DIM RUU PPRT Moeldoko

Pemerintah Selesai Bahas DIM, Pembahasan RUU PPRT Melaju ke DPR

Pemerintah akhirnya selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT). Pemerintah menemukan sebanyak 367 masalah dari DIM RUU PPRT.

Pemerintah RI segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) ke DPR. Ini menyusul pembahasan DIM yang telah difinalisasi, usai Kantor Staf Presiden melakukan rapat koordinasi tingkat menteri terkait RUU PPRT di Jakarta, Senin (15/5). 

Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, Ketua Tim Pelaksana Percepatan RUU PPRT, Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga.

Dalam DIM RUU PPRT tersebut, setidaknya mencakup 367 DIM, yang terdiri dari 239 DIM bagian tubuh dan 128 DIM penjelasan. Dengan adanya finalisasi pembahasan DIM yang dilakukan pemerintah ini, proses selanjutnya adalah penyerahan ke DPR untuk segera dibahas. 

“Hari ini DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” ujar Kepala Staf Presiden RI, Moeldoko dalam siaran daring yang diikuti konde.co.

Di sisi lain, Moeldoko juga mendorong agar Tim Pelaksana Percepatan Pembentukan RUU PPRT bisa terus menjalin komunikasi dengan masyarakat sipil yang mengawal RUU PPRT. Sehingga, RUU yang bakal lahir nantinya bisa sejalan dengan kepentingan perlindungan PRT. 

“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” imbuhnya.

Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

Pihaknya juga mengatakan, usulan RUU PPRT ini akan segera diserahkan ke DPR dalam 1-2 hari ke depan. 

“Pemerintah membentuk tim setelah itu pembahasan 5 April-11 Mei dengan 12 pertemuan antar kementerian maupun serap aspirasi dan stakeholder. Jala PRT Komnas Perempuan Komnas HAM, serikat buruh, akademisi, juga mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak,” katanya. 

Substansi RUU PPRT

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah substansi dalam RUU PRT yang baru saja difinalisasi DIM-nya. Di antaranya soal perjanjian kerja dan perlindungan bagi PRT dalam pencegahan kekerasan, cara perekrutan sampai dasar pembuatan perjanjian hubungan kerja. 

Ida mencontohkan soal perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur pada Bab 3 misalnya, menyebut, jenis perekrutan yang akan mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat yaitu perekrutan langsung dan tidak langsung. “Saya kira kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan, kemudian di Bab ini juga menjelaskan persyaratan calon PRT,” kata Ida. 

Tak hanya memuat hak dan kewajiban bagi PRT, RUU PPRT nantinya juga akan mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja dan penyalur PRT. Hal lainnya yang jadi perhatian, dia bilang, pentingnya peningkatan keahlian dan keterampilan PRT yang diatur di RUU PPRT. 

Substansi soal penempatan PRT juga akan diatur dalam RUU PPRT. Di samping tentunya ada pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan. “Kita harus (pula) mengantisipasi jika terjadi perselisihan, ini kita atur dalam Bab yang kesembilan,” jelasnya. 

Menaker Ida lantas menekankan, RUU PPRT ini tidak akan membahas soal hukum pidana. Sebab permasalahan pidana yang menyangkut PRT bakal mengikuti aturan yang berlaku di UU Pidana. 

“Tentang ketentuan pidana, ini juga menjadi concern dari beberapa pihak pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dalam UU ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (yang berlaku),” ucapnya. 

BACA JUGA:

Pemerintah Siapkan DIM, Pengesahan RUU PPRT Didesak Tak Hamburkan Waktu

Aspirasi PRT

Sebelumnya, Koordinator Jala PRT Lita Anggraini kepada konde.co mengungkapkan sejumlah materi dalam RUU PPRT substansial yang tetap diusulkan pihaknya di antaranya terkait norma perlindungan PRT, termasuk lingkup pekerjaan dan hak pekerja. 

“Sehari PRT berhak atas jam kerja 8 jam, karena banyak PRT yang bekerja lebih dari 16 jam, bahkan ada babysitter hanya tidur 3 jam,” ujar Lita. 

Sejumlah hak PRT lain yang diatur yaitu hak atas libur mingguan, cuti, upah, dan tunjangan hari raya (THR). “Upah berdasarkan kesepakatan karena ada masyarakat yang upah di bawah minimum. Banyak kelas menengah ke bawah yang butuh PRT untuk mengasuh anak, tetapi kita berharap pemberi kerja melihat kebutuhan PRT untuk pengupahan,” katanya.

Selain itu, diatur mengenai jaminan sosial seperti jaminan ketenagakerjaan, upah, dan hak untuk berkomunikasi dan berorganisasi. “Banyak PRT kasusnya dimulai dari pembatasan komunikasi termasuk dengan keluarganya. Kami menemukan PRT hilang kontak tak diketahui keluarganya, makanya penting PRT untuk berorganisasi dan berkomunikasi,” ucap dia.

Rancangan UU PPRT juga mengatur hak pemberi kerja seperti berhak atas hasil kerja PRT, pemberitahuan jika PRT tidak masuk kerja, dan lainnya. Untuk berakhirnya perjanjian kerja, diatur sesuai kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Sementara, sanksi pidana untuk pemberi kerja dihapus dan menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada. 

“Kita sebagai masyarakat sipil harus mengawal pembahasan, meminta pembahasan secara terbuka baik online maupun offline,” ujar Lita.

Usai pemerintah merampungkan finalisasi DIM, maka RUU PPRT diserahkan ke DPR untuk dibahas. Setelah Baleg menyetujui semua pembahasan DIM, maka akan diambil keputusan tingkat pertama atau pandangan mini fraksi. Pembahasan RUU PPRT selanjutnya berpindah ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengagendakan Paripurna DPR. 

Dalam rapat paripurna DPR itu akan diambil keputusan tingkat kedua yaitu pandangan akhir masing-masing Fraksi. Pengesahan RUU PPRT kemudian dapat dilakukan setelah semua fraksi menyepakati. 

“Harapannya pembahasan RUU PPRT tidak lama,” pungkas Lita.

Sumber gambar: ksp.go.id

Ika Ariyani

Kontributor Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!