Diretas dan Namanya Dipakai Berutang: Perempuan Jadi Target Penipuan Online

Sindikat penipuan online menggunakan celah kebocoran data publik untuk menargetkan perempuan dari kalangan marjinal sebagai korban. Negara harus hadir dan bertanggung jawab melindungi.

Yanti (43), seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar, mengalami pengalaman pahit setelah menjadi korban peretasan akun Whatsapp yang berujung pada penyalahgunaan identitasnya di aplikasi pinjaman online (Pinjol). 

Peristiwa itu bermula dari sebuah tautan yang dikliknya. Siang itu, selepas menjemput anaknya dari sekolah, Yanti baru saja meletakkan tasnya di meja dapur.

Ponselnya yang tergeletak di atas kulkas berbunyi. Sebuah notifikasi whatsapp dari seorang teman bertuliskan nama Darso.

Pesan itu berisi tautan dengan tulisan “Undangan Pernikahan Anak Saya”. Tanpa curiga, Yanti kemudian membuka tautan tersebut. Namun seketika, ponselnya seolah ‘membeku’. Semua fungsi tombol tidak berfungsi lagi. 

Tautan yang ia buka bukan sekadar undangan, melainkan jebakan yang membuat nomor ponselnya dikendalikan oleh orang lain. 

Ia mencoba menutup aplikasi, menekan tombol panggilan, bahkan mengirim pesan singkat. Tidak ada yang berhasil.

“Awalnya kan saya tidak tahu. Saya buka link-nya. Yang muncul adalah undangan pernikahan digital. Setelah buka link itu, ternyata saya kena hack,” ujar Yanti, menceritakan awal kejadian.

Peretas langsung mengakses beberapa kontak dan grup whatsapp di ponselnya dan menyebarkan pesan dengan tautan yang serupa. 

Ia baru menyadari adanya kejanggalan setelah tetangga dan kerabatnya memberi tahu. “Mbak Yanti kok banyak mengirim link, Mbak?” ujar Yanti menirukan ucapan temannya.

Mendengar hal itu, Yanti terkejut dan menjawab, “Loh aku nggak tahu. Nomorku juga nggak bisa nelpon orang, terus nggak bisa ngechat orang,” katanya.

Tak hanya tetangga, kabar serupa datang dari teman dekat dan kerabat lainnya saat mereka bertemu di pengajian. 

Baca juga: Perempuan Dokter di Makassar Terjerat Love Scam, Relasi Kuasa Berkedok Ilusi Cinta di Media Sosial

Mereka menyampaikan kepada Yanti bahwa mereka menerima pesan undangan pernikahan yang sama, dikirim berkali-kali dari nomor Yanti. Padahal, Yanti sama sekali tidak merasa mengirimkan pesan tersebut.

“Ada teman yang menyampaikan bahwasanya itu link berbahaya,” ucap Yanti.

“Jangan dibuka, mba. Itu nomor Yanti sudah kena hack dari Pak Darso dan Pak Darso yang lebih dulu kena hack,” Yanti kembali menirukan ucapan temannya.

Tiga hari setelah kejadian yang tidak pernah ia bayangkan, Yanti menerima sebuah panggilan telepon biasa. Bukan dari WhatsApp, bukan dari aplikasi pesan yang sering ia gunakan, melainkan panggilan langsung ke nomor pribadinya.

Suara di seberang terdengar keras, tegas, bahkan memaksa. “Halo, selamat siang, atas nama Ibu Sriyanti? Kami dari perusahaan pinjaman online (bukan nama sebenarnya). Pinjaman Anda akan jatuh tempo dalam waktu dua hari. Segera bayarkan pinjaman Anda sebesar Rp 30 juta. Jika tidak, maka akan diselesaikan secara hukum,” terdengar suara pria dengan nada mengintimidasi.

Teror panggilan depkolektor setiap hari masuk. Kebingungan Yanti semakin bertambah ketika ia menyadari bahwa nomor WhatsApp miliknya sudah berpindah tangan. Akun pribadinya diretas dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftarkan pinjaman online.

Yanti terdiam. Ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman di aplikasi mana pun, apalagi sebesar itu. Namun, suara tersebut terus menekan, menuntut agar ia segera melunasi utangnya di aplikasi pinjol sebesar Rp 30 juta.

“Tentu sangat kaget. Mereka bilang bahwasanya saya ada meminjam uang sampai Rp 30 juta. Saya tentu kaget karena memang tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu. Setiap hari mereka meneror saya dan mengancam,” ucapnya. 

Baca juga: Stop Misogini Teknologi: Ketika AI Jadi Alat Manipulasi Tubuh Perempuan

Panggilan itu membuat Yanti panik. Ia mencoba menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi suara di seberang tidak peduli. Yang mereka inginkan hanyalah uang. 

Suami Yanti juga mempertanyakan, bahkan kerabat Yanti yang ada di kontaknya pun ikut diteror untuk mengembalikan uang tersebut. 

“Suami dan orang tua juga kaget. Lalu suami sempat marah karena dikira saya meminjam uang. Saya harus jelaskan pelan-pelan kalau itu ulah hacker,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, aksi peretas bukan hanya mengganggu komunikasi Yanti, tetapi juga merambah ke rekening bank serta akun media sosial miliknya. Akun Facebook dan Instagram Yanti kemudian disalahgunakan untuk melakukan penipuan. 

Sejumlah teman Yanti menerima pesan melalui fitur messenger yang mengatasnamakan dirinya, berisi permintaan pinjaman uang dengan alasan biaya berobat, lengkap dengan nomor rekening yang ternyata milik pelaku.

“Ada yang percaya bahwa itu saya yang mengirimkan pesan. Ada sekitar 5 orang yang mengirimkan uang ke nomor rekening peretas; ada yang mengirim Rp 100 ribu, bahkan sampai Rp 500.000. Lalu ada yang bilang ke saya. Kamu sudah pinjam uang, dihubungi sudah nggak bisa. Nomor teleponmu gak aktif-aktif,” tutur wanita kelahiran 1982 ini.

“Ya, aku bilang, nomorku di-hack orang, nomor rekening, Facebook dan Instagramku juga kena hack. Itu bukan saya yang ngirim-ngirim minta uang,” jawabnya.

Baca juga: Stop Misogini Teknologi: Disinformasi di Medsos Digunakan untuk Jerat Korban TPPO 

Ia mengaku sempat merasakan kecemasan karena nama baiknya rusak oleh ulah para peretas. Link undangan yang tampak biasa ternyata menjadi pintu masuk peretas untuk mengambil alih akun WhatsApp, menyebarkan pesan otomatis ke berbagai grup, dan bahkan mengaitkan nomor Yanti dengan aplikasi pinjaman online.

Ia menuturkan langkah cepat yang ia ambil adalah memblokir rekening, mengganti nomor telepon, serta menutup akun media sosial yang diretas dengan akun barunya. 

“Setelah tau semuanya kalau nomor ponsel, nomor rekening dan akun facebook maupun instagram semuanya saya blokir. Agar tidak ada korban lainnya dan peretas tidak bisa mengakses akun saya lagi. 

Pesannya, kalau ada link undangan atau pesan aneh, jangan langsung dibuka. Bisa jadi itu jebakan hacker,” pesannya.

Modus Baru dan Sindikat Terorganisir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengakui maraknya kasus penipuan dengan modus baru yang menyasar masyarakat. 

Kepala Dukcapil Makassar, Muh. Hatim Salam menyebut bahwa sepanjang 2025, pihaknya banyak menerima laporan dari warga yang menjadi korban penipuan dengan kerugian yang tidak sedikit.

Dari laporan yang diterima, ia menduga bahwa penipuan ini dilakukan oleh sindikat yang terorganisir.

“Kami melihat ini bukan lagi aksi individu. Ada pola dan jaringan yang terstruktur. Mereka memanfaatkan celah keamanan data dan rendahnya literasi digital masyarakat,” ujarnya.

Ia menerangkan para peretas ini mendapatkan identitas korban bisa saja dari perbankan, jaminan kesehatan, penyedia layanan telekomunikasi, dan lain sebagainya yang bisa menjadi celah pelaku menyalahgunakan identitas korban untuk menipu.

“NIK bisa digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler. Jika penipu mendapatkan NIK kita, mereka bisa mendaftarkan nomor telepon atas nama kita dan menggunakannya untuk kejahatan. Ketika dilacak, nama kita yang muncul,” terang Hatim.

Hatim juga meluruskan anggapan di masyarakat bahwa kebocoran data pribadi selalu berasal dari Dukcapil. Menurutnya, banyak lembaga lain yang juga menyimpan data masyarakat

“Data kita tersebar di banyak tempat. Perbankan, provider telepon, rumah sakit, BPJS, bahkan aplikasi vaksinasi seperti PeduliLindungi yang kini menjadi SatuSehat. Semua itu menyimpan data kita. Jadi bukan hanya Dukcapil yang memegang data,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun data yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut terbatas, tetap saja berpotensi disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.

Baca juga: Stop Misogini Teknologi: Rantai Panjang Serangan Siber dan Disinformasi Berbasis Gender

Hatim mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama NIK, nomor KK, dan informasi sensitif lainnya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.

“UU ini penting karena mengatur tanggung jawab pemegang data pribadi dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. Ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat,” ujarnya

Hatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku petugas Dukcapil melalui telepon atau pesan instan.

“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami atau kepada aparat hukum. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya

Menurut Hatim, modus penipuan ini berbeda dari pola-pola lama yang biasa digunakan oleh pelaku kejahatan. Jika sebelumnya pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian dengan dalih keluarga korban mengalami kecelakaan atau terlibat kasus narkoba, kini mereka mulai menyamar sebagai petugas Dukcapil. 

“Banyak kasus penipuan lainnya; ada juga pelaku yang menghubungi warga dan mengaku sebagai petugas Dukcapil. Mereka menawarkan jasa aktivasi KTP digital, lalu meminta data pribadi bahkan sejumlah uang. Ini sangat berbahaya karena data pribadi bisa disalahgunakan untuk kejahatan lain,” jelasnya.

Hatim menegaskan bahwa petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui telepon atau aplikasi pesan instan.

“Petugas kami hanya melayani di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan. Tidak ada layanan aktivasi yang dilakukan secara pribadi melalui telepon, apalagi sampai meminta uang,” tambahnya.

Korban Pinjol Terus Mengalami Peningkatan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar), secara umum korban Pinjol ilegal terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 

Berdasarkan rekapitulasi data dari Satgas PASTI (diolah) bahwa data tahun berjalan sampai dengan 31 Desember 2025 serta

Data tambahan sampai dengan 14 Januari 2026 (ytd): jumlah korban Pinjam Online sebanyak 22.632 korban; untuk wilayah Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 583 korban.

Secara statistik, korban Pinjol ilegal di wilayah Sulawesi Selatan didominasi oleh laki-laki, yaitu sebesar 66 persen, sementara untuk perempuan yaitu sebesar 34 persen.

Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat kita harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak, karena sekarang ini banyak sekali masyarakat menjadi korban terhadap pinjol ilegal dengan berbagai modus.

OJK Sulselbar mengidentifikasi modus penawaran pinjol, secara umum ada tiga modus Pinjol Ilegal antara lain:

A. Modus Penawaran Pinjol melalui WA/SMS

Banyak penawaran pinjol ilegal yang ditawarkan melalui SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal dan mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apa pun. 

Berbeda dengan Fintech P2P Lending/Pinjaman Daring (Pindar) legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. 

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

B. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pinjaman online ilegal dalam praktiknya juga melakukan modus dengan cara mentransfer sejumlah dana secara sepihak ke rekening pihak tertentu tanpa adanya permohonan atau persetujuan pinjaman dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Bagaimana QTCinderella Perang Lawan Pornografi Teknologi AI Deepfake

Tindakan tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menciptakan seolah-olah telah terjadi hubungan utang-piutang, sehingga pelaku pinjaman online ilegal dapat melakukan penagihan, pengenaan denda, serta tindakan intimidatif kepada korban apabila dana tersebut dianggap telah melewati jangka waktu (tempo) yang ditentukan secara sepihak.

C. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech P2P Lending legal/Pinjaman Daring

Pinjaman online ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar-kecil, mirip seperti fintech P2P lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus pinjaman online ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Dalam upaya penanganan preventif terhadap modus penipuan Pinjol Ilegal, OJK selalu berperan aktif dalam mengedukasi kepada masyarakat dengan berbagai kesempatan secara offline atau tatap muka, melalui kegiatan sosialisasi ataupun melalui platform digital resmi milik OJK seperti Facebook, Instagram, Twitter agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah. 

Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal yakni: tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari. 

Biaya tambahan lainnya yang tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. 

Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. 

Kemudian, Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: #KBGOut: Deepfake Serang Jurnalis Perempuan, Pembuat Konten Gunakan Perempuan sebagai Tools

Selain itu, OJK bersama kementerian, lembaga dan penegak hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak tahun 2018 secara aktif telah melakukan tindakan represif melalui kegiatan Cyber Patrol untuk memblokir atau menutup sebanyak 11.873 aplikasi/website Pinjol Ilegal.

Lalu, langkah apa yang mesti dilakukan untuk terhindar dari pinjol ilegal? OJK memberikan tips agar terhindar dari ancaman Pinjol yaitu:

1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol Ilegal

2. Jangan tergoda penawaran Pinjol Ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan

3. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol Ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Berbagai langkah konkret OJK untuk mencegah masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol illegal yaitu, dengan secara konsisten melakukan kegiatan edukasi secara massif kepada masyarakat terkait kewaspadaan Pinjol ilegal seperti modus dan ciri-ciri Pinjol Ilegal dan tips menghindari Pinjol illegal.

Selain itu, OJK menyediakan kanal pengaduan masyarakat secara online terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal yang dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id. Dan kanal pengaduan lainnya yaitu iasc.ojk.go.id yang dipergunakan untuk kanal pengaduan masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan.

Untuk melindungi masyarakat dari pencurian data pribadi. Secara regulasi OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Terhadap POJK tersebut, OJK memberikan pelindungan kepada konsumen/masyarakat yang menggunakan produk dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk Fintech P2P Lending/Pinjaman Daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Maraknya Penipuan Berkedok Cinta, Berikut Tips Terhindar dari ‘Scamming’

Cakupan POJK tersebut termasuk kewajiban PUJK untuk menerapkan prinsip dasar pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

Selain itu, OJK juga menerbitkan ketentuan yaitu POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomo 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi yang harus dipatuhi oleh Fintech

P2P Lending untuk membatasi akses terhadap gawai/handphone konsumen seperti kamera, lokasi dan mikrofon.

Pinjaman online ilegal cenderung proses bisnisnya tidak menggunakan prinsip pelindungan data pribadi, sehingga banyak masyarakat mengalami permasalahan penyebaran informasi data pribadi dan lain sebagainya. 

Permasalahan seperti ini, OJK menyarankan agar korban melakukan pelaporan karena OJK tidak dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat yang menjadi korban karena keterbatasan yurisdiksi OJK terhadap entitas yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK bersama Satgas PASTI telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat secara online terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti Pinjol ilegal yang dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id. Dan kanal pengaduan lainnya yaitu iasc.ojk.go.id yang dipergunakan untuk kanal pengaduan masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan yang dapat diakses masyarakat 24 jam melalui WhatsApp di 081-157-157-157. 

Baca juga: Hati- Hati Romance Scam, Kekerasan Seksual dan Penipuan Lewat Kencan Online

Masyarakat dapat melakukan pelaporan di iasc.ojk.go.id jika terdapat kerugian nominal akibat penyalahgunaan identitas akibat pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018, OJK bersama Kementerian, Lembaga dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Satgas PASTI secara aktif telah melakukan tindakan represif melalui kegiatan Cyber Patrol untuk memblokir/menutup 11.873 aplikasi/website Pinjol ilegal.

Sebagaimana UU P2SK dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah jelas disebutkan bahwa di dalam Satgas PASTI dapat melakukan tindakan preventif, termasuk upaya hukum, untuk menindak aktivitas keuangan ilegal, termasuk Pinjol ilegal, sebagaimana kewenangan lembaga terkait di dalamnya, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. (*)

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Liputan ini merupakan republikasi hasil kolaborasi antara Reporter Herald Sulsel Nurjannah, Kabar Makassar, Konde.co dan didukung oleh BBC Media Action. Baca artikel asli di sini.

Nurjanna

Reporter Herald Sulsel.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!