Beberapa pekan lalu, terungkap kasus rekaman kamera tersembunyi di toilet umum Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta viral di media sosial.
Kasus tersebut meresahkan warganet sebab berkurangnya rasa aman dalam mengakses fasilitas umum. Sebuah pertanyaan besar pun muncul: bagaimana seharusnya penyedia fasilitas umum—pemerintah, dalam hal ini—menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakatnya dalam mengakses fasilitas di ruang publik?
Fasilitas umum merupakan sarana yang sangat penting untuk keberlangsungan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Idealnya, masyarakat menggunakan fasilitas umum dengan tertib dan semestinya demi kenyamanan dan keamanan bersama. Kendati demikian, hal-hal yang tidak diinginkan hingga kasus seperti kekerasan seksual masih rawan terjadi di ruang publik saat mengakses fasilitas umum yang tersedia. Kontan hal tersebut bikin masyarakat waswas, sebab keamanan dalam berkegiatan di ruang publik tidak terjamin.
Berdasarkan data Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) dari total 62.224 responden, sebanyak 64 persen yang terdiri dari 38.766 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Pelecehan seksual di ruang publik juga dialami 11 persen (23.403 responden) berjenis kelamin laki-laki dan 69 persen (45 responden) lainnya. Artinya, ruang publik masih belum ramah gender dan tidak aman, sehingga masih menimbulkan perasaan cemas.
Baca juga: Kenapa Bandung Tak Seromantis Itu: ‘Minim Fasilitas Publik Ramah Gender sampai Isu Pelanggaran HAM’
Temuan KPRA juga menunjukkan bahwa rupanya pelecehan seksual sering terjadi pada siang hari. Seiring dengan aktifnya kegiatan masyarakat di waktu tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi berawal dari siulan atau catcalling hingga yang terparah, seperti ejakulasi di pakaian korban. Para pelaku biasanya menyalahkan pakaian korban.
Namun, menurut KPRA, busana bukanlah alasan. Faktanya, justru anak-anak berseragam sekolah yang kerap mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di ruang publik. Kekerasan seksual juga sering terjadi di transportasi umum. Ini menjadi catatan besar bagi para penyelenggara transportasi umum untuk lebih menjamin keamanan dan keselamatan layanan mereka.
UU TPKS Tidak Cukup, Sudahkah Masyarakat Dilibatkan?
Sebetulnya, saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini dapat menjadi alat untuk menindaklanjuti kasus dan pelaku kekerasan seksual.
“Kita memang sudah memiliki UU TPKS yang telah disahkan pada 2022 lalu. Namun edukasi masih sangat butuh untuk diperluas. Ini membutuhkan kerja banyak pihak. Untuk membangun kesadaran pada masyarakat mengenai kekerasan seksual,” ujar Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina kepada Konde.co, Senin (10/06/2024).
“Membicarakan kebutuhan untuk perempuan dan minoritas lainnya, maka harus melibatkan mereka (para pengguna fasilitas umum) dalam diskusi atau pembahasan serta pengambilan keputusan,” lanjut Ika.
Minimnya pelibatan masyarakat dalam diskusi mengenai kebijakan ruang publik yang aman menyebabkan adanya jarak atau celah dalam pelaksanaannya. Alhasil, kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya malah jadi tidak terakomodasi. Di samping itu, perlu ada upaya untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam kebijakan, program, dan anggaran. Ini untuk memastikan adanya fasilitas publik yang aman dan penerapan yang nyata.
“Yang terjadi saat ini—sebagai contoh di tingkat desa—ketika membahas infrastruktur, masih dianggap sebagai lingkup kerjanya laki-laki. Padahal perempuan dan minoritas lainnya juga memiliki kepentingan untuk memastikan infrastruktur yang dibangun ramah, bisa diakses, aman dan terjangkau untuk mereka beraktivitas di ruang publik,” sambung Ika.
Upaya Mewujudkan Fasilitas Umum Bebas Kekerasan Berbasis Gender
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Indonesia menjadi salah satu penyedia layanan publik yang sudah berupaya untuk menindak pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.
Pada 2010, KRL menyediakan gerbong khusus perempuan sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. TransJakarta juga berusaha mengakomodir transportasi publik ramah gender dengan menyediakan layanan Bus Pink khusus perempuan.
Namun, hal itu dinilai gagal menjadi bentuk pencegahan dari pelecehan dan kekerasan seksual yang efektif. Langkah-langkah tersebut justru seakan makin melanggengkan segala bentuk kekerasan berbasis gender di ruang publik.
Kenyataan itu menunjukkan pentingnya pengelola atau penyedia fasilitas umum untuk mengedukasi diri akan UU TPKS. Sosialisasi juga harus diterapkan pada internal manajemen. Selain itu, penyedia fasilitas harus memiliki SOP tegas yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini untuk memastikan para pekerja yang terlibat dalam operasional fasilitas seperti gedung, area, hingga transportasi umum dapat berkomitmen, memahami, dan mematuhi soal kekerasan seksual. Sebab, pihak manajemen bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Ini semua demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Tidak hanya itu, pihak pengelola juga mesti sigap dalam merespons laporan kasus kekerasan seksual. dengan mengutamakan kebutuhan dan keadilan bagi korban.
Baca juga: Minimnya Transportasi Publik Perkotaan, Perspektif Gender Cuma Jadi Impian
Dalam Rekomendasi Umum The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) No. 35 tentang Kekerasan Berbasis Gender, Komite CEDAW PBB memberikan rekomendasi kepada setiap negara.
Pihak yang meratifikasi Konvensi CEDAW diimbau melibatkan pihak swasta dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan infrastruktur dan layanan publik lebih memadai dan jangkauan akses lebih mudah. Hal ini agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Sosialisasi berupa informasi yang komprehensif dan menyeluruh mengenai bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di fasilitas umum juga penting untuk dilakukan.
Paling tidak, ini dapat membantu setiap individu mengenali bentuk-bentuk kejahatan di sekitar mereka. Pengelola fasilitas umum juga harus menyediakan nomor hotline untuk menerima laporan atau pengaduan kekerasan seksual. Yang terpenting, pastikan hotline yang tersedia aktif dan merespon cepat laporan kasus dari pengguna fasilitas umum.






