Lebih dari satu abad lalu, gelombang protes dan aktivisme politik digelorakan oleh para buruh perempuan. Mereka melawan sistem diskriminatif dan eksploitatif yang terjadi pada masa awal industrialisasi sekitar 1910-an.
Dari situlah cikal bakal Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang diperingati tiap 8 Maret.
Para buruh perempuan AS dan feminis sosialis, Clara Zetkin, saat itu memperjuangkan adanya satu hari khusus (IWD) untuk bisa bersatu menuntut hak-hak mereka. Dalam Kongres Perempuan Sosialis di Kopenhagen, Denmark, mereka akhirnya mencapai berbagai kesepakatan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Mulai dari hak pilih, hak maternitas, hingga penentangan terhadap sistem kerja yang menyengsarakan perempuan.
Para perempuan dari berbagai negara, tak hanya Amerika dan Eropa sebagai sejarah tercetusnya, tetapi juga negara-negara di Asia Tenggara seperti Indonesia, hingga kini memperingatinya.
Secara interseksional, pembacaan atas situasi perempuan hari ini di Indonesia mesti dilihat dari persilangan kerentanan yang dihadapi. Mulai dari gender, kelas, ras, hingga disabilitas. Satu sama lain menciptakan lapisan penindasan yang beragam.
Baca Juga: ‘Perempuan Dimiskinkan, Dibunuh, Dikriminalkan’: Refleksi Hari Perempuan Internasional 8 Maret
Di tahun kedua rezim Prabowo-Gibran ini, perempuan di Indonesia mengalami berbagai penderitaan akibat kebijakan pemerintah yang anti-demokrasi dan anti-keberagaman, memundurkan hak-hak perempuan, represif dan eksploitatif, hingga merusak lingkungan.
Semua itu bukannya tanpa pertanda. Bahkan di 100 (seratus) hari pertama kerja Prabowo-Gibran saja, data sudah bicara. Riset Konde.co mengungkap nihilnya perspektif gender dan keadilan sosial dalam Kabinet Merah Putih itu. Tak hanya di pucuk pimpinan, tapi juga para pejabatnya yang bungkam soal isu perempuan, malah mereka bias kelas dan bergaya otoriter.
Setahun berjalan, bukannya berbenah. Prabowo-Gibran justru semakin menjauh dari perspektif gender dan keadilan sosial. Konde.co menuliskan dalam ‘Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Negara Menjauhi Perempuan’. Ada 13 isu krusial dari catatan masyarakat sipil yang disorot, mulai dari isu kebijakan ekonomi yang mengabaikan perempuan, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyengsarakan, militerisasi dan tumbangnya HAM, teror terhadap minoritas gender dan seksualitas, industri ekstraktif yang represif, hingga janji palsu 19 juta lapangan kerja.
Retorika pembangunan dan program populis Prabowo-Gibran itu justru memperdalam ketimpangan, membungkam kritik, memiskinkan dan menyingkirkan perempuan serta kelompok rentan.
Keresehan, kemarahan, sekaligus kemuakan publik semakin meluas seiring berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran. Tak terkecuali gerakan perempuan dan marjinal yang menjadi kelompok paling terdampak.
Aliansi Perempuan Indonesia (API), sebagai gerakan perempuan yang terdiri dari 93 organisasi perempuan, serikat pekerja, organisasi HAM dan perempuan akar rumput pro demokrasi, menyatakan sikap politiknya di momentum Hari Perempuan Internasional (IWD) tahun ini.
Mengusung tema ‘Perempuan Bersatu Lawan Penghancuran Atas Tubuh’, mereka menyuarakan pengalaman perempuan yang ditindas oleh kebijakan pemerintah yang eksploitatif dan melanggengkan kekerasan terhadap tubuh perempuan. Tak hanya itu, ikatan kuat antara perempuan dan lingkungan juga dihancurkan.
Penghancuran Tubuh, Kriminalisasi, Pemiskinan Perempuan
Khotimun Susanti, Koordinator Eksekutif LBH Apik Indonesia, menekankan adanya berbagai pelanggaran hak konstitusional negara yang eskalasinya kian meningkat.
Kontrol atas tubuh perempuan itu, misalnya, tercermin dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru yang masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas, mengatur aborsi dengan pendekatan kriminalisasi, bukan hak reproduksi.
“KUHP mengancam ruang aman bagi perempuan,” ujar Khotimun dalam Konferensi Pers API, yang diselenggarakan hybrid di Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, KUHAP baru yang memuat jaminan hak perempuan berhadapan dengan hukum tidak diiringi dengan politik anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana layanan korban. Kondisi ini nampak pada kebijakan efisiensi anggaran seperti biaya visum yang dihapus atau dikurangi, yang menyingkirkan hak perempuan atas layanan keadilan dan pemulihan.
“Pemotongan anggaran ini gak sederhana (dampaknya). Ini berpengaruh pada pemenuhan hak perempuan. Tidak adanya sensitivitas negara terhadap anggaran perempuan dan kelompok rentan seolah tak penting. Ini semakin memarjinalkan mereka,” terang dia.
Regulasi yang semakin melemahkan posisi perempuan dan kelompok rentan mempertebal lapis-lapis penindasan berbasis gender. Parahnya lagi, regulasi itu akhirnya membenturkan masyarakat sehingga menciptakan konflik horizontal.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Perjuangkan Investasi Gender dan Jaga Demokrasi Perempuan
“Perempuan banyak dikorbankan di sana,” imbuhnya.
Vamellia Bella dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GLMK) menyoroti soal kriminalisasi perempuan dan orang muda. Kekerasan yang mereka alami terjadi secara berantai. Tidak hanya satu fase. Melainkan mulai dari fase penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan.
Tahun 2025 adalah musim penangkapan. Konde.co mencatat setidaknya 7.677 orang ditangkap dan 42 orang mengalami penghilangan paksa.
“Ini bukan sekadar angka, tapi manusia yang punya keluarga,” kata Vamel.
Bagi perempuan, isu penangkapan dan penjara ini tidak berdiri di ruang netral. Di segala aspek kehidupan, perempuan sudah “dipenjara” oleh konstruksi sosial dan diskriminasi berbasis gender. Di level sebagai warga negara pun, suara dan kritiknya jadi ancaman bagi pemerintah. Makanya, perempuan harus dipenjara.
“Ketika mereka mau memakai hak politik untuk bicara, ada penjara lagi. Ini bukan hanya penjara suara, tapi penyempitan ruang hidup. Sehingga tidak ada perempuan yang bicara dan protes,” lanjutnya.
Musim penangkapan dan kriminalisasi ini, menurut Vamel, juga merupakan bentuk pemiskinan struktural terhadap perempuan. Tak hanya perempuan yang protes dan dikriminalisasi, tetapi juga perempuan yang berada di lingkaran keluarga korban kriminalisasi.
Vamel menceritakan bahwa para perempuan yang jadi korban kriminalisasi ini kehilangan pekerjaan. Bahkan ketika mereka keluar pun, ada stigma yang melekat. Tak sedikit bahkan yang harus terlilit utang untuk sekadar bertahan hidup atau lainnya yang terpaksa diupah murah dengan kerja-kerja perawatan karena tak adanya pekerjaan.
“Rezim ini memang membenci perempuan,” tegasnya.
Baca Juga: Edisi Khusus Hari Perempuan Internasional: Puan Maharani Dalam Pusaran RUU PPRT
Jihan Faatihah dari Kolektif Perempuan Gila lantas menyoroti imbas dari situasi ekonomi-politik yang kacau ini. Selain itu, adanya perburuan aktivis, militerisasi, dan kekerasan yang intens terjadi menghasilkan trauma kolektif dan psikososial yang diproduksi negara.
“Negara secara aktif memproduksi disabilitas baru,” kata Jihan.
Pemerintah juga, kata Jihan, melanggengkan berbagai diskriminasi hingga kebencian terhadap disabilitas (abelism) dalam berbagai bentuk. Mulai dari kekerasan sistemik, pemotongan anggaran, hingga stigmatisasi yang dampaknya paling dirasakan oleh perempuan disabilitas.
“Pemerintah sering mengiming-imingi soal bansos, charity (penggalangan dana). Itu bukan solusi. Itu tidak membebaskan kami,” katanya.
Selain disabilitas, isu ragam gender dan seksualitas juga dipinggirkan oleh rezim Prabowo-Gibran.
Echa Waode dari Arus Pelangi mengungkapkan bahwa pemerintah gagal menjamin perlindungan HAM bagi transpuan serta ragam gender dan seksualitas lainnya. Ini tampak pada pola-pola kriminalisasi sistemik melalui kebijakan daerah.
Sebagai gambaran, sepanjang tahun 2006-2018, Arus Pelangi mencatat ada setidaknya 45 regulasi anti-LGBT di Indonesia dan sebanyak 1.840 LGBT yang menjadi korban persekusi. Banyak di antara regulasi anti-LGBT itu yang masih berlaku hingga kini. Termasuk soal diskriminasi kerja.
Echa menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah Gorontalo pada 22 April 2025. SE itu melarang keterlibatan transpuan dalam acara hiburan, pesta, karaoke, dan turnamen pertandingan.
Baca Juga: Perjuangkan ‘DigitALL’ di Hari Perempuan Internasional: Teknologi untuk Kesetaraan Gender
Situasi pemiskinan ragam gender dan seksualitas ini, mirisnya, kontradiktif dengan perlakuan pemerintah yang memeras mereka. Sebagai warga negara, mereka juga tetap harus membayar kewajiban pajak.
“Jahatnya kita gak diberi pekerjaan, tapi kita diperas untuk bayar pajak,” kata Echa.
Ally Anzi dari Jakarta Feminist menyerukan soal relasi tubuh perempuan dengan alam yang dirusak oleh proyek-proyek ekstraktivisme yang merampas tanah, air, dan hutan—sumber kehidupan yang selama ini dikelola perempuan untuk pangan, air, dan kesehatan keluarga.
Ketika ruang hidup hancur, perempuan menanggung beban ekologis berupa kehilangan sumber ekonomi, kesehatan, dan martabat. Penolakan terhadap tambang atau proyek ekstraktif kerap dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan, menunjukkan kuatnya persekutuan negara dan korporasi dalam membungkam suara perempuan.
“Bukan hanya pembatasan, tapi pembungkaman. Apalagi di daerah-daerah yang jadi pusat Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Ally.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan persoalan baru. Kualitas makanan yang tidak sehat dan distribusi yang bermasalah berdampak pada kesehatan perempuan (termasuk hamil, menyusui, dan lansia) serta anak. Sistem rantai pasok MBG juga menggerus mata pencaharian perempuan—seperti pedagang kantin dan penjual sayur—serta memicu kenaikan harga bahan pokok.
Menu yang tidak berbasis pangan lokal mengabaikan pengetahuan dan kerja perawatan perempuan. Dengan anggaran 2026 sebesar Rp 335 triliun—83,4% berasal dari dana pendidikan—MBG berisiko menggeser makna pendidikan dari investasi pengetahuan jangka panjang menjadi sekadar pemenuhan konsumsi.
“MBG yang salah sasaran, salah implementasi malah meracuni anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan,” katanya.
Baca Juga:Sejarah Hari Perempuan Internasional: Para Perempuan Bersatu dalam Tradisi Protes dan Aktivisme 8 Maret
Nabila Tauhida dari Emancipate Indonesia dan KOMPAKS juga menyuarakan soal arah kebijakan ekonomi yang mendorong sistem kerja fleksibel menempatkan buruh—terutama perempuan—dalam situasi tanpa kepastian kerja dan pendapatan. Kontrak pendek, outsourcing, dan kerja informal membuat mereka mudah di-PHK serta sulit menuntut hak atas upah layak, maternitas, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.
“Kebijakan ekonomi kita juga gak kalah bermasalahnya. Sangat menormalisasi menghancurkan tubuh perempuan,” kata Nabila.
Rezim Omnibus UU Cipta Kerja, menurutnya, menghantam buruh perempuan dalam ketidakpastian kerja. Ketidakpastian ini menjadi alat kontrol yang menumbuhkan rasa takut kehilangan pekerjaan, diperparah oleh jam kerja panjang dan beban domestik yang tetap melekat sehingga memicu kelelahan fisik dan mental berkepanjangan.
“Beban kerja kita (perempuan) makin panjang. Dari kerja formal, kita masih harus dibebankan pekerjaan domestik setelahnya,” kata dia.
Berbagai sektor pekerjaan menjadi tempat di mana eksploitasi dan kekerasan terhadap tubuh perempuan selama ini secara masif terjadi. Sektor garmen, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, elektronik, digital/online, serta pertambangan dan perkebunan kelapa sawit juga termasuk.
Jumisih dari JALA PRT menyoroti kerentanan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT). Mereka bekerja di ruang privat tanpa pengawasan dan mekanisme pengaduan yang memadai. Hubungan kerja yang dianggap personal membuat hak dasar—jam kerja, libur, dan upah—kabur, sementara negara belum menghadirkan perlindungan efektif.
Dia mencontohkan, tahun lalu, ada PRT di Batam yang disuruh makan kotoran dan minum air kloset. Di Bogor beberapa waktu lalu juga ada hal serupa. Kekerasan dan dehumanisasi terhadap PRT terus terjadi.
“Ini penghancuran martabat manusia,” tegas Jumisih.
Baca Juga:#BreakTheBias: Tema Hari Perempuan Internasional 2022, Jadikan Tema Hidupmu!
Namun, mirisnya, RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 22 tahun belum juga disahkan, yang membuat PRT terus berada dalam posisi tawar yang lemah. Pemerintah baginya abai dalam memperjuangkan hak hidup dan justru melanggengkan pelanggaran HAM. Terlebih, bagi PRT yang selama ini dipinggirkan dan tidak diakui.
“Kita sudah 22 tahun berjuang, kalau dibilang lelah, tentu lelah. Berjuang dengan teman-teman jaringan. Aktivis perempuan mendorong isu publik. Solidaritas adalah kekuatan kami sebagai gerakan perempuan,” katanya.
Andri Yeni dari Solidaritas Perempuan juga menyinggung soal perjanjian AS-Indonesia yang semakin merentankan perempuan. Itu tampak pada dua instrumen kesepakatan Prabowo dan Trump dalam Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal yang ditandatangani Prabowo pada 19 Februari 2026.
Solidaritas Perempuan menilai bahwa dua keputusan ini tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga cacat secara prosedural karena minimnya partisipasi publik, tidak transparan, dan mengabaikan mekanisme konstitusional yang seharusnya melibatkan pengawasan serta persetujuan lembaga perwakilan rakyat. Keputusan untuk bergabung dalam BoP dan menandatangani ART bukanlah sekadar urusan diplomasi elitis antar negara. Kebijakan ini menyangkut posisi geopolitik Indonesia, arah kebijakan ekonomi nasional, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat, terutama Perempuan dan yang paling rentan terdampak.
Ketika Indonesia mengambil keputusan strategis tanpa mandat publik yang transparan, posisi negara justru berisiko menjadi subordinat dalam dominasi sistem geopolitik global yang tidak berkeadilan.
Bagi perempuan, keputusan politik tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial, pemulihan komunitas terdampak, serta partisipasi bermakna Perempuan dan subjek negara lainnya dalam proses pengambilan keputusan. Diplomasi negara tidak boleh menjadi proyek elitis yang mengabaikan kehidupan nyata rakyat dan Perempuan akar rumput secara khusus.
“Sampai detik ini, negara tidak berpihak pada rakyatnya, juga tidak pada perempuan,” kata Andri.
Baca Juga: Pimpin Aksi di Hari Perempuan, Ketua KASBI Nining Elitos Dipanggil Polisi
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Partners (BoP) yang tidak berlandaskan pada keadilan dan pengakuan atas kedaulatan Palestina berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan.
Langkah ini juga dapat mereduksi posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengklaim berpihak pada keadilan iklim, solidaritas Selatan–Selatan, serta perjuangan bangsa-bangsa yang masih mengalami kolonialisme. Militerisasi wilayah konflik meningkatkan emisi karbon, merusak lingkungan, dan menghancurkan infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan masyarakat, termasuk memperparah ketidakadilan gender.
Perjanjian ART sebagai kesepakatan dagang berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, perjanjian semacam ini berpotensi memperparah situasi perempuan mulai dari meningkatnya kerentanan kerja dengan upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak diakui maupun dilindungi negara.
“Perempuan menanggung beban ekologis, dengan hilangnya sumber ekonomi hingga martabat. Penolakan tambang, dibalas intimidasi. Ini persekutuan negara untuk membungkam suara-suara perempuan,” ujar Andri.
Sikap Politik Perempuan
Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika menyampaikan sikap politik perempuan yang tergabung dalam API.
Pertama, dia menekankan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera menghentikan arah politik dan kebijakan ekonomi negara yang mengabdi pada imperialisme baru. Langkah Presiden Prabowo yang menyetujui ART dengan Amerika Serikat adalah bentuk ketundukan secara politik dan ekonomi pada kekuasaan pemimpin dunia yang pro perang.
Langkah politik tersebut, menurutnya, melemahkan kontribusi Indonesia untuk perdamaian dunia dan mencegah perang serta melemahkan solidaritas pada negara-negara yang menjadi sasaran invasi militer Amerika Serikat dan Israel, seperti Iran, Palestina, Pakistan, Lebanon, dll.
“Bagi pergerakan perempuan, perdamaian dunia adalah syarat mutlak untuk pembebasan tubuh perempuan dari segala bentuk kekerasan. Perang, penguatan kontrol militer pada ranah sipil, dan pemberlakuan daerah operasi militer akan meningkatkan eskalasi kekerasan terhadap perempuan,” kata Ika di kesempatan yang sama.
Penyepakatan ART lebih membebani Indonesia karena menghilangkan berbagai kebijakan non-tarif dan mengharmonisasikan standar produk ke standar AS yang dapat membuat Indonesia kehilangan kedaulatan untuk menentukan kebijakan dan arah ekonomi yang memperkuat perlindungan para pekerja dan melestarikan lingkungan.
Di sisi lain, ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengakui berbagai bentuk kekerasan negara pada tubuh perempuan sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2021: Tahun yang Semakin Sulit bagi Perempuan di Dunia
Indonesia memiliki sejarah panjang kekerasan dan perkosaan massal terhadap perempuan, seperti dalam peristiwa politik 1965, tragedi perkosaan Mei 1998, pembunuhan dan perkosaan terhadap buruh perempuan Marsinah serta Ita Martadinata.
Upaya untuk mendesak negara mengakui kejahatan tersebut terus menemui jalan buntu dan pemerintahan Prabowo justru berjalan ke arah yang berkebalikan. Menyangkal fakta perkosaan massal dan hendak menghilangkan sejarah kekerasan terhadap perempuan melalui proyek penulisan ulang sejarah nasional versi penguasa.
“Bagi pergerakan perempuan, politik pengakuan atas kekerasan tersebut adalah hal penting dan strategis agar arah kebijakan negara berada pada sisi yang mendukung ketidakterulangan peristiwa tersebut,” kata dia.
Mengingat situasi pembunuhan perempuan yang terus meningkat angkanya setiap tahun, Ika juga menuntut negara segera membentuk Femicide Watch sebagai mekanisme dokumentasi, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban serta keluarga korban.
Dirinya juga mendesak negara untuk menghentikan segala praktik kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok beragam gender dan seksualitas, mendukung perempuan untuk dapat mengakses hak kesehatan reproduksinya secara aman dan tanpa diskriminasi. Pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengembalikan sistem demokrasi dengan menjadikan partisipasi rakyat dan suara perempuan sebagai penentu kebijakan.
“Saat ini protes rakyat dihadapkan pada penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penyiksaan di dalam penjara, dan label antek asing. Kami mendesak agar praktik-praktik tersebut dihentikan dan negara membebaskan seluruh tahapan politik,” lanjutnya.
Ia juga mengecam intimidasi dan kekerasan terhadap perempuan yang menolak tambang dan proyek ekstraktif serta menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap seluruh pejuang lingkungan yang mempertahankan haknya. Selain itu, juga mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengesahkan suara perempuan pekerja dan perempuan masyarakat adat. Segera RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama 22 tahun. Juga RUU masyarakat adat yang telah diperjuangkan selama 14 tahun.
“Hari Perempuan Internasional menjadi ruang reflektif bagi gerakan perempuan, sekaligus merayakan setiap capaian perempuan untuk menjadi subyek dalam kehidupan personal, masyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
(foto: dok. Aliansi Perempuan Indonesia)






