Kebrutalan di Negeri Abrakadabra: Kisah Tina Rambe, Tolak Pencemaran Udara, Malah Diganjar Masuk Penjara

Berita tentang aktivis Tina Rambe menjadi ramai setelah videonya beredar, di video tersebut Tina berada di persidangan yang memenjarakannya, dan berusaha memeluk anaknya. Tina dipenjara karena mempertahankan lingkungan yang terkena pencemaran udara.

Bu Afni, seorang penjual kue keliling berkomentar tentang apa yang dilihatnya, tentang nasib yang dialami Tina Rambe.

“Gustina Salim Rambe (Tina Rambe) mengkritik tentang pencemaran yang berakibat fatal bagi lingkungan hidup. Ia divonis 6 bulan penjara. Begitulah sepotong kisah di negeri abrakadabra, Kim.”

Bu Afni selalu mencermati kondisi sosial mutakhir. Tambahannya lagi, “Bukan sepotong sih, Kim, melainkan setumpuk kisah dari kebrutalan hukum di negeri abrakadabra. Mencermati proses hukum melalui Tina seakan membuat kita muak dengan penegakkan hukum sekarang, Kim. Memuakkan, Kim. Memuakkan, Kim. Memuakkan, Kim,” Tutur Bu Afni dengan ekspresi jengkel, kendati ia lagi menjual kue kepada pelanggannya.

Memang sulit disangkal, bahwa apa yang diucapkan oleh Bu Afni tampaknya sedang menggambarkan realitas hukum di zaman sekarang.

Berita tentang aktivis Tina Rambe menjadi ramai setelah videonya beredar, di video tersebut Tina berada di persidangan yang memenjarakannya, dan berusaha memeluk anaknya. Tina Rambe divonis bersalah karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara pada Rabu, 2 Oktober 2024 dan divonis 6 bulan penjara. Padahal yang dilakukan Tina adalah berdemonstrasi menolak pembukaan kembali pabrik kelapa sawit milik PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).

Baca Juga: ‘Ecohorror’, Melihat Kualitas Film Horor yang Eksplorasi Masalah Lingkungan

Tempo menulis, Tina bersama masyarakat lain sedang menghadang jalan masuknya mobil truk yang mengangkut buah kelapa sawit, sehingga menimbulkan kemacetan. Polres Labuhantu mengerahkan 2 polisi perempuan untuk menangkap Tina yang dianggap melakukan perlawanan. Padahal Tina sedang mempertahankan lingkungannya karena pencemaran udara, lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman dan sekolah.

Akhir-akhir ini pemberitaan soal hukum di Indonesia sungguh mengecewakan bagi rakyat akal sehat. Lihatlah kasus Kakek Piono, yang dianggap terbukti bersalah dan divonis 5 bulan karena memiliki dan memelihara 8 ekor ikan predator jenis alligator gar di rumahnya.

Lalu Kasus Nyoman Sukena, yang berurusan dengan hukum setelah kedapatan memelihara empat ekor jenis landak Jawa dan sempat divonis 5 tahun. Kemudian bandingkan dengan kasus Toni Tamsil, yang hanya dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider penjara 3 bulan, karena mengorupsi uang negara sampai Rp 300 triliun. Kontras Kah prosesnya?

Seakan, para penegak hukum kita sudah enggan berdiri pada konteks, sehingga dengan mudahnya mereka memvonis hukuman yang jauh dari kandungan keadilan.

Baca Juga: Voice of Baceprot Kampanye Stop Panas Jakarta dan Sayangi Bumi

Bayangkan saja, dalam kasus Tina Rambe, ia dijatuhkan hukuman 6 bulan karena dianggap sudah melanggar ketertiban umum dan mengancam pihak kepolisian (Polres Labuhanbatu) dengan kekerasan. Padahal sama-sama kita melihatnya bahwa siapa yang sesungguhnya sedang mengancam kekerasan dan melanggar ketertiban umum pada saat di lapangan, Senin (25/5/2024).

Saat itu, Tina dipaksa dan diseret oleh pihak Polres Labuhanbatu sampai badan dan kepalanya mengalami benturan yang cukup serius. Adapun soal melanggar ketertiban umum, itu hanya bentuk dramatisasi saja. Yang namanya demo itu secara otomatis sudah mempengaruhi kondisi ketertiban umum menjadi tak normal. Jadi konteks hukuman yang dituduhkan kepada Tina terkesan “mensituasikan” dan aparat justru mengabaikan kritiknya soal lingkungan hidup.

Pada konteks itu, sesungguhnya Tina hanya memberikan kritik di muka umum.

Supaya publik mengetahui bahwa di sana lagi ada persoalan lingkungan hidup.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Aktivis: Ini Bahaya untuk Perempuan

Lagian kalau memang Polres Labuhanbatu komitmen sama soal kekerasan dan ketertiban umum seharusnya mereka harus cermat dulu memahami isu gender.

Karena itu, dalam soal yang dipersoalkan oleh Polres Labuhanbatu tentang kekerasan dan ketertiban umum, siapa yang sesungguhnya melakukan? Tinakah? Atau Polres Labuhanbatu?

Perlulah dicermati bahwa dunia manusia adalah dunia tindakan dan gagasan. Apa yang dilakukan Tina adalah sebuah tindakan yang berbasis gagasan. Ia mengkritik soal berdirinya PKS itu bukan tanpa gagasan. Justru gagasannya sungguh anggun sekaligus kritis, karena ia mempersoalkan lingkungan hidup. Di mana hari-hari ini soal lingkungan hidup menjadi isu global dan mendesak untuk ditanggulangi.

Sebab itu, berdirinya PKS tersebut diketahui abai dalam mengedepankan analisis dampak lingkungan (Amdal), makanya Tina kritik ontologisnya. Sialnya, kritik Tina bukan ditanggapi dengan gagasan, melainkan dengan kurungan. Apa sebegitunya para penegak hukum kita buta huruf sama term demokrasi, gender dan lingkungan hidup?

Sekali lagi, apa yang dilakukan Tina adalah sebuah gagasan. Ia melakukan kritik dengan gagasan. Gagasannya itu tangible, bahkan sistem demokrasi kita menjamin penyampaian soal gagasan lingkungan hidup dengan merincinya lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 10 tahun 2024. Apalagi, disana Tina hendak mempertahankan kesehatan lingkungan dengan gagasan ekofeminisme.

Baca Juga: Ekofeminisme Perjuangkan Lingkungan Ramah Perempuan

Rosemarie Tong, seorang pemikir feminis dari Amerika, dalam bukunya “Feminist Thought” (1998) menguraikan bahwa ekofeminisme adalah kombinasi ide-ide feminisme dan ekologi untuk mengkritik dominasi patriarki yang merusak baik lingkungan hidup maupun perempuan. Ia berpendapat bahwa ekofeminisme menyoroti bagaimana penindasan terhadap perempuan dan kerusakan lingkungan hidup saling terkait, dan bahwa solusi untuk mengatasi masalahnya adalah harus melibatkan pemahaman tentang gender.

Lanjutannya, Tong juga menekankan bahwa ekofeminisme melihat hubungan yang erat antara eksploitasi alam dan penindasan perempuan sebagai akibat dari relasi sosial patriarki yang mendominasi. Patriarki tak hanya menindas perempuan, tetapi juga mengeksploitasi alam, dan pandangan itu menganggap bahwa kedua bentuk dominasi nya saling berkaitan. Oleh karenanya, Tong menyerukan perlunya pendekatan yang lebih holistik terhadap persoalan sosial dan lingkungan hidup, serta menagih komitmen serius terhadap persoalan alam dan perempuan.

Sebagai perempuan, kritik Tina soal lingkungan hidup memang dengan sendirinya telah menyentuh soal alam. Apalagi, ia juga seorang Ibu. Ibu itu memahami soal eksploitasi dan keadilan. Bukan hanya memahami melainkan juga mengalami.

Karena sejak berabad-abad lamanya perempuan selalu diabaikan oleh peradaban yang biadab. Makanya sebagai perempuan, Tina sangat peka dalam soal itu.

Baca Juga: Kepemimpinan Perempuan di Isu Lingkungan Masih Minim, Termasuk dalam Gerakan Green Islam

Dengan demikian, atas apa yang telah menimpa Tina harus dijadikan sebagai evaluasi struktural oleh para penegak hukum di Indonesia. Bagaimanapun, polres, jaksa, dst, di Kab. Labuhanbatu adalah bagian dari penegakkan hukum di Indonesia.

Jadi harus dievaluasi sikap mereka kepada Tina.

Memang kasus yang dialami Tina bukanlah hal yang baru. Banyak aktivis lingkungan hidup dan pro demokrasi yang masih sering ditanggapi dengan kurungan ketika melakukan kritik. Sudah begitu, ironinya jarang dijadikan sebagai evaluasi oleh para penegakan hukum di kita. Apa sebab? Mungkin mereka lebih mengutamakan sensasi ketimbang substansi hukum.

Padahal sesungguhnya hukum selalu melekat hadir di wilayah living law. Namun sialnya implementasinya hanya sering dijadikan sebagai black letter of law. Apalagi bila kepentingan oligarki dipersoalkan oleh rakyat, sangat jarang kita saksikan hukum berdiri lurus. Justru condong bengkok ke arah rakyat. Akibatnya, Tina dan lainnya terkurung.

Naufi Haki

Pengasuh di Ruang Ekspresi (klub belajar ilmu sosial) yang berdomisili dari Kab. Labuhanbatu Selatan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!