Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan Perempuan Mahardhika. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Perkenalkan saya Metty berusia 25 tahun, berasal dari Jakarta. Di sini saya mau menceritakan kasus penipuan yang saya alami pada tahun 2022. Semua berawal saat saya mendownload aplikasi dating apps tinder saya berkenalan dengan seorang bernama RAF atau biasa dipanggil RS asal Semarang yang mengaku sebagai dokter koas dan punya Perusahaan Ekspor Cengkeh PT. RAI.
Singkat cerita setelah perkenalan dan bertemu kami menjadi dekat, dan akhirnya kami menjalin sebuah hubungan jarak jauh Semarang-Jakarta (LDR). Setelah 10 hari kami berhubungan dia chat bahwa dia membutuhkan uang 50 juta untuk kegunaan koas kedokterannya dan bedah mayat, namun saya katakan tidak ada uang sebanyak itu, bahkan saya sudah mencoba untuk meminjam ke teman saya. Lalu RS meminta saya untuk meminjam uang ke bank atau pinjaman online. Saya katakan, saya tidak pernah melakukan pinjam online dan tidak berani, dia membujuk terus-menerus dengan mengatakan kalau bukan saya yang membantu bagaimana koas nya tidak ada yang bisa membantu lagi karena orang tua juga ekonominya sulit. RS memohon dan berjanji bulan Januari 2023 bakal dilunasi dengan mengirimkan bukti foto cek Rp 1.6 M. RS juga mengatakan akan mendatangi keluarga saya untuk melamar saya sebagai bukti keseriusannya.
Akhirnya saya dan RS ke bank untuk menggadaikan SK PNS saya. Setelah tiba di bank, RS mengatakan pada pegawai bank agar dimaksimalkan saja pinjaman saya menjadi 200 juta. Jujur saya kaget karena itu jumlah yang besar, tapi dia mencoba meyakinkan saya lagi bahwa uang itu akan digunakan untuk koas sejumlah 50 juta dan bisnis cengkeh sejumlah 150 juta.
Baca Juga: Diancam Pacar Sebar Konten Intim Non-Konsensual? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Pada bulan November 2022, saya dan RS mengunjungi orang tua saya di Lampung. Tiba-tiba ayah, om, bibi, sepupu, kakak saya menyidang kami saya dan RS. Pada saat itu, om saya meminta RS untuk mengakui identitas yang sebenarnya. Keluarga saya sudah mengetahui jika RS bukanlah seorang dokter, tidak tamat SMP, pernah masuk penjara atau residivis kasus penggelapan mobil. Mendengar informasi tersebut saya seperti di sambar petir, saya lemas dan tidak bisa berkata-kata.
Pada bulan maret 2023 saya menggali informasi di akun Instagram dan facebook milik RS dan saya menemukan informasi bahwa dia telah menikah dengan seorang dokter, lulusan Universitas terkenal di Jakarta.
Saya sudah melaporkan kasus dugaan penipuan RS ke Polres Jakarta Barat dengan didampingi pengacara. Saat ini, laporan saya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Selain itu saya juga melaporkan kejadian yang menimpa saya kepada pihak bank agar ATM yang digunakan RS untuk transaksi penipuan RS di blokir, namun kemarin saya melihat dari akun dokumen pemalsuan RS di IG bahwa ATM tersebut tetap bisa digunakan oleh RS.
Mohon pencerahan bagaimana proses hukum untuk menjerat RS si dokter gadungan agar bisa memberikan keadilan bagi saya yang telah ditipunya.
Jawab:
Terima kasih Metty sudah menghubungi Klinik Hukum bagi Perempuan. Kami turut prihatin atas kasus penipuan yang menimpa Anda. Sebelum saya menjelaskan mengenai proses hukumnya, perlu diketahui bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh RS kepada merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender.
Kekerasan berbasis gender (KBG) adalah istilah yang yang digunakan untuk setiap tindakan membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang atas dasar gendernya. Tindakan yang dimaksud termasuk segala perilaku yang mengakibatkan korban mengalami penderitaan secara psikis, fisik, seksual, kerugian ekonomi, dan kerugian sosial lainnya. Dalam kasus anda, kerugian yang anda alami adalah kerugian psikis dan ekonomi.
KBG yang anda alami dari RS ini terjadi karena ada relasi kuasa yang tidak seimbang (abuse of power) antara RS dan Anda. RS dengan penuh tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, ia menggunakan kekuasaannya atas Anda agar Anda meminjam uang di bank sejumlah yang diinginkan RS untuk kepentingan dirinya pribadi. Tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh RS untuk memperdaya Anda adalah RS akan menemui orang tua Anda dan melamar Anda.
Dalam konteks hukum pidana, KBG tidak dikenali. Tetapi, motif abuse of power dapat didorong sebagai motif untuk memberatkan RS.
Selanjutnya, bagaimana memproses hukum RS agar Anda mendapatkan keadilan?
Tahap yang anda lakukan yakni dengan meminta bantuan jasa pengacara / kuasa hukum untuk mendampingi Anda dalam membuat pelaporan polisi ke Polres Jakarta Barat, sudah tepat. Pastikan kuasa hukum Anda memiliki perspektif gender di dalam pendampingan hukum, sehingga dapat menguatkan posisi Anda sebagai pelapor perempuan yang mengalami abuse power dari RS dalam kasus penipuan.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Jika merunut kepada kronologis yang anda tuliskan, saya mengasumsikan RS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP (lama) sebagai berikut “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Yaitu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Hingga menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Baca Juga: Saya Single Mom Berstatus WNA, Berhakkah Dapat Hak Waris Orang Tua?
Adapun unsur-unsur dari tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP (lama) yang harus terpenuhi adalah:
1. Barangsiapa
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
3. Menggerakkan orang lain untuk/supaya:
a. menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
b. memberi utang kepadanya (kepada pelaku), maupun
c. menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
4. Dengan menggunakan cara:
a. Memakai nama palsu atau martabat palsu,
b. Tipu muslihat, ataupun
c. Rangkaian kebohongan.
Dalam hal ini, RS telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 378 KUHP (lama) sebagaimana dijelaskan di atas. Yakni, RS dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum telah menggerakkan Anda untuk meminjam uang di bank atas nama Anda. Anda pun memberikan uang tersebut kepada RS dengan cara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
Sebagaimana Anda sebutkan, karena laporan Anda atas penipuan RS sudah dalam tahap penyidikan, maka Anda melalui kuasa hukum harus bertindak aktif memonitor perkembangan proses penyidikan.
Dasar hukum bagaimana proses penyidikan tindak pidana diatur dalam dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Hak Waris Anak di Luar Perkawinan, Bagaimana Aturan Pembagiannya?
Pada bagian kesatu Pasal 4 dijelaskan bahwa dasar dilakukan penyidikan adalah:
1. Laporan polisi/pengaduan:
2. Surat perintah tugas yang memuat:
3. Laporan hasil penyelidikan (LHP):
4. Surat perintah penyidikan
5. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)
Selanjutnya kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi:
1. Penyelidikan;
2. Pengiriman SPDP;
3. Upaya paksa;
4. Pemeriksaan;
5. Gelar perkara;
6. Penyelesaian berkas perkara;
7. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
8. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
9. Penghentian Penyidikan.
Baca Juga: Jika Kamu Berkasus: Ketahui Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Terkait dengan batas waktu penyidikan, tergantung dari tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut: Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari, penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari, penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari dan penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari.
Perlu Anda ketahui juga, jika RS dikenakan dengan Pasal 378 KUHP (lama), maka ancaman pidananya di bawah 5 tahun, yang artinya selama proses penyidikan tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. Sampai adanya bukti awal yang cukup dan penetapan RS sebagai tersangka.
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Adapun bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, yakni: 1) keterangan saksi; 2) keterangan ahli; 3) surat; 3) petunjuk; dan 4) keterangan terdakwa.
Prosedur penangkapan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:
1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; memberitahukan alasan penangkapan;
2. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
3. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap;
4. dan memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Baca Juga: Suami KDRT, Bisakah Saya Gugat Cerai dan Tuntut Harta Bersama?
Tahap selanjutnya setelah penyidik melakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka, penyidik menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya kepada penuntut umum.
Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Apabila penyidikan sudah dianggap selesai oleh penuntut umum, maka penyidik selanjutnya menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada tahap kedua guna proses pengadilan. Posisi tersangka setelah penuntut umum mengajukan permohonan persidangan di Pengadilan Negeri berubah menjadi terdakwa.
Berikut adalah proses pemeriksaan perkara pidana umum:
1. Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Panitera Muda Pidana dan dicatat dalam buku register perkara, seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut;
2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak;
3. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim;
4. Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota;
5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil;
Baca Juga: Bagaimana cara Bantu Perempuan yang Berkasus Hukum? Baca Disini
Perlu diketahui, syarat formil di antaranya nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan dari si terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama. Sedangkan, syarat materiil meliputi waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya, hal-hal yang menyertai perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
Setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, majelis hakim yang dipilih dengan dibantu oleh panitera menjalankan proses persidangan yang tata cara atau prosedurnya diatur dalam KUHAP untuk sampai pada putusan terhadap terdakwa.
Adapun tahapan persidangan pidana pada tingkat pertama (PN) adalah sebagai berikut:
1. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);
3. Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);
4. Putusan sela (jika ada eksepsi);
5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;
8. Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);
9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan
10. Putusan Hakim.
Demikian penjelasan mengenai bagaimana tahapan proses hukum untuk memperkarakan RS melalui jalur hukum, agar Anda mendapatkan keadilan. Semoga permasalahan Anda dapat selesai sesuai dengan harapan anda.
Tetap semangat ya, Metty.
Semoga RS mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.