Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Prita, ibu dari seorang anak laki-laki yang juga berusia 13 (tiga belas) tahun yang tinggal di daerah Tangerang Selatan. Anak saya juga pernah mengalami tindakan perudungan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelakunya beberapa orang kakak kelasnya. Pada saat itu, saya dan suami langsung melaporkan tindakan perudungan tersebut kepada Kepala Sekolah. Kepala Sekolah dan Wali Kelas dari anak saya tersebut, kemudian memfasilitasi untuk melakukan proses mediasi dengan para orang tua dari anak-anak/kakak-kakak kelas dari anak saya. Tetapi proses mediasi yang telah dilakukan tersebut tidak membuat sebuah kesepakatan tertulis. Hanya berdasarkan kepada kebaikan dari masing-masing pihak untuk tidak akan melakukan perbuatan tersebut kepada anak saya. Akibatnya, anak saya masih sering mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari pihak kakak kelas/seniornya.
Berkaitan dengan persoalan yang masih dihadapi oleh anak saya ini, dan juga dengan ditambah dengan adanya kasus perundungan yang membuat korban sampai meninggal dunia, maka saya ingin menanyakan apakah ada upaya lain selain dari adanya proses mediasi di antara para pihak dalam penyelesaian kasus perundungan yang terjadi di sekolah? Jika, ada upaya lain maka apa dasar hukumnya?
(Prita, Tangerang Selatan)
Jawaban:
Halo Ibu Prita, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan dalam menangani kasus-kasus perudungan di sekolah, termasuk upaya hukum untuk para pelaku perudungan yang masih berstatus anak/dibawah umur (dibawah usia 18 tahun). Kami turut prihatin atas kasus perudungan yang masih dihadapi oleh anak Anda. Semoga pihak sekolah dapat memberikan upaya hukum yang tegas bagi anak-anak pelaku perudungan, sehingga dapat menyelesaikan kasus ini secara adil agar pihak korban dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Kasus perundungan (bullying) yang dialami oleh MH seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, dimana MH setelah sepekan di rawat di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan meninggal dunia. MH meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 16 November 2025. Dia telah mengalami tindakan perundungan oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MH telah mengalami serangkaian kekerasan fisik, seperti: kena pukulan atau tabokan, ditusuk sedotan, dan terakhir pada tanggal 20 Oktober 2025 bagian kepala dari MH dihantam kursi besi yang menyebabkan mata dari korban MH mengalami rabun. Dan sebagian badannya juga kehilangan tenaga sehingga sulit beraktivitas.
Lalu, pada tanggal 22 Oktober 2025 terjadi mediasi di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan. Kesepakatan yang dicapai ialah keluarga terduga pelaku perundungan menanggung seluruh biaya perawatan MH. Tetapi, belakangan hasil mediasi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluarga MH menyayangkan sikap keluarga terduga pelaku yang seakan lepas tangan karena keluarga MH diminta mencari pinjaman. Dan dari pihak sekolah SMP Negeri 19 Tangerang Selatan juga menyerahkan penyelesaian kasus dugaan perundungan ini kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Penyelesaian dari kasus MH ini sama dengan proses penyelesaian yang dialami oleh Ibu Prita atas kasus perundungan yang dialami oleh anak ibu, dimana proses penyelesaiannya hanya dilakukan melalui mediasi saja. Tanpa adanya kesepakatan tertulis yang dapat menjadi dasar dari adanya upaya penyelesaian atas kasus yang dialami oleh anak ibu tersebut. Dan tindakan ini juga tidak memberikan efek jera sama sekali kepada pihak terduga pelaku beserta dengan orang tuanya.
Artikel tentang perundungan ini sudah sempat dibahas dalam Klinik Hukum Perempuan, yaitu pada edisi tanggal 5 September 2024. Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam artikel tersebut adalah mengenai definisi dari perundungan, khususnya yang terjadi dalam lingkup sekolah. Selain itu juga ada pembahasan tentang kondisi dari korban dari tindakan perundungan itu terdiri dari hal apa saja. Dalam artikel itu juga sudah dibahas tentang upaya penyelesaian dari kasus perundungan di lingkup sekolah, dimana jika melihat ketentuan dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), adalah sebagai berikut:
1. Anak di dalam dan di lingkungan Satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
Ketentuan dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini sudah secara jelas menetapkan tentang kewajiban dari pihak Sekolah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh Pendidik (Guru), tenaga kependidikan (para pegawai di lingkup sekolah), sesama peserta didik (para murid sekolah), dan/atau pihak lain.
Dan, terkait dengan kasus kematian dari anak MH di SMP Negeri 19, Tangerang Selatan, oleh berbagai pihak, seperti perwakilan dari salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendorong agar kasus dugaan perundungan yang telah membuat anak MH meninggal dunia harus diproses secara hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum harus tetap dijalankan melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), yang menetapkan:
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
“Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
d. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan”.
Keberadaan dari Pasal 59A ini semakin memperkuat upaya-upaya perlindungan khusus terhadap anak-anak dalam lingkup sekolah/pendidikan. Upaya-upaya ini sudah didukung sepenuhnya oleh pihak Pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sehingga apa yang telah dialami oleh anak Ibu Prita dapat dilaporkan ke Kemendikbudristek. Dan melalui website dari Kemendikbudristek Ibu Prita dapat melaporkannya.
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Mengenai upaya penanganan terhadap pihak terduga pelaku perundungan yang masih berstatus sebagai seorang anak di bawah umur juga harus tetap diproses, yaitu melalui ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang telah berlaku sejak tahun 2014. Sehingga dari pihak Kepolisian sampai ke tahap Persidangan dapat mengikuti tahapan-tahapan yang ada dalam UU SPPA ini. Dan dari pihak Pemerintah Daerah juga diminta memberikan pendampingan psikososial, bantuan hukum, dan bantuan sosial kepada keluarga korban. Pihak sekolah dan pemerintah juga diminta memperkuat kapasitas sumber daya manusia, sistem rujukan layanan anak, dan bimbingan tekhnis pencegahan kekerasan.
Karena penanganan perundungan harus melibatkan semua pihak, mulai dari orang tua hingga masyarakat. Tindakan kekerasan pada anak adalah cerminan ekologi yang sakit. Karena pada kenyataannya kekerasan pada anak-anak selalu terkait dengan pola asuh, kondisi keluarga, relasi sosial, tekanan sekolah, normalisasi agresi, paparan media, dan lingkungan. Semua membentuk atau berkontribusi pada cara anak memahami dunia dan mempengaruhi perilaku.
Demikian jawaban dari kami tentang upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Ibu Prita dalam mencari keadilan dan perlindungan hukum terhadap anak ibu. Semoga bermanfaat dan membantu Ibu Prita dan anak ibu dalam menyelesaikan permasalahan perudungan yang terjadi di sekolah dari anak ibu.
(Editor: Nurul Nur Azizah)
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.






