Misoginisme Polisi Dalam Penyelesaian Kasus Sate Sianida

Polisi bersikap misoginis dalam menyelesaikan kasus sate sianida di Jogjakarta. Salah satu oknum polisi yang melakukan poligami dan menyebabkan masalah ini terjadi malah lepas dari hukuman. Sedangkan perempuan yang menjadi korban kawin siri yang sakit hati kemudian justru dihukum dan dipenjara

Saya gusar membaca berita tentang kasus sate sianida. Peristiwa ini terjadi di Jogjakarta di kota tempat saya tinggal. Dalam berita yang ditulis media kira-kira dituliskan beritanya seperti ini:

“NA, perempuan yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena mengirimkan sate beracun sianida ke rumah laki-laki berinisial T. Setelah diperiksa, NA mengaku sakit hati karena setelah keduanya menikah siri, T justru menikah secara resmi dengan perempuan lain.”

Dilansir dari harianjogja.com pada 4 Mei 2021, kasus ini terjadi pasca NA menikah siri dengan T, seorang polisi di Jogja. NA merasakan sakit hati pada T ketika T diam-diam menikah dengan perempuan lain. NA kemudian disarankan oleh R, temannya untuk mengirimkan makanan sate beracun sianida untuk T. Namun sate tersebut bukan dimakan oleh T, namun oleh anak driver ojol yang mengantarkan makanan itu dan membuat anak driver ojol ini meninggal. NA kemudian ditangkap dan dipenjara.

Penangkapan NA adalah bukti bahwa aparat kepolisian hanya mengusut kasus ini dari perspektif laki-laki. Yang diusut kasusnya hanyalah NA yang dipenjara dan dianggap salah.

Tanpa mau menjadikan ini sebagai sebuah pembenaran ketika ada korban yang meninggal, namun yang dilakukan aparat kepolisian dengan hanya menjadikan NA sebagai tersangka dan tidak menjadikan T sebagai sasaran hukum, ini merupakan sangkaan yang misoginis dan berat sebelah. Padahal hukum tak boleh berat sebelah.

Polisi tidak mencari persoalan dan latar belakang serta motif yang dilakukan NA, polisi juga tidak banyak menggali kasus ini secara mendalam. Misalnya, mengapa aparat tidak melihat NA sebagai korban dari laki-laki yang sudah menikah siri dengannya, namun kemudian laki-laki ini menikah dengan perempuan lain?

Reaksi yang dilakukan NA seolah lepas dari sorotan. Padahal yang dilakukan NA adalah reaksi—bukan aksi. Ini adalah reaksinya terhadap ketidakadilan gender yang terjadi padanya.

Belum lagi ada pihak R yang sekarang raib entah kemana, R inilah yang memberikan ide pemberian racun sianida kepada NA. Siapa R masih misterius dan nomornya pun mati. Polisi mesti mengejar dan menemukan R yang telah memberikan ide tentang racun ini.

Sementara T, laki-laki yang menjadi suami siri dari NA adalah seorang polisi yang justru malah dipuji kinerjanya, bahkan komandannya mengatakan bahwa ini adalah urusan pribadi dari T, aparat tak boleh mencampuri.

Bahwa fakta, T melakukan kawin siri dan kemudian menikah dengan perempuan lain – tidak pernah jelas apakah ada perceraian sebelum T menikah dengan istri yang sekarang. Bila belum ada perceraian, artinya T sebagai aparat mempraktikkan poligami dan ini tidak menjadi sorotan. Ini contoh kondisi patriarki, aktor utama dalam kasus ini yang malah melenggang bebas

Penuntasan kasus tanpa perspektif perempuan ini sejatinya sudah sering terjadi di dunia persilatan hukum di Indonesia. Perempuan yang menjadi korban kemudian malah dijadikan pelaku.

Sebut saja perempuan yang melakukan aborsi. Aparat hukum hanya menyentuh kasus aborsinya, namun tak pernah mau tahu mengapa perempuan terpaksa melakukan aborsi, yang kebanyakan alasannya karena ditinggalkan laki-laki pasangannya yang tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perempuan yang melakukan aborsi juga bisa terkena pasal pembunuhan dan berat hukumnya

Contoh lain tentu saja yang selalu berseliweran dengan apa yang kita hadapi sehari-hari: perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual justru disalahkan karena memakai baju yang seksi dan pulang di malam hari. Ini lagi-lagi karena orang tak mau melihat akar persoalannya.

Kasus yang dialami NA adalah kasus dimana perempuan yang menjalin relasi dengan laki-laki ditinggalkan begitu saja. Jika ia menaruh kebencian dan luka hati yang dalam, ini merupakan reaksi dari aksi yang dilakukan laki-laki. Namun aparat hanya melihat kejadian akibatnya, bukan penyebabnya.

Dari perspektif perempuan, inilah yang kita sebut sebagai misoginis. Feminis psikoanalisis menyebut misoginis adalah sebuah sikap yang membenci perempuan, yang menjadikan perempuan bukan bahan penting dan tidak dianggap serius dalam sebuah sikap. Feminis Adrienne Rich menggambarkan misogini sebagai kekerasan dan serangan terhadap perempuan yang dianggap normal, institusional dan teroganisir.

Dalam kasus NA, sikap misoginis ini jelas terlihat bahwa perempuan tidak pernah dianggap penting dalam peristiwa ini, diabaikan alasan dan latar belakangnya. Perempuan telah tinggalkan  begitu saja, padahal ini adalah hidup perempuan. Ia harus menanggung segala sesuatu namun ia tak pernah diikutkan dalam keputusan-keputusan penting yang menyangkut hidupnya!

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Damairia Pakpahan

Feminis Asal Jogjakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!