Negara Mencari Musuh Bersama, LGBT yang Jadi Tumbalnya

Pinjaman daring, judi daring, hingga krisis iklim sama-sama disebut ancaman non-militer dalam Perpres 111 Tahun 2025. Namun, yang justru ramai dipersekusi adalah LGBT. Mengapa perhatian publik diarahkan ke komunitas rentan, sementara krisis yang menyentuh jutaan warga justru tenggelam?

Pintu kereta rel listrik (KRL) kewalahan untuk menutup. Ganjalan-ganjalan tas dan tubuh manusia urban berjubelan memenuhi gerbong-gerbong. Orang-orang itu bersiap berangkat kerja, mencari kerja, atau sekurangnya berupaya bertahan hidup. 

Di antara dempetan manusia yang menempel bahu, punggung, juga tas di depan perut, ada wajah yang mungkin pernah kamu lihat tanpa pernah benar-benar kamu kenali. Dia berdiri berdesakan seperti penumpang lain, memegang gawainya, sesekali tersenyum kecil membaca pesan dari teman. 

Tidak ada yang aneh dan liyan darinya. Hanya seseorang yang sedang berangkat kerja bersamaan seperti jutaan orang lain di Jakarta.

Yang Kita Kenal Baik Bisa Jadi Kwir, Mereka Teman, Bukan Ancaman

Coba bayangkan rutinitas harian orang-orang di sekitarmu. Bangun pagi, salat subuh bagi yang muslim, memasak sarapan sederhana, lalu berdesakan di transportasi publik menuju kantor. Jam makan siang diisi obrolan ringan soal media sosial atau cerita pribadi. Sore hari pulang, malamnya nongkrong sebentar dengan teman sebelum jam sembilan, karena esok harus bangun pagi lagi.

Itulah rutinitas E (30), seorang pekerja digital di kehidupan urban dengan identitas gay, dan mungkin, itu juga rutinitas orang-orang yang kamu kenal, mungkin juga rutinitasmu. 

Perjalanan hidupnya juga biasa saja dan bisa jadi sejalan dengan garis hidup kita.

“Aku lulusan Pendidikan Biologi, jadi awal karierku aku kerja sebagai guru di salah satu lembaga bimbingan belajar di tingkat SMA. Kemudian aku beralih, lama-lama mulai eksplor di desain grafis, kemudian di editing video, kemudian sempat juga kerja sebagai social media officer, dan sekarang banyaknya berkegiatan di bidang desain grafis dan juga ilustrasi,” kata E kepada Konde.co  lewat sambungan seluler, Kamis (9/7/2026). 

Di ranah profesional, E bekerja dengan baik. Tidak ada label orientasi seksual yang dibicarakan di ruang kerja.

“Terus kalau di lingkungan kerja pun, karena aku mencoba bekerja sebaik yang aku bisa, mereka jadinya mengesampingkan apa yang ada di identitas aku. Ngelihatnya, ‘Oh, E bisa kerja nih, kerja sama E tuh enak, kerja sama E ya satset‘ gitu kan. Jadi mereka nggak yang mikir, ‘Dia tuh sebenarnya orientasinya apa sih?’,” cerita E.

E biasanya menghabiskan waktu akhir pekan bersama orang-orang terdekat, entah keluarga atau teman-teman yang sudah diagendakan jauh-jauh hari, dan kadang ia ikut kegiatan komunitas.

Baca Juga: Pride Month Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ajang Kebencian terhadap LGBT 

Di luar stabilitas domestik yang ia bangun, E tetap menyadari posisinya dalam diskursus publik yang kerap menempatkan kelompok minoritas gender dan seksualitas melalui sudut pandang ancaman ketahanan. Terhadap generalisasi tersebut, ia memberikan catatan kritis mengenai pentingnya melihat individu secara objektif di luar stigma kolektif.

Kenyataan yang diterima E ini menggarisbawahi sebuah situasi yang kontradiktif dengan narasi makro: individu yang dalam wacana politik tertentu dilabeli sebagai subjek yang mengancam, dalam realitas harian adalah rekan, kawan, bahkan warga yang biasa diandalkan.

“Tanggapan dari aku lebih ke mungkin framing bahwa kwir itu ancaman ya. Karena kan kalau dari aku pribadi ya sebagai, katakanlah, warga biasa, dan aku pun sebagai kwir beraktivitas dan juga berbaur dengan masyarakat gitu.”

“Aku sih bisa berani bilang bahwa sebagai kwir, aku nggak minta untuk dilanggengkan budayanya dan disebut menyebarkan budaya gitu, menghalalkan segala cara. Nggak sama sekali. Ya bagian dari masyarakat itu sendiri gitu, tanpa perlu label,” kata E.

Menurut analisisnya, eskalasi sentimen publik sering kali dipicu oleh generalisasi dari kasus-kasus partikular yang kemudian dilekatkan sebagai watak bawaan seluruh kelompok minoritas.

“Nah, ketika label-label ini bermunculan dan jadi, orang-orang mengaitkan dengan stigma-stigma negatif hasil generalisasi, itu mungkin yang bikin orang-orang merasa terancam hanya karena, ‘Oh, dia L ya?’ gitu kan. Orang-orang L kan biasanya begini begitu, padahal gak bisa digeneralisasi, selayaknya semua identitas mana pun juga gak bisa kita generalisasi,” terang E.

Baca Juga: LGBT Juga Manusia, Perusahaan Tak Berhak Tolak LGBT

Keseharian E memberikan sudut pandang yang berbeda dari definisi normatif mengenai “ancaman nasional” yang dirumuskan secara makro dalam dokumen kebijakan pertahanan negara.

Eksistensi minoritas seksual di akar rumput bisa terlihat dari E yang berupaya menjaga profesionalisme kerja, memenuhi kewajiban sipil, dan mengelola ruang amannya secara mandiri tanpa mengganggu apa yang secara normatif disebut dengan “ketertiban umum”. 

Coretan di jalanan yang mengekspresikan protes mengenai kwir di sebuah aksi demonstrasi di Jakarta. (dok. Luthfi Maulana A/Konde.co)

E juga tidak membutuhkan privilese hukum atau pengakuan, ia hanya meminta kepastian pemenuhan hak-hak dasar warga negara agar dapat hidup, berkontribusi, dan bernapas dengan tenang di ruang publik.

“Kita bangun ruang aman di mana pun kita berada dengan cara kita aware sejauh mana mereka menerima dan kita nggak maksa untuk kamu setuju gitu. Dan tentunya itu berlaku ketika orang-orang di sekitar kita memaksakan apa yang mereka yakini ke kita, tentunya kita juga tidak bisa memaksakan apa yang kita yakini ke mereka,” bijak E.

Alih-Alih Jadi Ancaman, Kwir Selalu Terancam

Sebidang kamar di bilangan Jakarta Pusat kala itu cenderung lembap, kendati hujan terkadang turun. Desember 2025 kala itu, Echa Waode menyentuh dinding kamarnya dengan jemari yang bergetar. Satu per satu, ia menurunkan lembaran foto yang selama bertahun-tahun menjadi penyemangat atas rasa bangga dan keberaniannya. Bingkai kepalan tangan di udara dan bentangan warna pelangi yang pernah berkibar pongah di jantung ibu kota kini harus disembunyikan di dasar lemari, jauh dari jangkauan mata yang mendelik penuh selidik. 

Malam itu, dunia Echa menyusut. Selepas foto-foto itu ia simpan, Echa meraih ponselnya, mematikan fungsi Global Positioning System (GPS), mengunci seluruh akun media sosialnya, dan menghapus jejak digital bak seorang buronan.

“Iya, kemarin pas peristiwa kekerasan Agustus 2025, aku sampai turun-turunin foto-foto di kamar dan di medsos,” kenang Echa kepada Konde.co, Selasa (7/4/2026).

“Di kamar tuh karena takutnya mereka mengikuti sampai ke rumah atau nge-track dari GPS. Aku takutnya kan gini, setiap aksi-aksi gitu, KTP-ku sering ditaruh sebagai penjamin. Aku datang nih, lapor ke Polda, kasih KTP. Alamat asli rumahku ada di situ, dan aku sering berorasi dalam aksi,” ujarnya menceritakan momen itu.

(Echa Waode duduk dalam wawancaranya dengan Konde.co. Dok: Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Echa bukan cuma sebatas “aktivis hak LGBT”, ia dikenal sebagai sosok yang aktif menyuarakan isu-isu kemanusiaan lainnya. Teranyar, Echa terlihat melambungkan solidaritasnya pada militerisasi yang berujung pada femisida di Papua. Sebagai pegiat di Arus Pelangi, advokasinya tidak pernah mengajak atau bahkan merekrut sesiapapun untuk mengubah orientasi seksualnya, advokasinya terang soal pemenuhan hak-hak dasar komunitas LGBTQ sebagai manusia dan warga negara.

Baca Juga: Dari Dimata-matai Hingga Dipersekusi, Echa Waode Bicara Soal Kondisi LGBT

Ingatan Echa perlahan surut ke belakang, pada hiruk-pikuk pesta demokrasi tahun 2024. Saat itu, pintu-pintu sekretariat komunitas kwir mendadak diketuk oleh ketukan-ketukan ramah para pemburu suara. Para politisi datang dengan senyum paling menawan, membawa janji-janji perlindungan hukum yang manis bagi komunitas transgender untuk ditukar dengan angka di kotak suara.

Echa masih ingat betul bagaimana dirinya dan Mama Yuli, aktivis minoritas gender, diundang ke ruang-ruang kerja yang megah dan sejuk dengan air conditioner (AC). Di sana, kata Echa, janji-janji muluk ditebarkan demi menggalang suara dari kelompok-kelompok yang selama ini dipinggirkan.

“Bahkan di Pemilu kemarin, ada transpuan yang dilibatkan oleh salah satu anggota DPRD, diajak kampanye ke mana-mana, tapi ketika sudah terpilih justru dibuang,” kata Echa getir.

“Aku dan Mama Yuli juga pernah diundang ke kantornya. Dia juga bilang aku diminta untuk mengajak teman-teman transgender untuk memilih dia. Janjinya, kalau dia terpilih, kawan-kawan transgender yang berurusan dengan hukum bakal dibantu. Janjinya manis sekali. Dia juga memberikan ke kawan-kawan sembako, transportasi, dll. Tapi setelah terpilih justru dia mendukung revisi RUU Penyiaran yang melanggengkan diskriminasi terhadap kami,” lanjutnya kesal.

Negara, dalam kepala Echa, bertindak layaknya pemeras yang culas. Pajak dari peluh keringat komunitas kwir mudah ditarik, namun ketika mereka menuntut ruang aman untuk bekerja, mendirikan usaha, atau sekadar menempuh pendidikan tanpa dirundung, negara malah ikut membuat ruang mereka menyempit.

Baca Juga: Transpuan Jadi Korban Terbanyak: Catatan Kelam Kekerasan Terhadap LGBT 2021-2023

“Kami bayar pajak, tapi dikasih lapangan pekerjaan gak sama pemerintah? Gak ada, justru kami dikriminalisasi melalui UU, melalui surat edaran, terus Perda. Tapi uang kami diambil melalui bayar pajak, kan jahat menurutku. Padahal, menjadi LGBT atau bagian dari LGBT itu bukan tindak kejahatan. Tidak ada UU yang dilanggar. Masa kita menjadi diri kita sendiri tidak boleh? Apakah kita melanggar hukum? Apakah kita melakukan korupsi? Kan enggak. Kita cuma pengen merdeka menjadi diri kita sendiri.”

Komunitas kwir, menurutnya, bijak dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, namun hak-hak dasar mereka diamputasi tanpa ampun oleh sekian lembar regulasi yang dipelintir untuk menjerat identitas gender dan seksualitas mereka. 

“LGBTIQ+ tidak melanggar hukum. Mereka juga mematuhi hukum dan punya hak penuh sebagai warga negara,” tegas Echa.

Salah satu momok paling mengerikan yang lahir setahun belakangan ini bagi Echa adalah kemunculan fenomena akun pemburu gay, yang dikenal dengan nama G-Hunter

“Kalau aku melihat situasi digital, banyak banget orang yang bikin konten-konten diskriminatif dan justru mengajarkan kebencian, bahkan mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan.”

“Misalnya, yang baru-baru ini terjadi, G-Hunter (pemburu gay) yang memburu kawan-kawan ‘boti’. Mereka pura-pura jadi klien atau tamu, setelah ketemu, mereka melakukan outing identitas secara paksa, membuatnya malu, sampai nangis bahkan. Banyaknya masih usia anak juga. Itu menurutku cara-cara jahat. Mikir gak sih kesehatan psikis korbanmu?”  kata Echa.

Segala bentuk kekerasan ini bukanlah sebuah kebetulan sejarah yang acak. Semua kengerian di akar rumput ini menemukan pelabuhan legitimasinya yang sah ketika pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Kambing Hitam dan Kepanikan Moral yang Dipelihara Negara

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mendudukkan minoritas seksual dan gender dalam daftar “Ancaman Non-Militer” terhadap ketahanan negara bukanlah kejutan yang tiba-tiba jatuh dari langit Jakarta. Kebijakan ini adalah muara dari sebuah proses panjang yang mesinnya mulai dipanaskan secara bising satu dekade lalu.

Echa memutar ingatan sebelum 2016, ruang hidup bagi minoritas seksual di Indonesia—atau setidaknya di Jakarta—menurutnya masih menyisakan sela untuk bernapas. Ia masih mengingat dengan jelas bagaimana bendera pelangi berukuran besar bisa dikibarkan di Bundaran HI dalam perayaan IDAHOBIT tanpa bayang-bayang ketakutan akan digerebek atau dipukuli. 

“Kami masih bisa merasakan di tahun 2015 teman-teman masih bisa merayakan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, Interseksisme, dan Transobia (IDAHOBIT). Saat itu, kami bisa turun aksi di Bundaran HI, Jakarta dan mengibarkan bendera LGBTIQ+ yang besar.”

“Kami masih memiliki ruang kebebasan berekspresi, ruang berkumpul pada masa itu, pada tahun 2015 dan sebelumnya. Teman-teman kami juga masih bisa melakukan kerjaan tanpa rasa was-was dan rasa takut seperti yang terjadi sekarang,” katanya.

Namun, memasuki 2016, menurut Echa suasana berubah drastis menjadi sangat bermusuhan.

Hal ini diamini Antropolog Universitas Indonesia, Febi Ramadhan. Febi mencontohkan salah satu kasus histeria digital yang menyerang keberadaan kelompok studi gender dan seksualitas Universitas Indonesia. 

Baca Juga: UGM Larang Aktivitas LGBT, Aktivis: Institusi Pendidikan Diskriminatif dan Abaikan HAM

Menteri Pendidikan saat itu, Muhammad Nasir bersama dengan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, melarang LGBT masuk kampus. Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa mengklaim LGBT bisa direhabilitasi, dan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menyebut keberadaan kelompok queer sebagai bentuk proxy war—perang terselubung asing untuk meruntuhkan moralitas bangsa—yang lebih berbahaya dari perang nuklir. Hal ini berkelindan pula dengan produk-produk hukum yang kemudian dilekatkan untuk mengkriminalisasi LGBT.

Ledakan kebencian di Indonesia menurut Febi juga tidak berdiri sendiri, isu tersebut beresonansi dengan ketakutan publik heteronormatif terhadap dinamika politik global yang terjadi satu tahun sebelumnya, ketika pernikahan sesama jenis dilegalisasi di Amerika Serikat pada 2015.

“Menurutku 2016 isu LGBT bisa meledak sekali karena di konteks global isunya juga lagi naik. Karena khususnya satu tahun sebelumnya, pernikahan sesama jenis kelamin itu kan dilegalisasi gitu di Amerika Serikat gitu. Jadi memang isunya benar-benar naik waktu itu dan juga ketakutan publik heteronormatif soal LGBT juga in a way jadi makin real. Khususnya karena melihat keberhasilan gerakan waktu itu yang ada di US,” urai Febi Ramadhan kepada Konde.co, Rabu (8/7/2026).

Untuk memahami bagaimana kebencian yang tersebar di masyarakat bisa mengeras menjadi kebijakan negara, Febi mengajak untuk melihat cara kerja politik ketakutan melalui apa yang disebut sosiolog Stanley Cohen sebagai moral panic atau kepanikan moral. 

Istilah tersebut merujuk pada kondisi masyarakat dijangkiti rasa takut kolektif yang akut terhadap kelompok tertentu yang dianggap mengancam tatanan sosial, lalu menyulap kelompok tersebut sebagai folk devils (kambing hitam) alias musuh bersama demi mengonsolidasikan rasa takut mayoritas.

Baca Juga: Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar di Indonesia Setelah Serangan Kontra yang Masif

Moral panic bekerja precisely (persisnya) dengan membangun batas antara antara “kita” dengan “mereka” gitu. Jadi memang ada batas sosial dan batas politik yang dibangun jadinya antara kelompok yang ada di insider dengan outsider

“Nah, kalau kita melihat teori-teori awal soal moral panic atau kepanikan moral, memang argumen dari Stanley Cohen gitu misalnya bilang bahwa moral panic bisa bekerja precisely karena ada folk devils (kambing hitam), atau ada common enemy (musuh bersama) yang dibangun agar masyarakat mayoritas itu bisa punya perasaan panik atau perasaan takut atau perasaan kalut yang sama. Nah, di konteks hari ini memang kita melihat bahwa common enemy atau folk devil yang dibangun adalah komunitas LGBTIQ,” jelas Febi.

Penjelasan soal kambing hitam dan kepanikan moral yang dipelihara negara yang dimaksud Febi terus berkembang dari rezim ke rezim dalam konteks Indonesia. Mulai dari sentimen negatif terhadap PKI dan etnis Tionghoa pada masa Orde Baru, hingga narasi tentang “kebangkitan PKI” yang terus berulang pada era Reformasi. Dalam konteks daerah, pola serupa tampak dalam kepanikan seputar isu dukun santet yang memicu persekusi di Banyuwangi pada akhir 1990-an, sampai penolakan pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas di berbagai daerah atas nama menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat hingga hari ini. 

Mengapa Harus Komunitas LGBT?

Perpres 111 tahun 2025 yang diteken pada 24 Oktober 2025 ini menariknya baru ramai lewat di linimasa lewat dari delapan bulan setelahnya. Konde.co mencoba melakukan pengecekan melalui mesin pencarian Google dengan kata kunci: “LGBT” “Perpres 111 Tahun 2025” after:2025-10-23 before:2025-10-30 dan “Perpres 111 Tahun 2025”  after:2025-10-23 before:2025-10-30 untuk melihat pemberitaan pada kurun waktu sepekan setelah pengesahan aturan tersebut.

Hasilnya, nihil dari temuan dalam halaman pencarian Google yang menunjukkan pemberitaan mengenai Perpres tersebut, lebih-lebih yang mengambil sudut pandang ancaman LGBT.

Febi juga menyangsikan hal tersebut, ia meminjam apa yang disebut oleh antropolog Paul Amar sebagai teori sekuritisasi dan hyper-visibilisation, yang menjelaskan bagaimana isu privat sengaja ditarik ke permukaan publik secara ekstrem, dibuat sangat mencolok, untuk melegitimasi perluasan kuasa keamanan negara sekaligus mengalihkan perhatian publik dari kegagalan sistemik negara dalam mengurusi isu kesejahteraan riil rakyatnya.

“Menurutku, seantero proses sekuritisasi ini—khususnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025—harus dipahami di konteks lebih luasnya, yakni bagaimana kekuasaan, khususnya negara, ini melakukan pendekatan pada isu LGBTIQ gitu,” papar Febi Ramadhan, menyitir analisis Paul Amar.

“Negara biasanya melakukan hyper-visibilisation—proses ketika negara, media, atau aparat membuat kelompok tertentu menjadi sangat terlihat. Jadi ada satu komunitas atau satu isu yang sebenarnya visibilitasnya biasa saja, di satu titik dibuat menjadi benar-benar tampak gitu di permukaan, di ruang publik. Dan visibilitas ini kemudian digunakan oleh aparatus negara untuk dijadikan basis untuk produksi gagasan soal kelompok atau isu ini menantang atau mengancam ketahanan atau keamanan negara. Serupa sekali gitu dengan apa yang terjadi di Indonesia hari ini.”

Baca Juga: Polisi Gerebek Kumpul-Kumpul LGBT Lagi, Stop Kriminalisasi Warga karena Orientasi Seksual

“Aku sepakat bahwa memang yang diungkit komunitas LGBT saja dan yang beneran diletakkan di bawah lampu sorot, precisely hanya komunitas LGBT saja,” tambah Febi.

Ketika Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini resmi ditandatangani, Febi khawatir relasi antara negara dan warga negara mengalami pergeseran yang gawat. Komunitas kwir tidak lagi dipandang sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hak asasi, melainkan diubah statusnya menjadi objek keamanan negara yang harus diawasi dan disterilkan.

Meskipun Perpres ini tidak memuat pasal pemidanaan langsung, kehadirannya menciptakan wilayah abu-abu hukum menurut Febi berimplikasi bagi keselamatan fisik komunitas di tingkat akar rumput karena seolah memberikan lampu hijau bagi masyarakat heteronormatif untuk melakukan persekusi atas nama ketahanan negara.

“Implikasi langsung kepikiran buatku adalah Perpres yang dikeluarkan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini menunjukkan bahwa pemerintah sekarang sudah memberi legitimasi untuk kekerasan yang dilakukan pada individu dan komunitas LGBTIQ gitu,” jelas.

Mengapa Baru Riuh setelah Usulan UU Pidana LGBT dari MUI Mencuat?

Kehadiran muatan diskriminatif dalam Perpres ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sepanjang 2024-2025, Arus Pelangi dan anggota federasinya memaparkan, sebanyak 94 kasus telah menargetkan 141 korban, dengan korban terbanyak berasal dari identitas Laki-laki Gay, Biseksual dan Queer sebanyak 53 kasus, korban terbanyak berusia 25-34 tahun – sebanyak 43 orang. Hal ini semakin menandaskan banyaknya korban LGBT di Indonesia.

Berdasarkan geografis pelapor terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Barat, dengan bentuk kekerasan tertinggi adalah Kekerasan Psikis 75 kasus dan Kekerasan Berbasis Online sebanyak 44 kasus, Pelaku terbanyak berasal dari Masyarakat dengan 30 kasus. Di sisi lain, Arus Pelangi juga mencatat 19 kasus yang melibatkan aparat atau institusi negara sebagai pelaku, yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap LGBTI+ tidak hanya terjadi pada tingkat sosial, tetapi juga memiliki dimensi struktural yang masih kuat.

Dalam laporan juga membeberkan bahwa narasi kebencian dilanggengkan oleh media massa, melalui framing negatif yang sensasional, bias dan moralis. Hal ini tidak hanya memperkuat stigma sosial, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan legitimasi sosial terhadap segala bentuk kekerasan. Melalui angka, ditunjukkan dengan jumlah pemberitaan sepanjang 2024-2025 sebanyak 768, dengan nada negatif sebesar 72,9%.

Kemudian, apabila ditelusuri pada konteks saat penyusunan Perpres soal Ketahanan Nasional 2025-2029, temuan jurnalisme data Konde.co—berdasarkan pencarian manual melalui Google Search pada periode 20 Oktober 2024 hingga 24 Juni 2025 dengan kata kunci “LGBT”, “waria”, “transpuan”, “gay”, dan “pesta gay”—menunjukkan bahwa diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas masih berlangsung secara sistematis di Indonesia. 

Baca Juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co

Dalam pemetaan yang dilakukan terhadap pemberitaan sepanjang periode penelitian, Konde.co mengidentifikasi sedikitnya 66 kasus yang mencerminkan eskalasi berbagai bentuk diskriminasi.

Meski demikian, angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai gambaran utuh. Temuan itu hanya merepresentasikan kasus-kasus yang terdokumentasi di ruang publik, sementara banyak peristiwa serupa kemungkinan tidak dilaporkan atau tidak mendapat perhatian media.

Pemetaan tersebut juga menunjukkan pola yang konsisten, mulai dari kriminalisasi, lahirnya kebijakan diskriminatif, hingga menguatnya retorika anti-LGBT yang melibatkan beragam aktor, baik dari institusi negara maupun kelompok non-negara.

Salah satu sinyal menguatnya narasi anti-LGBT pada masa awal pemerintahan baru terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI pada 14 November 2024. Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, memasukkan isu LGBTQ sebagai salah satu ancaman yang menjadi prioritas perhatian negara pada 2025.

Dalam paparannya, Hutabarat mendefinisikan individu queer sebagai “orang yang orientasi seksualnya belum jelas”. Ia kemudian mengaitkan istilah tersebut dengan zoofilia, hubungan seksual dengan benda atau boneka (sex toys), serta pedofilia.

“Pada bidang sosial budaya yaitu perkembangan LGBTQ; penguatan jati diri di Papua; konflik pesisir; ingat petani untuk generasi muda; kesejahteraan dosen; kualitas sarjana; kualitas pendidikan; daya anti korupsi; dan konten tv.” 

“Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual, tapi ada Q, Queer. Queer ini segala sesuatu orang yang orientasi seksualnya belum jelas. Mohon maaf, manusia dengan binatang, manusia dengan peralatan, dengan boneka, bahkan pedofilia ini dimasukkan queer, kelompok ini sudah memasukkan segala hal yang queer tadi sebagai kelompok mereka,” terang  Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat.

Baca Juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika

Di ranah digital, kebencian bermutasi menjadi gerakan predator siber yang terorganisir. Muncul akun-akun seperti G-Hunter (Pemburu Gay) yang menjebak korban melalui aplikasi kencan, melakukan pengungkapan identitas secara paksa (outing), merundung, hingga melakukan pemerasan.

“Buatku pribadi ini parah banget. Udah lebih parah dari 2016. Dan ini senantiasa meningkat banget, berasa banget,” ungkap Febi menggambarkan atmosfer di komunitas kwir akhir-akhir ini. 

Kekerasan horizontal ini tidak bergerak di ruang hampa. Analisis Konde.co menemukan indikasi kuat adanya penyebaran narasi yang terkoordinasi dengan kata kunci “Prabowo Lawan Budaya LGBT” di platform X (sebelumnya Twitter) pada 6 Juli 2026, saat narasi mengenai Perpres 111/2025 ini digulirkan. 

Dari total 421 unggahan yang relevan, sebanyak 190 unggahan atau sekitar 45 persen memuat frasa tersebut secara persis. Unggahan-unggahan itu dipublikasikan oleh 178 akun berbeda hanya dalam rentang sekitar tiga jam.

Pola penyebarannya terlihat tidak natural. Berdasarkan distribusi waktu, unggahan terkonsentrasi dalam dua gelombang utama. Gelombang pertama berlangsung pada pukul 05.35–06.59 WIB dengan sekitar 110 unggahan, sedangkan gelombang kedua terjadi pada pukul 07.10–07.29 WIB. Pada puncaknya, tercatat 27 unggahan muncul hanya dalam kurun lima menit. Setelah itu, aktivitas nyaris berhenti dan hanya tersisa satu unggahan yang muncul beberapa jam kemudian

Indikasi koordinasi juga terlihat dari kecepatan publikasi. Konde.co menemukan sedikitnya sembilan akun yang mengunggah dua hingga tiga cuitan berbeda dengan jeda median hanya satu detik. Dalam beberapa kasus, satu akun menerbitkan tiga unggahan pada detik yang berurutan. Pola semacam ini sulit dijelaskan sebagai aktivitas pengetikan manual dan lebih konsisten dengan penggunaan alat penjadwalan atau otomatisasi.

Meski diproduksi dalam jumlah besar, unggahan-unggahan tersebut hampir tidak mendapat respons dari pengguna lain. Rata-rata setiap unggahan hanya memperoleh 0,7 tanda suka, 0,2 repost, dan sekitar 195 tayangan. Sebaliknya, unggahan lain yang berkembang lebih organik mencatat rata-rata 556 tanda suka, 175 repost, dan lebih dari 47 ribu tayangan per unggahan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tingginya volume penyebaran tidak diikuti oleh keterlibatan publik yang sepadan.

Dari sisi isi, sebagian besar unggahan menggunakan pola yang sama. Kalimat pembuka dan penutup dibuat bervariasi, tetapi selalu menyisipkan frasa inti “Prabowo Lawan Budaya LGBT” pada bagian tengah kalimat. Variasi tersebut tampak berfungsi sebagai pembungkus untuk menghindari deteksi konten duplikat, sementara pesan utama tetap dipertahankan secara konsisten di berbagai akun.

Karakteristik akun juga menunjukkan pola tertentu. Dari 178 akun yang teridentifikasi, 34 akun atau sekitar 19 persen menggunakan format nama generik berupa kombinasi nama dan deretan angka panjang, karakteristik yang kerap ditemukan pada akun yang dibuat secara massal.

Temuan Konde.co menunjukkan bahwa kombinasi penyisipan frasa identik, lonjakan unggahan dalam waktu singkat, jeda publikasi yang nyaris mustahil dilakukan secara manual, pola penamaan akun, dan rendahnya interaksi pengguna yang merupakan karakteristik yang konsisten dengan praktik amplifikasi narasi secara terkoordinasi atau otomatis.

Bisakah Presiden Melegalkan LGBT Sebagai Ancaman?

Negara secara konsisten merawat ketakutan publik dengan menggulirkan narasi bahwa keberadaan komunitas LGBT menyerang ketahanan keluarga, masa depan anak-anak, dan kedaulatan bangsa. Narasi defensif inilah yang menggerakkan kelompok konservatif seperti Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dan Gerakan Indonesia Beradab untuk mengajukan Judicial Review terhadap pasal kesusilaan dalam KUHP pada tahun 2016–2017, serta mendorong perumusan RUU Ketahanan Keluarga beberapa tahun lalu.

“Ada gagasan yang dirawat terus-menerus bahwa komunitas LGBTIQ ini menyerang ketahanan keluarga, menyerang masa depan anak-anak, menyerang kedaulatan bangsa, dan juga menyerang nilai-nilai agama yang selama ini sudah kita miliki gitu secara kolektif,” kata Febi.

Namun, benarkah fondasi sebuah keluarga hancur karena orientasi seksual salah satu anggota keluarganya? Ataukah ketahanan keluarga di Indonesia sebenarnya sedang runtuh akibat himpitan ekonomi, upah buruh yang murah, jeratan utang pinjaman online, kecanduan judi online yang tak mampu diberantas, serta absennya perlindungan sosial dari pemerintah? Negara memilih menyalahkan kelompok minoritas yang tidak punya kuasa politik di parlemen, ketimbang menyelesaikan akar masalah struktural kemiskinan yang nyata-nyata menghancurkan jutaan keluarga di Indonesia.

“Banyak ancaman lain, misalnya pinjol (pinjaman online) dan judol (judi online) juga di-list, kan, ya sebagai salah satu bentuk ancaman. Tapi respons-respons yang beneran muncul baik dari MUI atau dari Komisi 1 DPR atau sejumlah pemerintah daerah kan fokusnya memang pada isu LGBT ini saja,” kritik Febi.

Efek domino yang mengkhawatirkan dari terbitnya Perpres 111/2025 ini adalah munculnya gelombang Peraturan Daerah (Raperda) anti-LGBT baru di berbagai wilayah sebagai respons proaktif Pemerintah Daerah.

“Sekarang ketika ada pernyataan LGBT merupakan ancaman nasional, ancaman non-militer, jadi beneran ada sejumlah Raperda yang mau disusun gitu. Ketika misalnya MUI bilang mau melakukan kriminalisasi, Komisi I DPR langsung merespons dengan antusias gitu.”

Mengapa dokumen pertahanan ini begitu berbahaya meski bukan merupakan aturan hukum pidana? Riset LBH Masyarakat berjudul “Dalam Rangka Menegakkan Tibum: Sebuah Asesmen Konsep dan Implementasi Ketertiban Umum di Indonesia” (2023) menunjukkan pola bahwa ketika suatu kelompok dikonstruksikan sebagai objek yang harus “ditertibkan” atau “diwaspadai”, dampaknya adalah eskalasi stigma, diskriminasi, hingga persekusi fisik di tingkat akar rumput.

Karenanya, Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat / LBHM) dalam rilisnya menilai langkah yang ada di Perpres 111/2025 sebagai sebuah pergeseran berbahaya dalam cara negara memandang warganya. 

Negara memang memiliki kewenangan absolut untuk menjaga keamanan nasional. Namun, LBH Masyarakat menegaskan bahwa dalam koridor negara hukum (rechtsstaat), setiap kebijakan yang lahir dari tangan eksekutif harus memenuhi asas rasionalitas dan proporsionalitas.

Secara hierarki hukum, Perpres 111/2025 ini menurut catatan LBH Masyarakat berbenturan keras dengan hukum tata negara Indonesia dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi:

  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: Menjamin secara mutlak bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Melabeli satu kelompok spesifik sebagai “ancaman negara” adalah bentuk diskriminasi institusional yang nyata.
  • Mekanisme Pembatasan Hak (Pasal 28J UUD 1945): Konstitusi memang membolehkan pembatasan hak warga negara, tetapi pembatasan tersebut wajib menggunakan Undang-Undang (UU), bukan melalui instrumen Peraturan Presiden (Perpres).
  • Standar Hukum Internasional: Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 (Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR), pembatasan hak hanya sah dilakukan demi ketertiban umum atau kesehatan publik dalam situasi khusus yang terukur, bukan didasarkan atas selera moral kelompok mayoritas.

Di tengah hantaman krisis nyata yang dihadapi publik hari ini—mulai dari sengkarut korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimpangan ekonomi, ketiadaan lapangan kerja layak, konflik agraria, hingga represi aparat—peraturan presiden memprioritaskan isu LGBTQ sebagai ancaman pertahanan terasa salah alamat. 

LBH Masyarakat dalam rilisnya menyimpulkan bahwa pertahanan negara yang tangguh tidak dibangun dengan cara menginventarisasi identitas warganya sendiri sebagai musuh bayangan. 

Tugas utama seorang kepala negara adalah melindungi seluruh warga tanpa terkecuali, bukan justru mengubah sebagian warga negaranya menjadi target pengamanan.

Luthfi Maulana Adhari

Mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan peminatan isu gender.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!