Penggerebekan dan kriminalisasi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas kembali terjadi. Pada tanggal 22 Juni 2025, kegiatan kumpul-kumpul komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi. Mereka mengkasuskan acara tersebut dengan perangkat hukum yang mengatur tentang perilaku asusila. Itu adalah salah satu cara mudah untuk menyeret masuk LGBT ke dalam jeruji besi, sekaligus menggaet dukungan dari masyarakat lokal yang masih belum menerima keberadaan mereka di lingkungan sekitar.
Pemberitaan mengenai kriminalisasi LGBT pun memunculkan berbagai reaksi di media sosial. Salah satu kalimat yang paling khas dari sebagian besar isi kolom komentar adalah, “Kami menerima perbedaan, bukan penyimpangan.” Seolah-olah mereka yang dikriminalisasi bukanlah bagian dari masyarakat.
Gagal paham ini telah meluas sebab dipelihara dengan baik oleh kelompok konservatif yang berada di pemerintahan, militer, hingga sesama masyarakat sipil. Sila ke-5 dasar negara serasa dibungkam oleh nyaringnya suara yang menolak berempati pada kelompok ragam gender dan seksualitas.
Publik terkadang lupa bahwa pemenjaraan seseorang hanya karena orientasi seksual dan ekspresi gendernya merupakan bentuk represi. Represi tersebut juga memberikan sinyal mengenai betapa entengnya individu dilabeli sebagai ancaman ketertiban oleh negara.
Baca Juga: Polemik LGBT, Menuntut Negara Beri Rekognisi dan Pemenuhan HAM
Tak semestinya ada pengaminan regulasi bengkok untuk membungkukkan. Apalagi secara hukum, represi berbasis orientasi seksual dan gender ini sudah melanggar Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia dan perlindungan dari diskriminasi.
Kalau kelompok dan individu LGBT kerap dikecualikan dari jaminan perlindungan, akan timbul prevalensi morbiditas yang memburuk. Sebab, stigma yang terus menguat memicu ketidakmauan untuk berobat atau sekadar mengecek potensi terkena penyakit menular seksual. Bahkan tidak hanya berdampak ke mereka. Individu non-LGBT turut tak mau memeriksakan diri karena merasa tak akan mengidap penyakit seksual bila mereka bukan bagian dari kelompok tersebut. Itu semua adalah buah rentetan dari kekerasan dan pengusiran yang dikhususkan kepada kelompok ragam gender dan seksualitas semata.
Selain kesehatan secara harfiah, diskriminasi terhadap ragam gender dan seksualitas juga tak baik bagi kesehatan demokrasi Indonesia. Sebab, hal itu sering kali dijadikan alat untuk menggalang ketakutan dan kemarahan irasional publik demi mengalihkan konsentrasi dari kegagalan pengentasan problem struktural, seperti ketimpangan ekonomi sampai ketidakadilan hukum. Kejadian pembubaran acara LGBT di Bogor merupakan contoh konkret dari hal yang disebutkan oleh Boellstorff (2004), dalam penelitiannya soal Indonesia, sebagai political homophobia (homofobia politis).
Kebanyakan pelaku kekerasan fisik dan verbal terhadap LGBT adalah seorang laki-laki. Laki-laki homofobik di Indonesia acap ditemukan memiliki sifat patriarkis dan tak toleran terhadap apa pun yang dianggap mengganggu maskulinitas normatif.
Polisi pun menjadi salah satu contohnya. Pada konteks kriminalisasi LGBT di Bogor, kepolisian menjadi agen patriarkis negara yang menerapkan, melanggengkan, dan mengembangkan heteroseksisme secara sistematik di masyarakat. Dengan demikian, political homophobia muncul sebagai perpanjangan dari heteroseksisme.
Baca Juga: Shelter Berbasis Komunitas bagi Transpuan: Bekerja Tanpa Imbalan, Bahu-Membahu untuk Keberlanjutan
Walaupun kepolisian bukan termasuk lembaga militer, mereka tetap bergerak di ruang sipil dengan hak penggunaan senjata. Dan, seperti yang diketahui, institusi di bidang pertahanan dan keamanan akan selalu kawin dengan patriarki. Itu terbukti dari seksualisasi polisi pada beberapa polisi perempuan atau polwan ketika berkonten hingga demonstran perempuan di aksi unjuk rasa. Identitas keperempuanan atau feminitas masih saja dianggap dan dijadikan guyonan sembarang. Bila itu ditemukan pada laki-laki, polisi akan mengkriminalkannya.
Laki-laki di kalangan masyarakat saja terkadang sudah patriarkis, apalagi laki-laki yang berada di institusi maskulin beracun seperti kepolisian. Bagai perlombaan menjadi yang paling hipermaskulin jika ingin disandingkan dengan tentara laki-laki. Makanya terkadang, penulis setengah bersyukur kalau keanggotaan seorang laki-laki homoseksual dicabut secara paksa dari kepolisian. Penulis tidak mau ada individu LGBT, yang berniat mencari pekerjaan halal, terasingkan dan mengotori tangan sendiri karena menjadi bagian dari kepolisian.
Tidak ada bukti kalau pengasingan dan kriminalisasi akan mengurangi jumlah populasi LGBT. Justru yang ada, itu hanya memaksa masyarakat untuk hidup dalam kepura-puraan guna menyelamatkan diri. Ini akan membebani penegakan sistem hukum Indonesia supaya terus mencari-cari jenis kejahatan tanpa korban selagi mengabaikan kriminalitas yang jelas-jelas merugikan. Kalaupun ini adalah pengejawantahan dari moral agama tertentu, aparat dan pemerintah telah menyalahi kebebasan masyarakat yang meyakini kepercayaan lain.
Fokus penegakan hukum harus relevan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, bukan pada hubungan konsensual orang dewasa. Jadi, tidak masuk akal bila mana aparat menganggap penggerebekan acara LGBT sebagai tindakan preventif untuk melindungi anak di bawah umur yang konon katanya berpotensi mencontoh. Karena seharusnya, keragaman seksualitas menjadi topik pendidikan kesehatan reproduksi, bukan gambaran dari tindakan kriminal yang membahayakan negara beserta masyarakat di dalamnya.
Baca Juga: Stigma LGBT ‘Tidak Normal’ dan ‘Menyimpang’: Ini Narasi Dominan Heteronormatif, Tolak!
Maka dari itu, kerangka hukum dan sosial perlu berpijak pada asas inklusi. Indonesia membutuhkan politisi yang bersedia mewakili dan memutar otak agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan terhadap LGBT. Sebab, negara ini sudah terlalu lama—semenjak merdeka—berdiri dalam bayang-bayang ketakutan yang dibuat sendiri.
LGBT bukanlah musuh yang harus diperangi. Mereka ada, berbeda, dan setara sebagaimana manusia pada umumnya. Diharapkan sudut pandang tenggang rasa untuk memahami fakta sosial ini.
Di tingkat nasional, kriminalisasi LGBT sepatutnya menjadi kekhawatiran. Lantaran di balik setiap represi, ada korban yang semula hidup, bekerja, dan berkontribusi untuk masyarakat, kemudian dipaksa mencicipi stigma dan ancaman pidana yang tak pernah ia lakukan.
Penggerebekan ranah privat merupakan insiden yang semestinya memalukan bagi pimpinan aparat penegak hukum. Rusuh resah yang muncul tak pernah berasal dari para individu LGBT, melainkan gembar-gembor kepolisian terhadap aktivitas yang tak merusak.






