Para perempuan menyalakan lilin ‘Nyala untuk Nia’ pada Minggu malam, 15 September 2024 kemarin. Mereka adalah anak muda dari beragam kelompok yang bersolidaritaritas terhadap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan (femisida) terhadap perempuan 18 tahun di Padang, Pariaman.
Perkumpulan Jakarta Feminis yang menginisiasi aksi ini mengajak untuk merapatkan barisan pada #PeringatanDaruratFemisida yang digelar di Sleman, Yogyakarta. Ini sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya kekerasan seksual berujung femisida yang terus terjadi. Korbannya adalah perempuan dan anak-anak perempuan.
Dalam instagram pribadinya, Anindya Restuviani (akrab dipanggil Vivi) dari Perkumpulan Jakarta Feminis membagikan video suasana malam ‘Nyala untuk Nia’ itu.
“Nia, Yuyun, Mira, Novia, dan masih banyak lagi, adalah perempuan-perempuan yang nyawanya melayang begitu saja karena patriarki yang dipelihara oleh negara. Mereka bukan sekadar angka,” tulis Vivi pada caption video IG yang diizinkan untuk dikutip Konde.co.
Dia melanjutkan, pembunuhan terhadap perempuan, bukan hanya sekadar pembunuhan. Tapi, femisida. Ia adalah pembunuhan yang didasari atas kekerasan berbasis gender yang sistemis. Disertai dengan direbutnya otoritas tubuh, yang dipelihara sejak dari mindset banyak masyarakat di Indonesia.
“Maulid Nabi kemarin (bertepatan dengan aksi ‘Nyala untuk Nia’– Red), selain berdoa, bersolidaritas, saling menguatkan, kita semua juga berkumpul untuk sama-sama memupuk kemarahan. Kita berhak marah, kita HARUS MARAH,” katanya.
Baca juga: Deretan Pembunuhan Perempuan, Jakarta Feminist Minta Pemerintah Selesaikan Femisida
Vivi mempertanyakan peran negara di tengah maraknya kasus femisida yang masih terjadi hingga kini. Laporan Jakarta Feminist tahun 2023 menemukan, sebanyak 184 kasus femisida dengan 194 korban perempuan. Dari total tersebut, 88% pelaku adalah laki-laki dan mayoritas merupakan pasangan intim korban.
Berdasarkan laporan tersebut, juga ditemukan mayoritas kasus pembunuhan perempuan diawali dengan rangkaian keberulangan kekerasan. Kejadian tersebut seharusnya dapat dihentikan, jika sistem sosial dan hukum berpihak pada perempuan, khususnya korban.
“Kemana negara? Kenapa Femisida bisa terus-terusan terjadi? Kenapa negara tidak menghentikan kekerasan yang secara terus menerus diterima perempuan dan kelompok marginal? Dan kenapa setiap ada kasus kekerasan dilaporkan ke aparat penegak hukum kekerasan ini dianggap hal remeh? Saat KDRT terjadi “baiknya rujuk saja, kasian anaknya”, lalu beberapa bulan kemudian, perempuan meninggal di tangan suaminya sendiri? Kenapa negara terus menerus abai terhadap derita-derita yang dialami perempuan? Kenapa masyarakat TIDAK SEMARAH itu saat terjadi pembunuhan terhadap perempuan?” ujar Vivi.
Kalis Mardiasih, aktivis perempuan, yang hadir juga pada aksi ‘Nyala untuk Nia’ itu lantas menyerukan agar edukasi tentang femisida terus dilakukan. Femisida adalah ancaman yang sangat mengerikan dan tidak bisa dianggap remeh.
“Saya kira kita harus terus menerus memberikan pendidikan bahwa ketika mendengarkan kata pemerkosaan atau kekerasan seksual itu adalah sesuatu yang menyakitkan. Hal tersebut adalah sesuatu yang amat sangat mengerikan, hal tersebut adalah sesuatu yang amat sangat mengancam tubuhmu. Hal tersebut adalah sesuatu yang berisiko kematian pada dirimu,” imbuhnya.
Aksi ‘Nyala untuk Nia’ itu ditutup dengan doa bersama. Seraya menyalakan lilin di tengah suasana malam yang makin larut tanpa penerangan lain. Sebagaimana kata Vivi, ‘Api lilin ini akan mati, tapi bukan berarti solidaritas kita akan mati. Kita akan terus Nyala untuk Nia, dan untuk semua teman-teman korban femisida dan KBGS (kekerasan berbasis gender siber) lainnya,” katanya.
Femisida: Korban Dibunuh Karena Ia ‘Perempuan’
Tak seperti kasus yang banyak terjadi di Indonesia, istilah femisida dalam kasus pembunuhan perempuan yang akhir-akhir ini banyak ditemui masihlah jarang digunakan. Dalam femisida, terdapat elemen ketidaksetaraan gender, penaklukan, opresi, dan kekerasan sistematis terhadap korbannya yang merupakan perempuan.
Mengutip dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), femisida adalah pembunuhan perempuan berbasis gender yang berkaitan dengan faktor seperti ideologi patriarkis, norma-norma sosial mengenai maskulinitas, kebutuhan untuk menegaskan kekuasaan laki-laki, menegakkan peran gender, dan mencegah atau menghukum apa yang dianggap sebagai perilaku perempuan yang tidak dapat diterima.
Komnas Perempuan pun menyebutkan bahwa femisida ialah suatu kasus yang berbeda dengan pembunuhan ‘biasa; atau homicide akibat adanya ketimpangan kekuasaan dan peran gender antara perempuan dan laki-laki. Faktor relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan juga adanya kecenderungan usaha ‘penaklukan’ perempuan oleh pelaku menjadi salah satu latar belakang terbesar terjadinya femisida.
Oleh karenanya, kasus femisida banyak terjadi dalam relasi intim atau personal antara laki-laki dan perempuan. Seperti dalam keluarga, rumah tangga atau hubungan romantis lainnya. Tak terbatas hanya itu, femisida juga dapat terjadi di tempat umum dan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki relasi apapun dengan korban atau orang tidak dikenal.
Baca juga: Kamus Feminis: Apa Itu Femisida? Kekerasan Berbasis Gender Berujung Kematian
Yang membedakan antara pembunuhan ‘biasa’ dengan femisida adalah motif di balik pembunuhan yang dilakukan. Motif di balik kasus-kasus femisida adalah pembunuhan yang dilakukan karena korbannya adalah perempuan. Hal tersebut dapat berupa rasa sakit hati akibat masalah dalam hubungan, ‘perlawanan’ yang dilakukan oleh perempuan akibat menolak dirundung dan dikekang, atau faktor-faktor lain yang berbasis budaya, agama, maupun nilai-nilai sosial lain.
Komnas Perempuan merumuskan adanya sembilan jenis femisida, yaitu femisida intim, femisida budaya, femisida konteks konflik bersenjata, femisida konteks industri seks komersial, femisida perempuan dengan disabilitas, femisida orientasi seksual dan identitas gender, femisida di penjara, femisida non intim, dan femisida pegiat HAM atau pegiat kemanusiaan.
Femisida juga dipengaruhi oleh adanya stigma yang menganggap perempuan lebih tidak berharga dibanding laki-laki, apalagi jika perempuan dianggap tidak mematuhi norma sosial yang dianut dalam masyarakat. Norma-norma tersebut antara lain berhubungan dengan maskulinitas yang rapuh dan ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.
Hal itu pun membuktikan masih langgengnya stigma bahwa perempuan adalah second-class gender yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Dengan puncak kekerasannya berujung pada pembunuhan terhadap perempuan, akibat dari sistem patriarki yang masih mengakar. Laki-laki masih mendominasi ruang publik dan dianggap lebih memiliki kekuasaan. Sementara perempuan masih terbelenggu dan terbatas dalam peran domestik.
Media Perlu Mengenali dan Menyuarakan Istilah Femisida
Dengan kompleksnya faktor-faktor yang menyebabkan munculnya pembunuhan terhadap perempuan akibat sistem patriarki yang terus menerus diturunkan antar generasi, istilah femisida menjadi penting untuk dikenali dan digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan kasus pembunuhan lain.
Familiarisasi istilah femisida perlu dimulai untuk menyoroti bahwa femisida merupakan pembunuhan berbasis gender, bukan seperti tindak kriminal lainnya. Di sini, peran media dalam memberitakan kasus femisida sangatlah diperlukan. Sudah seharusnya media menyajikan berita yang berperspektif korban karena media berperan besar dalam membentuk opini masyarakat.
Sayangnya, berdasarkan Laporan Femisida 2022 yang dilakukan oleh Jakarta Feminist, sebanyak 44% pemberitaan mengenai femisida tidak melindungi privasi dan identitas korban. Masih banyak pemberitaan yang dilakukan media tanpa menyensor nama, alamat rumah, dan melampirkan foto korban semasa hidup.
Tak jarang pula pemberitaan dilakukan dengan menggunakan kata-kata dan deskripsi yang mengobjektivikasi dan mereduksi identitas korban sebagai perempuan korban. Sebaliknya, tak sedikit media yang justru menyensor identitas dan wajah pelaku. Penyajian berita yang tidak berperspektif korban itupun dilakukan tanpa didukung dengan narasi mengenai penanganan yang dilakukan oleh pihak berwajib, perlindungan pada keluarga atau korban hidup yang terdampak.
Baca juga: Femisida Ada di Sekitar Kita: 5 Perempuan Dibunuh Tiap Jam
Hal-hal penting yang luput dari perhatian media dalam memberitakan kasus femisida akan menjadi sangat fatal. Lantaran akan meningkatkan risiko kerentanan bagi banyak pihak, seperti korban hidup, keluarga korban, atau perempuan secara keseluruhan.
Ketika suatu berita muncul ke publik, ruang bagi masyarakat untuk beropini pun sangat tergantung dengan bagaimana berita tersebut dinarasikan. Jika media menggunakan deskripsi yang mengobjektivikasi perempuan, mereduksi identitas korban, atau bahkan melakukan framing dan menyudutkan perempuan sebagai korban, maka besar kemungkinan bagi masyarakat untuk bersikap permisif dalam kasus femisida ini.
“Pemberitaan yang sensitif gender dan berperspektif korban harus punya nilai advokasi bahwa ini terjadi tidak berhenti di kronologi. Tapi sudah seberapa darurat dan kenapa harus berhenti dan tidak boleh terjadi lagi,” ujar Salsabila Putri Pertiwi, Jurnalis Konde.co dalam diskusi “Lenyap Dalam Senyap: Berita Femisida di media” yang dilaksanakan oleh Indonesia Hapus Femisida pada Jumat (9/23) lalu.
Hidup Perempuan Masih Terancam, Butuh Kerja Sama Kolektif
Persoalan mengenai femisida sudahlah sepatutnya menjadi tugas bersama, bagi masyarakat dan juga media untuk menaruh perhatian lebih. Sudah seharusnya kasus femisida menjadi suatu urgensi dalam masyarakat. Siti Aminah Tardi pernah memaparkan bahwa kasus femisida terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia dan jenis femisida tertinggi dalam pemberitaan ialah femisida intim, yaitu mencapai 67%.
Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, terdapat sebanyak 136 pemberitaan bunuh diri akibat femisida tidak langsung. Seperti kasus kekerasan terhadap istri dan korban kehamilan yang tidak diinginkan. Termasuk penelantaran terhadap pekerja rumah tangga, dan penyebaran konten intim non konsensual. Sayangnya, data terhadap kasus femisida yang terjadi di Indonesia masih belum sepenuhnya lengkap mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, pendokumentasian dan pemberitaan yang berperspektif korban mengenai kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan perlu digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan terus menggunakan istilah femisida guna memberi batasan perbedaan antara pembunuhan terhadap perempuan berbasis gender dengan kasus pembunuhan biasa.
(Sumber Gambar: Lintas Perkoro)






