Minar, Cerita Hidup Penyandang Disabilitas Intelektual Perjuangkan Kehamilan

Minar adalah perempuan dengan disabilitas intelektual yang meninggal ketika melahirkan. Bertani sambil mengurus dua anak kembar dalam kondisi hamil, membuat Minar pendarahan dan meninggal.

Minar meninggal dunia sehari setelah melahirkan anak ketiganya. Ia mengalami pendarahan yang sangat deras. 

Suami Minar mengatakan, volume darah Minar memenuhi kasur tempat ia melahirkan. Minar meninggal di usia 38 tahun, meninggalkan dua anak kembar yang masih balita, suami, dan bayi yang bahkan belum sempat ia peluk lama.

Kisah hidup Minar adalah cerita tentang perempuan yang berjuang di sudut terpencil di Sumatera Utara. Desa tempatnya tinggal berjarak jauh dari fasilitas kesehatan dasar. Untuk mencapai bidan desa, Minar harus menempuh perjalanan yang sangat jauh. Tak jauh dari desa keluarga Minar, kisah seorang nenek yang harus ditandu sejauh 18 km untuk berobat, bisa menjadi bayangan sulitnya perjuangan untuk Minar sampai ke bidan terdekat.

Sebagai perempuan dengan disabilitas intelektual, selama ini Minar berkomunikasi menggunakan campuran verbal dan bahasa isyarat manual untuk menyampaikan pikirannya. Suaminya, juga seorang disabilitas intelektual, bekerja sebagai buruh tani. Pendapatan mereka tak menentu, dan kebutuhan sehari-hari sering kali hanya terpenuhi dengan makanan sederhana. 

“Kami sering makan cuma telur ayam dan ikan asin bakar,” kata Minar suatu hari kepada saya sebelum ia meninggal. 

Di gereja, ia hanya mampu memberikan kolekte (uang persembahan) sebesar 500 rupiah, sesuatu yang membuatnya merasa malu sekaligus sedih. Namun, kekhawatiran terbesar Minar adalah tentang anak-anaknya.

Baca Juga: Listen Include Respect: Bangun Dunia Kerja Inklusif untuk Disabilitas Intelektual

Anak kembarnya, meski sudah berusia empat tahun, belum mampu berbicara. Dulu, Minar sering merasa bersalah karena tidak bisa menyediakan makanan bergizi atau perawatan yang memadai untuk mereka. Ketika ia tahu dirinya hamil lagi, rasa putus asa menyelimutinya. 

Kehamilan terakhir itu terjadi tanpa perencanaan, Minar tak pernah mendapat edukasi tentang kontrasepsi, apalagi layanan kesehatan reproduksi. Bertani sambil mengurus dua anak kembar dalam keadaan hamil tentu tidak mudah bagi Minar.

Ketika pendarahan terjadi, tak ada cukup waktu untuk membawa Minar ke bidan desa. Jarak yang jauh dan kurangnya transportasi menghilangkan peluang untuk menyelamatkan hidupnya. Minar kemudian meninggal.

Kisah ini bukanlah anomali. Perempuan dengan disabilitas seringkali dilupakan dalam layanan kesehatan reproduksi. Di satu sisi, mereka menghadapi stigma untuk diragukan jika memiliki dan membesarkan anak. Di sisi lain, ketika mereka ingin memiliki keluarga, mereka tidak diberi akses yang layak untuk memastikan kehamilan yang aman.

“Masih banyak yang belum tahu perempuan disabilitas juga perlu edukasi tentang kesehatan reproduksi. Bahkan banyak yang berpikir bahwa orang dengan disabilitas itu aseksual” ungkap Maharetta dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) saat acara workshop Dua Kali Rentan: Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas dan Tantangan Akses Kesehatan Reproduksi (30/11/2024). 

Baca Juga: Mendengar Pengalaman Para Ibu yang Merawat Anak dengan Sindrom Down

Maharetta juga menjelaskan bahwa HWDI menemukan dari 6 wilayah yang mereka teliti, masih banyak Puskesmas jauh dari aksesibel dari layanan kesmas dan kespro yang inklusif. Petugas medis rata-rata belum mampu bahasa isyarat. 

Perempuan dengan disabilitas masih belum mendapatkan tempat memadai di ruang-ruang publik, dan nyaris tidak tersentuh dengan isu kesehatan reproduksi (kespro). Menurut data BPS 2018, dari 13,6 juta penyandang disabilitas di Indonesia, 51% adalah perempuan, tetapi hanya 9,4% yang memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi.

Loretta J. Ross dan Rickie Solinger dalam buku Reproductive Justice : An Introduction menjelaskan perempuan dengan disabilitas menghadapi tantangan unik yang perlu dipahami dalam konteks interseksional. Isu interseksionalitas perempuan disabilitas dipengaruhi oleh gabungan faktor seperti gender, disabilitas, ras, dan kelas sosial. Hal ini berarti memperjuangkan hak mereka harus melibatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengalaman yang dipengaruhi oleh identitas ganda sebagai perempuan dan sebagai individu dengan disabilitas. 

Perempuan dengan disabilitas sering menghadapi pelanggaran hak atas tubuhnya, termasuk pengambilan keputusan reproduksi yang dilakukan tanpa persetujuan mereka. Ini berasal dari anggapan bahwa perempuan dengan disabilitas tidak layak memiliki dan mengurus anak. Misalnya, banyak perempuan disabilitas mengalami sterilisasi paksa, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak reproduksi mereka. Selain itu juga sering kali menjadi sasaran kebijakan eugenika (berketurunan baik) yang mengabaikan martabat dan otonomi.

Baca Juga: ‘Kog Kamu Gendut Sih? Wah, Kamu Disable Netra ya?’ Seksisme dan Diskriminasi di BUMN dan Perusahaan

Loretta J. Ross adalah salah satu pendiri gerakan reproductive justice (keadilan reproduksi), yang memperjuangkan hak-hak individu dalam hal kesehatan reproduksi. Keadilan reproduksi adalah kerangka kerja kontemporer yang digunakan dalam aktivisme dan refleksi tentang pengalaman reproduksi. Lebih dari sekadar konsep, ini juga merupakan gerakan politik yang mengintegrasikan hak-hak reproduksi dengan keadilan sosial, bertujuan menciptakan kondisi yang memungkinkan keadilan reproduksi. Kerangka ini melampaui diskusi pro-choice dan pro-life, berfokus pada tiga prinsip utama: 

(1) hak untuk tidak memiliki anak; 

(2) hak untuk memiliki anak; dan 

(3) hak untuk membesarkan anak di lingkungan yang aman dan mendukung. 

Tiga prinsip utama reproductive justice ini saling melengkapi dan berkaitan dengan 12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (Kespro) yang diakui oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF). Keadilan reproduksi menyoroti bahwa tanpa akses ke hak-hak kespro, individu tidak dapat sepenuhnya mewujudkan hak-hak reproduksi mereka, termasuk kebebasan untuk menentukan hidup mereka sendiri.

Baca Juga: Industri Hiburan di Indonesia Minim Libatkan Penyandang Disabilitas, Tiru Korea!

Namun di Indonesia, konsep ini masih jauh dari kenyataan. Pendidikan reproduksi masih tabu. Berdasarkan data UNICEF, satu dari empat anak perempuan di Indonesia tidak pernah mendapatkan informasi tentang menstruasi sebelum mengalami menstruasi pertama. Berdasarkan data SDKI 2017, satu dari lima anak perempuan tidak mengetahui bahwa menstruasi adalah tanda bahwa secara fisik mereka sudah bisa hamil.

Edukasi kontrasepsi sering kali hanya menjangkau sebagian kecil masyarakat, sementara layanan kesehatan sering kali bias terhadap kelompok tertentu, seperti perempuan miskin, atau disabilitas. Minar harus berjalan jauh ke fasilitas kesehatan, dan ia tidak bisa pergi sendirian karena kendala komunikasi. Hambatan akomodasi dan kemampuan bahasa isyarat petugas medis membuat perjuangan Minar lebih sulit saat ingin mendapatkan hak kespro. Ketika mengalami KTD (Kehamilan Tidak Direncanakan), Minar hanya punya pilihan meneruskan kehamilannya dengan keadaan serba terbatas, dan berakhir nyawanya tidak bisa diselamatkan. Jika ia dapat memilih untuk aborsi, tentu risikonya adalah berhadapan dengan hukum. 

Langkah-Langkah Menghadapi KTD

Inggrit dari Perkumpulan Samsara dalam kesempatan workshop Reproductive Justice (20/11/2024) menjelaskan bahwa penyebab KTD salah satunya adalah sulitnya mengakses informasi yang komprehensif dan inklusif terkait kesehatan reproduksi. KTD bisa terjadi pada siapa saja yang punya kapasitas untuk hamil seperti perempuan tidak menikah, perempuan menikah, orang tua, remaja, difabel, dan transpria/transmaskulin.

Lalu bagaimana caranya jika mengalami KTD?

1. Cobalah tetap tenang. Panik dapat memperburuk situasi. Menyebabkan kesulitan memilah informasi atau membuat pertimbangan tertentu.

2. Lakukan pemeriksaan untuk mengonfirmasi kehamilan

3. Hubungi orang-orang yang dapat dipercaya untuk bercerita dan meminta dukungan emosional

4. Carilah sumber informasi dari sumber-sumber terpercaya agar tidak salah dalam memilih langkah dan tindakan selanjutnya.

Baca Juga: Helen Keller dan The Miracle Worker yang Mengubah Dunia

Individu yang mengalami KTD berhak untuk mendapatkan informasi dan akses tentang kespro yang sama dengan individu yang merencanakan kehamilannya. Menghadapi kehamilan tidak diinginkan (KTD) sering kali menjadi dilema yang berat, terutama bagi perempuan yang berada dalam situasi rentan seperti Minar.

Pilihan untuk melanjutkan atau menghentikan kehamilan bukan sekadar keputusan personal, tetapi juga cerminan dari dukungan—atau kurangnya dukungan—sistem kesehatan dan masyarakat terhadap hak reproduksi perempuan. Dalam konteks ini, KTD menjadi gambaran nyata tentang ketimpangan akses dan perlunya kerangka keadilan reproduksi yang lebih kuat dan berpihak pada perempuan, tanpa terkecuali.

Kisah Minar adalah potret suram dari ketidakadilan yang dialami perempuan, terutama mereka dengan disabilitas, dalam mengakses hak dasar atas kesehatan reproduksi. Kehilangan Minar adalah pengingat bahwa kematian ibu bisa dicegah jika akses ke layanan kesehatan yang inklusif, edukasi kontrasepsi, dan dukungan masyarakat menjadi prioritas.

Namun, angka dan narasi serupa nyatanya terus berulang. Perjuangan untuk keadilan reproduksi bukan hanya soal angka, tetapi soal menciptakan dunia di mana perempuan, tanpa terkecuali, dapat memilih untuk punya anak atau tidak, dan membesarkan anak-anak mereka dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung. Untuk itu, kita semua punya peran: mendobrak stigma, memperjuangkan kebijakan yang inklusif, dan memastikan kisah seperti Minar tidak lagi terulang.

Ika Ariyani

Kontributor Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!