Poster yang menyerukan hak keragaman gender dan seksualitas di aksi Women's March Jakarta 2024 (foto: dok. Konde.co/Salsabila Putri Pertiwi)

‘Kami Bukan Ancaman’, Ahli Hukum dan Aktivis Tegaskan Keragaman Seksualitas Bukan Tindak Pidana

Pasca mencuatnya Perpres 111/2025 diikuti usulan MUI mengganti istilah LGBT menjadi LGSP, persekusi dan kekerasan terhadap transpuan terus terjadi. Aktivis dan ahli hukum tegaskan keragaman seksualitas bukan tindak pidana.

Sejumlah pertanyaan menyeruak di benak Arisdo Gonzalez saat mendengar pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang LGBT akhir Juli lalu. Pernyataan tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial dan diangkat media massa.

Arisdo adalah content creator yang juga aktif mengadvokasi isu LGBTQ+ bersama Pelangi Nusantara, komunitas LGBTQIA+ yang memperjuangkan cinta, kesetaraan, dan kehidupan yang bermartabat bagi komunitas LGBTQIA+ di Indonesia.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat, seperti dikutip dari website MUI.

Sebagai gantinya, Asrorun mengusulkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Istilah baru ini menurutnya untuk mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.

Selain perubahan istilah, Asrorun menambahkan MUI tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk diusulkan kepada DPR dan pemerintah. Ini didasarkan pada gagasan bahwa fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan bertujuan juga untuk mendorong perubahan sosial dan pembangunan kesadaran publik.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Asrorun seperti dikutip dari website MUI.

Pernyataan itu disampaikan Asrorun di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Ciptakan Kepanikan Moral, Agar Masyarakat Benci Terhadap LGBTQ+

Pernyataan MUI tersebut tak hanya menimbulkan pertanyaan tetapi sekaligus kekhawatiran pada diri Arisdo. Ini lantaran beberapa waktu terakhir sejumlah ajakan untuk melakukan serangan dan persekusi terhadap transpuan mencuat di media sosial. Ajakan ini marak setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi perbincangan publik awal Juli 2026.

“Aku khawatir dan bertanya-tanya. Bagi saya, ini bukan hanya soal mengganti istilah. Ketika identitas seperti lesbian, gay, atau transpuan dicampur dengan istilah seperti sodomi dan pencabulan, masyarakat bisa melihat kami sebagai sesuatu yang kriminal,” kata Arisdo kepada Konde.co, Rabu, 12 Agustus 2026.

Arisdo juga mempertanyakan urgensi dari penggantian istilah LGBT menjadi LGSP. Ia khawatir langkah tersebut justru akan memperkuat stigma dan menjadi pembenaran atas diskriminasi dan kekerasan terhadap minoritas seksual.

“Apa urgensi dari penggantian istilah ini? Aku rasa ini akan makin memperkuat stigma dan memberi ruang bagi ‘masyarakat’ untuk membenarkan diskriminasi atau kekerasan terhadap minoritas seksual,” ujarnya.

Kekhawatiran Arisdo bukan tanpa alasan. Catatan Kelam (Catam) Arus Pelangi menunjukkan setidaknya sebanyak 373 LGBTQ+ mengalami kekerasan dan diskriminasi selama periode 2021–2023. Identitas yang paling banyak menjadi korban kekerasan adalah Transpuan, yakni sebanyak 293 atau 64,2%. Sedangkan pelaku utama kekerasan berasal dari berbagai latar belakang–mulai dari masyarakat umum, pemerintah hingga aparat penegak hukum. 

Istilah yang Mempertabal Stigma

Usul MUI terkait penggantian istilah ini dinilai tidak tepat dan dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap komunitas LGBTQ+. Dede Oetomo, pakar linguistik sekaligus aktivis LGBTQ+ menjelaskan dalam ilmu linguistik atau bahasa sebuah istilah bisa diciptakan dan ketika orang banyak kemudian menggunakannya, meskipun istilah tersebut salah, ia akan dipakai. Sebaliknya kalau istilah tersebut tidak laku atau tidak banyak dipakai, ia akan ditinggalkan.

“Prinsip umumnya seperti itu. Sah-sah saja kalau MUI mau bikin istilah sendiri,” kata Dede kepada Konde.co, Jumat 7 Agustus 2026.

Namun, Dede menambahkan, setidaknya ada dua catatan kenapa istilah baru yang diusulkan MUI tersebut bermasalah. Pertama, istilah itu menggabungkan dua kategori yang berbeda yakni orientasi seksual (lesbian dan gay) dengan perilaku (sodomi dan pencabulan). Kedua, istilah sodomi mengandung stigma sehingga mulai ditinggalkan.

“Itu satu istilah yang sudah kuno sekali, memang pernah dipakai dalam bahasa Inggris, tapi sudah ditinggalkan karena dikaitkan dengan kisah Sodom,” ujar Dede.

Baca Juga: Habis Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman Nonmiliter, Terbitlah Perda Diskriminatif dan Persekusi

Istilah teknis yang netral dalam kajian seksualitas adalah seks anal. Dede menjelaskan seks anal bisa dilakukan baik oleh laki-laki atau perempuan dewasa sepanjang mereka punya anus. Aktivitas seksual ini bisa melibatkan penis atau alat bantu.

Dalam bahasa Arab, Dede menambahkan dikenal istilah Liwath yang merujuk pada perbuatan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki. Kata ini berasal dari kisah kaum Nabi Luth (Lut) dalam ajaran Islam dan termasuk perbuatan yang dilarang. Sementara pencabulan sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mengingat pemerintah punya lembaga seperti badan bahasa, Dede berharap lembaga tersebut akan amelakukan koreksi atas usulan tersebut. “Harapan saya istilah itu akan dikoreksi oleh lembaga bahasa. Karena ini keliru nggak karuan dan sangat memalukan,” katanya.

Senada, Maidina Rahmawati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta mengatakan klaim MUI bahwa istilah baru tersebut untuk memberi kejelasan patut dipertanyakan. Ini lantaran istilah itu mencampuradukkan antara bentuk-bentuk keragaman seksualitas dengan tindak pidana.

Ia menambahkan keragaman seksualitas yang punya spektrum luas tidak bisa dipersamakan dengan tindak pidana, seperti misalnya sodomi dan pencabulan. Lagipula keduanya sudah diatur dalam aturan hukum yang ada.  

Baca Juga: Negara Mencari Musuh Bersama, LGBT yang Jadi Tumbalnya

“Ini justru menunjukkan bahwa MUI sebenarnya tidak mengerti terminologi LGBT itu sendiri dan kemudian mengganti istilahnya dengan alasan kejelasan. Padahal justru mencampuradukkannya dengan tindak pidana yang malah bikin nggak jelas,” papar Maidina kepada Konde.co, Sabtu 8 Agustus 2026.

Sementara pengajar sekaligus peneliti hukum di salah satu universitas negeri di Jakarta menyoroti gagasan di balik penggantian istilah tersebut. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap semua hal (terutama orang atau kelompok) yang dianggap berbeda.

“Saya agak khawatir di baliknya ada sikap penolakan terhadap keberadaan orang lain. Jadi semua yang dianggap berbeda kemudian ditolak, diabaikan, dikucilkan, dipandang sebagai hal yang perlu diperangi dan sebagainya,” ujar peneliti hukum tersebut kepada Konde.co, Selasa 11 Agustus 2026..

Selain itu penggunaan kategori yang berbeda dalam singkatan itu menunjukkan logika bahasa yang melompat. Dan ketika konsep orientasi seksual (lesbian, gay) disejajarkan dengan teknik berhubungan seksual (sodomi) dan tindak kekerasan (pencabulan) dikhawatirkan orang-orang yang memiliki keragaman gender akan diidentikkan dengan pelaku kejahatan. Jadi timbul anggapan bahwa orang itu pasti akan melakukan sodomi atau pasti akan melakukan pencabulan.

Padahal, menurut peneliti tersebut, orientasi seksual tertentu tidak berkaitan dengan perilaku kejahatan. . Dari pengalamannya berinteraksi dengan orang dengan ragam seksualitas, ia justru melihat sebagian dari mereka, sama halnya seperti kelompok dengan orientasi seksual hetero, juga menaruh penghormatan pada tubuh dan seksualitas orang lain.

“Seolah-olah mereka yang punya perspektif berbeda, dianggap sebagai pasti pelaku kejahatan. Jadi seperti ditempeli cap yang sarat stereotipe” katanya.

Baca Juga: Pride Month Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ajang Kebencian terhadap LGBT 

Pandangan semacam ini tentu akan berbahaya, apalagi ketika diadopsi oleh anak-anak. Ia melihat kecenderungan ketika seorang anak tidak memenuhi ekspektasi di dalam komunitas atau budayanya terkait konstruksi gender yang mencerminkan laki-laki dan perempuan, ia rentan mengalami perundungan.

Jadi, menurutnya kalau kemudian sampai terbentuk undang-undang atau aturan yang menempatkan keragaman seksualitas sebagai pelanggaran atau tindak pidana, kondisi ini justru akan mengancam posisi kita sebagai bangsa.

Bahkan bukan tidak mungkin menimbulkan keputusasaan di kalangan anak muda yang dibayang-bayangi ancaman kriminalisasi karena dianggap ‘berbeda’.  Ini lantaran pandangan semacam itu sarat dengan mispersepsi soal konstruksi gender yang menjadi dasar untuk menghakimi atau mendiskriminasi orang lain.

Bukan Tindak Pidana

Dari sudut pandang hukum pidana, Maidina menegaskan bahwa orientasi seksual seseorang tidak bisa menjadi dasar untuk memidanakannya karena tidak memenuhi standar hukum pidana. Sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kalau ada unsur mens rea atau niat jahat dan aktus reus atau tindakan aktif yang bisa dilihat dengan mata. Jadi ada unsur subjektif (melekat pada diri pelaku) dan unsur objektifnya (di luar diri pelaku).

Kalau yang menjadi persoalan misalnya orang dengan orientasi seksual tertentu melakukan pelecehan, pada dasarnya tindakan pelecehan tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum kita. Misalnya orang tersebut melanggar kesusilaan di depan umum, ada pasal 406 KUHP Baru yang mengatur hal itu. Atau misalnya dia melakukan pelecehan seksual, ada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bisa digunakan.  

“Jadi kalau misalnya mau mempidana orientasi seksual, itu nggak bisa kalau nggak ada tindakan konkretnya. Artinya nggak ada aktus reus-nya, jadi nggak memenuhi kualifikasi untuk membentuk suatu perbuatan pidana,” papar Maidina.

“Nah kalaupun yang mau disasar adalah perbuatan pencabulan, perkosaan, pelecehan, eksploitasi seksual, kita sudah punya banyak aturan terkait hal tersebut. Mulai dari Undang-Undang TPKS, Undang-Undang TPPO, KUHP, sudah mengatur itu semua. jadi nggak ada sebenarnya urgensi dari mempidanakan LGBT ini,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Dimata-matai Hingga Dipersekusi, Echa Waode Bicara Soal Kondisi LGBT

Maidina menjelaskan desakan untuk mengkriminalisasi LGBTQ+ bukan sekali ini terjadi. Pembahasan serupa pernah mengemuka pada 2016 silam. Kala itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA), dipimpin Euis Sunarti, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta perluasan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP (Pasal 284, 285, dan 292) agar hubungan seksual di luar pernikahan serta hubungan sesama jenis (homoseksual) antara sesama orang dewasa dapat dipidana atau dikriminalisasi.

Ketika itu, Maidina menambahkan, walaupun terpolarisasi Mahkamah Konstitusi bilang bahwa hal tersebut bukan wewenangnya. MK berpendapat bahwa perluasan dan perumusan ulang unsur-unsur tindak pidana kesusilaan dan perzinaan tersebut merupakan kebijakan hukum pidana, yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), bukan ranah Mahkamah Konstitusi.

Dalam pembahasan KUHP di DPR, isu tersebut juga dibahas dan disepakati bahwa yang hendak dipidana hanya apabila perbuatan cabul dilakukan di depan umum, perbuatan cabul untuk kepentingan konten pornografi, atau perbuatan cabul yang melibatkan anak.

“Waktu itu sudah dimasukkan ke bahasan terkait dengan LGBT juga. Akhirnya disepakati oleh DPR dan pemerintah bahwa politik hukumnya akan mempidana perbuatan cabul sesama jenis atau berbeda jenis yang memenuhi usul-usul tadi. Dilakukan di depan umum, terhadap anak, ataupun dilakukan dengan kekerasan,” bebernya.

Baca Juga: Gerakan Anti Boti Indonesia Wajib Ditolak Karena Tunjukkan Narasi Kebencian Terhadap LGBT

Karena itu ketika sekarang usulan tersebut kembali mengemuka, Maidina mengingatkan bahwa pembahasan terkait hal tersebut sudah pernah dilakukan. Apalagi kala itu sudah disepakati politik hukumnya untuk tidak mengkriminalisasi LGBTQ+.

“Kita sudah pernah masuk dalam perdebatan ini, sudah lama. Dan sudah disepakati bahwa politik hukumnya nggak ada kriminalitasi untuk LGBT karena orientasi seksual nggak bisa dipidana. Nggak ada perbuatan konkretnya, nggak memenuhi standar hukum pidana juga,” tegasnya.

Justru, menurut Maidina, wacana dan kebijakan yang bergulir terkait LBGTQ+ saat ini bisa bikin masalah karena kebencian terhadap LGBTQ+ makin tebal dan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Apalagi kebencian tersebut juga mendorong adanya tindak kekerasan terutama terhadap transpuan.

Kebencian, Persekusi dan Kekerasan Terhadap Transpuan

Langkah pemerintah pemerintah menetapkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter lewat Perpres yang diikuti oleh lembaga keagamaan seperti MUI dipertanyakan oleh Arisdo. Ia melihat hal ini sebagai sesuatu yang serius karena bisa menimbulkan dampak signifikan.

“Ketika LGBTQ+ disebut sebagai ancaman nonmiliter, saya bertanya: sebenarnya apa ancamannya? Bagaimana bisa identitas yang selama ini ditekan dan menjadi rentan ditetapkan sebagai ancaman bagi negara?” gugat Arisdo.

Ia menambahkan yang terjadi di lapangan justru persekusi terhadap LGBTQ+ makin meningkat setelah aturan tersebut jadi perbincangan publik.

“Ketika negara menjadikan kami sebagai ancaman nonmiliter, kita bisa melihat saat ini persekusi terhadap kami meningkat. Ini juga menjadi dorongan bagi ekstremis untuk melanggengkan kekerasan. Seperti pemburuan, pemukulan, penutupan tempat usaha yang dianggap dikelola oleh queer dan lainnya. Ini nyata sekali terjadi di waktu-waktu belakangan ini,” bebernya.

Menurutnya, negara seharusnya tidak mengurusi ranah privat personal, seperti identitas dan seksualitas masyarakatnya. Justru negara perlu melindungi semua lapisan masyarakat termasuk yang rentan.

Arisdo menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir sejumlah transpuan mengalami pemukulan bahkan ditelanjangi, dikejar, diusir, kehilangan mata pencaharian, serta kesehatan mentalnya terganggu.

“Aku lihat paling rentan adalah mereka yang bekerja di jalan dan tidak punya pilihan ekonomi lain, karena mau kerja juga tempatnya terbatas bahkan nggak ada. Jadi jika kita ingin mereka berhenti bekerja di jalan, jangan lakukan kekerasan. Berikan mereka akses pekerjaan, tempat tinggal, kesehatan, dan perlindungan yang sama,” papar Arisdo.

Baca Juga: Latennya Homophobia Digital: Ketika Lini Masa Jadi Wahana Ekstrim Bagi LGBTQ+

Menanggapi situasi yang dihadapi sejumlah transpuan tersebut, Arisdo bersama Tim Solidaritas Tanpa Batas menggalang donasi bagi korban. Apalagi persekusi yang awalnya terjadi di Bogor kemudian meluas ke sejumlah daerah.

“Berawal dari kekerasan yang terjadi langsung di Bogor, beberapa membutuhkan bantuan saat itu juga. Ada yang membutuhkan biaya pengobatan, makanan, tempat tinggal sementara, transportasi, atau harus pindah ke tempat yang lebih aman. Lalu Tim Solidaritas Tanpa Batas melakukan donasi yang skalanya lebih luas, skala nasional. Mengingat kekerasan pada kelompok queer-trans meluas ke daerah-daerah lainnya, tidak hanya di Bogor,” jelasnya.

Tim Solidaritas Tanpa Batas mencatat sedikitnya 23 kasus kekerasan dan persekusi yang berdampak pada minimal 201 korban LGBTIQ+, termasuk transpuan. Data ini dikumpulkan dalam rentang tiga pekan dari 16 Juli hingga 5 Agustus 2026. Jumlah ini berdasarkan kasus yang dilaporkan, sehingga angka riil kemungkinan jauh lebih besar. Ini mengingat banyak korban tidak melapor entah karena merasa tidak aman, takut, atau alasan lain.

Tindakan persekusi dan kekerasan terhadap transpuan ini menurut Maidina tidak bisa dibiarkan. Ia mempertanyakan apakah persekusi terhadap transpuan tersebut sudah ditindak secara hukum. Menurutnya perbuatan tersebut seharusnya ditindak secara hukum, karena pelaku sudah melakukan tindak pidana berupa penyerangan terhadap integritas dan kemerdekaan orang serta penganiayaan.

Senada, Arisdo menegaskan ketika ada transpuan melapor saat menjadi korban kekerasan, mereka berharap agar tidak dihakimi karena identitasnya. Ia menambahkan laporan tersebut diharapkan juga diproses cepat oleh kepolisian dan pelaku mendapatkan hukuman atas tindakannya.

Selain persekusi, kemunculan peraturan daerah dan kebijakan sejenis, sejumlah aksi unjuk rasa menolak LGBTQ+ berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Sepanjang Juli hingga September 2026 setidaknya ada tujuh aksi yang digelar.

Baca Juga: Polisi Dipecat Karena LGBT di Babel: Praktik Diskriminasi di Tubuh Negara
SiapaDimana dan KapanTuntutan
Front Persaudaraan Islam (FPI).Jumat, 24 Juli 2026, di halaman Balaikota Bogor, Jawa Barat.  – Menolak LGBTQ dan minuman keras di Kota Bogor.
Aliansi Umat Peduli Generasi (AUPG) Jawa Timur.Minggu, 9 Agustus 2026, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.– Mendukung pemerintah agar menindaklanjuti penetapan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
– Mendorong penerapan kurikulum pendidikan khusus untuk pencegahan perilaku seksual menyimpang demi melindungi generasi muda.
– Menolak segala bentuk normalisasi dan propaganda kelompok LGBT di ruang publik.  
Forum Masyarakat Peduli BogorJumat, 14 Agustus 2026, di Balaikota Bogor, Jawa Barat.– Mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Perwali tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).  
Forum Ummat Selamatkan Generasi (FORMASI)Minggu, 23 Agustus 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.  – Menolak segala bentuk kampanye, promosi, dan normalisasi LGBT.
– Mendorong pemerintah membuat aturan yang lebih kuat, termasuk pembentukan Undang-Undang Anti-LGBT serta regulasi di tingkat daerah.
– Mendorong penguatan edukasi berbasis agama dan moral bagi generasi muda.
– Mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keluarga dari ancaman sosial.
– Menyuarakan solusi penanganan masalah sosial berdasarkan nilai-nilai agama.
Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Solo Raya beserta elemen Islam lainnya.  Jumat, 4 September 2026 di DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah.– Menolak LGBT Meminta DPRD Sukoharjo menerbitkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
– Meminta DPRD Sukoharjo mengeluarkan surat edaran yang mengatur agar pemerintah maupun penyelenggara event tidak memfasilitasi kegiatan yang mempromosikan perilaku penyimpangan seksual.  
Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kabupaten Karanganyar.  Jumat, 18 September 2026 di DPRD Karanganyar, Jawa Tengah.– Mendukung Perpres 111/2025 yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
– Mendesak DPRD Karanganyar agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
– Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membendung segala bentuk perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing.  
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Bogor Barat  Minggu, 20 September 2026 di di Terminal Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.  Merupakan kegiatan kampanye yang digelar setelah beredar video dengan konten seksual, sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta mendorong perlindungan terhadap generasi muda.  

Sumber: pemberitaan berbagai media

Di tengah situasi yang membuat orang dengan keragaman gender makin terdesak, Arisdo menegaskan dirinya dan komunitas transpuan hanya ingin hidup dengan aman, bisa bekerja, mendapatkan layanan kesehatan, mengenyam pendidikan dan mengakses layanan publik lainnya selayaknya warga negara yang lain.

“Aku juga ingin negara berhenti melihat kami sebagai ancaman. Penggunaan isu LGBT sebagai strategi politik adalah hal paling keji dan tidak manusiawi, banyak dampaknya khususnya di akar rumput,” paparnya.

“Kami bukan ancaman, Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia,” tegas Arisdo.

(foto: dok. Konde.co/Salsabila Putri Pertiwi)

Anita Dhewy

Redaktur Khusus Konde.co dan lulusan Pascasarjana Kajian Gender Universitas Indonesia (UI). Sebelumnya pernah menjadi pemimpin redaksi Jurnal Perempuan, menjadi jurnalis radio di Kantor Berita Radio (KBR) dan Pas FM, dan menjadi peneliti lepas untuk isu-isu perempuan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!