Kematian Dokter Icha, Bagaimana Negara Menjamin Hak Atas Rasa Aman Tenaga Kesehatan?

Kematian dokter Icha yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, membuka pertanyaan terkait tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas profesionalnya.
Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Alma, mahasiswi tingkat akhir Fakultas Kedokteran di Jakarta. Saya merasa sangat sedih mengikuti pemberitaan mengenai meninggalnya dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni (dr. Icha) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (TTU, NTT).

Sebagai calon dokter, saya menjadi khawatir melihat masih adanya dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan ketika sedang menjalankan tugas. Apalagi banyak dokter yang mengabdikan diri di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dengan berbagai keterbatasan.

Yang ingin saya tanyakan, peraturan perundang-undangan apa saja yang dapat digunakan dalam menangani kasus ini? Apakah apabila terbukti terdapat tindakan intimidasi oleh pejabat publik, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku? (Alma–Mangga Besar, Jakarta)

Jawab:

Halo Kak Alma, terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik dan relevan dengan kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini. Kasus meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Berdasarkan berbagai informasi yang beredar di ruang publik, dr. Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kabupaten TTU, diduga mengalami tekanan psikologis. Ini terjadi setelah dia menangani seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Beberapa hari kemudian, pada 26 Juni 2026, ia ditemukan tewas.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat artikel ini ditulis, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, setiap analisis hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan adanya kesalahan pidana sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meskipun demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi. Apakah sistem hukum Indonesia telah memberikan perlindungan yang memadai kepada tenaga kesehatan ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Perlindungan Tenaga Kesehatan Merupakan Amanat Konstitusi

Perlindungan terhadap tenaga kesehatan sesungguhnya berakar pada konstitusi. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Pelayanan kesehatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kesejahteraan tersebut. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dapat bekerja secara aman, profesional, dan bermartabat.

Baca juga: YouTuber Jepang Promosikan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Jakarta, Ini bukan Persoalan Moralitas

Jaminan tersebut dipertegas dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Hak konstitusional ini tentu juga melekat pada tenaga kesehatan ketika sedang menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk pejabat publik, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, independen, dan tanpa diskriminasi.

Negara Memiliki Kewajiban Aktif Melindungi Tenaga Kesehatan

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), negara punya kewajiban untuk tidak melanggar hak warga negara (negative obligation). Negara sekaligus juga memiliki kewajiban aktif (positive obligation) untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut. Prinsip ini telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara.

Artinya, negara tidak cukup hanya bertindak setelah terjadi suatu peristiwa, tetapi juga wajib membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya intimidasi, kekerasan verbal, maupun tekanan terhadap tenaga kesehatan.

Kewajiban tersebut setidaknya meliputi penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor, penyelidikan yang independen apabila terjadi dugaan pelanggaran. Termasuk juga pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan, serta penyusunan standar keamanan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Perlindungan Menurut Undang-Undang Kesehatan

Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.

Baca juga: Kasus TPPO terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Maumere, Aturan Hukum Mesti ditegakkan

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui independensi profesi tenaga kesehatan sebagai bagian penting dari keselamatan pasien. Oleh karena itu, setiap bentuk tekanan atau intervensi yang mengganggu pengambilan keputusan medis berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Dalam konteks ini, apabila benar terdapat tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan ketika sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antarindividu. Sebaliknya ia juga menyentuh kepentingan publik karena dapat mengganggu penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Dapatkah Pelaku Dimintai Pertanggungjawaban?

Pertanggungjawaban hukum tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan. Dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa setiap orang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan apakah benar telah terjadi intimidasi? Apakah tindakan tersebut melawan hukum? Serta apakah terdapat hubungan sebab akibat (causal relationship) antara tindakan tersebut dengan dampak yang dialami korban?

Apabila pihak yang diduga melakukan intimidasi merupakan pejabat publik, maka selain kemungkinan pertanggungjawaban pidana, juga terbuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban etik sesuai dengan ketentuan yang mengatur jabatan yang bersangkutan. Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

Momentum Memperkuat Perlindungan Tenaga Kesehatan

Kasus dokter Icha seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan, khususnya mereka yang bertugas di wilayah 3T. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga keamanan psikologis, keselamatan kerja, dan kepastian hukum.

Baca juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?

Negara yang baik bukan hanya mampu menyediakan rumah sakit dan tenaga kesehatan, tetapi juga mampu menjamin setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa tekanan dari siapa pun. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan pada hakikatnya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bermartabat.

Semoga tragedi yang menimpa dokter Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan semata-mata persoalan profesi, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, negara diharapkan terus memperkuat kebijakan dan mekanisme perlindungan agar setiap tenaga kesehatan dapat mengabdi kepada masyarakat dengan rasa aman dan penuh martabat. Salam sehat dan salam keadilan.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim  LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669. 

(Editor: Anita Dhewy)

Foto: IG Kemenkes

Danielle Johanna

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!