Menolak Rujuk Seorang WNA Membunuh Mantan Istrinya, Ini Tunjukkan Pentingnya Pengakuan Femisida dalam Hukum Nasional

Kasus pembunuhan dalam relasi intim oleh suami terhadap istrinya atau femisida kembali terjadi. Penting mendorong pengakuan femisida dalam sistem hukum Indonesia.
Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Wati, seorang istri yang memiliki suami yang berkewarganegaraan asing (WNA). Saya sungguh takut dan cemas membaca berita pembunuhan seorang istri oleh mantan suami sirinya yang berkebangsaan asing di Jakarta Timur. Apakah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suami ini masih menjadi bagian/ruang lingkup dari KDRT ataukah hanya menjadi tindakan pidana biasa saja? Bagaimana bentuk penyelesaiannya? (Wati–Bogor).

Jawab:

Halo Wati, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai kasus pembunuhan yang dialami seorang istri berinisial DA (36 tahun). Dengan pelaku berinisial F, yang diketahui merupakan mantan suami siri korban serta warga negara asing (Irak). Hubungan keduanya sudah tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran dalam beberapa waktu terakhir[i]. Konflik dipicu oleh rasa cemburu pelaku, yang menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

Korban disebut telah meminta berpisah, tetapi pelaku tidak menerima[ii]. Hingga akhirnya pada Sabtu pagi 21 Maret 2026, korban DA ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi telah meninggal dunia, berlumuran darah dan berada di dalam kamar/kontrakan[iii]. Pelaku juga sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kasus pembunuhan yang menimpa korban DA oleh suami siri WNA di Cipayung, Jakarta Timur menunjukkan pola kekerasan dalam relasi intim (Intimate Partner Violence)yang berujung pada pembunuhan (Femicide).

Menurut definisi dari beberapa pihak, seperti: Pelapor Khusus Anti Kekerasan terhadap Perempuan PBB, OHCHR, UN Women, WHO dan Komnas Perempuan, femicide atau femisidamerupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik[iv].

Di Indonesia, meskipun angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, sistem hukum belum secara eksplisit mengakui femisida sebagai kategori khusus dalam hukum pidana. Padahal didalam kasus pembunuhan di Cipayung telah memperlihatkan karakteristik umum dari femisida, yaitu:

  1. Terjadi dalam relasi intim.
  2. Dipicu oleh kecemburuan dan kontrol.
  3. Disertai kekerasan berulang sebelum pembunuhan.

Selain itu, status hubungan sebagai perkawinan siri menempatkan korban dalam posisi rentan karena tidak memiliki pengakuan hukum formal. Akibatnya akses terhadap perlindungan hukum menjadi terbatas. Dimensi lain yang memperumit adalah status pelaku sebagai seorang WNA, yang menimbulkan persoalan tambahan terkait yurisdiksi, keimigrasian, dan koordinasi antar lembaga negara.

Sistem Hukum Indonesia Belum Akui Femisida

Jika melihat dari sisi ketentuan hukum/tindakan pidana, maka perbuatan dari pihak pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pihak pelaku bisa melalui 2 pasal hukum pidana. Yaitu pertama, ketentuan dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan kedua, ketentuan dari Pasal 340 KUHP (alternatif), tentang pembunuhan berencana, jika terpenuhi unsur perencanaannya.

Tetapi kedua ketentuan hukum tersebut diatas masih bersifat netral gender, sehingga tidak menangkap dimensi kekerasan berbasis gender yang melekat dalam kasus ini. Sedangkan, jika kita melihat dari sisi femisida maka belum ada ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur tentang hal ini. Karena di Indonesia masih sangat kurang analisis hukum yang berbasis gender dalam proses peradilan.

Hukum di Indonesia masih berorientasi pada pelaku (Offender-Centered). Sistem hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap korban, khususnya korban femisida. Hal ini bertentangan dengan prinsip Victim-Centered Justice, yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam sistem peradilan.

Kemudian dari segi kebijakan juga masih terjadi kesenjangan. Beberapa kesenjangan yang muncul dari adanya kasus pembunuhan di Cipayung ini, adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya pengakuan femisida dalam hukum nasional.
  2. Perlindungan hukum yang terbatas bagi relasi nonformal.
  3. Lemahnya integrasi lintas sektor (pidana, perlindungan terhadap perempuan, serta keimigrasian).
  4. Minimnya pendekatan berbasis korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itulah dalam menyikapi semua keterbatasan tersebut di atas, maka sangat penting bagi pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

Baca juga: Mengapa Kita Butuh Istilah Femisida?
  1. Adanya pengakuan femisida dalam hukum nasional, yaitu dengan mendorong reformasi KUHP atau interpretasi progresif oleh APH. Dan, mengintegrasikan perspektif gender dalam penanganan kasus pembunuhan.
  2. Pentingnya melakukan penguatan pendekatan Victim-Centered Justice. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Memperkuat peran lembaga negara, seperti: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Adanya perlindungan dalam relasi Nonformal, yaitu mengakui kerentanan dalam hubungan (seperti: perkawinan siri) dan memberikan akses perlindungan tanpa diskriminasi status hukum hubungan.
  4. Penguatan koordinasi lintas sektor, melalui pembentukan protokol bersama antara pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi. Dan adanya penanganan khusus terhadap para pelaku WNA dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
  5. Menyusun strategi pencegahan, seperti: edukasi terhadap publik tentang hubungan/relasi yang sehat dan tentang bahaya kekerasan berbasis gender. Serta melakukan penguatan sistem pelaporan dini terhadap konflik relasi.

Kasus pembunuhan di Cipayung mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam mengenali dan merespons kekerasan berbasis gender secara komprehensif. Tanpa reformasi kebijakan yang berpihak kepada korban, kasus serupa berpotensi akan terus berulang. Pendekatan Victim- Centered Justicedan pengakuan terhadap femicide/femisidamerupakan Langkah penting menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan gender di Indonesia.

Baca juga: Femisida Terjadi Lagi, Gimana Hukum Indonesia Mengatur Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Perempuan Berbasis Gender?

Semoga penjalasan saya di atas dapat membantu Wati dalam memahami kasus pembunuhan di Cipayung secara lebih utuh dengan menggunakan pendekatan kepada korban dan pengakuan terhadap femisida. Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim  LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669. 

(Editor: Anita Dhewy)


[i] tvOne News, tanggal 23-24 Maret 2026.

[ii] Merdeka.com, tanggal 24 Maret 2026.

[iii] tvOne News, Loc.Cit.

[iv] Komnas Perempuan, 2022. Lenyap Dalam Senyap Korban Femisida & Keluarganya Berhak atas Keadilan.

Danielle Johanna

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!