Agama manapun, mengajarkan kita untuk saling menghargai sesama, berkasih sayang, adil, dan melindungi sesama. Namun realitanya, wajah agama yang semestinya jadi ruang aman itu, seringkali tercoreng oleh perilaku penganut agama itu sendiri yang berlaku kebalikannya.
Tak jarang bahkan, para pemuka agama yang dihormati dan memiliki kuasa, justru bertindak sebagai pelaku. Termasuk kaitannya dengan kekerasan seksual.
Di ruang-ruang keagamaan seperti pesantren, banyak pemberitaan dan data mengungkap, malah menjadi tempat terjadinya berbagai bentuk kekerasan seksual itu. Bukan sekadar terjadi, seringnya kekerasan seksual di pesantren memiliki “tembok tinggi” yang membelenggu korbannya.
Tak elak, sosok predator kekerasan seksual seperti di film Walid yang mengenakan identitas agama, bukan sekadar fiksi. Namun merefleksikan realitas yang banyak terjadi di tengah masyarakat kita.
Laporan Pusat Penelitian DPR RI (Januari 2025), lebih dari 100 santri menjadi korban kekerasan seksual di berbagai pesantren. Kasus terbesar terjadi di Lombok Timur (41 korban), disusul Banjar dan Sulawesi Selatan (20 korban). Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah pengasuh atau pimpinan pesantren, yang memanfaatkan kedudukan dan kuasa mereka untuk mengontrol tubuh dan kesadaran para santri.

Kemenag RI mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, setidaknya 30 kasus Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) terjadi di lembaga pendidikan islam. Sementara data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 menyebutkan bahwa telah terjadi 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Dari data tersebut, 20 persen justru terjadi di lingkungan pesantren.
Ngalap Berkah Hingga Manipulasi Agama: Modus Kekerasan Seksual di Pesantren
Trias Palupi Kurnianingrum Analis Legislatif Ahli Madya, Badan Keahlian DPR RI dalam laporannya mengungkap, kasus KBGS yang terjadi dalam lingkungan pesantren berkaitan erat dengan budaya “tabarruk” atau mencari berkah, di mana para santri memiliki kecenderungan untuk mematuhi kyai atau guru di pesantren guna mencari berkah.
Kondisi itulah yang kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan karena korban dimanipulasi agar mau mematuhi apa yang diperintahkan, walaupun sebenarnya hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama.
Pada Juni 2025, seorang guru ngaji berinisial AF (43) di Tebet, Jakarta Selatan, mencabuli 10 santri berusia 10 -12 tahun dengan modus “pelajaran tambahan fiqih hadas.” Ia menjanjikan uang dan mengancam korban jika menolak. Di Sumenep, Jawa Timur, 13 santriwati mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pengurus pesantren di Pulau Kangean, dengan modus yang tak jauh beda. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya tindakan fisik, tapi juga persoalan kekuasaan yang merasuk dalam simbol, posisi sosial, bahkan tafsir agama.
Tokoh agama sering diposisikan seolah-olah “makhluk suci”. Mereka tak hanya dihormati, tapi dianggap tak mungkin berbuat salah. Sikap kritis terhadap mereka sering dicap sebagai dosa atau pembangkangan terhadap Tuhan.
Dalam situasi seperti itu, banyak korban lebih memilih diam. Bukan karena tidak tahu mereka sedang disakiti, tapi karena takut: takut dianggap kurang iman, takut tidak dipercaya, bahkan takut dikucilkan oleh komunitasnya sendiri.
“Nggak mungkinlah ustad gitu”
“Ah, pasti fitnah.”
“Itu santrinya aja yang genit.”
Begitulah, respons yang sering dilontarkan oleh masyarakat.
Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya
Filsuf Prancis Michel Foucault pernah menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui paksaan atau kekerasan langsung. Kekuasaan juga hadir lewat cara kita berpikir, melalui norma-norma, sistem kepercayaan, dan bahasa yang mengatur apa yang dianggap benar dan salah. Kekuasaan bisa tampil lembut, bahkan tampak sebagai kasih sayang. Tapi justru dalam bentuk inilah ia paling berbahaya karena sulit dikenali dan lebih sulit lagi dilawan.
Dalam konteks ruang agama, kekuasaan bekerja melalui tafsir dan simbol. Tafsir agama sering dianggap suci dan final, padahal sebenarnya ia lahir dari ruang sosial yang tidak netral. Siapa yang menafsirkan, dalam konteks apa tafsir itu lahir, dan untuk kepentingan siapa? Semua pertanyaan itu membentuk arah dan isi tafsir itu sendiri.
Ketika tokoh agama menjadi satu-satunya penafsir, tanpa ruang kritik dan pembaruan, maka tafsir bisa berubah menjadi alat untuk mempertahankan kuasa.
Bagaimana Mendukung Korban
Banyak kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan dibungkam dengan alasan menjaga martabat institusi. Korban diminta sabar, dianggap sedang diuji oleh Tuhan. Pelaku tidak ditindak, karena dianggap “manusia biasa yang khilaf.” Bahkan ada yang menyarankan korban untuk tidak memperpanjang masalah demi menjaga nama baik pesantren. Padahal, yang rusak bukan hanya tubuh korban, tapi juga kepercayaannya pada agama, pada masyarakat, dan pada keadilan.
Apa yang dilakukan para pelaku tidak hanya menyakiti secara fisik, tetapi juga secara spiritual dan psikologis. Banyak korban merasa tidak lagi bisa berdoa, merasa malu terhadap tubuhnya sendiri, dan hidup dalam trauma yang tak terlihat.
Lebih menyedihkan lagi, suara mereka sering kali dianggap sebagai gangguan terhadap harmoni komunitas. Maka, mereka belajar untuk diam, untuk melupakan, atau malah menyalahkan diri sendiri.
Agama, dalam banyak ajarannya, justru mengajarkan perlindungan terhadap mereka yang lemah dan tertindas. Misalnya Islam dengan rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi semesta). Al-Qur’an berbicara tentang keadilan, perlindungan terhadap anak yatim dan perempuan, serta menolak segala bentuk kezaliman. Surah an-Nisa secara jelas menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Dalam ajaran Kriten juga, terdapat ayat-ayat seperti Ulangan 22:25–27 menolak kekerasan seksual dengan keras, al-Kitab tidak pernah menoleransi kekerasan terhadap tubuh dan martabat seseorang, khususnya perempuan, dan bahkan memperlakukan pelakunya sebagai pihak yang pantas dihukum mati.
Ajaran Hindu, Budha, dan agama lainnya pun, prinsip non-kekerasan dan penghormatan pada martabat manusia sangat dijunjung tinggi.
Namun ajaran yang baik tidak cukup jika institusinya lemah. Institusi agama harus berani bersikap transparan, membuka ruang kritik, dan membangun mekanisme perlindungan terhadap korban. Tidak bisa lagi tokoh agama dibiarkan kebal dari pertanggungjawaban hanya karena statusnya sebagai “ustaz”, “kiyai”, atau “pemuka masyarakat.” Kita harus berani mengatakan, ‘mereka bukan wakil Tuhan jika menyakiti sesama manusia’.
Baca juga: Kekerasan Seksual Marak di Pesantren: Tunjukkan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Sebagian kalangan keagamaan sudah mulai bergerak ke arah ini. Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014, misalnya, menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah haram, dan pelakunya bisa dikenai hukuman ta’zir (hukuman yang ditentukan penguasa). Tapi kenyataannya, sistem yang ada belum berpihak secara utuh. Masih banyak pesantren, majelis, dan institusi agama yang memilih menutup mata demi menjaga “nama baik”.
Maka, solusi yang dapat diberikan penulis adalah: pertama, membebaskan tafsir dari dominasi satu arah. Kita membutuhkan penafsiran ulang teks-teks suci dengan perspektif keadilan, keberpihakan pada korban, dan kesadaran akan potensi penyalahgunaan kuasa. Tidak ada lagi istilah-istilah agama digunakan untuk mendukung perbuatan bejat.
Kedua, lembaga pendidikan agama harus dijalankan secara transparan dan kritis. Tokoh agama harus diposisikan kembali tidak lagi dilihat sebagai “wakil Tuhan” yang kebal kritik, melainkan sebagai penjaga nilai kebenaran agama itu sendiri.
Ketiga, masyarakat perlu diedukasi agar tidak lagi menyucikan atau bahkan mengkultuskan manusia secara berlebihan, karena di balik simbol kesucian, bisa saja tersembunyi niat yang keji. Selain itu edukasi seks juga perlu dilakukan, supaya masyarakat tahu privasi mereka, tubuhnya adalah miliknya, bukan milik tokoh agama.
Agama seharusnya menjadi tempat perlindungan. Tapi selama kekuasaan masih dibungkus dengan sorban, jubah, dan gelar, korban akan terus dibungkam. Kita tidak bisa terus berharap pada perubahan dari atas. Perubahan harus datang dari suara yang paling kecil sekalipun, terutama dari mereka yang selama ini tidak didengar.
Agama tidak pernah gagal. Yang gagal adalah manusia yang menggunakan agama sebagai tameng untuk mempertahankan kekuasaan dan membungkam kebenaran. Dan selama kita masih menolak melihat kekerasan di balik simbol suci, maka kita ikut serta dalam membiarkannya terus terjadi.
(Editor: Nurul Nur Azizah)






