Cara Gugat Kelalaian Negara: Apa Beda Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit?

Perempuan bisa ambil peran menggugat kelalaian negara. Seperti halnya citizen lawsuit yang dimenangkan warga atas gugatan polusi udara Jakarta, ada lagi istilah class action lawsuit. Apa bedanya?

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, dan Perempuan Mahardhika. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan. 

Tanya:

Halo Klinik Hukum bagi Perempuan, saya baca berita online jika 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) lawan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup, menang. Baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tapi ternyata Presiden dan menterinya melakukan kasasi, apakah kemungkinan jadi kalah? 

Apakah yang dimaksud dengan citizen lawsuit? Apakah sama atau berbeda dengan class action. Ibu saya dan beberapa ibu-ibu lainnya dari kelurahan setempat pernah melakukan class action untuk masalah banjir didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), gugatan class action tersebut dilakukan kira-kira tahun 2002-an di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saya baru kelas 1 SMP. 

Mohon penjelasannya, apa pengaruh langkah-langkah hukum citizen lawsuit dan class action ini bagi perempuan. Terimakasih. (Anggia, Jakarta Pusat)

Jawab:

Halo Anggia, terimakasih telah menghubungi Klinik Hukum bagi Perempuan. Perkenalkan saya Sri Agustini, salah satu pengasuh dari Klinik Hukum bagi Perempuan. Saya akan mengulas pertanyaan yang anda kirimkan. 

Mengenai putusan atas gugatan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat II), Menteri Kesehatan (Tergugat III), Menteri Dalam Negeri (Tergugat IV), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat V), benar dimenangkan oleh warga. 

Para warga ini sebagai Penggugat baik itu gugatan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) maupun di tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Kelima Tergugat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta. Kelima Tergugat tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di Jakarta. 

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menghukum Para Tergugat agar melakukan sejumlah langkah-langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, baik secara kebijakan maupun aksi nyata.

Sebelum saya mulai dengan penjelasan mengenai citizen lawsuit dan perbedaannya dengan class action Law Suit, perlu diketahui bahwa citizen lawsuit dan class action adalah mekanisme gugatan yang umum digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum civil law. 

Apa perbedaan dari hukum common law dan civil law ini?

Perlu kita ketahui, common law merupakan sistem hukum yang berbasis pada tradisi dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah. Sedangkan, civil Law adalah sistem hukum yang berbasis pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum.

Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum civil law, di dalam memfungsikan penegakkan hukumnya, terutama terkait dengan kepentingan umum/ publik, hanya memiliki sedikit mekanisme hukum untuk penyelesaiannya. Oleh karenanya, Indonesia mengadopsi beberapa mekanisme penyelesaian konflik kepentingan masyarakat yang diabaikan pemerintah, diantaranya adalah melalui mekanisme citizen lawsuit dan class action lawsuit ke dalam hukum acara perdata. 

Adapun pengertian dari citizen lawsuitt adalah mekanisme gugatan yang diajukan oleh Masyarakat melalui perwakilan beberapa warga Masyarakat, untuk menuntut tanggung jawab penyelenggara negara. Seperti kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri maupun Pejabat negara lainnya atas perbuatan melawan hukum mereka. 

Ini bisa akibat dari pengabaian atau kelalaian dalam memenuhi hak warga negara. Serta terdapat kerugian yang dialami Masyarakat secara umum. Tujuan gugatan citizen lawsuit ini bertujuan untuk mengembalikan kepentingan hak setiap warga negara. 

Kelalaian yang dimaksud, didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga, citizen lawsuit dapat diajukan pada lingkup peradilan umum, Pengadilan Negeri, melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Atas dasar kelalaian negara (pemerintah), maka di dalam petitum gugatan, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Aktivis: Ini Bahaya untuk Perempuan

Beberapa dasar Hukum dari pelaksanaan gugatan citizen lawsuit adalah Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Subjek hukum atau pihak yang berkepentingan di dalam gugatan citizen lawsuit ini adalah kepentingan publik (Public Interest), yang diajukan secara perwakilan. Pada prinsipnya yaitu setiap warga negara tanpa terkecuali, berhak membela kepentingan umum atas dasar hak asasi manusia. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat luas. 

Muatan tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil. Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum. 

Perbedaan Citizen Lawsuit dengan Class Action Lawsuit

Menurut Black’s Law Dictionary,class action lawsuit’ adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang. Tanpa semua anggota dari kelompoknya tersebut ikut sebagai pihak yang menggugat. Namun, cukup diwakilkan oleh beberapa anggota kelompok sebagai perwakilan demi memperjuangkan sengketa seluruh anggota kelompok tersebut. 

Mekanisme citizen lawsuit diperkenalkan di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disebut Perma Nomor 1 Tahun 2002). 

Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebut bahwa class action lawsuit dengan istilah “gugatan perwakilan kelompok” didefinisikan sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan. Yaitu dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok tersebut, mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri. Sekaligus, Ia mewakili kelompoknya yang jumlahnya banyak dan memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Baca Juga: Jika Kamu Berkasus: Ketahui Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Sebagai contoh gugatan class action atas kerugian banjir yang terjadi di tahun 2002, yang dilakukan oleh ibu Anda dan beberapa ibu-ibu lainnya dari kelurahan yang sama. Artinya banjir yang terjadi di lingkungan kelurahan tempat anda tinggal, telah merugikan seluruh warga. Baik secara materiil misalnya, rusaknya barang-barang di setiap rumah yang bisa dikalkulasi dalam bentuk sejumlah uang. Maupun secara immateril yaitu warga tidak bisa beraktivitas untuk bekerja, timbulnya wabah penyakit yang menyerang warga, anak-anak tidak bisa ke sekolah, dan lain-lain. 

Unsur-unsur dari class action lawsuit adalah:

1)    Gugatan perdata. 

2)    Sebuah perwakilan kelompok. 

3)    Anggota kelompok. 

4)    Terjadinya kerugian.

5)    Kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Syarat class action lawsuit berdasarkan Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 yaitu: 

1)    Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu, 

2)    Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, kesamaan jenis tuntutan, 

3)    Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.

Dengan demikian, persamaan dari citizen lawsuit dan class action lawsuit adalah keduanya bersumber dari sistem hukum common law yang diadopsi oleh sistem hukum Indonesia melalui hukum acara perdata. Lalu, keduanya merupakan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah orang yang diwakilkan oleh satu atau beberapa orang saja.

Sedangkan perbedaan citizen lawsuit dan class action lawsuit adalah soal kepentingan dalam class action lawsuit yang merupakan kepentingan yang bersifat langsung. Artinya, kepentingan masing-masing individu dalam kelompok berdasarkan kesamaan atas dasar hukum dan fakta yang sama. 

Baca Juga: Bagaimana cara Bantu Perempuan yang Berkasus Hukum? Baca Disini

Kepentingan dalam citizen lawsuit juga merupakan kepentingan para penggugat tidak harus bersifat langsung. Melainkan merupakan hak warga negara secara umum sebagai hak asasi manusia.

Seluruh warga negara berhak mengajukan citizen lawsuit. Tanpa harus membuktikan bahwa warga tersebut mengalami kerugian secara immateriil dan materiil. Sedangkan, class action lawsuit yang berhak mengajukan gugatan adalah perwakilan kelompok. Mereka harus pula membuktikan telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil yang sama dengan kelompok yang diwakilkan.

Di sisi lain, gugatan dalam citizen lawsuit hanya dapat diajukan kepada pemerintah negara dan tuntutannya. Jadi, bukan merupakan ganti rugi. Melainkan, pemenuhan hak-hak yang dilanggar oleh penyelenggara negara. Dikarenakan dinilai akibatnya telah menyebabkan kerugian pada warga negara. 

Berbeda dengan citizen lawsuit, class action lawsuit tidak hanya diajukan kepada pemerintah. Tetapi, kepada subjek hukum yang dianggap menimbulkan kerugian. Seperti, organisasi atau sekelompok besar. Adapun tuntutannya dapat berupa pemenuhan hak-hak yang dilanggar. Beserta tuntutan ganti rugi materiil.

Pengaruh terhadap Perempuan 

Saya akan mengambil contoh gugatan class action yang dilakukan oleh ibu Anda dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh LBH. 

Pertama, keberanian mengambil langkah hukum atas kerugian warga satu kelurahan yang kebanjiran. Sehingga, mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial adalah langkah besar. Hal ini menunjukan bahwa kelompok perempuan di kelurahan tersebut, memiliki kesadaran hukum. Yaitu untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara.

Kedua, kelompok perempuan telah berkontribusi dalam memajukan pemenuhan kepentingan publik/masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Ini dapat menginspirasi perempuan lainnya pada saat mengalami peristiwa yang sama untuk mengambil upaya atau langkah hukum. Baik itu citizen lawsuit ataupun class action law suit.

Ketiga, pemerintah memperhitungkan perempuan sebagai kelompok kritis yang memantau atau mengawasi kebijakan dan kerja-kerja mereka. Utamanya, dalam memberikan hak-hak warga yang bersifat kepentingan publik/masyarakat.      

Demikian Anggia, semoga penjelasan saya dapat menjawab pertanyaan Anda.

Sri Agustini

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!