Sejak bermukim sementara di Banda Aceh sejak awal Maret 2024, saya terheran-heran akan antipati orang-orang yang saya temui terhadap istilah kesetaraan gender. Apakah kasus yang saya hadapi ini spesifik? Atau jangan-jangan ia mencerminkan budaya yang berlaku di ranah tersebut?
Maka saya berbincang-bincang dengan salah satu anggota Balai Syura Ureung Inong Aceh, jaringan masyarakat sipil yang lahir melalui Duek Pakat Ureung Inong Aceh/Musyawarah Perempuan Aceh Pertama di Februari 2000. Beliau menyebutkan bahwa, dalam kerja-kerja mereka untuk mempromosikan kesetaraan gender, mereka tidak menggunakan kosakata tersebut.
Mendengarkan pernyataan ini, saya mengalami déjàvu. Terkenang penjelasan yang disampaikan bell hooks; seorang penulis, profesor, feminis dan aktivis gerakan sosial di Amerika Serikat yang berpengaruh.
“Patriarki adalah penyakit sosial paling mengancam yang menyerang tubuh dan jiwa laki-laki di negara kita. Namun, sebagian besar laki-laki tidak menggunakan kata ‘patriarki’ dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar laki-laki tidak pernah memikirkan patriarki —apa artinya, bagaimana ia diciptakan dan dipertahankan. Banyak laki-laki di negara kita bahkan tidak bisa mengeja atau mengucapkan kata itu dengan benar. Kata ‘patriarki’ bukanlah bagian dari pemikiran atau ucapan sehari-hari mereka. Laki-laki yang pernah mendengar dan mengetahui kata patriarki biasanya mengaitkannya dengan pembebasan perempuan, dengan feminisme, dan karena itu menganggapnya tidak relevan dengan pengalaman mereka sendiri.
“Mencegah laki-laki dan perempuan untuk mengatakan yang sebenarnya tentang apa yang terjadi pada mereka dalam keluarga adalah salah satu cara budaya patriarki dipertahankan. Sebagian besar individu menegakkan aturan tak tertulis yang menuntut kita untuk merahasiakan patriarki, dengan demikian melindungi kekuasaan patriarch. Aturan diam ini ditegakkan ketika budaya menolak akses mudah bagi setiap orang, bahkan terhadap kata ‘patriarki’. Sebagian besar anak-anak tidak diajari tentang sebutan untuk sistem peran gender yang terinstitusionalisasi ini, sehingga jarang kita menyebutkannya dalam percakapan sehari-hari. Keheningan ini mendorong penyangkalan. Bagaimana kita bisa berorganisasi untuk menantang dan mengubah sistem yang tidak dapat disebutkan namanya?”
Orang-orang di Aceh berlomba-lomba untuk menolak label patriarki yang melekat pada praktik keseharian masyarakatnya. Atau bahkan secara serampangan menyebutnya, “Itu nggak ada di sini, adanya di Jawa,” seperti yang disampaikan oleh salah satu konten di akun TikTok @farahtjut yang mendapatkan like sebanyak 17.900 kali. Ketika itu terjadi, maka konsensus serampangan tersebut melakukan tiga hal destruktif sekaligus. Terutama terhadap perempuan.
Pertama, para perempuan yang memperjuangkan kesetaraan gender, feminisme, dan menolak patriarki adalah delusional karena memiliki gangguan mental serius. Yakni memiliki keyakinan teguh pada hal yang tidak logis, salah, serta bertentangan dengan kenyataan. Oleh karenanya, ketika meneriakkan “smash the patriarchy” mereka dianggap mengalami histeria.
Kedua, penolakan terhadap istilah patriarki dan kesetaraan gender bukan hanya soal semantik, tetapi juga soal kuasa. Tatkala perempuan tidak memiliki kosakata untuk menamai pengalaman opresi mereka, maka pengalaman itu menjadi tak terlihat dan tak terorganisir. Hilangnya bahasa berarti hilangnya alat untuk membangun solidaritas, menyusun advokasi, dan menuntut perubahan.
Dalam kerangka teori feminis, bahasa adalah medium utama untuk mengartikulasikan pengalaman kolektif. Tanpa istilah yang jelas, perempuan dipaksa menerima kondisi sebagai “normal” atau “kodrat”. Sehingga kritik terhadap sistem patriarki kehilangan legitimasi. Akibatnya, perempuan tidak hanya dibungkam secara sosial, tetapi juga secara epistemik. Mereka kehilangan hak untuk mendefinisikan realitas mereka sendiri.
Tiga, ketika membantah pun, bantahan yang muncul selalu datang dari para patriarch dan kaki tangannya. Yakni para internalized misogynists; perempuan yang memastikan keberlangsungan patriarki sebagai sistem.
Untuk yang terakhir, saya ingin menunjukkan contoh ketika seorang kreator konten perempuan menyebutkan bahwa Provinsi Aceh adalah penghasil laki-laki patriarki. Konten ini menjadi tren di TikTok. Salah seorang jurnalis yang tergabung dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengomentari dengan mempertanyakan riset dari mana yang menyebutkan bahwa Provinsi Aceh penghasil laki-laki patriarki. Ia juga berujar bahwa konten yang menyebut daerah Aceh patriarki adalah konten yang menyesatkan! Warganet, harapnya, bijak dalam melakukan riset dan tidak mudah percaya dengan konten yang dapat memecahbelah antar suku.
Selanjutnya, muncul pembelaan lain yang menggarisbawahi empat hal berikut demi membantah label tersebut.
Pembelaan pertama menyebutkan bahwa Aceh merupakan provinsi dengan pahlawan perempuan paling banyak. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, pahlawan-pahlawan perempuan didominasi oleh pahlawan dari Provinsi Aceh. Bahkan laksamana pertama di dunia berasal dari Kerajaan Aceh Darussalam, yakni Laksamana (Keu)malahayati
Sebagai perempuan Aceh, saya yakin, bahwa kami mengenal dengan baik fakta ini. Kami mengenal kisah-kisah perjuangan para perempuan utama dalam lintasan sejarah Nusantara ini (prominent women in the glimpse of Nusantara’s history). Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Tengku Fakinah, Pocut Meurah Intan, Pocut Baren, serta Laksamana Meurah Gani dan Laksamana Cut Meurah Inseuen. Dua yang disebut terakhir merupakan pemimpin resimen pengawal istana yang hanya beranggotakan perempuan, Si Pa’i Inong.
Seorang lelaki Aceh yang tidak suka membaca tapi suka mengontrol (sebagaimana jamaknya lelaki Aceh yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari), mendorong saya untuk menulis buku tentang sejarah para pahlawan perempuan Aceh agar menjadi “pedoman” bagi perempuan generasi muda. Saya menertawakan keabsurdan pernyataan ini. Sebab, peran yang dibakukan untuk perempuan Aceh adalah peran melawan kolonialisme/penjajah. Seolah-olah zaman tidak bergerak maju.
Padahal, sebagaimana istilah yang lekat di kalangan Milenial: Belanda masih jauh. Maknanya, mereka sudah pulang kampung dan tidak lagi menjajah Indonesia. Tapi hari ini, perempuan Aceh tidak pernah benar-benar merdeka dari kekerasan. Ini yang seharusnya dilawan dan dibuatkan pedoman; agar perempuan dan laki-laki Aceh bekerja sama dan bermitra untuk mewujudkan kesetaraan dan menghapuskan kekerasan.
Dalam ruang-ruang diskusi yang privat dan membolehkan saya untuk berkeluh-kesah dengan jujur, saya selalu menyampaikan bahwa kemegahan sejarah Aceh dengan banyaknya perempuan pejuang dalam lintasan sejarah Nusantara hanya menjadi dongeng sebelum tidur. Bergema di ruang-ruang publik, dalam percakapan formal maupun informal. Tetapi dalam keseharian, kemegahan itu terkunci dalam sangkar emas. Pasalnya, perlakuan terhadap perempuan dan anak perempuan didominasi perlakuan tidak sesuai dengan konsep perlindungan manusia (maqashid al-syariah).
Pembelaan kedua soal mengakui ratu sebagai kepala kerajaan. Dalam sejarah kesultanan Aceh, ada beberapa periode kerajaan dipimpin oleh sultanah. Sayangnya, si pembela ini tidak menyebutkan akhir yang tragis dari kepemimpinan para sultanah tersebut. Bagaimana koalisi antara religious zealot (kelompok ulama dan Orang Kaya) mendapatkan fatwa dari Mekah yang melarang pemimpin perempuan.
Sebelum melanjutkan pada pembelaan ketiga, kita perlu membahas lebih lanjut soal penjegalan pemimpin perempuan tersebut. Buku ‘Wanita Utama Nusantara dalam Lintasan Sejarah’ (1994) mengangkat kisah tentang perempuan Aceh berikut ini. Ratu Nur Ilah, Ratu Nahrasiyah, Laksamana Keumalahayati, Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah, Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah, Sultanah Zaqiatuddin Inayat Syah, Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah, Cut Nyak Dhien, Pocut Baren, dan Pocut Meurah Intan. Empat di antara nama-nama tersebut pernah memimpin Kerajaan Aceh Darussalam, kerajaan Islam yang berpusat di Kuta Raja (Banda Aceh sekarang) yang didirikan pada 1514 oleh Sultan Ali Mughayat Syah.
Setelah Sultan Iskandar Tsani—menantu sultan ke-12 Iskandar Muda—wafat, Kerajaan Aceh Darussalam secara berturut-turut dipimpin oleh:
- Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641-1675), putri Sultan Iskandar Muda;
- Nur Alam Naqiatuddin Syah (1675-1678);
- Zaqiatuddin Inayat Syah (1678-1688); dan
- Zainatuddin Kamalat Syah (1688-1699).
Namun, ada “insiden” yang dicatat sejarah mengenai kepemimpinan para sultanah tersebut.
Pertama, pertentangan yang timbul di kalangan pembesar kerajaan menjelang penobatan Safiatuddin Syah. Buku “Wanita Utama Nusantara dalam Lintasan Sejarah” mengutip dari P. J. Veth (1873) dan H. M. Zainuddin (1961) soal ini. Sebutnya, “[Pertentangan ini], antara lain karena Sultan Iskandar Tsani (suami permaisuri) tidak berputra dan ada pula yang mempermasalahkan soal kelayakan perempuan dalam kedudukan sebagai seorang raja. Alasannya, pengangkatan perempuan sebagai raja bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam, menurut tafsiran pihak yang kemudian tersebut, jangankan menjadi raja, menjadi imam dan menjadi wali nikah pun perempuan tidak diperbolehkan. Setelah diadakan permusyawaratan dan dengan ikut campurnya Qadi Malikul Adil di kesultanan Aceh Darussalam, yakni Abdurrauf As-Singkili yang menyarankan pemisahan antara urusan agama dengan urusan pemerintahan, diangkatlah permaisuri itu sebagai sultanah.”
Insiden kedua muncul saat Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah akan naik tahta. Saat itu, para pembesar kembali terpecah ke dalam dua kubu. Ketegangan yang dulu muncul menjelang penobatan Safiatuddin Syah memuncak. Sebab seiring waktu, posisi pihak pertama semakin menguat dengan masuknya orang kaya 12 yang memihak golongan ulama yang menentang tersebut. Sementara pihak yang mendukung kepemimpinan Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah adalah Panglima Lhee Sagoe (tiga sagi). Yakni Sagoe XXII Mukim, Sagoe XXV Mukim, dan Sagoe XXVI Mukim. Ketiga federasi mukim inilah yang menjadi jantung pusat pemerintahan kesultanan Aceh Darussalam.
Dalam puncak pertikaian yang bahkan sempat melibatkan senjata, golongan ulama mengusulkan agar keputusan mengenai legalitas kedudukan perempuan sebagai raja diserahkan kepada raja dan ulama di Mekkah. Pieter Johannes Veth, etnolog Belanda, menuliskan mengenai efektivitas taktik ini dalam menghalangi perempuan untuk memegang kendali pemerintahan setelah munculnya keputusan tersebut.
“…Dengan sepucuk surat dari seorang Qadi Malikul Adil di Mekah, yang memuat pemberitahuan kepada kepala-kepala dan rakyat Aceh bahwa penempatan seorang perempuan pada kekuasaan tertinggi bertentangan dengan Syariat Islam. Strategi ini berhasil. Zainatuddin Kamalat Syah diturunkan dari tahta dan pemerintahan diserahkan kepada laki-laki keturunan Arab, Badrullah Syarif Hasyim Jamaluddin. Sesudahnya, kendali pemerintahan Aceh tidak pernah lagi berada dalam tangan seorang perempuan.”
Insiden ini juga tertulis dalam buku ‘Perempuan Aceh dalam Lintas Sejarah Abad VIII – XXI’ (2008).
Di masa kini pun, (tafsir) agama selalu dipakai untuk menghambat kepemimpinan perempuan. Pada Januari 2022, empat perempuan yang menjabat sebagai petua duson dan bendahara Gampong Alue Setui, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, dipecat oleh Keuchik (kepala desa) Tgk. Karmuni. Berbeda dengan praktik di luar Aceh, unit pemerintahan terkecil di Aceh adalah duson (dusun). Sehingga, jabatan petua duson ini ekuivalen dengan ketua RT/RW.
Meskipun Ombudsman RI sudah menyurati agar pemerintah Kabupaten Bireuen menyurati keuchik untuk mengembalikan jabatan mereka, hingga tiga tahun kemudian, keempatnya belum diangkat kembali sebagai perangkat desa.
Lebih sering dibandingkan tidak, cengkeraman patriarki selalu menggunakan (tafsir) agama untuk menyingkirkan perempuan di ranah publik. Sehingga, ketika disodorkan bantahan untuk menolak sebutan Aceh sebagai provinsi paling patriarki dengan dalih bahwa Aceh mengakui ratu sebagai kepala pemerintahan, kita—para perempuan—harus menyodorkan fakta. Bahwa sejarah yang menjegal kepemimpinan para sultanah tersebut adalah fatwa dari Mekah yang mengharamkan pemimpin perempuan.
Sebetulnya ada upaya pemisahan urusan agama dengan urusan pemerintahan. Hal ini awalnya sempat dicetuskan oleh Abdurrauf As-Singkili yang semasa hidupnya menjadi Qadi Malikul Adil Kerajaan Aceh Darussalam selama pemerintahan keempat sultanah tersebut, namun wafat tiga tahun sebelum sultanah terakhir dipaksa mengakhiri masa pemerintahannya. Namun, karena para patriarch penunggang agama tidak puas dengan “fatwa” tersebut, mereka melakukan fait accompli. Mereka meminta fatwa dari Qadi Malikul Adil di Mekah. Artinya, mereka menempuh jalan “mengimpor fatwa” yang sesuai dengan kepentingannya.
Rupanya pembelaan yang disebutkan di atas masih berlanjut. Pembelaan ketiga menyinggung bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh lebih banyak perempuan. Data BPS tahun 2019 menunjukkan jumlah PNS di Aceh 129.899 orang. Demografinya, 78.445 berjenis kelamin perempuan dan 51.544 berjenis kelamin laki-laki.
Argumen seperti ini adalah misleading karena hanya menyajikan data yang tidak berbunyi. Data seperti ini hanya menunjukkan angka kehadiran yang cukup baik. Namun, pertanyaan kritis perlu diajukan. Dari jumlah tersebut, berapa banyak perempuan yang menduduki jabatan struktural?
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI) pernah melaporkan mengenai ketimpangan perwakilan perempuan di birokrasi. Di 2012, dari 34 kementerian saat itu, jumlah PNS perempuan adalah 205.951 orang (40,9%). Sementara jumlah PNS laki-laki sebanyak 297.603 orang (59,1%). Dari total tersebut, hanya 29.221 orang atau setara dengan 5,8% yang memiliki jabatan struktural. Mirisnya, dari jumlah tersebut, hanya 22,38% jabatan struktural yang diisi oleh PNS perempuan, sedangkan 77.62% lainnya diisi oleh laki-laki.
Mengapa kita membutuhkan lebih banyak perempuan di jantung birokrasi alias jabatan struktural? Kembali pada siap PUSKAPOL UI terhadap temuan penelitiannya di 2012 lalu. Sebuah birokrasi yang representatif lebih mungkin untuk mewadahi berbagai macam permasalahan sosial. Keterwakilan gender, khususnya perempuan, diperlukan untuk mengawasi regulasi nasional yang terkait dengan isu-isu perempuan dan ketaatan penyelenggara pemerintahan dalam implementasinya.
Perempuan perlu hadir di jantung pemerintahan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Juga mempromosikan kedudukan perempuan, serta mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan dan keterlibatan perempuan. Dalam penelitian lanjutan yang dikelola oleh Cakra Wikara Indonesia (CWI), mereka berhasil menemukan beberapa isu dan hambatan tak kasat mata (glass ceiling) yang dihadapi oleh PNS perempuan untuk mencapai karir pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Yaitu beban ganda, perbedaan siklus hidup, regulasi dan aturan yang tidak mengenali hambatan tak kasat mata bagi perempuan (gender neutral), serta pengisian jabatan yang bias gender.
Pembelaan keempat, laki-laki toh memasak saat khanduri (kenduri). Dalam berbagai hajatan di Aceh, peran laki-laki di dapur tidak kalah penting. Seperti acara kenduri tueng linto baro atau dara baro (resepsi pernikahan di rumah keluarga pengantin perempuan atau pengantin laki-laki). Laki-laki juga dominan membantu ibu-ibu menyiapkan makanan hidangan khanduri.
Duh, betapa ignorant-nya pembelaan terakhir ini! Dan karena ditulis oleh laki-laki, apakah saya harus memaklumi level tone-deaf pernyataan ini?
Jika mau bicara soal peran, maka perempuan menjalankan peran rangkap. Yakni mengelola urusan rumah tangga (domestik), mencari nafkah atau berkarir (publik), serta berkontribusi dalam kehidupan dan pelayanan kemanusiaan (sosial). Ketiga ranah ini membentuk dinamika kehidupan perempuan, yang sering kali diwarnai tantangan kerja berlebih.
Eksperimen sosial kerja perawatan yang dilakukan oleh Magdalene dan ILO menemukan bahwa perempuan bekerja 100 jam seminggu dalam bentuk kerja perawatan dan pengasuhan yang dilakukan di rumah tangga. Termasuk mengurus anak, orang tua lansia, serta kerja domestik lainnya. Hal ini membuktikan bahwa kerja-kerja perawatan tak berbayar hampir selalu dibebankan secara tidak proporsional kepada perempuan.
Nah, kalau kondisinya begini, laki-laki Aceh yang memasak saat khanduri dalam berbagai hajatan, berapa jam seminggu yang mereka habiskan untuk kerja perawatan dan pengasuhan di rumah tangga?
Namun, perdebatan tentang peran laki-laki di dapur hajatan hanyalah simbol kecil yang tidak menyentuh akar persoalan. Realitas sehari-hari menunjukkan bahwa kerja perawatan dan pengasuhan tetap dibebankan secara tidak proporsional kepada perempuan. Ketimpangan ini tidak berhenti pada ranah domestik, tetapi juga tercermin dalam angka-angka kriminalitas berbasis gender di Aceh.
Data resmi BPS dan laporan pemantauan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, sehingga klaim bahwa ‘laki-laki juga memasak’ tidak dapat dijadikan pembelaan terhadap tuduhan patriarki. Justru angka-angka ini memperlihatkan bagaimana patriarki bekerja melalui kekerasan dan kontrol atas tubuh perempuan.
Mari kita beralih ke Statistik Kriminal 2023/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Laporan tersebut mencatat jumlah kejahatan berbasis gender sepanjang 2023 dan 2024 di Provinsi Aceh sebagai berikut:
| No. | Jenis Kejahatan | Tahun | |
| 2023 | 2024 | ||
| 1 | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | 216 | 253 |
| 2 | Kejahatan Perdagangan Manusia | 16 | 4 |
| 3 | Perkosaan | 97 | 87 |
| 4 | Pencabulan | 147 | 164 |
| 5 | Kekerasan Seksual | 21 | 11 |
| 6 | Persetubuhan terhadap Anak | 55 | 94 |
Sementara itu, Laporan Pemantauan Penanganan Kekerasan Seksual di Aceh dari Jaringan Pemantau Aceh 231 dan Komnas Perempuan (2024) menghimpun data kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kurun waktu 2019-2023 dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
| No. | Bentuk Kekerasan Seksual | Tahun | ||||
| 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||
| 1 | Pemerkosaan | 33 | 23 | 24 | 33 | 27 |
| 2 | Pelecehan Seksual | 20 | 26 | 19 | 22 | 31 |
| 3 | Eksploitasi Seksual | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 |
| Total Kasus | 54 | 50 | 43 | 55 | 58 | |
Angka kasus yang lebih tinggi dialami oleh anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki, yang mengalami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, sebagaimana ditampilkan di tabel berikut:
| No. | Bentuk Kekerasan Seksual | Tahun | ||||
| 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||
| 1 | Pelecehan Seksual | 166 | 157 | 131 | 150 | 164 |
| 2 | Inses | 7 | 4 | 8 | 8 | 2 |
| 3 | Sodomi | 11 | 16 | 4 | 17 | 16 |
| 4 | Eksploitasi Seksual | 1 | 0 | 1 | 0 | 2 |
| 5 | Pemerkosaan | 91 | 87 | 100 | 82 | 139 |
| Total Kasus | 276 | 264 | 244 | 257 | 323 | |
Kekerasan adalah katarsis dari patriarki sebagaimana yang ditunjukkan oleh data-data di atas. Yakni kekerasan terhadap perempuan digunakan sebagai sarana untuk melampiaskan emosi atau menegaskan dominasi dan kontrol guna mempertahankan sistem kekuasaan yang berpusat pada laki-laki tersebut. Patriarki mengkondisikan laki-laki untuk memegang kendali, sehingga kekerasan sering muncul ketika dominasi tersebut terancam.
Lebih jauh, kekerasan sebagai katarsis dari patriarki bisa dijelaskan sebagai berikut.
Pertama dan utama, kekerasan dalam patriarki menjadi penegasan kuasa. Dalam budaya patriarki, laki-laki didorong untuk menjadi sosok yang superior, dominan, dan berkuasa/mengontrol. Ketika otoritas ini dipertanyakan, tindakan kekerasan dijadikan sebagai sarana untuk mengekspresikan emosi. Dengan tujuan mengambil kembali kontrol dan menundukkan pihak-pihak yang dianggap inferior, seperti perempuan dan anak-anak.
Selain itu, kekerasan lekat dengan konstruksi maskulinitas toksik. Sistem patriarki menuntut laki-laki menyembunyikan emosi seperti kesedihan dan melatih mereka untuk melampiaskannya melalui tindakan agresif. Sebagai hasilnya, kekerasan menjadi pelampiasan utama untuk mengekspresikan frustrasi dan stres dalam kehidupan.
Patriarki juga kerap mengarah pada normalisasi kekerasan. Sistem patriarki menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Penelitian sosiologis mengungkapkan bahwa budaya patriarki menormalisasi tindakan pengendalian/kontrol atas tubuh dan kehidupan perempuan, yang kerap kali berujung pada kekerasan berbasis gender.
Pada 2023, Badan Pusat Statistik merilis Statistik Kriminal 2023 yang melaporkan data kasus pemerkosaan di Indonesia sepanjang tahun 2022. Dari 34 Kepolisian Daerah (Polda) di tanah air, Aceh tercatat sebagai provinsi dengan tingkat pemerkosaan tertinggi, yakni dengan 135 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 114 kasus dan Jawa Timur sebanyak 106 kasus.
Menyikapi ini, Serambi Indonesia, surat kabar harian yang terbit di Banda Aceh sejak 9 Februari 1989, mengundang salah satu pengasuh pondok pesantren terbesar di Kabupaten Aceh Besar, Tgk. M. Masrul Aidi, LC untuk merespons fenomena ini dalam acara Spotlight. Pada kesempatan itu, tanggal 8 Juli 2024, ieliau menyampaikan:
“Tingginya kasus pemerkosaan di Aceh disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, anak-anak muda sulit menikah karena tingginya mahar serta budaya berlomba-lomba menggelar resepsi perkawinan yang megah dan mewah. Kedua, hasrat seksual [tidak ada penyalurannya] dan peluang pergaulan bebas yang terbuka luas. Anak-anak muda di Banda Aceh didominasi oleh anak-anak kos yang sedang menjalani pendidikan dan jauh dari pantauan keluarga. Ketiga, tidak adanya tempat lokalisasi (prostitusi terbuka)”.
Betapa sesat pikirnya!
Argumen ini menunjukkan dua sesat pikir sekaligus. Pertama, false cause. Yaitu menganggap satu hal sebagai penyebab sesuatu, tanpa penjelasan memadai untuk mendukungnya. Kedua, manakala pendapat seperti itu disampaikan oleh tokoh (ulama), ia melakukan argumen ad auctoritatem (appeal to authority) yang menyamakan otoritas ulama dengan kebenaran.
Untuk mengatasi tingginya kasus perkosaan di Aceh, maka yang harus dilakukan adalah mengajari laki-laki dan anak laki-laki untuk tidak memperkosa. Tak hanya kekerasan berbasis gender adalah katarsis dari patriarki, namun budaya patriarki pula yang melatih (training ground) laki-laki dan anak laki-laki untuk memperkosa. Hal ini dijelaskan dengan sangat baik, jelas dan terang oleh Nur Hasyim,co-founders Aliansi Laki-Laki Baru dalam tulisannya ‘Laki-Laki yang “Dilatih” Memperkosa’, yang bisa dirangkum sebagai berikut.

Salah satu jurnalis AJI yang saya kutip di awal tulisan ini kemudian menutup pembelaannya. “Dalam beberapa tahun terakhir,” katanya, “Banyak pria di Aceh yang telah menunjukkan dukungan terhadap pemberdayaan perempuan. Baik di dalam lingkungan keluarga, pendidikan, maupun di ranah profesional.”
Kali ini, saya akan balas bertanya. Berdasarkan riset dari mana bahwa banyak laki-laki di Aceh telah menunjukkan dukungan terhadap pemberdayaan perempuan dalam beberapa tahun terakhir?
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan di Provinsi Aceh pada tahun 2020 adalah 69,94. Bandingkan dengan IPM laki-laki di tahun yang sama, yakni 75,96. IPM perempuan di Provinsi Aceh tertinggal 6,02 poin dibandingkan IPM laki-laki. IPM adalah indeks yang digunakan oleh Program Pembangunan PBB (UNDP) untuk mengukur pembangunan manusia yang menjadi rata-rata geometrik dari tiga indeks dimensi dasar yakni kesehatan, pendidikan, dan standar hidup yang layak.
Salah satu indikator pendidikan, yaitu rata-rata lama sekolah penduduk perempuan di Provinsi Aceh di 2020 hanya 9,13 tahun (data termutakhir yang tersedia). Ini berarti, rata-rata lama sekolah penduduk perempuan di Aceh hanya hingga lulus SD; tidak memenuhi syarat wajib belajar 12 tahun.
Kemudian, mari kita lihat Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Provinsi Aceh. IPG digunakan untuk mengoreksi capaian IPM dengan memperhitungkan ada atau tidaknya ketimpangan antar gender. Sejak 2020 hingga 2023, IPG Provinsi Aceh stagnan di nilai 92.
Masihkah percaya bahwa Aceh bukan daerah patriarki, ketika data dan statistik yang ada menunjukkan perempuan di Aceh hidup di dalam lingkungan yang tidak menghargai kemanusiaan perempuan?






