Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan, saya saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di sebuah Universitas. Cita-cita setamat kuliah ingin menjadi guru/pendidik. Namun maraknya pemberitaan guru-guru yang mengalami kekerasan dari orang tua murid dan dikriminalisasi karena menjalankan dan melakukan tindakan pendisiplinan pada siswa, saya jadi surut dan takut. Saya juga khawatir dengan mutu pendidikan di masa depan karena para guru jadi enggan mendisiplinkan siswa. Padahal pendidikan memegang peranan strategis dalam upaya meningkatkan indeks pertumbuhan masyarakat dalam konteks kualitas pikir dan kesejahteraan. Mohon pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi para guru ini. Apakah guru yang menjalankan dan melakukan tindakan pendisiplinan pada siswa dapat dipidana? Karena fokus saya apabila menjadi guru nanti ingin mendorong siswa perempuan mendapatkan kesempatan yang setara dengan siswa laki-laki di dunia pendidikan. Terimakasih. Murni, Surabaya.
Jawab:
Halo Murni, terimakasih sudah menghubungi Klinik Hukum Perempuan. Semoga cita-cita mulia Anda untuk menjadi guru dan mendorong siswa perempuan untuk meraih kesempatan yang setara dengan siswa laki-laki dalam prestasi dan karier di masa depan dapat terwujud. Kami juga merasa prihatin atas banyaknya kasus kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi kepada guru. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan perlindungan hukum kepada guru.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda apakah guru yang menjalankan dan melakukan tindakan pendisiplinan pada siswa dapat dipidana? Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai fungsi, peran dan kedudukan guru dalam pendidikan. Selanjutnya kami paparkan jaminan perlindungan terhadap guru di dalam menjalankan profesinya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi, Peran dan Kedudukan Guru dalam Bidang Pendidikan
Guna memajukan pendidikan di Indonesia, negara mengatur fungsi, peran dan kedudukan guru dan dosen melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Dimulai dari konsiderans, huruf (a) yang menyebutkan bahwa: “Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya pada huruf (c) Konsiderans UU Guru dan Dosen dijelaskan bahwa: “Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat”.
Legal standing profesi guru ini diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Baca juga: Anak Saya Di-bully di Sekolah, Bagaimana Aturan Hukumnya Bagi Pelaku?
Sedangkan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan diatur dalam Pasal 20 UU Guru dan Dosen sebagai berikut:
- Merencanakan pembelajaran melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru juga sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki kode etik profesi yaitu Kode Etik Guru Indonesia atau biasa disebut KEGI sebagai pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh guru di Indonesia dalam menjalankan tugas pokok profesionalnya sebagai pendidik atau guru.
Perlindungan Terhadap Guru dalam Menjalankan Profesinya
Perlindungan guru dimaknai sebagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menjalankan tugas profesinya. Aspek perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan dalam aspek hukum, kesejahteraan, keprofesian, dan sosial kemasyarakatan.
Ketentuan soal ini diatur dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen, yang mencakup sebagai berikut:
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
- Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
Perlindungan terhadap profesi guru diatur juga dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Guru Yang Menjalankan dan Melakukan Tindakan Pendisiplinan Pada Siswa Apakah Bisa Dipidana?
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (PP No. 74/2008 tentang Guru) disebutkan bahwa:
- Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) dan (2) PP No. 74/2008 tentang Guru di atas jelas bahwa guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh anak didiknya memenuhi ketentuan yang tertuang dalam ayat (1) yaitu siswa didik tersebut melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sedangkan mengenai sanksi yang diberikan harus mengacu kepada ketentuan ayat (2) yaitu berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seorang guru juga berhak untuk memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugasnya, hal ini diatur dalam Pasal 40 PP No. 74/2008 tentang Guru yang menegaskan bahwa:
- Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan dalam bentuk hukum, profesi dan keselamatan serta kesehatan kerja.
Baca juga: Orang Tua Membentak Dan Pukuli Anak, Bisakah Dilaporkan?
Pasal 41 Ayat (1) PP No. 74/2008 tentang Guru juga menambahkan bahwa: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain”.
Perlindungan terhadap guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja. Ini berlaku sepanjang guru tersebut mematuhi ketentuan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, karena seorang guru tersebut melakukan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 74/2008 tentang Guru.
Lalu bagaimana menyikapi maraknya kasus-kasus kriminalisasi yang dilakukan orang tua peserta didik terhadap guru yang melakukan tindakan pendisiplinan terhadap peserta didiknya?
Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk melindungi anaknya. Namun dalam menghadapi persoalan pendisiplinan peserta didik di sekolah oleh guru, orang tua harus bijak menyikapinya apabila hal tersebut terjadi kepada anaknya. Jangan terburu-buru emosi tanpa mengklarifikasinya terlebih dahulu. Pelajari secara jernih apakah sanksi yang diberikan oleh guru karena alasan pendisiplinan yang jelas, lalu apakah bentuk sanksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan atau belum.
Baca juga: Anak Saya Dipaksa Menikah Tanpa Seizin Saya, Apakah Pernikahannya Bisa Dibatalkan?
Berikut adalah beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh orang tua siswa sebelum melaporkan guru yang menghukum anaknya ke polisi.
- Orang tua secara jernih harus mencari informasi yang sejelas-jelasnya mengenai penyebab anaknya dihukum oleh guru. Termasuk menanyakan perilaku anaknya yang membuat guru menghukumnya kepada guru yang bersangkutan.
- Apabila orang tua tidak menyetujui bentuk sanksi atau cara hukuman yang diberikan terhadap anaknya, orang tua dapat menyatakan hal tersebut kepada guru yang menghukum anaknya. Lalu menyepakati sanksi yang terbaik untuk memperbaiki perilaku anak di sekolah.
- Orang tua dan sekolah dapat membuat kesepakatan tentang batasan sanksi yang bisa diberikan terhadap anaknya dan bagaimana peran serta tanggung jawab orang tua apabila anaknya kembali melanggar aturan sekolah.
- Pentingnya kerja sama antara orang tua, guru dan pihak sekolah dalam mendisiplinkan perserta didik dalam proses belajar dan mengajar di satuan sekolah.
Demikian Murni penjelasan kami, semoga bermanfaat dan menguatkan Anda dalam mewujudkan cita-cita menjadi pendidik/guru.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.