Tanya:
Perkenalkan, Saya Ajeng. Setelah demonstrasi mereda muncul banyak penangkapan dari aktivis, influencer sampai masyarakat, itu semua karena ada yang ikut demonstrasi, postingan konten di akun media sosial yang berujung penangkapan.
Melihat Laras dan Figha ditangkap serta ditahan secepat itu karena dianggap menghasut atau provokasi, sebagai perempuan, saya menjadi takut. Apakah benar yang terjadi adalah penghasutan? Dan apakah ada cara mengkritik yang aman?
Jawab:
Halo Ajeng. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Penangkapan dan Penahanan terhadap LF dan FL adalah valid untuk menjadi alasan kamu takut menggunakan media sosial.
Namun kasus LF dan FL penting untuk menjadi refleksi kita bersama, apakah kita punya hak untuk mengkritik? apakah kita sebagai masyarakat dan aparat penegak hukum mampu membedakan penghasutan dan ekspresi kemarahan?
Sebelum kita membahas tentang penghasutan dan ekspresi digital, mari membahas apakah kita punya hak untuk mengkritik?
Ya, kita punya. Kritik adalah hak. Dalam sistem demokrasi di Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk hak untuk mengkritik pemerintah, lembaga, selama dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Kritik adalah bagian penting dari kontrol sosial terhadap kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintah atau lembaga bisa bertindak sewenang-wenang.
Di Indonesia, hak untuk menyampaikan pendapat diatur dalam, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” (Pasal 28e ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). Serta,“setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat” (Pasal 23 UU 39/1999). Lalu, apakah kasus LF dan FL adalah bagian dari kritik bukan penghasutan?
Penghasutan dalam Pasal 160 KUHP
“Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan” (Pasal 160 KUHP). Penghasutan dalam Pasal 160 KUHP diterapkan apabila:
1. Terdapat tindakan menghasut
2. Penghasutan dilakukan secara sengaja
3. Penghasutan dilakukan di muka umum
4. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum
Penerapan Pasal 160 KUHP dalam praktiknya sering menimbulkan kontroversi karena penafsiran “penghasutan” sangat subjektif dan mengekang kebebasan berekspresi. Kritik keras terhadap pemerintah atau instansi negara dapat dianggap penghasutan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi mengubah delik dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.
Pada delik formil penghasut bisa langsung dikenai hukuman pidana meskipun tidak memberikan dampak atau akibat dari penghasutan yang dilakukan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pasal 160 KUHP diubah menjadi delik materiil yang artinya penghasut baru bisa terkena hukum pidana ketika terdapat akibat dari penghasutan.
Akibat penghasutan itu bisa berupa kerusuhan, kekacauan, kerusakan, luka, kematian atau perbuatan terlarang lainnya. Tetapi, LF dan FL tetap ditahan dan dijerat Pasal 160 KUHP, ini karena aparat menggunakan pendekatan legalistik.
Kacamata Legalistik Aparat Penegak Hukum
Pasal 160 KUHP dalam pendekatan legalistik-formalistik yang digunakan aparat dalam kasus LF dan FL merujuk pada cara pandang hukum yang kaku, tekstual, dan terlepas dari konteks sosial. Aparat fokus pada kutipan literal unggahan LF di Instagram Story, “Bakar Mabes Polri.”
Dalam pendekatan ini, aparat hanya berfokus pada teks hukum dan ucapan yang tertulis, tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikan, dalam situasi apa disampaikan, apakah ada dampak nyata dan konteks emosional di balik pernyataan tersebut. Misalnya, apakah ini benar-benar provokasi? Apakah ada dampak nyata dari story ini, Apakah orang yang membaca story itu benar-benar terhasut?
Pendekatan legalistik-formalistik melihat hukum sebagai aturan tertulis yang harus ditegakkan, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, konteks sosial, budaya, atau politik dan posisi subjek hukum yang rentan.
Sayangnya, aparat mengabaikan semua itu, dan langsung memproses unggahan sebagai tindakan melawan hukum. Padahal, unggahan LF merupakan respons atas kekecewaan terhadap penanganan unjuk rasa dan kematian seorang pengemudi ojol (Affan) akibat ditabrak kendaraan taktis Brimob.
Ekspresi semacam ini sering muncul ketika publik mengalami kemarahan kolektif terhadap ketimpangan kekuasaan, kekerasan negara atau impunitas aparat. Lagi-lagi sayangnya, aparat lebih sering menafsirkan ekspresi seperti ini secara literal dan legalistik tanpa memahami nuansa budaya digital.
Negara Gagal Paham Cara Warganet Berkomunikasi
Di ruang digital seperti media sosial, ekspresi publik sangat berbeda dengan konteks lisan. Budaya digital banyak dipenuhi hal yang sifatnya hiperbolik, sarkastik, satir atau sekadar ekspresi emosional terhadap ketidakadilan.
Sebenarnya, ekspresi marah di ruang digital adalah hal yang wajar tapi memang rentan. Kenapa rentan? Karena penerapan hukum tidak peka terhadap konteks digital yang berujung kriminalisasi.
Padahal, media sosial memang diatur agar semua orang mampu menjadi produsen pesan. Tetapi pesan yang dikirim dari media sosial rentan dipisahkan dari konteksnya, dengan cepat disebarluaskan tanpa kendali dan mudah ditafsirkan secara literal oleh pihak yang tidak familiar dengan budaya digital.
Dimensi budaya digital yang cair, dinamis dan ekspresif dihadapkan langsung dengan teks hukum yang kaku, ini menunjukkan kesenjangan yang sangat serius dengan ditangkap dan ditahannya LF. Media sosial direduksi fungsinya sebagai ruang kritik dan partisipasi warga. Ini menunjukkan negara yang gagal paham membaca cara warganet berkomunikasi dalam platform digital. Sudah saatnya, negara melalui Aparat Penegak Hukum belajar bahasa dan budaya media sosial, agar kritik tidak dimaknai sebagai penghasutan.
Kritik yang Aman: Strategi Perempuan di Ruang Digital
Dalam menyampaikan kritik antara perempuan dan laki-laki memiliki kerentanan dan risiko yang berbeda. Perempuan biasanya menghadapi risiko ganda, yaitu risiko kriminalisasi karena substansi konten dan risiko serangan misoginis, kekerasan seksual dan body shaming di ruang digital. Sedangkan laki-laki cenderung lebih sedikit mendapat serangan secara personal terkiat gender.
Oleh karena itu, perlu strategi bagi perempuan di ruang digital. Perempuan punya hak untuk bersuara dan mengkritik. Namun di dunia digital, keamanan harus jadi prioritas. Dengan strategi yang cerdas, kamu bisa menjadi vokal tanpa menjadi korban. Strategi tidak sama dengan menjadi takut. Ini strategi yang bisa kita lakukan:
1. Lindungi Identitas dan Data Pribadi
Ingat, penting untuk aman secara digital, Gunakan akun yang tidak menampilkan identitas lengkap, jika ingin lebih bebas, nonaktifkan lokasi, batasi informasi pribadi di profil media sosial, aktifkan pengaturan privasi serta hindari tautan ke nomor kontak atau email pribadi.
2. Pahami Pasal-Pasal Karet
Pasti kita tahu, ini bukan pertama kali aparat melakukan kriminalisasi. Kita bisa petakan pasal-pasal apa saja dalam KUHP dan UU ITE yang sering digunakan. Pemahaman ini perlu kita sebarkan untuk melindungi masyarakat sipil dan komunitas.
3. Bersolidaritas dan Berjejaring
Bergabung dengan komunitas, karena suara kolektif biasanya lebih sulit untuk dibungkam. Selain itu, jika diserang, kamu tidak sendirian.
Untuk LF dan FL, apa yang dapat kita lakukan?
1. Pantau Proses Hukum Secara Aktif
Follow akun-akun advokasi yang mengawal kasus ini. Update dan sebar informasi penting (misalnya jadwal sidang, hasil konferensi pers). Laporkan jika ada upaya framing media atau hoaks terhadap mereka. Tetapi ingat:
- Hindari narasi penuh emosi seperti ajakan kekerasan (agar tidak mengulang kasus serupa).
- Gunakan data, konteks, dan hukum saat menyuarakan dukungan.
- Jangan menyebarkan data pribadi atau informasi yang belum terverifikasi.
2. Pantau Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Kita juga perlu mengawal hak LF dan FL, perempuan yang berhadapan dengan hukum lebih rentan tidak terpenuhi haknya dalam proses hukum baik dalam penangkapan, penahanan dan minimnya fasilitas berbasis gender.
Kasus LF dan FL menunjukkan bahwa ketika perempuan menyuarakan kritik, respons yang mereka terima bukan dialog, melainkan kriminalisasi. Ini adalah cermin ketimpangan kuasa atas suara perempuan. Sudah saatnya negara mendengar, bukan membungkam. Kritik bukan kejahatan, dan suara perempuan bukan ancaman.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)






