Tanya:
Apakah kasus penangkapan dari perempuan berinisial F oleh pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian, yaitu: Polda Metro Jaya pasca demo tanggal 3 September 2025 adalah pelanggaran HAM? Bentuk pelanggaran HAM apa saja yang telah dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya terhadapnya? Bagaimana perlindungan hukum atas hak maternitasnya sebab diketahui F juga adalah ibu menyusui?
(Nita, Kendal)
Jawaban:
F, adalah seorang selebgram lulusan Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Selain sebagai selebgram, F kini merupakan seorang ibu yang memiliki seorang anak yang berusia 2 (dua) tahun/anak balita, yang masih menyusui. F diketahui berprofesi sebagai seorang MC/Host dan Content Creator. Sehingga F tidak memiliki pekerjaan atau profesi yang terkait dengan bidang politik. Tetapi lebih sebagai seorang publik figur yang terkenal di media sosial.
F ditangkap secara paksa dari rumahnya pada tanggal 1 September 2025 oleh Polda Metro Jaya. Dan pada tanggal 2 September 2025 F resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Jadi waktu antara penangkapan dan penetapan sebagai Tersangka Adalah hanya sekitar 1-2 hari.
Tuduhan utama berkaitan dengan konten di media sosial, yaitu mengajak pelajar dan mahasiswa ikut aksi demo yang dianggap “ricuh” atau berpotensi ricuh. Dalam konten itu, disebutkan ada ajakan “pelajar SMK dan mahasiswa turun aksi” dan juga panggilan agar figur publik ikut bersuara, serta desakan pembubaran DPR dan desakan untuk menurunkan Menteri Keuangan (pada saat itu).
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
F disangkakan dengan beberapa pasal, sebagai berikut: Pertama, Pasal 160 KUHP, yaitu tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, melawan penguasa umum dengan kekerasan, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Kedua, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang dituduh berisi ajakan/hasutan yang menimbulkan kebencian atau kericuhan. Ketiga, Pasal 15 dan 16 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan yang bisa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran atas Sistem Hukum
Ada beberapa dugaan pelanggaran atas sistem hukum yang terjadi pada F, sebagai berikut:
- Pelanggaran asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Kehati-Hatian
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat tanggal 29 Agustus 2025, dan pada tanggal 30 Agustus 2025, F sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Normalnya, Penyidik perlu melakukan pemeriksaan awal, pemanggilan saksi, dan klarifikasi sebelum menetapkan status Tersangka (prinsip due process of law). Hal ini bisa dianggap melanggar asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Kehati-Hatian dalam penetapan Tersangka.
Ketentuan ini terdapat didalam Putusan MK No. 21/2014, yaitu tentang Penetapan sebagai Tersangka jika ada minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sesuai ketentuan dari Pasal 184 KUHAP. Karena penetapan Tersangka tanpa 2 (dua) alat bukti yang cukup akan melanggar hukum. Dan terkait dengan perlindungan HAM, maka Tersangka memiliki hak untuk menguji keabsahan statusnya melalui Praperadilan agat tidak terjadi kriminalisasi.
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
Sehingga apa yang telah dialami oleh F dapat dijadikan sebagai dasar pembelaan bahwa penetapan Tersangka yang begitu cepat (hanya 1 hari setelah laporan) patut diuji melalui Praperadilan, karena ada dugaan tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup.
2. Penangkapan Tanpa Pemanggilan terlebih Dahulu
Tim kuasa hukum dari F menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Panggilan sebagai Saksi/Tersangka sebelum dijemput paksa di rumahnya, yaitu pada tanggal 1 September 2025. Padahal ketentuan didalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP telah menetapkan bahwa seseorang semestinya dipanggil terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan mendesak. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran prosedur penangkapan yang telah dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Selain kedua aspek dari Hukum Acara Pidana di atas, kasus penangkapan terhadap F ini juga berkaitan dengan Aspek Gender dan Perlindungan Anak, dimana dari pihak Polda Metro Jaya selaku Aparat Penegak Hukum. Adapun beberapa prinsip-prinsip dasar yang telah dilanggar, yaitu:
Pertama, Prinsip Non-Diskriminasi
Bahwa sesuai ketentuan dari Pasal 1 dan Pasal 2 CEDAW yang mendefinisikan Diskriminasi sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, atau pembatasan terhadap Perempuan yang berdampak mengurangi pengakuan dan penikmatan hak-haknya.
F Adalah Perempuan dan seorang Ibu yang memiliki seorang anak, yang berusia 2 (dua) tahun. Dan seperti diketahui melalui pemberitaan, yaitu bahwa jangka waktu penahanan dari F telah diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari. Sedangkan, waktu untuk membesuk yang diberikan pun sangat singkat, yaitu hanya sekitar 10 (sepuluh) menit. Durasi ini dirasa tidak cukup terlebih F memiliki anak yang masih balita dan masih menyusui.
Hal lainnya adalah, bahwa di ruang tahanan tersebut tidak dilengkapi dengan ruang laktasi. Akibatnya anak dari F saat ini harus meminum susu formula. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dasar yang ada didalam Pasal 28B UUD 1945 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu tentang Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Termasuk disini adalah hak dari setiap anak di Indonesia untuk memperoleh gizi yang layak (dalam hal ini ASI).
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Penahanan yang langsung dilakukan tanpa adanya pertimbangan khusus terhadap status dari F sebagai seorang Perempuan yang memiliki anak usia 2 (dua) tahun ini juga telah menimbulkan reaksi dari Komnas Perempuan, sebagai salah satu lembaga negara yang berfokus kepada upaya Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan.
Terkait dengan kasus dari F ini, menurut temuan Komnas Perempuan bahwa F, kondisi mentalnya terpukul karena meninggalkan anak yang masih menyusui. Ia juga mengalami stigma terhadap perempuan yang bersuara kritis di ruang publik. Kondisi ini berlawanan dengan kewajiban negara untuk menghapuskan diskriminasi dalam penegakan hukum. Tindakan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah mengabaikan ketentuan dari UU No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW.
Kedua, Prinsip Kesetaraan dalam Hukum
Sesuai ketentuan dari CEDAW, yaitu Pasal 2 dan Pasal 15 CEDAW, Negara wajib menjamin Perempuan dan laki-laki sama di depan hukum serta memiliki perlindungan hukum yang setara. Tetapi, dalam praktiknya proses hukum F menunjukkan indikasi, sebagai berikut: Penetapan Tersangka yang sangat cepat tanpa prosedur yang hati-hati, dan akses awal terhadap bantuan hukum terbatas. Akibatnya, ini telah mengurangi hak F atas perlakuan yang setara.
Ketiga, Prinsip Perlindungan Terhadap Peran Keibuan
Sesuai ketentuan dari Pasal 5 dan Pasal 16 ayat (2) CEDAW, maka kasus penahanan F telah mengabaikan kepentingannya sebagai ibu dari anak kecil (2 tahun), sehingga melanggar kewajiban negara untuk memberi perlakuan khusus yang melindungi hak anak dan peran keibuan. CEDAW telah mengakui bahwa Perempuan sering menghadapi diskriminasi karena peran reproduktif dan pengasuhan. Melalui CEDAW Negara diminta untuk menjamin agar Perempuan tidak dirugikan karena statusnya sebagai ibu.
Keempat, Prinsip Partisipasi Publik dan Kebebasan Berekspresi
Negara harus menjamin perempuan dapat berpartisipasi dalam kehidupan publik, termasuk menyuarakan pendapat politik. F dituduh “menghasut” hanya karena menyuarakan kritik dan mengajak mahasiswa/pelajar ikut aksi. Ini bisa dipandang sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi Perempuan, bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 7 UU CEDAW.
Kelima, Prinsip Perlindungan dari Stereotipe Gender
CEDAW menolak segala praktik berbasis stereotipe peran tradisional perempuan. Komnas Perempuan menilai stigma dalam kasus F, yaitu Perempuan yang lantang bersuara dianggap “tidak sesuai peran domestik” atau dilihat negatif yang diskriminatif berbasis gender. Jika aparat atau publik menilai F dengan kacamata bias gender, maka ini jelas melanggar prinsip antistereotipe dalam CEDAW.
Upaya Hukum
Salah satu upaya hukum yang telah dilakukan oleh tim advokasi F adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan civitas akademika. Upaya permohonan penangguhan penahanan ini telah mendapatkan dukungan dari Gerakan Nurani Bangsa serta sejumlah tokoh publik untuk menjamin penjamin.
Upaya penangguhan penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Selanjutnya Pasal 21 KUHAP, yaitu bahwa penahanan hanya sah jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Ini artinya bahwa penahanan bukan sebagai suatu kewajiban, melainkan opsi yang harus diukur dengan prinsip proporsionalitas.
Prinsip proporsionalitas, adalah asas hukum yang menekankan bahwa setiap tindakan negara (termasuk penahanan) harus seimbang, wajar, dan tidak berlebihan terhadap tujuan yang ingin dicapai.
Upaya hukum yang telah dilakukan oleh tim advokasi F ini juga telah sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan dan asas fair trial. Adapun ketentuan-ketentuan hukum yang menjadi landasan meliputi:
(a). Asas praduga tak bersalah (Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Serta Pasal 14 ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia menjadi UU No. 12 Tahun 2005.
(b). Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi yang dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005.
(c). Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan rasa aman.”
Baca Juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
Implikasi atau dampak jika permohonan penangguhan penahanan ini diterima kepolisian adalah dapat memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum (khususnya kepolisian) menghormati prinsip proporsionalitas dan HAM. Sedangkan jika permohonan tersebut ditolak maka dapat berpotensi menimbulkan tuduhan overkriminalisasi dan pelanggaran asas due process of law.
Maka dari itu, kasus F menunjukkan dua lapis persoalan hukum, sebagai berikut: Dari sisi Hukum Acara Pidana/KUHAP, terdapat indikasi pelanggaran atas penggunaan pasal karet. Selain itu, juga ada pelanggaran hak atas bantuan hukum. Hal ini melemahkan legitimasi proses hukum dan menimbulkan dugaan kriminalisasi.
Dari perspektif CEDAW, kasus ini memperlihatkan bagiamana perempuan yang bersuara di ruang publik masih rentan terhadap diskriminasi, stereotipe, dan pengabaian terhadap peran keibuan (hak maternitas). Negara berpotensi melanggar kewajiban internasional untuk menjamin hak non-diskriminasi, kesetaraan hukum, kebebasan berekspresi, dan perlindungan khusus bagi Perempuan.
Dengan demikian, kasus penahanan terhadap F ini tidak hanya soal prosedur hukum pidana yang cacat. Namun juga merupakan cermin kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM, khususnya Hak Asasi Perempuan.
Upaya hukum yang telah dilakukan tim advokasi F juga sudah memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan atau prinsip-prinsip HAM. Salah satunya adalah dengan mengupayakan penangguhan penahanan.
(Editor: Nurul Nur Azizah)
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.






