Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day atau IWD) jatuh pada tanggal 8 Maret. Hari ini diperingati di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, dengan berbagai cara. Salah satunya aksi untuk menuntut pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan.
Tema Hari Perempuan Internasional 2025 dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah ‘For ALL Women and Girls: Rights. Equality. Empowerment (Untuk SEMUA Perempuan dan Perempuan Muda: Hak, Kesetaraan, Pemberdayaan)’. Tema tahun ini menyerukan tindakan yang dapat mewujudkan hak, kekuasaan, dan kesempatan yang sama bagi semua orang dan masa depan feminis. Tidak seorang pun tertinggal.
Intinya adalah memberdayakan generasi berikutnya. Khususnya perempuan muda dan remaja, sebagai katalisator perubahan.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Perjuangkan Investasi Gender dan Jaga Demokrasi Perempuan
Di Indonesia, Hari Perempuan Internasional di berbagai daerah diperingati dengan aksi yang lebih kontekstual dengan situasi negara saat ini. Selama 100 hari kerja pertama pemerintahan baru Prabowo-Gibran, rezim menunjukkan tiadanya komitmen kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan. Malah, pemerintah semakin menindas dan merampas hak-hak perempuan lewat berbagai program dan kebijakan yang menguntungkan kapital. Kebebasan berekspresi diberedel, ruang hidup perempuan dirampas, perempuan mengalami kekerasan, hak-hak buruh perempuan direnggut, kerentanan kelompok seperti LGBTQ+ dan perempuan disabilitas meningkat.
Merespon kondisi tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyatakan sikap dengan menggelar aksi Hari Perempuan Internasional bertajuk ‘Perempuan Dimiskinkan, Dibunuh, Dikriminalkan: Perempuan Melawan dan Menggugat Negara’. Aksi berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta Pusat. Sebelumnya juga digelar rangkaian acara pra-aksi, yaitu diskusi publik dan konferensi pers pada Rabu (5/3/2025). Para perempuan dari berbagai sektor kehidupan menyampaikan refleksi dan keresahan mereka atas situasi perempuan di Indonesia saat ini.
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Kebebasan Berekspresi Diberangus: Pendidikan (Bukan) Cuma Program Pendukung
Lingkungan kampus saat ini tidak lagi menjadi ruang aman untuk perempuan dan kebebasan berekspresi. Pengendalian kampus oleh kepentingan politik dan kekuasaan bisa dilihat salah satunya dari maraknya kasus kekerasan seksual di ranah kampus. Hal itu disampaikan Sarah dari Perempuan Mahardhika Jakarta.
“Kalau aku bisa ngutip data, di 2023 itu dari Kemdikbudristek, ada sekitar 623 kasus (kekerasan seksual),” ungkap Sarah dalam diskusi yang diadakan oleh Aliansi Perempuan Indonesia (API), Rabu (5/3/2025). “Yang menjadi terduga pelaku atau terduga korban itu bukan cuma mahasiswa. Tapi ada dosen, ada pekerja kampus yang lain. Itu masih jadi PR kita bersama dan itu yang selalu kawan-kawan di kampus suarakan. Bahwa kampus ini seharusnya menjadi ruang aman. Kampus seharusnya bebas dari kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.”
Sarah juga menyinggung upaya-upaya pembungkaman ekspresi di kampus dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya pelarangan pentas teater di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung pada Februari 2025 lalu. Ditambah dengan edaran dan imbauan berbagai kampus yang melarang mahasiswa mengikuti aksi demonstrasi. Tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di daerah lain seperti Sulawesi.
Baca Juga: Memanggil Para Perempuan Geruduk Istana di IWD 2024: Adili Jokowi, Perusak Demokrasi!
Hal lain yang mengusik benak para mahasiswa, terutama mahasiswa perempuan, adalah soal pendidikan yang tak lagi jadi program prioritas. Beberapa waktu lalu, beredar foto yang menunjukkan bahwa sektor pendidikan berada di kategori ‘program pendukung’ alih-alih ‘program prioritas’ pemerintah. Tutur Sarah, kini dampaknya sudah di depan mata.
“Banyak kawan-kawan kita, kawan-kawanku, yang terpaksa harus putus kuliah karena nggak bisa membayar UKT. Kita banyak melihat kawan-kawan di sekeliling yang harus kuliah sambil bekerja, itu banyak terjadi.”
Sarah melanjutkan, “Dan ketika pendidikan bukan menjadi program prioritas, ada pangkasan-pangkasan tertentu. Ini akan menghasilkan UKT akan naik, kemudian ini semua akan ditanggung, pada akhirnya, oleh mahasiswa. Mahasiswa yang akan menanggung biaya-biaya yang seharusnya negara bertanggung jawab atas itu.”
Cerita Perempuan Buruh Migran, Driver Ojol, dan PRT: TPPO, Keguguran, dan Kekerasan
Kondisi buruh lintas sektor juga menjadi sorotan dalam tuntutan Hari Perempuan Internasional kali ini.
Salah satunya buruh migran, terutama perempuan buruh migran. Menurut Iweng dari KABAR BUMI, bahkan Indonesia belum mempunyai data yang pasti terkait jumlah pekerja migran. “Yang pasti hanya dari data resmi itu 4,5 juta. Tetapi dari data Bank Dunia, (ada) 9 juta pekerja migran Indonesia yang itu mayoritas perempuan,” sebut Iweng.
Lanjutnya, mayoritas perempuan migran bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Diskriminasi terhadap PRT rupanya tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
“Ada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang mengatur soal pekerja migran Indonesia. (Namun) saat ini untuk sektor PRT masih diwajibkan melalui PT atau perusahaan atau pihak swasta. Sehingga di sini monopoli ataupun swastanisasi terhadap perlindungan masih diimplementasikan sampai hari ini sebagai sektor terbesar,” Iweng menjelaskan.
Baca Juga: Edisi Khusus Hari Perempuan Internasional: Puan Maharani Dalam Pusaran RUU PPRT
Perempuan pekerja migran juga sangat rentan mengalami kekerasan. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) KABAR BUMI 2024, dari 481 kasus yang mereka tangani, 65 persen korbannya adalah perempuan. Mereka mengalami kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, masalah ketenagakerjaan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para calon pekerja perempuan migran juga mengalami pemaksaan alat kontrasepsi. Ini untuk meyakinkan mereka tidak akan mempunyai anak selama bekerja.
“Jadi ini sangat ironi. Karena, meskipun kami pekerja migran Indonesia menjadi penyumbang devisa terbesar kedua—di tahun 2024 saja kami menyumbang Rp 241 triliun—negara tidak mau bertanggung jawab secara langsung untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” tutur Iweng getir.
Wajah patriarki dalam urusan pekerja migran Indonesia juga masih sangat kentara dengan persyaratan ‘izin dari suami’ apabila perempuan yang sudah menikah hendak bekerja di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan dibuat tidak bisa menentukan haknya sendiri. Tubuhnya masih dikuasai oleh suami, bapak, atau laki-laki di kehidupannya.
“Mungkin selama ini orang tahunya UU Ciptaker hanya berpengaruh pada sektor tani atau buruh di lokal. Tapi (itu berpengaruh pada) juga kami di pekerja migran Indonesia. Nah, itu pasti ke depan tantangannya akan lebih besar lagi karena dasar revisinya saja sudah dari UU Ciptaker.”
Baca Juga: Sejarah Hari Perempuan Internasional: Para Perempuan Bersatu dalam Tradisi Protes dan Aktivisme 8 Maret
Sementara itu, suara dari pengemudi ojek online (ojol) perempuan atau biasa disebut lady ojol masih jarang terdengar. Meski banyak pengguna jasa ojol adalah perempuan, jumlah lady ojol tak banyak, itu pun berat memikul stigma. Hal tersebut dibahas oleh Renny, salah seorang lady ojol yang tergabung dalam Serikat Demokrasi Pengemudi Ojol (SDPI).
“Masalah di Lady Ojol sendiri sebenarnya sangat mirip sekali,” terang Renny. “Pengguna Ojek Online itu 80% sebenarnya perempuan, 20% laki-laki. Otomatis ruang nyaman buat perempuan sebenarnya driver perempuan. Hanya perempuan ini ojol itu hanya 20% saja ternyata dari seluruh ojol yang terdaftar di daerah saya. Khususnya di kota Sukabumi.”
Situasi tersebut membuat lady ojol sangat tidak diperhatikan oleh aplikator—perusahaan yang menaungi jasa ojol dan taksi online—dan pemerintah. Renny juga secara tajam menyoroti pengabaian hak-hak driver ojol perempuan sebagai pekerja.
“Sedangkan di ojol sendiri, kita tidak pernah mendapatkan (hak-hak maternitas) itu,” Renny berkata. Ia juga menyoroti sulitnya mencari ruang aman bagi driver perempuan untuk berganti pembalut saat haid. Bahkan, dalam kondisi hamil dan akan melahirkan, driver ojol perempuan menemui masalah yang lebih pelik. Kendati persiapan melahirkan biasanya harus dilakukan dalam minimal 40 hari, mereka tetap harus on beat untuk menjaga status pengemudi tetap aktif. Pasalnya, jika performa menurun, dalam 30 hari status sebagai driver akan dinonaktifkan.
Baca Juga: #BreakTheBias: Tema Hari Perempuan Internasional 2022, Jadikan Tema Hidupmu!
“Jadi kita dipaksa untuk akhirnya menyalakan aplikasi agar tempat kita bekerja itu berjalan,” imbuh Renny. Ia pun menyebut, hal itu juga membuat mereka harus tetap bekerja saat hamil, bahkan hingga usia delapan bulan, sebab tidak ada jaminan cuti bagi mereka.
“Beberapa orang dari rekan kami yang ada di Sukabumi, ada kurang lebih 20 orang yang pernah keguguran,” Renny mengungkap. “Ada yang sampai karena terlalu capek dan 9, 8 bulan masih on-beat, masih bekerja, akhirnya ada masalah dalam melahirkan dan akhirnya harus diangkat rahimnya.”
Alih-alih, mereka mengalami pelecehan dari penumpang maupun sesama driver ojol laki-laki. Hal itu membuat perempuan yang bekerja sebagai driver merasa sangat tidak nyaman berada di basecamp ojek online. Guyonan yang dilontarkan para driver laki-laki sering bernada melecehkan bagi pada driver ojol perempuan.
Masalah lainnya adalah stigma yang harus mereka pikul sebagai driver ojol perempuan. Mereka sering mengalami pembatalan pesanan ketika pengguna jasa menyadari pengemudinya adalah perempuan. Alasannya, perempuan dianggap kurang gesit dibanding laki-laki. Di lingkungan sekitar pun, driver perempuan disalahkan karena ‘nongkrong dengan laki-laki’ di basecamp ojol, hingga dirundung atas pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Sayangnya, isu yang dialami lady ojol masih sangat jarang diangkat dalam demo-demo ojek online. Padahal, kata Renny, “Sebenarnya, bukan keinginan kita untuk menjadi driver online. Semua orang juga ingin mendapatkan pekerjaan yang nyaman, lah. Hanya saja memang keterpaksaan untuk akhirnya kita memilih menjadi driver online.”
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2021: Tahun yang Semakin Sulit bagi Perempuan di Dunia
“Karena kita minoritas, jadi tidak dimasukkan ke dalam tuntutan bahwa kami adalah bagian dari pekerja ojol. Misalnya mereka hanya meminta tarif ataupun tuntutan-tuntutan lain, tapi tidak pernah dalam tuntutan-tuntutan aksi ojol itu mencantumkan tuntutan sebagai pekerja perempuan.”
Pengabaian tersebut akhirnya membuat para lady ojol muak dan marah. Mereka memutuskan untuk terus bersuara, tak peduli suaranya didengar atau tidak. Lanjut Renny, driver ojol perempuan juga berhak atas jaminan hidup yang layak dan kerja yang bebas dari pelecehan. Lagi-lagi, seharusnya pemerintah hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak driver ojol perempuan. Serta membuat lapangan kerja secara umum lebih inklusif, dengan memastikan ada kesempatan kerja tanpa batasan usia maksimal dan mempertimbangkan kondisi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, dan mengurus anak.
Baca Juga: 4 Kemajuan Perempuan Di Hari Perempuan Internasional 2021
Perspektif lainnya dari sektor buruh perempuan datang dari pekerja rumah tangga (PRT). Jumisih dari JALA PRT hanya bisa menghela napas berat setiap kali membicarakan tentang perjuangan atas perlindungan PRT di Indonesia. Menurutnya, sampai sekarang negara masih menutup mata dan telinga atas nasib PRT dan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Padahal, “PRT, pekerja rumah tangga itu adalah bagian dari pekerja. Dia bukan pembantu, bukan babu,” tegas Jumisih. “PRT kita maknai sebagai pekerja. Artinya, karena dia sebagai pekerja, maka ada hak-hak yang melekat di PRT itu sendiri. Hak yang melekat artinya ada hukum yang mestinya melingkupinya. Ada hak atas kesejahteraan yang mesti didapat. Ada upah yang mesti diterima, ada jam kerja manusiawi yang mesti didapat oleh teman-teman PRT.”
Jumisih juga kerap mendapatkan pertanyaan dari wartawan: jika RUU PPRT disahkan, bisakah kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT berhenti? Jawabnya, pekerjaan itu tidak berhenti pada saat RUU PPRT disahkan, pun dengan kekerasan dan diskriminasi tersebut.
“Tetapi karena (keberadaan RUU PPRT berarti) ada hukum yang jadi acuan. Ada hukum yang jadi patokan, hukum lex specialis yang khusus melindungi teman-teman PRT. Itulah yang jadi acuan bagi siapapun, termasuk bagi pemberi kerja pada saat hendak mempekerjakan PRT, di mana pun itu.”
Baca Juga: Tahukah Kamu: Mengapa 8 Maret Diperingati Sebagai Hari Perempuan Internasional?
Menurut Jumisih, RUU PPRT tidak hanya akan melindungi PRT sebagai pekerja, tetapi juga pemberi kerja. “Karena acuan di dalam RUU PPRT itu sebenarnya adalah bagaimana pemberi kerja dan PRT itu bisa membuat perjanjian kerja tertulis. Yang melingkupi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Yang melingkupi, misalnya, terkait hubungan kerjanya. Juga jam kerjanya, upahnya bagaimana, yang melingkupinya itu apa diatur semua dalam perjanjian kerja.”
Para penyalur jasa PRT juga punya hak dan kewajiban. Di dalam draf RUU PPRT disebutkan, penyalur punya kewajiban untuk membuat pelatihan bagi calon pekerja. Dia bisa bekerja sama dengan BLK-BLK setempat. “Artinya dia tidak bebas sebebas-bebasnya, asal menyalurkan tanpa memberikan informasi yang jelas kepada pemberi kerja tentang calon PRT-nya. Atau juga sebaliknya, tidak memberikan informasi yang tidak jelas kepada calon PRT tentang pemberi kerja. Jadi peran penyalur itu penting.”
Perempuan Adat Berjuang Lawan Perampasan Lahan
Bagaimana kondisi masyarakat, terutama perempuan adat yang berjuang melawan perampasan lahan mereka oleh pemerintah dan korporasi?
Menurut Andriyeni dari Solidaritas Perempuan, negara ini sampai kepada rezim otokrasi legalisme. Hukum dimaknai untuk menjustifikasi atau melegalkan tindakan-tindakan non-demokratis yang dilakukan oleh negara.
“Rezim ini sebenarnya sangat jahat,” kata Andriyeni. “Ketika kita berperang waktu zaman penjajahan, kita akan berperang dengan senjata. Kita akan berperang dengan, waktu kita perang dulu, dengan bambu runcing, dengan senapan, dengan senjata. Tapi sekarang kita berhadapan dengan hukum.”
Ia juga menyoroti penyelewengan di bawah UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut memiskinkan perempuan melalui kejahatan sistemik, perampasan tanah, perampasan sumber-sumber kehidupan dari masyarakat.
“Juga melanggengkan konflik agraria yang berkepanjangan bagi masyarakat dan perempuan,” sahut Andriyeni. “Konflik-konflik agraria itu kemudian menyebabkan ruang hidup perempuan tergusur, dirampas, diambil.”
Baca Juga: Angelica Hale Dan Kekuatan Perempuan Dalam Syair Lagu “Looking Up”
Dari Papua, Lia Yewen dari Yayasan PUSAKA memaparkan situasinya. Pembangunan negara yang berorientasi terhadap ekonomi telah menghancurkan kehidupan perempuan di Papua. Ruang-ruang hidup mereka dengan hutan dirusak. Menurut Lia, sebanyak 70% atau 60% perempuan adat di Papua masih hidup berdekatan dengan hutan. Mereka masih sangat dekat dengan hutan, masih menggantungkan kehidupan mereka dengan hutan. Mereka mengambil bahan-bahan dari hutan, berkebun, kemudian menjual itu di pasar.
“Tapi kemudian negara ini datang dengan segala kebijakan yang mendukung investasi, terutama investasi berbasis lahan,” kata Lia. “Ttu kemudian menyingkirkan ruang hidup mereka ini. Dan yang terjadi adalah mereka kehilangan ruang hidup. Ini sudah sangat lama, ini adalah kejadian yang terus terjadi di Papua, di banyak wilayah.”
Tapi negara tidak pernah belajar dari hal itu. Mereka terus merancang proyek-proyek pembangunan yang hanya menguntungkan negara dan kepentingan kapital.
Namun, beberapa tahun ini, perempuan adat Papua tidak tinggal diam. Mereka kemudian memilih untuk melawan dengan banyak cara. Akhir-akhir ini, kita juga mulai banyak melihat perlawanan rakyat Papua, khususnya perempuan, di pemberitaan.
“Tapi mereka lagi-lagi ini sering mendapatkan stigma,” tutur Lia. “Baik itu dari negara atau pun dari banyak pihak. (Distigma) sebagai separatis dan lain sebagainya. Padahal mereka ini hanya melindungi apa yang menjadi hak mereka dan untuk mereka punya keberlanjutan hidup.”
Baca Juga: Kemana Harus Mencari Makanan Tradisional Papua? Hutan Kami Dirusak, Perempuan Diserbu Makanan Dari Luar
Salah satu cerita menarik Lia tuturkan dari Boven Digul. Sebuah kampung di sana, punya kelompok perempuan yang sangat kuat. Wilayah mereka sangat dekat dengan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan-perusahaan besar milik Korea Selatan di selatan Papua. Para perempuan di sana mulai sadar ancaman dari perusahaan tersebut, serta beberapa kali merasakan upaya perusahaan-perusahaan itu untuk mengambil hutan mereka. Alhasil, mereka mulai melawan dengan membuat tepung sagu dan minyak kelapa dari hasil-hasil hutan mereka. Para perempuan itu juga membuat abon ikan.
“Dan kalau kita misalnya tanya ke mereka alasan mereka membuat ini, mereka bilang bahwa kalau misalnya Korindo punya sawit, kita juga punya minyak kelapa,” Lia menambahkan.
Ketakutan yang dihadapi perempuan Papua, selain perampasan lahan, juga kekerasan yang sangat dekat dengan mereka. “Apa lagi perempuan kita yang melahirkan anak. Ketika kita melihat anak kita harus disiksa, dipukul, dan pelakunya lagi-lagi adalah para keamanan yang memang datang ke Papua,” ujar Lia. “Itu selalu bersamaan dengan investasi di Papua. Dan itu yang selalu, itu yang saat ini dilakukan oleh perempuan Papua.”
Bahkan dalam pengalihan lahan pun, perempuan tidak pernah dilibatkan. Karena pemerintah tahu bahwa di Papua, perempuan tidak punya kepemilikan atas tanah. Ini selalu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengabaikan hak perempuan dan hanya melibatkan laki-laki.
Baca Juga: ‘Kalau Bukan Rasisme, Menyebutnya Apa?’ Perempuan Papua Alami Diskriminasi Berlapis di Indonesia
“Padahal konsekuensi atau akibat dari dari pelepasan tanah itu yang kena adalah perempuan,” kata Lia. “Dan yang dilakukan oleh negara di negara di skala nasional atau pun di daerah adalah itu pengabaian terhadap hak-hak atas perempuan.”
Papua bukan tanah kosong; ini yang harus diingat oleh pemerintah Indonesia. Papua adalah milik rakyatnya, tanah dan airnya adalah milik para perempuan yang merawatnya selama ini. Lia menegaskan, pemerintah tidak berhak seenaknya membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua dan menyerahkan wilayah mereka kepada korporasi perusak lingkungan.
Diskriminasi dan Kekerasan Dialami LGBTQ+
Bicara tentang hak perempuan juga bicara tentang hak keragaman gender dan seksualitas atau LGBTQ+. Pemerintah Indonesia seringkali mengkriminalisasi kelompok itu sebagai pengalihan isu. Ini menindas orang-orang LGBTQ+ sebagaimana perempuan pada umumnya ditindas oleh negara. Hal ini terutama dirasakan transpuan, yang kerap mengalami stigma dan diskriminasi hingga dibunuh karena identitasnya.
“Sudah berapa banyak kawan transpuan yang mengalami tindakan kekerasan hanya karena adanya ujaran kebencian yang dialami oleh pejabat publik?” tegas Echa Wa Ode dari Arus Pelangi.
“Negara yang harusnya menghormati, memenuhi, dan melindungi kemudian justru mengaminkan tindakan kekerasan terhadap orang dengan SOGIE-SC yang beragam. Melalui kebijakan-kebijakan yang diskriminatif baik di ranah pendidikan, pekerjaan, dan hampir di semua aspek kehidupan.”
Baca Juga: Stigma LGBT ‘Tidak Normal’ dan ‘Menyimpang’: Ini Narasi Dominan Heteronormatif, Tolak!
Sepanjang tahun 2019 sampai 2022, Arus Pelangi mendokumentasikan 186 jumlah kasus kekerasan yang dialami oleh kelompok LGBT. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya, sebesar 12-13 persen. Kelompok dengan identitas transpuan adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban sepanjang tahun 2019-2022. Sebanyak 112 orang transpuan menjadi korban kekerasan. Kelompok GBQ juga sebanyak 83 orang, disusul LBQ sebanyak 23 orang, dan kelompok transmen sebanyak 11 orang. Mereka menjadi korban kekerasan dari masyarakat yang fobia terhadap isu keberagaman identitas gender dan seksual.
Echa menekankan, negara harus melindungi LGBTQ+ sebagai bagian dari warga negara Indonesia. “Kita juga bayar pajak, kok. Kita juga mengikuti aturan-aturan yang ada di perundang-undangan. Jangan hanya karena ekspresi gender kita berbeda, orientasi kita berbeda, hak asasi kita sebagai manusia itu dikurangkan. Bahkan dihilangkan oleh negara. Jadi negara sendiri, mereka mem-framing isu untuk menutupi isu lain.”
Echa juga berpesan agar masyarakat Indonesia tidak mau dipecah-belah oleh isu yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Misalnya, isu LGBTQ+ sebagai ‘ancaman negara’. Sebab kita semua adalah korban dari negara.
Diskriminasi terhadap Perempuan dengan Disabilitas Psikososial
Fatum Ade dari Perhimpunan Jiwa Sehat memaparkan situasi yang dialami perempuan dengan disabilitas psikososial. Kebanyakan dari mereka hidup dalam kurungan dan pemasungan, bahkan diperlakukan tidak manusiawi dan disiksa di panti rehabilitasi.
“Catatan terbatas kami, ada sekitar 13.000 orang dengan disabilitas psikososial yang terkurung,” tutur Ade. “Meski datanya terbatas, kami bisa memprediksi ada banyak. Mungkin bisa mencapai ratusan perempuan penyandang disabilitas psikososial yang berada dalam panti-panti rehabilitasi mental.”
Temuan dari kunjungan ke panti rehabilitasi pun memprihatinkan. Ada pemberlakuan kontrasepsi dan sterilisasi paksa, bahkan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan bahwa sterilisasi tidak boleh dilakukan kepada siapa pun. Termasuk perempuan dengan disabilitas psikososial. Ada pula temuan perkosaan, kekerasan seksual, dan penggundulan paksa.
Baca Juga: Stop Atribut “Buntung” dalam Berita: Ini Langgengkan Stereotipe bagi Disabilitas
Getir, Ade mengaku tidak tahu bagaimana harus mengkategorikan kondisi perempuan dengan disabilitas psikososial: dimiskinkan, dibunuh, atau dikriminalisasi, atau ketiganya?
“Bahkan ada yang dimandikan secara paksa. Mereka tidak berdaya, tidak bisa menolak, petugas laki-laki yang memandikan mereka,” tukas Ade. “Cara telanjang di depan publik. Bahkan toiletnya juga tidak ada privasinya. Sehingga orang bisa melihat mereka BAB, BAK, dan sebagainya. Bahkan sebagian di antaranya masih dirantai. Kemudian harus BAB, BAK, tidur, makan di tempat di mana mereka dirantai. Jadi bisa dibayangkan bagaimana kesehatan seksual dan reproduksi mereka.”
Sejarah Hari Perempuan Internasional: Momentum Pengingat Perlawanan Perempuan
Hari Perempuan Internasional, dalam sejarah lahirnya, terjadi dalam pergolakan sosial yang besar, diwarnai dengan tradisi protes dan aktivisme politik yang dilakukan para buruh perempuan.
Bertahun-tahun sebelum tahun 1910, pada pergantian menuju abad 20, para buruh perempuan di negara-negara yang tengah mengalami industrialisasi, mulai memasuki masa kerja upahan. Pekerjaan para buruh dipisahkan menurut jenis kelamin, dan umumnya para buruh perempuan ditempatkan di industri tekstil, manufaktur, dan layanan-layanan domestik dimana kondisinya sangat parah dan menyengsarakan mereka.
Saat itu, serikat-serikat buruh tengah mengalami perkembangan. Di sisi lain sengketa-sengketa industrial mulai meletus, termasuk sengketa yang muncul di antara seksi-seksi pekerja perempuan yang tidak bergabung dalam serikat. Eropa saat itu tengah berada dalam kemungkinan terseret ke dalam api revolusi. Banyaknya perubahan dalam kehidupan buruh perempuan inilah yang kemudian mendorong munculnya perlawanan terhadap batasan-batasan politik di sekitar mereka.
Baca Juga: Minar, Cerita Hidup Penyandang Disabilitas Intelektual Perjuangkan Kehamilan
Di sisi yang lain, saat itu seluruh penjuru Eropa, Inggris, Amerika, dan kurang lebih juga di Australia, para perempuan dari seluruh lapisan sosial kemudian berjuang dan berkampanye untuk menuntut hak pilih dalam pemilihan umum.
Beberapa kelompok sosialis memandang bahwa tuntutan terhadap hak pilih terhadap perempuan kurang begitu penting dalam gerakan kelas pekerja, sementara beberapa feminis sosialis seperti Clara Zetkin dari Jerman dan Alexandra Kollontai, berhasil memperjuangkan hak pilih untuk diterima sebagai bagian penting dari program kelompok sosialis.
Kelompok sosialis lain menyatakan bahwa lebih penting menghapus kepemilikan pribadi terlebih dahulu daripada berkampanye menuntut hak pilih yang mana kalau hal itu berhasil seperti di Inggris akan berakibat hak pilih juga untuk kaum perempuan dari kalangan berpunya.
Di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1903, serikat buruh perempuan dan para perempuan pekerja profesional mulai berkampanye untuk hak pilih bagi perempuan yang kemudian mendirikan Liga Serikat Buruh Perempuan untuk membantu mengorganisir buruh perempuan yang berada di kerja upahan untuk memperjuangkan kepentingan politik dan kesejahteraan ekonomi mereka. Tahun-tahun tersebut merupakan masa-masa pahit bagi banyak buruh perempuan yang berada dalam kondisi kerja yang parah dan tinggal di pemukiman kumuh serta rentan terhadap kekerasan.
Tahun 1908, pada minggu terakhir di bulan Februari, kelompok perempuan sosialis di Amerika menyelenggarakan Hari Perempuan Nasional yang pertama dengan melancarkan demonstrasi besar untuk menuntut hak pilih bagi perempuan serta hak-hak ekonomi dan politiknya sekaligus. Tahun berikutnya sebanyak 2.000 orang turut menghadiri peringatan Hari Perempuan Nasional di Manhattan.
Baca Juga: “Bukan Tidak Mampu, Tapi Nggak Diberi Kesempatan”: Ubah Mindset Soal Disabilitas Lewat Festival Film
Di tahun 1909, pekerja garmen perempuan mulai melancarkan pemogokan massal. Dimana sebanyak 20.000 hingga 30.000 buruh perempuan mogok selama 13 minggu di suatu musim dingin demi menuntut upah yang lebih besar dan kondisi kerja yang lebih baik. Liga Serikat Buruh perempuan menyediakan dana bantuan bagi para demonstran baik untuk mendanai pemogokan massa itu sendiri maupun untuk membebaskan para demonstran yang ditangkap polisi.
Di tahun 1910 berikutnya Hari Perempuan mulai diselenggarakan oleh semua buruh perempuan sosialis dan feminis di seluruh negara. Beberapa bulan kemudian berbagai delegasi kemudian menghadiri penyelenggaraan Kongres Perempuan Sosialis di Kopenhagen dengan niatan untuk mengajukan Hari Perempuan sebagai suatu hari peringatan internasional.
Kongres ini sebenarnya terinspirasi oleh tindakan dari para pekerja perempuan AS dan juga dari feminis sosialis mereka yaitu Clara Zetkin, yang juga telah menawarkan proposal kerangka kerja untuk mengadakan konferensi perempuan sosialis dimana perempuan sedunia harus memfokuskan diri untuk memperjuangkan satu hari khusus untuk peringatan hari perempuan internasional demi menuntut hak-hak mereka.
Diselenggarakanlah konferensi yang dihadiri lebih dari 100 perempuan dari 17 negara yang mewakili serikat-serikat buruh, partai-partai sosialis, kelompok-kelompok perempuan pekerja, dan termasuk tiga perempuan pertama yang terpilih dalam Parlemen Finlandia, yang mana semuanya menyambut saran dari Clara Zetkin dengan persetujuan bulat sehingga sebagai hasilnya di capailah kesepakatan untuk Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret.
Baca Juga: Industri Hiburan di Indonesia Minim Libatkan Penyandang Disabilitas, Tiru Korea!
Konferensi tersebut juga menyorot ulang mengenai pentingnya hak pilih bagi kaum perempuan, hak pilih yang tidak didasarkan oleh hak milik serta menyerukan suatu emansipasi universal—hak pilih baik bagi kaum perempuan dan laki-laki dewasa.
Di Indonesia, aksi Hari Perempuan Internasional 2025 juga berlangsung. Aksi di Jakarta salah satunya diinisiasi oleh Aliansi Perempuan Indonesia (API) dengan tema ‘Perempuan Dimiskinkan, Dibunuh, Dikriminalkan: Perempuan Melawan dan Menggugat Negara!’.
Negara menyebabkan pemiskinan perempuan. Upah murah, kerja eksploitatif, PHK ribuan buruh dan kebijakan ekonomi yang memiskinkan perempuan. Juga perampasan tanah, alih fungsi lahan, dan eksploitasi sumber daya alam yang menghancurkan kehidupan perempuan. Perampasan lahan menyebabkan perempuan tidak memiliki lahan produktif dan tidak ada pilihan ruang ekonomi sehingga menjadi faktor perempuan menjadi buruh migran.
Kemudian, alih-alih melindungi, negara justru jadi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Femisida terus terjadi, sementara hukum tidak berpihak pada korban. Negara gagal mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, serta membiarkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, ragam gender dan seksualitas serta impunitas bagi pelaku. Negara tidak hadir untuk perlindungan perempuan buruh migran yang dianggap hanya sebagai komoditas, dan abai terhadap perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Bahkan, aparat negara turut menjadi pelaku kekerasan dan represif terhadap perempuan.
Baca Juga: Fatum Ade: Wahai Presiden Baru, Isu Disabilitas Mental Bukan ‘Objek Jualan Politik’
Lalu negara malah mengkriminalisasi perempuan yang melawan. Perempuan yang membela tanah, hak buruh, dan keadilan justru dikriminalisasi. Hukum dipakai sebagai alat represi, bukan perlindungan terhadap perempuan.
Maka perempuan berhak dan harus marah atas kondisi-kondisi tersebut. Hari Perempuan Internasional adalah momentum untuk mengingatkan bahwa perempuan dan kelompok marginal berhak menuntut hak-hak yang dirampas dan dihancurkan oleh negara.






