Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Marlina, seorang mahasiswa. Saya ingin menanyakan mengenai kasus yang menimpa ES, yakni pasien dari seorang psikiater sekaligus conten creator yang dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual di ruang praktiknya.
Apakah ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap laporan tindakan pelecehan seksual? Mengingat kejadian tersebut dilakukan oleh seorang tenaga profesional, yang telah disumpah atau punya acuan kode etik dalam menjalani profesinya tersebut. (Marlina – Jakarta Utara).
Jawab:
Halo Marlina, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam ruang praktik salah satu dokter/psikiater dengan pasiennya.
Kasus laporan pelecehan seksual yang melibatkan psikiater dan content creator, Jiemi Ardian dengan seorang pasien berinisial ES menjadi perhatian publik setelah putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dibacakan pada 18 September 2026.
Berdasarkan pemberitaan, MDP menyatakan Jiemi tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi sebagaimana yang diadukan. Jiemi juga membantah tuduhan pelecehan tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan medis pasien.
Putusan tersebut tentu harus ditempatkan dalam kewenangan MDP sebagai mekanisme disiplin profesi. Namun, perkara ini menyisakan pertanyaan hukum yang lebih luas. Bagaimana hukum melihat relasi kuasa antara dokter dan pasien ketika dugaan tindakan seksual terjadi dalam ruang terapeutik?
Pertanyaan tersebut penting karena hubungan dokter dan pasien pada dasarnya bukan hubungan yang sepenuhnya setara.
Relasi Dokter-Pasien: Lebih dari Sekadar Hubungan Profesional
Pasien datang kepada dokter karena membutuhkan keahlian, pertolongan dan kepercayaan. Dalam hubungan tersebut, dokter memiliki pengetahuan medis, kewenangan profesional, serta akses terhadap informasi pribadi pasien yang sangat sensitif.
Dalam hubungan psikiater dan pasien, ketimpangan tersebut bahkan bisa jadi lebih kompleks. Pasien dapat membuka pengalaman traumatis, persoalan keluarga, kehidupan seksual, kondisi emosional dan pengalaman kekerasan yang sangat pribadi.
Dengan demikian, kepercayaan merupakan fondasi hubungan terapeutik sekaligus sumber kerentanan pasien.
Relasi kuasa tidak selalu berarti adanya paksaan secara fisik. Kekuasaan dapat bekerja melalui otoritas profesional, ketergantungan pasien terhadap layanan kesehatan, serta keyakinan bahwa dokter memiliki pengetahuan dan kewenangan yang lebih tinggi.
Karena itu, batas profesional (professional boundaries) menjadi sangat penting.
Sebuah tindakan yang mungkin dianggap biasa dalam hubungan personal belum tentu pantas dalam hubungan dokter–pasien. Demikian pula, ketiadaan penolakan secara eksplisit dari pasien tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan yang bebas dan bermakna.
Etika Profesi: Putusan MDP dan Batasnya
Dalam kasus ini, salah satu persoalan yang diberitakan berkaitan dengan dugaan penggunaan sapaan personal, komentar mengenai tubuh pasien dan perekaman sesi terapi. Pihak yang dilaporkan membantah tuduhan tersebut.
Pemberitaan mengenai putusan MDP juga menyebut bahwa majelis mempertimbangkan persoalan perekaman sesi terapi. Perekaman disebut bukan merupakan standar terapi, sementara tujuan, objek, posisi dan batas penggunaan rekaman perlu dijelaskan kepada pasien. Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa persetujuan lisan dimungkinkan, meskipun informed consent secara tertulis dianggap ideal.
Di sini terdapat prinsip penting: persetujuan untuk mendapatkan terapi tidak otomatis merupakan persetujuan untuk direkam.
Perekaman merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi tersendiri terhadap privasi pasien. Karena itu, pasien idealnya mengetahui:
- bahwa dirinya akan direkam;
- untuk tujuan apa rekaman dibuat;
- siapa yang dapat mengaksesnya;
- bagaimana rekaman disimpan;
- berapa lama rekaman dipertahankan; dan
- apakah pasien dapat menolak perekaman.
Baca juga: Ketika Konflik Keluarga Jadi Perkara Pidana: Suami Laporkan Istri Usai Lahirkan Anak
Hal tersebut menjadi makin penting karena hukum kesehatan Indonesia juga memberikan perlindungan terhadap rahasia kesehatan pribadi pasien. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga rahasia kesehatan pribadi pasien.
Namun, putusan MDP harus dibaca sesuai ruang lingkupnya. Tidak terbuktinya pelanggaran disiplin profesi bukanlah suatu putusan pidana yang menyatakan bahwa tidak pernah terjadi suatu peristiwa sebagaimana yang didalilkan pasien. Sebaliknya, putusan MDP juga tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Ranah disiplin profesi dan ranah pidana memiliki dasar hukum, unsur dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
Bagaimana UU TPKS Melihat Relasi Kuasa?
Persoalan menjadi lebih menarik apabila dibaca melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS tidak melihat kekerasan seksual hanya dari ada atau tidaknya kekerasan fisik. Dalam pengaturan mengenai pelecehan seksual fisik, hukum juga memperhatikan keadaan ketika perbuatan dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.
Konsep tersebut relevan ketika pelaku dan korban berada dalam hubungan profesional.
Dokter mempunyai kedudukan. Dokter mempunyai wewenang profesional. Pasien memberikan kepercayaan. Dan dalam kondisi tertentu, pasien dapat berada dalam keadaan rentanatau bergantung kepada pelayanan dokter.
Namun, penting untuk ditegaskan bahwa keberadaan hubungan dokter–pasien tidak otomatis membuktikan terjadinya kekerasan seksual. Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Yang menjadi penting adalah bahwa relasi kuasa merupakan konteks hukum yang tidak boleh diabaikan ketika menilai dugaan tindakan seksual dalam hubungan profesional. Dengan perspektif tersebut, pertanyaan hukumnya tidak semata-mata: “Apakah pasien memberikan persetujuan?” Tetapi juga:
“Dalam relasi kuasa seperti apa persetujuan tersebut diberikan, dan apakah terdapat penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan?”
Antara Etika Profesi dan Hukum Pidana
Kasus ini memperlihatkan bahwa satu peristiwa dapat dilihat melalui beberapa rezim hukum sekaligus. Etika dan disiplin profesi bertujuan menjaga standar profesional serta melindungi masyarakat dari praktik profesional yang tidak sesuai.
Sementara hukum pidana, termasuk UU TPKS, bertujuan menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, putusan MDP tidak seharusnya dibaca secara berlebihan sebagai jawaban atas seluruh persoalan hukum yang mungkin timbul dari suatu dugaan peristiwa. Sebaliknya, putusan tersebut juga harus dihormati sebagai hasil pemeriksaan dalam ranah disiplin profesi.
Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan secara bersamaan. Pertama, perlindungan pasien dan penghormatan terhadap proses hukum yang adil bagi terlapor. Kedua, menjaga ruang terapi sebagai ruang aman.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang seorang dokter dan seorang pasien. Tetapi, melalui kasus ini mengingatkan kita bahwa ruang terapi adalah ruang yang dibangun berdasarkan kepercayaan dan ketimpangan keahlian.
Karena itu, makin besar kepercayaan dan otoritas yang diberikan kepada seorang profesional, makin besar pula tanggung jawab untuk menjaga batas profesional.
Baca juga: Kematian Dokter Icha, Bagaimana Negara Menjamin Hak Atas Rasa Aman Tenaga Kesehatan?
Dari perspektif hukum, putusan MDP perlu ditempatkan dalam ranah disiplin profesi. Dari perspektif UU TPKS, dugaan tindakan seksual dalam hubungan dokter–pasien harus dilihat dengan mempertimbangkan konteks relasi kuasa, termasuk kedudukan, wewenang, kepercayaan, kerentanan, ketidaksetaraan dan ketergantungan.
Yang diperlukan bukanlah keberpihakan kepada salah satu pihak sebelum seluruh fakta diperiksa. Tetapi, yang diperlukan adalah mekanisme pemeriksaan yang mampu melindungi martabat dan kerahasiaan pasien, sekaligus menjamin hak terlapor untuk mendapatkan proses yang adil.
Sebab pada akhirnya, standar tertinggi dalam hubungan dokter–pasien bukan hanya kemampuan profesional untuk mengobati. Ia juga mencakup kemampuan untuk menjaga batas, menjaga kepercayaan, dan tidak menyalahgunakan relasi kuasa yang melekat pada profesi tersebut.
Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
(Editor: Anita Dhewy)






