Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja

Dari konser Coldplay terkuak kasus perselingkuhan petinggi perusahaan teknologi, Astronomer. Perselingkuhan di tempat kerja kerap berkelindan dengan relasi kuasa dan ketimpangan gender.
Tanya:

Halo kakak di Klinik Hukum Perempuan, saya mau bertanya mengenai kasus perselingkuhan yang banyak dibahas warganet. Terutama terkait perselingkuhan antara dua pimpinan eksekutif perusahaan teknologi Astronomer, Andy Byron (50) dan Kristin Cabot (52) saat menonton konser Coldplay, pertengahan Juli 2025.

Apakah dalam kasus perselingkuhan perempuan selalu menjadi korban ataukah sebaliknya? Dan, kalau memang betul perempuan adalah korban dari tindakan perselingkuhan tersebut, apa saja bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan? Bagaimana cara memulihkan para perempuan yang menjadi korban? Apakah ada peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi para perempuan korban? (Nanda, Banjarmasin)

Jawab

Seperti diberitakan Kompas (20/7/25) dalam artikel berjudul, “Dari Ruang Rapat ke Ruang Gelap”, perselingkuhan di tempat kerja jadi fenomena yang banyak terjadi. Kasus terbaru “Coldplay Gate” yang mengungkap perselingkuhan antara dua eksekutif perusahaan teknologi Astronomer, yakni CEO Andy Byron dan Kepala Personalia (human resources) Kristin Cabot. 

Mereka tengah menonton konser Coldplay di Gillette Stadium, Massachusetts, Amerika Serikat. Mereka tertangkap kamera sedang bermesraan dan terpampang di layar jumbotron.

Akibat kasus perselingkuhan “Coldplay Gate” ini warganet kembali ramai membahas isu perselingkuhan, khususnya yang terjadi di lingkungan kantor. Di satu sisi persoalan jatuh cinta dan rasa sayang dari seseorang kepada orang lain adalah hal pribadi yang tidak bisa dibatasi siapapun. Di sisi lain kondisinya akan menjadi berbeda jika perasaan serta tindakan ini terjadi di kantor dengan rekan satu kantor.

Baca Juga: Tips Menghadapi (Mantan) Suami Misoginis, Belajar Dari Kasus Ahmad Dhani-Maia-Mulan

Kondisi ini akan sangat berdampak pada profesionalisme pekerjaan dan juga terkait dengan isu moralitas. Pertautan antara profesionalitas dan moralitas dalam isu ini memperlihatkan perselingkuhan bukan hanya persoalan domestik, melainkan sudah menjadi isu organisasi.

Temuan riset akademisi Universitas Indonesia, Sukmahaningtyas & Syaebani (2024), menyoroti, hubungan terlarang di tempat kerja dapat memunculkan praktik favoritisme, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan perundungan terhadap rekan kerja yang merasa tersisih. Mereka menyebutnya sebagai “the dark side of workplace romance”. Dan banyak kasus-kasus perselingkuhan yang terjadi di kantor, yang kemudian merusak reputasi kantor dan merugikan orang lain.

Perselingkuhan di tempat kerja bukan hanya persoalan moral atau etika pribadi, tetapi juga menyentuh ranah relasi kuasa, ketimpangan gender, serta dinamika profesionalisme. Di Indonesia, isu ini sering kali dibungkus dengan norma patriarkal, yang membuat perempuan cenderung lebih disalahkan dan terekspos resikonya. Terutama jika hubungan tersebut melibatkan atasan laki-laki dan bawahan perempuan.

Relasi Kuasa di Tempat Kerja

Dalam dunia kerja, hubungan antara atasan dan bawahan sering kali tidak seimbang. Ketika terjadi relasi romantis atau seksual antara dua orang dalam struktur hierarkis ini, penting untuk mempertanyakan apakah hubungan tersebut benar-benar berlangsung secara sukarela atau tidak.

Lewat kajian gender kita bisa melihat 2 hal penting terkait kasus perselingkuhan di tempat kerja yang sering menunjukkan ketimpangan kekuasaan. Seperti:

a.   Laki-laki dalam posisi atasan sering kali memiliki kontrol lebih besar terhadap karier perempuan, termasuk promosi atau penilaian kerja.

Baca juga: Maia-Mulan Jadi Objek Dikotomi Patriarki: Ahmad Dhani Jadi “Pemenang”

b.   Perempuan dalam posisi bawah rentan mengalami tekanan atau bahkan eksploitasi seksual yang dibungkus dalam relasi “suka sama suka”.

Dalam hal ini, relasi yang tampak konsensual pada permukaan bisa saja mengandung unsur sexual coercion atau relasi tidak setara yang menyulitkan perempuan untuk menolak. Contohnya, paksaan seksual dalam hubungan kerja bisa muncul secara halus, seperti iming-iming kenaikan jabatan atau ancaman tidak diperpanjang kontraknya.

Ketimpangan Gender dalam Persepsi Sosial

Masyarakat cenderung memberikan penilaian berbeda terhadap laki-laki dan perempuan dalam kasus perselingkuhan. Laki-laki sering dianggap sebagai pihak yang “khilaf” atau “tergoda”, sementara perempuan dicap sebagai “pelakor” atau perusak rumah tangga. Stigma sosial ini berdampak berat bagi perempuan, bahkan jika mereka bukan pihak yang memulai hubungan.

Ketimpangan ini diperkuat oleh norma-norma patriarkal yang masih dominan di banyak tempat kerja. Seperti budaya maskulin dan solidaritas antar laki-laki yang membuat pelaku laki-laki sering dilindungi, sementara perempuan dikorbankan secara moral dan profesional.

Perspektif Hukum di Indonesia

Secara hukum, perselingkuhan sebagai tindakan zina memang sudah diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tetapi sifatnya adalah delik aduan dan tidak otomatis diproses tanpa laporan dari pihak yang dirugikan (biasanya pasangan resmi).

Namun jika hubungan tersebut mengandung unsur paksaan, penyalahgunaan kuasa, atau tekanan psikologis, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja.

Melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tibdak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara membuka ruang untuk:

a.   Melindungi korban dari kekerasan seksual berbasis kuasa.

b.   Mengakui relasi subordinat dalam dunia kerja sebagai bentuk kerentanan yang perlu dipertimbangkan secara hukum.

c.   Memberikan pemulihan dan rehabilitasi bagi korban, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelaku.

Kebijakan Internal dan Tanggung Jawab Institusi

Tempat kerja memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bebas dari kekerasan seksual terselubung. Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain:

a.   Menerapkan kode etik antipelecehan dan larangan hubungan romantis yang melibatkan atasan dan bawahan secara langsung.

b.   Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan berpihak kepada korban, tanpa takut retaliasi.

c.   Melakukan pelatihan kesadaran gender dan profesionalisme secara berkala.

Sebagai contoh, di lingkungan pemerintahan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang diperbaharui lewat PP Nomor 45 Tahun 1990. Aturan ini melarang Aparat Sipil Negara (ASN) menjalani hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga: Melihat Putusan Kasus Baim-Paula, Sudahkah Hukum di Indonesia Berpihak Pada Perempuan?

Pelanggaran semacam ini digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi atas pelanggarannya mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Dan menariknya, aturan ini bersifat nonaduan, artinya atasan wajib menindak tanpa harus menunggu laporan resmi. Atau, berbeda dengan ketentuan hukum yang ada dalam KUHP Baru yang pendekatan penyelesaian secara hukumnya bersifat delik aduan.

Pentingnya Kacamata Gender

Analisis gender atas kasus perselingkuhan di tempat kerja mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu pribadi semata. Dalam banyak kasus, terdapat ketimpangan struktural yang merugikan perempuan dan memperkuat dominasi laki-laki, terutama ketika relasi kuasa terlibat.

Diperlukan pendekatan sensitif gender dalam menilai, menangani, dan mencegah kasus-kasus semacam ini. Melalui pemahaman yang lebih adil dan berbasis pada prinsip kesetaraan gender, dunia kerja bisa menjadi ruang yang lebih aman, profesional, dan bebas dari kekerasan seksual terselubung yang sering disamarkan dalam bentuk “perselingkuhan”.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669. 

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

(Editor: Anita Dhewy)

(Sumber Gambar: @instaagraace)

Danielle Johanna

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!