Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Mimi, seorang Pelajar SMA. Saya sangat kaget dan takut dengan munculnya banyak kasus prostitusi yang melibatkan anak sebagai korbannya. Saya ingin menanyakan apakah kebijakan-kebijakan dan ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini dapat memberikan perlindungan hukum terhadap para korban dan sanksi hukum bagi para pelaku? (Mimi–Pal Batu, Jakarta)
Jawab:
Halo Kak Mimi, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai munculnya kembali kasus-kasus prostitusi yang melibatkan anak sebagai korbannya. Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial beberapa waktu terakhir dan diberitakan sejumlah media. Salah satunya Kompas pada Senin 18 Mei 2026 lalu yang menyebut di media sosial seperti X beberapa akun membagikan informasi sejumlah pedofil asal Jepang yang pamer dan saling membagikan informasi tentang prostitusi anak di Indonesia.
Korbannya berusia 16-17 tahun tersebar di Jakarta dan Bekasi. Pemilik akun mengumbar aktivitas mereka di sejumlah tempat, seperti di Lokasari, Jakarta Barat; Lemahabang, Kabupaten Bekasi; dan di suatu tempat yang disebut “tenda biru”. Informasi ini menuai sorotan dan tanggapan pengguna media sosial.
Tindakan pedofil yang menyaru sebagai Youtuber tersebut masuk dalam kategori eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Ini adalah jenis kejahatan baru yang sedang berkembang di berbagai belahan dunia. Kejahatan ini terdiri dari prostitusi anak, pornografi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pariwisata seks anak dan perkawinan anak. Tidak ada data pasti mengenai jumlah korban ESKA saat ini.
Banyak modus-modus yang terjadi sekarang terkait kasus-kasus ESKA, di antaranya yang terbaru adalah prostitusi online dan pornografi anak. Banyak anak-anak terjebak dalam kecanggihan teknologi dan mereka tidak menyadari hal itu. Dengan posisi Indonesia yang menempati peringkat ke-4 sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, terbuka kemungkinan masuknya para predator seks anak ke dalam dunia internet untuk mencari korban dan mengambil keuntungan dari anak-anak.
Deklarasi Stokholm (1996) mendefinisikan eksploitasi seksual anak sebagai sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak yang terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan uang atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Anak tersebut diperlakukan sebagai objek seksual sekaligus objek komersial. Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak dan mengarah pada bentuk-bentuk kerja paksa serta perbudakan modern.
Baca juga: Konten Seksis Youtuber Ferdian Paleka, Tinggalkan Dampak Psikologis Bagi Transpuan
Dari definisi di atas terlihat jelas bahwa eksploitasi seksual anak tidak hanya menjadikan anak sebagai objek seks melainkan juga komoditas. Adanya unsur ‘keuntungan’ dalam eksploitasi anak inilah yang membedakan antara eksploitasi seksual anak dengan kekerasan seksual anak. Ini dikarenakan dalam kekerasan seksual anak tidak ada unsur keuntungan meskipun keduanya sama-sama menunjuk pada tindakan seksual anak.
Kasus prostitusi anak yang marak diperbincangkan di media sosial dan melibatkan pelaku lintas negara, seperti Jepang menunjukkan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak bukan lagi persoalan individual semata. Sebaliknya ia telah berkembang menjadi persoalan struktural yang melibatkan faktor ekonomi, sosial, budaya, teknologi, hingga lemahnya sistem perlindungan anak.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya ditengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial, anak-anak menjadi kelompok yang makin rentan terhadap eksploitasi seksual.
Perekrutan korban tidak lagi dilakukan secara konvensional melalui perantara atau mucikari, tetapi dapat dilakukan secara daring melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital lain. Kondisi ini menyebabkan praktik prostitusi anak makin sulit dideteksi dan ditangani.
Lebih memprihatinkan lagi, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak sering kali dilakukan secara terorganisasi. Bahkan melibatkan banyak pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari tubuh dan kerentanan anak.
Bukan Persoalan Moralitas, Melainkan Pelanggaran Hak-Hak Anak
Salah satu kesalahan yang sering ditemukan dalam penanganan prostitusi anak adalah kecenderungan masyarakat melihat persoalan tersebut sebagai isu moralitas semata. Dalam berbagai kasus, korban justru menjadi pihak yang disalahkan atas situasi yang dialaminya. Padahal dalam perspektif hukum internasional maupun hukum nasional, anak yang terlibat dalam prostitusi tidak dapat dianggap sebagai pelaku. Anak merupakan korban eksploitasi seksual.
Konvensi Hak Anak Tahun 1989 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 menegaskan bahwa negara wajib melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual. Prinsip yang sama juga tercermin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dengan demikian, setiap bentuk prostitusi yang melibatkan anak pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena merampas hak anak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan, perkembangan diri, serta kehidupan yang bermartabat.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak pelaku eksploitasi seksual anak. Setidaknya terdapat beberapa peraturan yang dapat digunakan secara bersamaan, yaitu:
- Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
- Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila terdapat penggunaan media elektronik.
Salah satu persoalan terberat dalam upaya penghapusan segala bentuk tindakan eksploitasi seksual di Indonesia terletak pada persoalan implementasi dari beberapa undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Penegakan hukum selama ini cenderung bersifat reaktif, yakni bergerak setelah kasus mencuat ke publik.
Baca juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban
Sementara itu, upaya pencegahan, pengawasan ruang digital, dan deteksi dini relatif lemah. Selain itu, koordinasi antar instansi sering kali belum berjalan optimal. Padahal penanganan eksploitasi seksual anak membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, sekolah, Lembaga Perlindungan Anak, penyedia platform digital, hingga masyarakat sipil.
Dalam perspektif HAM, negara memiliki tiga kewajiban utama, pertama, menghormati (to respect) hak-hak anak. Kedua, melindungi (to protect) anak dari tindakan pihak ketiga yang mengancam hak-haknya. Ketiga, memenuhi (to fulfil) hak-hak anak melalui kebijakan, program, dan layanan yang efektif.
Maraknya kasus eksploitasi seksual komersial anak menunjukkan bahwa kewajiban perlindungan belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Negara tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah korban ditemukan. Negara harus memastikan tersedianya sistem perlindungan yang mampu mencegah anak masuk ke dalam lingkaran eksploitasi sejak awal.
Kegagalan dalam menyediakan perlindungan yang efektif berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang bersifat sistemik karena anak kehilangan kesempatan untuk menikmati hak-hak dasarnya secara utuh.
Data berbagai lembaga menunjukkan bahwa korban eksploitasi seksual komersial anak sering kali berasal dari kelompok yang mengalami kerentanan berlapis. Mereka dapat berasal dari keluarga miskin, keluarga yang mengalami kekerasan domestik, anak yang putus sekolah, anak yang hidup tanpa pengawasan orang tua, maupun anak yang mengalami diskriminasi dan eksklusi sosial.
Dalam banyak kasus, faktor ekonomi menjadi pintu masuk awal eksploitasi. Namun demikian, kemiskinan tidak boleh dijadikan alasan pembenar atas kegagalan negara dalam memberikan perlindungan. Karenanya, strategi pemberantasan eksploitasi seksual komersial anak harus terintegrasi dengan kebijakan pengentasan kemiskinan, pendidikan inklusif, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga.
Baca juga: Menolak Rujuk Seorang WNA Membunuh Mantan Istrinya, Ini Tunjukkan Pentingnya Pengakuan Femisida dalam Hukum Nasional
Maraknya prostitusi yang melibatkan anak-anak di Jakarta merupakan cerminan bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan pelaku atau peningkatan ancaman pidana. Diperlukan reformasi menyeluruh yang mencakup penguatan sistem perlindungan anak, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan digital, pengawasan terhadap platform elektronik, serta penguatan layanan pemulihan korban.
Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual bukan sekadar angka statistik dalam laporan penegakan hukum. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi dan instrumen hak asasi manusia. Karena itu, setiap kegagalan dalam melindungi anak-anak pada dasarnya merupakan kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi dan tanggung jawab kemanusiaannya.
Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
(Editor: Anita Dhewy)






