Polisi Dipecat Karena LGBT di Babel: Praktik Diskriminasi di Tubuh Negara

Pemecatan polisi karena orientasi seksual itu melanggar prinsip-prinsip HAM, khususnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum.

Sebanyak 19 anggota polisi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat selama tahun 2025. Mereka terkena sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

PTDH ini menyasar anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba, desersi hingga yang memiliki orientasi seksual non-biner (LGBTIQ+).

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pemecatan tersebut telah melalui sidang komisi kode etik profesi Polri. Menyoal LGBTIQ+, pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi toleransi bagi anggota yang diketahui menyukai sesama jenis, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“Ini sudah menjadi dasar hukum bagaimana kepolisian menyikapi pelanggaran anggota yang menyukai sesama jenis. Semua kami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Termasuk juga yang sedang proses,” ujar Victor dalam Rilis Kinerja Akhir Tahun Polda Babel, Rabu, 31 Desember 2025, dikutip Tempo.co.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemecatan polisi karena LGBTIQ+ ini keliru secara hukum dan konstitusi. 

“Pemecatan dengan alasan LGBTIQ+ itu jelas tidak berdasar dan keliru secara hukum dan juga konstitusi. Ini adalah diskriminasi berbasis keragaman orientasi seksual,” kata Isnur dalam wawancaranya dengan Konde.co pada Kamis (15/1/2026).

Dia menegaskan, LGBTIQ+ sama sekali tidak menghalangi atau tidak bertentangan dengan tugas-tugas kepolisian. 

“Kita mendesak Kapolri untuk mereview dan membatalkan hal ini,” tegasnya. 

Pemecatan polisi karena orientasi seksualnya ini bukan kali ini saja terjadi. Sepanjang tahun 2025, ada beberapa kasus pemecatan polisi karena memiliki orientasi seksual non-biner. Di antaranya, dua anggota Polda NTT (Brigpol L dan Ipda H), Bripda LQ di Polres Trenggalek, mantan Wadireskrimus Polda Sumatera Utara AKBP DK, hingga anggota polisi di Polda Metro Jaya.  

Sebagaimana catatan Amnesty International Indonesia, pemecatan polisi karena orientasi seksualnya (LGBTIQ+) itu melanggar prinsip-prinsip HAM, khususnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum. 

Baca juga: LGBT Juga Manusia, Perusahaan Tak Berhak Tolak LGBT

Ini juga melanggar aturan internal kepolisian itu sendiri yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4 butir h Perkap No. 8/2009 mengatakan konsep dasar perlindungan HAM antara lain: “HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab; dan…”

Sementara itu Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi: “hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang disabilitas, orientasi seksual.”

Baca juga: Transpuan Jadi Korban Terbanyak: Catatan Kelam Kekerasan Terhadap LGBT 2021-2023

Sama halnya dengan Isnur, Echa Waode dari Arus Pelangi menilai pemecatan terhadap anggota kepolisian di Bangka Belitung karena LGBTIQ+ ini, sebagai bentuk diskriminasi berbasis identitas dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

“Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk diskriminasi berbasis identitas dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Orientasi seksual dan identitas gender bukanlah pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum, sehingga menjadikannya alasan pemecatan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan wewenang institusional kepolisian,” kata Echa Waode kepada Konde.co pada Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi untuk mencampuri orientasi seksual dan identitas gender warga negara. “Negara tidak memiliki legitimasi untuk mencampuri urusan privat warga negara selama hal tersebut tidak berdampak langsung pada kinerja profesional maupun pelanggaran hukum,” kata Echa.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum nasional yang menjadikan orientasi seksual sebagai pelanggaran. Tidak ada pula aturan yang menyatakan bahwa identitas LGBTIQ+ menghambat tugas kepolisian. Profesionalisme aparat ditentukan oleh kinerja dan kepatuhan pada hukum, bukan oleh identitas seksualnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, orientasi seksual tidak dikriminalkan. Tidak ada pasal dalam undang-undang yang menjadikannya dasar pemidanaan atau sanksi administratif. Namun celah justru muncul dalam ruang etik internal, ketika aturan dibuat lentur dan tafsir moral diberi legitimasi formal.

Data Polda Bangka Belitung mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 188 anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi. Sanksi itu meliputi sanksi disiplin, sanksi etik, demosi, hingga pidana. Inik berlaku termasuk bagi anggota kepolisian yang terkena pemecatan karena LGBTIQ+.

Baca juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co

Menurut Echa, kebijakan diskriminatif semacam ini membawa dampak serius bagi individu maupun institusi. 

“Dampak jangka panjang dari kebijakan diskriminatif seperti ini sangat serius, baik terhadap rasa aman maupun kesehatan mental individu LGBTIQ+, dan justru akan merugikan institusi itu sendiri,” kata dia.  

Pemecatan ini membawa dampak yang tidak berhenti pada kehilangan pekerjaan. Label pelanggar etik melekat pada para anggota yang diberhentikan. Stigma sosial mengikutinya. Dalam struktur kepolisian, catatan etik memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap reputasi dan peluang kerja di masa depan.

Bagi anggota yang dipecat, status tersebut bukan sekadar administratif. Ia berdampak pada posisi sosial, akses ekonomi, dan relasi dengan lingkungan sekitar. Identitas seksual yang sebelumnya bersifat privat kini menjadi alasan resmi yang tercatat dalam dokumen institusi.

Dalam perspektif HAM, orientasi seksual merupakan bagian dari kehidupan privat yang seharusnya dilindungi. Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang mengkriminalkan identitas LGBTIQ+. Namun melalui mekanisme kode etik internal, institusi kepolisian justru menciptakan ruang untuk menghukum identitas tersebut.

Praktik ini membentuk iklim ketakutan di dalam institusi. Anggota kepolisian yang memiliki identitas serupa dipaksa menyembunyikan diri. Mereka bekerja dalam pengawasan, dengan risiko kehilangan karier kapan saja. Kontrol terhadap tubuh dan identitas ini menunjukkan bagaimana kekuasaan negara bekerja hingga ke ranah paling personal.

Situasi ini juga berdampak pada kesehatan mental dan rasa aman aparat yang berada dalam posisi minoritas. Ketika identitas menjadi sumber ancaman, institusi tidak lagi menjadi ruang kerja yang aman. Yang tersisa adalah kewaspadaan dan ketakutan akan pengawasan.

Baca juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika

Kasus ini juga mengirimkan pesan luas kepada masyarakat. Jika aparat penegak hukum dapat diberhentikan karena orientasi seksual, maka perlindungan hukum bagi kelompok LGBTIQ+ semakin rapuh. Diskriminasi tidak lagi berhenti pada stigma sosial, tetapi dilembagakan melalui kebijakan internal negara.

Menurutnya, preseden ini berbahaya. Ia membuka ruang bagi institusi lain untuk melakukan hal serupa. Ketika negara tidak memberi batas tegas antara etika profesional dan kehidupan privat, identitas dapat sewaktu-waktu dijadikan dasar penghukuman.

Desakan kepada Kapolri untuk meninjau ulang pemecatan ini menjadi penting. Bukan hanya untuk memulihkan hak anggota kepolisian yang dipecat akibat LGBTIQ+ tersebut, tetapi juga untuk menghentikan praktik diskriminatif yang berpotensi terus berulang. Tanpa evaluasi, keputusan ini akan menjadi pembenaran bagi diskriminasi berikutnya.

Pemecatan di Bangka Belitung menunjukkan bahwa persoalan LGBTIQ+ di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penerimaan sosial. Ia juga menyangkut cara negara menggunakan hukum dan etika untuk mengontrol identitas. Dalam konteks ini, hukum internal berubah menjadi alat kekuasaan.

“Selama orientasi seksual masih dianggap sebagai kesalahan, diskriminasi akan terus menemukan bentuk pembenarannya. Negara, melalui institusi penegak hukumnya, memegang peran kunci dalam menentukan apakah keberagaman dilindungi atau justru disingkirkan,” pungkasnya. 

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Rayfahd Haykal

Reporter magang Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!