Ketika Layar Ponselmu Jadi Senjata untuk Menyerangmu, Misogini di Dunia Online

Bagaimana rasanya ketika kamu membuka ponselmu, dan mendapati foto di ponselmu adalah bukan foto yang kamu pasang di sana?

Seorang mahasiswi membuka ponselnya seperti biasa di pagi hari. 

Ia membukanya tanpa adanya indikasi tertentu dan tidak ada alasan untuk khawatir. 

Namun, wajah yang muncul di notifikasi ponsel, bukan wajahnya yang biasa, melainkan wajah dengan foto yang berbeda.

Dalam hitungan jam, gambar tersebut mulai bergerak cepat dari satu grup ke grup lainnya dan dari orang asing ke orang asing lainnya hingga akhirnya dia kebingungan, apa yang terjadi?. Dia tidak mengenal siapa yang melakukan dan menyebarkannya. Dia juga tidak tahu siapa yang memulainya, kenapa, atau kapan ia harus berhenti.

Yang dia tahu hanya satu hal, bahwa hal yang sangat pribadi baginya, yaitu wajahnya sendiri, kini sedang digunakan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. 

Malam sebelumnya dia pun masih menjadi dia yang dia. Kini, dia tidak tahu lagi bagaimana menjadi dia. Cerita seperti ini bukanlah hal yang jarang. Ini adalah cermin sebuah tren yang semakin menonjol di Indonesia yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO, yaitu bentuk kekerasan yang tidak lebam di kulit, tapi bisa merusak jiwa seseorang.

Baca Juga: Diretas dan Namanya Dipakai Berutang: Perempuan Jadi Target Penipuan Online

Peningkatan data Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tidak hanya menunjukkan peningkatan angka laporan yang ada, namun merupakan sebuah representasi atas trauma yang dirasakan oleh korban. 

Berdasarkan data yang ditunjukkan Komnas Perempuan pada tahun 2022-2025 mencatat ada total 6.481 laporan KBGO, sedangkan SAFEnet mencatat 427 laporan dengan korban KBGO berjumlah 444 pada kuartal I tahun 2026. Melihat data-data tersebut tentunya membuktikan bahwa dunia digital masih merupakan ruang yang sangat rentan atas berbagai bentuk KBGO.

Angka-angka tersebut tentunya memiliki makna lain bagi para penyintas, yakni bagaimana dampak psikologis, sosial, bahkan pendidikan yang mereka hadapi akibat kejadian tersebut. Misalnya dalam hal KBGO, salah satu kasus penyintas yang disebut adalah Dara Ayu Nugroho. Dengan menyebutkan bahwa setelah gambar dirinya dibagikan tanpa izin, ia sendiri bukan hanya menjadi bahan ejekan dari teman-teman sekolah, namun juga ditinggalkan oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya. 

“Saya juga dihujat oleh guru yang menurut saya harusnya melindungi”, menunjukkan bagaimana korban sering kali mengalami stigma dan victim blaming setelah mengalami kekerasan.

Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Rantai Panjang Serangan Siber dan Disinformasi Berbasis Gender

Apa yang dialami oleh Dara Ayu juga bukanlah pengecualian, tapi suatu fenomena yang selalu berulang pada hampir setiap kasus KBGO lainnya. Jika pelapor berani membeberkan keluhannya, yang sering kali dijawab bukanlah bantuan, tapi pertanyaan-pertanyaan yang malah merubah posisi dari pihak yang salah. 

“Mengapa kamu ingin difoto?” “Mengapa kamu menuruti apa yang dikatakan orang tersebut?.” 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan saja menyakitkan, tetapi juga berbahaya karena secara tidak langsung mengubah posisi pihak yang salah dari pelaku ke si korban. Hasilnya adalah tidak sedikit korban KBGO yang memilih diam, bukan karena tidak ingin keadilan, melainkan karena lingkungan sekitar telah mengajarkan mereka bahwa bersuara pun tidak aman.

Penyebaran konten seksual tanpa izin, intimidasi orang lain dengan foto atau video pribadi mereka, penghinaan verbal melalui platform digital ini, semuanya merupakan pelanggaran hukum yang nyata yang memiliki dampak yang serius. Namun saat ini, ancaman telah menambah satu tingkat lagi yang bahkan lebih sulit untuk dihadapi yaitu deepfake.

Hanya dengan menggunakan satu foto wajah, yang diambil dari media sosial, kemajuan teknologi AI dapat menciptakan gambar atau video yang tampak seperti asli yang menempatkan wajah mereka dalam konten yang tidak pernah mereka persetujui dan yang mereka belum pernah impikan sebelumnya. Pelaku tidak lagi harus mendapatkan dokumentasi asli agar merusak reputasi mereka. Namun, pelaku hanya membutuhkan koneksi dan aplikasi yang kini dapat diakses secara gratis oleh siapapun.

Adanya AI pada kasus KBGO tersebut juga bukan saja menambah buruk dampak yang disebabkannya, melainkan juga menambah sulit dalam pengawalan secara hukum. Pertanyaan pertama yang selalu diajukan saat ada pelaporan adalah, “Apa ini benar kamu?” Itu malah menjadi penindasan kedua, dimana korban dituntut membuktikan hal yang belum pernah ada itu belum pernah ada. 

Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Ketika AI Jadi Alat Manipulasi Tubuh Perempuan

Namun demikian, jika masyarakat masih menganggap KBGO sebagai “drama pribadi” atau “aib yang mestinya dirahasiakan,” ruang lingkup bagi pelaku KBGO untuk melancarkan ulahnya menjadi sangat luas. 

Pemahaman salah tersebut bukan hanya dipelopori oleh masyarakat sipil, tapi juga banyak kita jumpai pada institusi pendidikan maupun aparat yang mestinya memberikan.

Deepfake bisa sangat mirip dengan gambar atau video aslinya. Ini bisa bikin kita bingung antara apa yang nyata dan apa yang direkayasa. Banyak orang khawatir karena korban deepfake bisa kehilangan kontrol atas gambar dirinya. 

Saat kita lihat foto atau video yang sudah dimanipulasi dengan deepfake, otak kita akan mikir itu nyata. Hal ini karena deepfake bisa buat gambar yang sangat realistis. Gambar tersebut tidak ada tanda-tanda bahwa itu palsu, seperti potongan gambar yang tidak biasa atau pixel yang aneh. 

Keadaan ini memungkinkan pihak lain di sekitar korban, misalnya teman, keluarga, atau bahkan rekan kerja, dengan mudah percaya terhadap isu yang sebenarnya adalah rekayasa. Dengan demikian, pihak lain ini akan beranggapan ragu atau bahkan mencurigai bahwa tampilan tersebut memang benar adanya dalam kehidupan sehari-hari.

Keadaan ini sangat berbahaya bagi penyebar deepfake, karena ia dapat menggunakan teknologi ini sebagai sarana menghancurkan reputasi orang lain. Efek dari penyebaran deepfake ini tidak hanya melukai nama baik korban, namun juga merendahkan kepercayaan serta dukungan dari lingkaran terdekat korban.

Baca Juga: #KBGOut: Kasus ‘Rape Academy’, Kekerasan Seksual yang ‘Diajarkan’ dan ‘Dipelihara’ di Ruang Digital

Secara hukum, Indonesia memang telah maju. Hal ini dapat dilihat dengan adanya undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut mengakui bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik adalah tindak pidana yang dapat dibuktikan, hal tersebut merupakan suatu prestasi yang cukup penting dan juga sangat ditunggu-tunggu.

Namun, regulasi yang baik itu belum tentu langsung berarti keadilan di lapangan. Panjangnya prosedur pelaporan kasus tersebut, sulitnya pengumpulan bukti digital dari pihak terlanjur yang masih dalam keadaan trauma, sampai dengan belum semua aparatur yang memiliki pendapat yang sensitif gender, menjadi berbagai batasan bagi para korban. Bahkan UU TPKS itu sendiri belum merinci tentang bagaimana bentuk hukuman terhadap kasus deepfake yang berasal dari hasil manipulasi AI. 

Itu adalah ironi terburuk yang ada pada era digital ini. Kita hidup di era teknologi yang berkembang dengan sangat pesat. Sebuah gambar dapat dimodifikasi, disebarluaskan, dan disaksikan oleh ribuan orang dalam hitungan jam. Ironisnya, sistem hukum dan sosial yang ada belum bisa merespons secepat perkembangan informasi tersebut. 

Apabila sebuah konten tersebar, maka hal tersebut justru menjadi bagian dari aksi kekerasan tersebut. Maka dari itu, kita tidak hanya perlu melakukan perubahan pada regulasi tersebut, tetapi yang kita butuhkan adalah cara berpikir dan berkomunikasi di dunia maya. 

Dunia maya tidak menjadi lahan kosong tanpa emosi dan perasaan. Dibalik akun tersebut terdapat manusia yang mungkin akan bersedih. Setiap kali tangkapan layar dikirim, terdapat pula manusia yang sedikit demi sedikit kehilangan kontrol atas hidupnya. 

Jadi, kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan online yang aman.

(Editor: Luviana Ariyanti)

Zia Naufalina Azzahra

Mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan peminatan isu gender.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!