab korporasi menjadi wajib.

“Kalau saya presiden misalnya, hal yang saya lakukan pertama adalah mengidentifikasi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah yang sudah kolaps. Mereka kemudian ‘diperas’ untuk bertanggung jawab. Jadi mereka tidak hanya ‘dihajar’ dengan aspek penegakan hukumnya, misalnya pidana, tetapi juga pertanggung jawaban dalam penanganan dan pemulihan” papar Melky.  

Selain korporasi, pengurus negara juga harus menjadi penanggung jawab utama. Namun menurut Melky ini akan menjadi rumit mengingat Prabowo dan lingkarannya juga bagian dari jejaring sistem yang sama.

Apalagi Melky melihat ada dugaan Prabowo enggan “mengganggu” proyek-proyek besar yang sedang berjalan. Misalnya dengan mengalihmanfaatkan anggarannya untuk penanganan bencana, contohnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi di sisi lain anggaran BNPB tidak mencapai 500 miliar sementara Indonesia posisinya rawan bencana.

“Jadi di level kebijakan anggarannya juga bermasalah. Sudahlah begitu, Prabowo enggan untuk ‘mengganggu’ proyek-proyek yang menjadi kepentingan utamanya, salah satunya MBG. Dugaannya dia tidak ingin alokasi anggaran MBG dikurangi dan dialihmanfaatkan untuk penanganan situasi kedaruratan. Dan saya kira itulah yang kemudian menjelaskan mengapa Prabowo enggan menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi. Menurutnya ada 2 hal penting yang harus dilakukan pengurus negara dalam menghadapi bencana Sumatra.

Pertama dalam konteks kemanusiaan, artinya negara harus menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat korban di tiga provinsi tersebut. Pasalnya sampai saat ini masyarakat banyak yang belum bisa mendapatkan akses terhadap layanan-layanan dasar. Bahkan di Aceh misalnya ada beberapa wilayah yang masih belum bisa terakses karena tertimbun tanah. Karena itu butuh mobilisasi alat berat untuk membuka akses.

“Nah proses inikan berkaitan dengan anggaran. Itu sebabnya masyarakat sipil dan banyak pihak mendorong penetapan status bencana nasional. Karena ini dimensinya politik anggaran. Artinya kalau status bencana nasional ditetapkan ada komitmen yang harus dikerjakan oleh pengurus negara terkait dengan anggaran. Yang itu bisa dipakai untuk tadi memenuhi layanan dasar, membuka akses supaya bisa terhubung dan lain sebagainya,” papar Uli kepada Konde.co, Kamis, 11 Desember 2025.

Kedua, ada proses pencarian fakta dan proses penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam bencana. Pengurus negara harus serius mencari korporasi yang harus bertanggung jawab dan menagih pertanggungjawaban mereka. Jika ada aspek pidana lingkungan yang dilakukan korporasi, maka harusada sanksi pidana lingkungan yang diberlakukan.

Menurut Uli langkah yang dilakukan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini masih tahap awal.

“Kalau kita lihat kan sebenarnya sampai sekarang itu perkembangannya Kementerian baru mengecek beberapa perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup baru 3 perusahaan. Kemenhut baru 2 perusahaan, 5 lainnya itu adalah individual Pemegang Hak atas Tanah (PHAT). Nah itu masih tahap awal, jadi mereka baru cek lapangan,” ujarnya.

Setelah proses pengecekan lapangan, diikuti dengan membekukan operasional. Membekukan artinya bukan mencabut, melainkan hanya menghentikan sementara atau menyegel. Dari pengalaman selama ini menurut Uli menyegel hanya menjadi gimmick. Perusahaan disegel dulu seolah-olah mereka sudah melakukan penegakan hukum. Padahal sebenarnya beberapa waktu setelah itu perusahaan tetap beroperasi dan tidak ada proses penegakan hukum. Jadi pengecekan baru langkah awal, pada akhirnya harus bermuara pada evaluasi perizinan secara menyeluruh.

“Kami sebenarnya mendorong eveluasi dilakukan di seluruh Indonesia karena kerentanan yang sama juga terjadi di seluruh provinsi. Bukan hanya di 3 provinsi yang terdampak banjir saat ini,” katanya.

Hasil evaluasi bisa berupa penciutan. Penciutan izin ini misalnya ada beberapa izin yang masih dibiarkan untuk berjalan, tetapi izinnya dikurangi. Misalnya sebuah perusahaan punya izin 15 ribu hektare, ia hanya bisa mengelola 5 ribu hektare, sedang 10 ribu hectare diciutkan. Jadi ada penciutan izin dan penagihan tanggung jawab untuk pemulihan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurut Uli tidak ada yang salah kalau pengurus negara menagih pertanggungjawaban korporasi untuk menanggung biaya dari eksternalitas yang terjadi akibat eksploitasi yang dilakukan. Misalnya seperti banjir saat ini. Kalau misalnya negara tidak punya uang untuk pemenuhan layanan dasar dan pemulihan, maka bisa menagih pertanggungjawaban dari korporasi. Ini lantaran ada faktor-faktor dari eksploitasi yang mereka lakukan. Karena itu penting ada evaluasi dan audit yang mrupakan langkah awal bagi pengurus negara untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.

Pada dasarnya, Uli menjelaskan ada berbagai undang-undang teknis yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban korporasi dalam hal pemulihan lingkungan di lokasi kerjanya atau di konsesi izin yang mereka dapatkan. Misalnya perkebunan sawit ada undang-undang terkait daerah aliran sungai dan sungai yang didalamnya terdapat larangan untuk melakukan penanaman sawit sampai ke bibir sungai.

“Jadi undang-undang itu menyebutkan ada ukuran yang berlaku. Misalnya untuk sungai besar, sawit tidak boleh ditanam dalam radius 100 meter dari tepi sungai. Sedang pada sungai kecil, radius yang ditetapkan adalah 50 meter,” jelas Uli.

Namun fakta di lapangan tidaklah demikian. Uli menjelaskan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit bahkan menanam sawitnya sampai ke bibir sungai.  gitu. Selain itu terdapat aturan yang sayangnya masih voluntary sifatnya, belum mandatori.

“Jadi Peraturan Menteri soal perkebunan sawit mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki wilayah perlindungan yang disebut high conservation value (HCV). Jadi kalau ada satu wilayah di dalam konsesinya yang punya nilai stok karbon tinggi, maka wilayah itu harus dilindungi. Namun di banyak korporasi HCV tidak dijalankan,” ujarnya.

Di sektor tambang misalnya, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seperti diatur dalam Undang Minerba. Ketentuannya cukup ketat. Jadi kalau misalnya satu perusahaan sudah mengeksploitasi di satu blok, misalnya blok A dan mereka berencana mengeksploitasi blok B, maka mereka harus melakukan reklamasi dan pasca tambang di blok A baru bisa mengeksploitasi blok B.

Reklamasi dan pasca tambang itu harus mengembalikan fungsi wilayah tersebut ke keadaan semula. Namun menurut Uli kewajiban ini tidak pernah dilakukan korporasi-korporasi tambang.

Begitu juga dengan sektor bisnis kehutanan, PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Dalam konteks logging, Uli mengungkapkan ada istilah tebang pilih. Artinya tidak semua jenis pohon bisa ditebang. Ada ukuran yang ditetapkan atas pohon yang boleh ditebang. Aturan-aturan ini ada dalam Undang-Undang berikut kewajiban pemulihan dan perlindungan lingkungannya.

Namun Uli menjelaskan pengaturan dalam teks undang-undang itu tidak pernah sampai tahap operasional. Dan pengurus negara tidak pernah bekerja untuk memastikan undang-undang itu operasional.

Kalaupun ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan laporan, misalnya Walhi membuat laporan. Namun dari sekian banyak laporan masyarakat sipil, jumlah laporan yang ditindaklanjuti oleh kementerian terkait tidak sampai 1%-nya.

“Kalau kita cek laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah kasus penegakan hukum yang mereka jalankan sebagian besar adalah kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat sipil,” jelasnya.

Ini artinya menurut Uli, sebenarnya proses pengawasan dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil. Kemudian dilaporkan kepada kementerian tetapi tidak banyak yang ditindaklanjuti. Karena itu menurutnya fakta yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa pengurus negara gagal dalam memastikan tanggung jawabnya untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan penagihan pertanggungjawaban kepada korporasi sebagaimana diatur undang-undang.

Keterangan foto cover: Peta Bahaya Bencana Pulau Sumatra. Sumber: Jatam.

Anita Dhewy

Redaktur Khusus Konde.co dan lulusan Pascasarjana Kajian Gender Universitas Indonesia (UI). Sebelumnya pernah menjadi pemimpin redaksi Jurnal Perempuan, menjadi jurnalis radio di Kantor Berita Radio (KBR) dan Pas FM, dan menjadi peneliti lepas untuk isu-isu perempuan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!