Saya Dipecat Sebagai Dosen Karena Mengkritik Komersialisasi Kampus

Saya adalah perempuan yang pernah menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di wilayah Selatan Bandung, namun saya dipecat langsung oleh Kaprodi, seorang laki-laki berusia tengah 30an setelah saya mengkritik Kaprodi yang tidak serius mengurus mahasiswa di kampus

Saya dianggap tidak bisa diajak bekerjasama untuk mengatrol nilai mahasiswa yang ujung-ujungnya adalah untuk komersialisasi kampus. Selain itu saya dinilai kritis karena mengkritik tindakan gegabah Kaprodi atau Kepala Program Studi yang tidak serius saat sidang mahasiswa (sidang dianggap main-main), sehingga mahasiswa merasa dirugikan.

Kaprodi tersebut kemudian dipetisi oleh mahasiswa agar turun dari jabatannya, bukan semata karena saya dipecat dan para mahasiswa ini ingin bersolidaritas, namun karena mahasiswa ini memang sudah gerah dengan kinerja Kaprodi yang memang dinilai  banyak merugikan mahasiswa.

Namun nyatanya, toh ia tetap selamat, tetap mengajar di perguruan tinggi tersebut, hanya ia diturunkan dari jabatannya sebagai Kaprodi.

Sedihnya, karena sistem hierarki di kampus sehingga  tidak ada yang mampu membela saya, dengan alasan bahwa kuasa dosen ada di bawah Kaprodi sehingga saya tetap dipecat dari kampus.

Ketika para mahasiswa melakukan solidaritas pada saya, tetap saja ini tak mengubah keadaan, saya mesti dipecat dan harus keluar dari kampus

Saya seorang perempuan Tionghoa beragama Katolik, yang dibesarkan dan tinggal di negara +62 yang masih patriakis. Sehingga berani mengkritik adalah sesuatu yang bahaya.

Seperti yang diutarakan oleh Pejuang HAM dan Feminis Mesir, Nawal el-Saadawi (1931 -2021):”I speak the truth and the truth is savage and dangerous.”

Walaupun saya besar di lingkungan minoritas yang masih rentan dibenci dan didiskriminasi, namun saya mencintai mahasiswa saya,  sehingga saya mengajar dengan sungguh-sungguh.

Sebagai seorang pengajar, saya hanya ingin bekerja dan mengajar dengan benar karena menyadari bahwa dosen adalah pekerjaan mulia. Menjadi dosen bukanlah sekedar untuk  mencari nafkah atau kasarnya “ngajar bener atau asal, toh tetap dibayar.”

Secara pribadi saya memiliki tanggungjawab moral kepada subjek didik dan juga kepada diri sendiri  bahwa ada rasa malu apabila ‘asal mengajar’ atau kurang memahami  materi yang akan kita ajarkan.

Sejak dipecat, saya mengupayakan yang terbaik agar tetap bisa bertahan hidup dengan cara yang halal. Salah satunya adalah dengan memulai usaha menjual buku melalui media sosial dan loka  pasar (market place). Hikmah dari berjualan buku, kegemaran saya membaca, semakin tersalurkan. Selain itu, saya mendapati banyak buku yang mengkritisi fungsi perguruan tinggi yang sudah berubah fungsi menjadi perusahaan yang memproduksi sarjana-sarjana instan.

Kampus yang membuat saya resah: komersialiasi pendidikan

Lembaga pendidikan, saya mengambil contoh perguruan tinggi/universitas, telah menjadi semacam industri yang memproduksi sarjana-sarjana instan, dengan prinsip mendorong peserta didik agar cepat lulus dan para dosennya diminta untuk memberikan nilai tinggi pada mahasiswa dengan harapan agar mereka cepat diterima kerja.

Nilai tinggi yang diberikan kepada peserta didik juga dalam upaya menaikkan (mengatrol) indeks prestasi program studi (prodi) yang bersangkutpaut dengan akreditasi prodi dan fakultas.

Fungsi perguruan tinggi yang seharusnya menjadi salah satu tempat pertukaran keilmuan, telah menjadi perusahaan pencetak ijasah saja. Lalu agar perguruan tingginya laku, maka diupayakanlah akreditasi A dengan menghalalkan berbagai cara.

Saat mendengar kata pendidikan, pemikiran umum adalah tentang sekolah dan perguruan tinggi. Keduanya dibayangkan memiliki gedung dengan beberapa ruang kelas, serta dilengkapi dengan fasilitas penunjang pengajaran. Padahal arti pendidikan sebenarnya adalah proses penurunan (transfer) pengetahuan, ketrampilan, dan kebiasaan dari seseorang atau sekelompok orang dari satu generasi kepada generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Jadi pendidikan tidak diperoleh dari lembaga pendidikan formal saja seperti sekolah atau perguruan tinggi,  namun bisa diperoleh dari luar sekolah.

Bahkan bagi sebagian orang, pengalaman kehidupan sehari-hari, bisa lebih bermakna dan bermanfaat bagi peserta ajar. Tidak heran semakin banyak komunitas mandiri yang dengan idealismenya menyediakan tempat belajar yang tidak memberikan ijasah dan gelar.

Pemecatan saya dan tidak dibelanya saya, tentunya berhubungan tidak langsung dengan upaya perguruan tinggi dalam memoles status akreditasi agar mendapatkan akreditasi unggulan, karena saya sering mengkritik: buat apa akreditasi, karena menjadikan mahasiswa kritis dan peduli akan jauh lebih penting

Pada tahun 1994 Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional untuk Perguruan Tinggi (BAN-PT), dalam rangka  melakukan proses penilaian terhadap Perguruan Tinggi di Indonesia.

Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem penjaminan mutu eksternal kampus yang digunakan  lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi telah layak untuk melakukan kegiatan tertentu. Salah satu manfaatnya bagi kampus adalah agar kampus termotivasi untuk senantiasa meningkatkan mutu perguruan tingginya.

Meningkatkan mutu perguruan tinggi berarti salah satunya adalah senantiasa memperbaiki kualitas mengajar yang sesuai kompetensi dan pengetahuan dari bidang yang diampu dosen.

Pada praktek lapangan, kenyataannya  dosen sering diminta mengajar untuk mata kuliah yang tidak sesuai kompetensi dan pengetahuannya, dengan prinsip:“yang penting di kelas ada yang mengajar.”

Apabila terjadi demikian, tentunya ilmu yang disampaikan dosen dan yang diserap mahasiswa menjadi tidak tepat.

Berdasarkan penelusuran sederhana tentang  standar penilaian akreditasi, dimana ada tujuh standar penilaian dan  dua diantaranya  bisa terukur secara angka, yaitu Sumber Daya Manusia atau SDM dalam hal ini tenaga pengajar, dan mahasiswa. Standar penilaian yang dimaksud adalah rasio jumlah dosen tetap dan tidak tetap, rasio tersedianya dosen dengan jumlah ideal mahasiswa  serta  kuantitas lulusan dengan indeks prestasi (IP) sangat memuaskan. Ini semua berdasarkan data kuantitas (nilai, nominal, angka) yang rentan untuk dimanipulasi, disembunyikan, bahkan dihilangkan datanya.

Apakah sistem akreditasi yang diberlakukan BAN-PT untuk menilai kualitas Perguruan Tinggi/PT?, sudah tepat dan efektif (ideal) atau perlu pembenahan?.

Kenyataan di lapangan, adanya sistem akreditasi ini memberi peluang bagi banyak PT yang ada di Indonesia, untuk ‘menyembunyikan borok’ dengan ‘polesan dandan (make-up) tebal’. Hal ini dilakukan demi mengupayakan status ‘A’ agar institusinya menjadi incaran calon peserta didik.

Pertengahan Maret 2021, saya sempat mengikuti diskusi daring bertema “Sekolah dan Perusahaan” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Homeschooler Indonesia. Diskusi daring ini membahas kesenjangan  antara sekolah (lembaga  pendidikan) idealis yang memang bertujuan mewujudkan idelaismenya sebagai pendidik  dan lembaga pendikan (yang biasanya didirikan oleh korporasi/perusahaan) yang bertujuan meraup keuntungan finansial dengan kedok pendidikan.

Saya sempat bertanya kepada narasumber tentang akreditasi yang menjadi ‘bahan promosi (jualan)’ lembaga pendidikan. Tanggapannya sungguh menyedihkan, bahwa memang diakui banyak institusi pendidikan yang profit oriented  yang ‘memoles’ akreditasi demi mendapatkan akreditasi A (namun kenyatannya abal-abal), dan hal tersebut seolah menjadi hal yang lumrah. Ia menyerahkan kepada masyarakat yang harus kritis dan peka, terhadap institusi yang A(abal-abal) tersebut.

Beberapa rekan yang menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang mengetahui peristiwa yang saya alami, menguak kenyataan dan mengeluhkan hal yang sama, bahwa inilah yang memang terjadi dibanyak perguruan tinggi di Indonesia, yaitu adanya komersialisasi pendidikan. Namun merekapun tak berdaya, karena membutuhakan pekerjaan ini sebagai dosen untuk keberlagsungan hidup mereka dan keluarganya.

Tersedianya BAN-PT tentunya merupakan kepedulian yang sangat positif dari pemerintah. Namun sepertinya perlu pembenahan sistem penilaiannya, agar BAN-PT mampu menilai PT berdasarkan kejururan informasi yang diberikan oleh setiap PT.

Lalu “mampukah sekolah/perguruan tinggi kembali kepada fitrah pengamalan pengetahuan dan ketrampilan yang bertujuan mencerdaskan peserta didik, tanpa dicampur aduk dengan gengsi status dan berlomba-lomba menjadi unggul (padahal belum siap)?.”

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Khara

Khara adalah nama pena, pekerja seni tinggal di Bandung, penikmat kopi, suka menulis. Pernah menjadi dosen namun dipecat, dan saat ini selain tetap berkarya, juga menjadi penjual buku
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!