Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?

Aparat polisi kembali lakukan pelanggaran atas prosedur penangkapan dan pemeriksaan. Kali ini korbannya seorang anak perempuan yang dituduh membuang bayi. Berikut upaya hukum yang bisa ditempuh korban dan keluarganya.
Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Ranti, ibu dari seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun dan tinggal di Semarang. Saya sangat terkejut membaca berita kasus salah tangkap dan pemeriksaan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap seorang anak perempuan di Blora. Tindakan aparat kepolisian itu pasti telah membuat trauma anak tersebut termasuk juga keluarganya. Dan tentu nama baik anak tersebut dan keluarganya menjadi tercoreng.

Apakah ada perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami salah tangkap dan pemeriksaan berlebihan oleh polisi? Ketentuan hukum apa saja yang dapat digunakan untuk penyelesaian atas kasus ini? Dan apakah ada sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap polisi dan tenaga kesehatan (bidan) yang melakukan pemeriksaan terhadap korban? (Ranti – Semarang).

Jawab:

Halo Ibu Ranti, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada seorang korban yang masih berada dibawah umur (anak) dari tindakan salah tangkap yang dilakukan aparat polisi dari Polsek Jepon, Polres Blora, Jawa Tengah dan tenaga kesehatan (bidan). Serta upaya hukum yang bisa ditempuh korban dan keluarga terhadap  polisi dan bidan yang melakukan kesalahan dalam penangkapan dan pemeriksaan. 

Kasus salah tangkap yang terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian tingkat sektor.

Kasus itu berawal dari penemuan bayi di wilayah Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, pada 4 April 2025. Beberapa hari setelahnya aparat Polsek Jepon beserta bidan desa mendatangi rumah orang tua korban pada 9 April 2025.

Polisi menjelaskan kepada orang tua korban bahwa anaknya menjadi pelaku pembuangan bayi di Desa Semanggi. Namun dalam aksinya tersebut aparat polisi tidak menunjukkan surat penangkapan ataupun dokumen pendukung lainnya.

Dalam kasus ini, anak diduga diperiksa dan diperlakukan sebagai pihak yang dicurigai melakukan tindak pidana tanpa didahului bukti permulaan yang cukup. Polisi juga diduga tidak menerapkan prosedur khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?

Tindakan aparat yang mendatangi anak di rumahnya, melakukan pemeriksaan, serta menimbulkan tekanan psikologis menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Lebih jauh, pemeriksaan fisik yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa pendampingan orang tua atau penasihat hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh anak. Dan dalam perspektif HAM, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan penegakan hukum karena bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.

Praktik salah tangkap merupakan persoalan serius dalam negara hukum karena menyentuh dua rezim perlindungan sekaligus, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Anak. Anak sebagai kelompok rentan seharusnya memperoleh perlindungan khusus dalam setiap tahapan proses hukum.

Kasus salah tangkap terhadap anak perempuan ini merupakan pelanggaran HAM dan Hak Anak yang menimbulkan pertanggungjawaban negara secara struktural serta pertanggungjawaban individual aparat secara etik, administratif, perdata dan pidana. Negara berkewajiban menyediakan pemulihan efektif bagi anak korban, termasuk rehabilitasi psikologis, kompensasi, dan jaminan ketidakberulangan.

Penangkapan yang dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan pribadi dan rasa aman. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan berbagai instrumen HAM Internasional. Ketika tindakan tersebut dialami oleh anak, maka dampak pelanggarannya menjadi berlipat. Hal ini dikarenakan anak berada dalam posisi yang rentan, baik secara fisik maupun psikologis.

Pelanggaran Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang melibatkan anak. Salah tangkap yang dilakukan tanpa pendampingan orang tua atau penasihat hukum menunjukkan pengabaian terhadap prinsip fundamental tersebut.

Hal lainnya adalah adanya tindakan pemeriksaan yang menimbulkan rasa takut, malu, atau trauma secara psikologis yang juga dapat dikualifikasikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam perspektif HAM, larangan terhadap perlakuan semacam ini bersifat absolut, terlebih jika korbannya adalah anak.

Dalam doktrin HAM, negara bertindak sebagai duty bearer yang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negaranya. Aparat penegak hukum merupakan perpanjangan tangan negara, sehingga setiap tindakan mereka dalam menjalankan kewenangan publik melekat sebagai tindakan negara.

Negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan salah tangkap terhadap anak berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state responsibility). Tanggung jawab ini timbul tidak hanya karena adanya tindakan melanggar hukum oleh aparat, tetapi juga karena kegagalan negara dalam mencegah, mengawasi, dan memberikan pemulihan yang efektif.

Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?

Dalam perspektif HAM, pemulihan bagi korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban negara. Pemulihan tersebut meliputi rehabilitasi psikologis anak, kompensasi, pemulihan nama baik, serta reformasi kebijakan dan praktik agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi.

Aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap terhadap anak dapat dimintai pertanggungjawaban secara berlapis. Pertama, pertanggungjawaban etik dan disiplin melalui mekanisme internal institusi Kepolisian. Kedua, pertanggungjawaban Perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Ketiga, dalam kondisi tertentu, aparat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. 

Kasus salah tangkap terhadap anak perempuan berusia 16 tahun ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan khusus terhadap anak. Negara tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan aparat sebagai organ negara, tetapi juga atas kegagalan sistemik dalam memastikan bahwa aparat memahami dan menerapkan perspektif hak anak dalam praktik penegakan hukum.

Dengan demikian, kasus ini mempertegas bahwa salah tangkap terhadap anak merupakan pelanggaran HAM yang menuntut pertanggungjawaban negara secara menyeluruh. Baik itu melalui mekanisme disiplin aparat, pemulihan korban, maupun reformasi kelembagaan.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan. 

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim  LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669. 

(Editor: Anita Dhewy)

Danielle Johanna

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!