Feby (nama samaran) pernah mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO) dari mantan pacarnya. Dia mendapatkan ancaman bahwa konten intim pribadinya akan disebarluaskan secara non-konsensual.
“Saat itu saya bingung, kaget, kalut, nangis, dan gatau harus berbuat apa,” ujar feby.
Sama halnya dengan Tiara (nama samaran) dia juga pernah menjadi korban. Mantan pasangannya pernah secara diam-diam menyimpan dan mengambil foto, dokumen serta kontak keluarganya tanpa persetujuan.
Mantannya itu mengakui ke Tiara, apa yang Ia lakukan itu sebagai jaga-jaga, jika hal buruk terjadi pada hubungan mereka. Tiara merasa dirugikan karena artinya bisa jadi “senjata” bagi mantannya untuk mengancam Tiara.
“Benar saja. Sebagian konten dan informasi pribadi itu telah disebarkan beberapa di Facebook, status Whatsapp, dan bahkan di lingkungan pertemanannya setelah keputusan untuk kandas (pacaran) itu saya utarakan,” ujarnya.
Apa yang dialami Feby dan Tiara termasuk KBGO. Ini adalah masalah serius yang marak terjadi di Indonesia, terutama akhir-akhir ini.
Laporan Aduan TaskForce KBGO 2022
Tercatat dalam refleksi TaskForce KBGO 2022, ada 98 aduan yang masuk pada periode tersebut. Sebanyak 82 di antaranya dilaporkan oleh korban sendiri, sedangkan 16 aduan dikirimkan oleh pendamping seperti teman, pasangan, dan lembaga penyedia layanan.
Rentang usia pengirim aduan, baik korban langsung maupun pendamping didominasi oleh usia 21-25 tahun. Angka dan persentase usia pengirim aduan paling tinggi adalah 21 tahun, yakni 13 (13,27%) dari keseluruhan jumlah aduan. Kemudian, disusul dengan pengirim aduan berusia 25 tahun yang berjumlah 12 (12,24%).
Berdasarkan Indonesian Internet Profil 2022 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan, pengguna internet terbanyak adalah usia 19 – 34 tahun.
“Fakta ini memungkinkan menjadi data pendukung mengapa rentang usia 21 – 25 tahun menjadi usia pengirim aduan yang mendominasi,” tulis laporan itu.
Baca Juga: Riset PurpleCode: Cerita 9 Penyintas Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online
Sementara, dari 80 aduan yang dapat kami identifikasi, rentang usia korban adalah 14 – 45 tahun. Usia 21 tahun mendominasi usia korban. Selanjutnya, korban berusia 25 tahun, 24 tahun, dan 17 tahun.
Jika melihat keseluruhan sebaran usia, maka dapat ditemukan dua usia yang masih masuk dalam kategori anak-anak, yakni usia 14 dan 17 tahun. TaskForce KBGO 2022 menggunakan rujukan Konvensi Hak Anak dalam menentukan usia anak, yaitu mereka yang berumur di bawah 18 tahun.
“Ini berarti bahwa KBGO juga terjadi pada anak, dampaknya bisa jauh lebih traumatis dan mendasar,” katanya.
Sextortion Jadi Jenis KBGO Terbanyak
Dari seluruh laporan yang diterima TaskForce KBGO, sebanyak 64,29% dari 98 aduan yang masuk merupakan sextortion.
Istilah sextortion merupakan gabungan dari ‘sexual’ (seksual) dan extortion (pemerasan) sebagai bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan atau merugikan korban jika tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku.
Baca Juga: Sextortion: Pemerasan dan Kekerasan Seksual Online Yang Harus Kamu Waspadai
Jenis kasus KBGO lainnya yang banyak ditangani TaskForce KBGO sepanjang tahun 2022 adalah non-consensual intimate image (NCII). Penyebaran gambar intim non-konsensual adalah kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto/video intim korban tanpa persetujuan.
Beberapa kasus lain yang tercatat oleh TaskForce KBGO yaitu perekaman tanpa consent, trolling, penyimpanan rekaman tanpa consent, dan extortion, doxing, dan sebagainya. Tentunya hal itu tidak selalu terjadi dalam jenis kekerasan tunggal. Dalam satu aduan, bisa jadi ada sejumlah jenis KBGO yang terjadi sekaligus atau berlapis.
Kaitannya dengan ini, perlu diingat bahwa praktik consent itu seharusnya berlapis. Seseorang yang consent melakukan pembuatan/pengiriman foto/video, bukan sama dengan ia consent pula untuk menyebarkannya.
“Tindakan pembuatan/ pengiriman dan penyebaran jelaslah dua hal yang berbeda, sehingga consent harus dilakukan pada tiap-tiap tindakan.”
Penting dicatat bahwa consent memiliki prinsip-prinsip berikut:
- Berlapis (seperti tindakan, orang, waktu, tempat, dan platform);
- Consent dapat dicabut sewaktu-waktu dan tidak berlaku selamanya;
- Diinformasikan secara jelas; dan
- Diam bukanlah consent.
Kejadian KBGO berlapis memang dapat membuat proses pendampingan jadi lebih kompleks. Sehingga, perlu dicari solusi yang tepat untuk masing-masing jenis kekerasan yang korban alami.
Orang Dekat Jadi Pelaku KBGO
Kenyataan yang harus dipahami adalah fakta bahwa pelaku kekerasan seksual, tidak jarang, justru merupakan orang-orang terdekat korban. Kalau tidak, orang yang pernah dekat dengan korban akhirnya melakukan KBGO dengan berbagai faktor alasan.
Catatan TaskForce KBGO melihat oknum anonim serta mantan pasangan atau mantan rekan kerja adalah beberapa pihak yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Namun tak bisa dipungkiri, orang-orang yang secara relasi dekat dengan korban seperti orang tua, pasangan, sahabat, dan kenalan korban justru sangat berpotensi pula menjadi pelaku.
Di tahun 2022, tampak bahwa mantan pasangan mendominasi ragam pelaku. Teridentifikasi pula bahwa mantan pasangan biasanya melakukan jenis KBGO berupa NCII dan pemerasan, baik exortion maupun sexortion.
Banyak Terjadi di Ruang Obrolan Daring
KBGO rentan terjadi di berbagai platform digital, termasuk dalam ruang obrolan daring. Menurut catatan TaskForce KBGO, sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terjadi di platform WhatsApp, dengan persentase mencapai 71,43%.
Platform berbasis chat mendominasi karena kerap dimanfaatkan sebagai sarana berkomunikasi harian. Hal itu pula yang membuatnya lebih rentan digunakan oleh pelaku.
“Salah satu gagasan yang sedang diolah dalam TaskForce KBGO adalah mengenai pembukaan kanal-kanal komunikasi dengan pihak ketiga. Di antaranya adalah platform,” tulis TaskForce KBGO dalam laporannya.
Baca Juga: Cara Pemulihan Reputasi Korban Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Oleh karena itu, platform media sosial di internet harus berperan dalam menghentikan atau setidaknya mengurangi terjadinya KBGO.
Menciptakan ekosistem komunikasi dan media sosial yang aman bagi pengguna, adalah bagian dari tanggung jawab platform. Apa lagi mengingat bahwa KBGO dapat berlanjut menjadi kekerasan berbasis gender luring.






