Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, aku Anin. Melihat tangkapan layar grup Facebook ‘fantasi sedarah’ bikin aku takut dan khawatir. Bagaimana jika aku menemukan foto anakku atau anak lain yang aku kenal di grup itu atau grup serupa lainnya? Apa yang harus aku lakukan?
Jawab:
Halo Kak Anin. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Betul, jagat media sosial belakangan ini ramai membahas tentang dua kata yang membuat marah ‘fantasi sedarah’. Mendengar dua kata itu sudah membuat kita merasa tidak aman. Bagaimana seharusnya pemerintah dan masyarakat menindaklanjuti kasus ini?
Terbongkarnya Grup, Bukti Partisipasi Masyarakat
Terungkapnya FB Group ‘Fantasi Sedarah’ dan menjadi perbincangan warganet menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Pasalnya grup ini jadi wadah komunikasi keinginan/hasrat seksual dewasa terhadap anak-anak dalam ruang lingkup keluarga, atau tepatnya perilaku inses (seks sedarah). Mirisnya, lagi-lagi, anak menjadi korban kekerasan seksual. Banyak foto anak-anak diunggah dengan keterangan yang menunjukkan hasrat seksual dan disebarkan dalam grup tersebut.
Keviralan tersebut berawal dari cuitan warganet yang marah, kemarahan inilah yang membongkar keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’. Secara positif, cuitan warganet yang marah adalah bukti partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Karena setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual (Pasal 15 huruf f UU Perlindungan Anak).
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual diwujudkan dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 85 ayat 2 huruf c UU TPKS). Viralnya cuitan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat, penyedia/pengelola aplikasi dan pemerintah untuk makin mengutamakan pengawasan ruang digital.
Bagaimana Jika Anak menjadi Korban Grup ‘Fantasi Sedarah’?
Keberadaan grup FB dengan anggota ribuan dan aktivitas grup seperti berbagi cerita, gambar dan video anak-anak dan perempuan memunculkan kekhawatiran. Seperti menemukan foto anak atau keluarga (di bawah umur) yang dijadikan objek seksual di grup serupa, sebagaimana dikhawatirkan Anin. Ini memunculkan pertanyaan apa yang dapat kita lakukan? Apakah dapat melaporkan ke pihak kepolisian?
Pertama, ya tentu kita dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pelaporan ini bisa dilakukan tidak hanya oleh keluarga atau orang terdekatnya. Tetapi setiap orang dapat memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU TPKS dalam rangka pemulihan Korban. Namun pada kasus ini isunya bukan sekadar kekerasan seksual melainkan inses, apakah cukup menggunakan UU TPKS?
Ya, penting untuk kita bahas, apalagi merujuk pada kasus terbongkarnya grup ‘fantasi sedarah’. Secara sederhana, inses adalah hubungan seksual yang melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan pertalian darah. Sayangnya, di Indonesia, aturan hukum tentang inses masih tergolong lemah dan terbatas, dalam KUHP Baru inses diatur sebagai berikut:
“Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” (Pasal 418 KUHP Baru)
Baca Juga: Korban Keracunan MBG Bertambah, Bisakah Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit Ke Pemerintah?
Dalam pasal ini, pengaturan inses terbatas pada hubungan seksual orang tua dengan anak. Ketentuan itu tidak mengatur tentang hubungan seksual antar anak seperti adik dengan kakak, atau misalnya paman dengan keponakan. Selain itu, pasal ini mengatur hanya kekerasan seksual secara fisik tidak termasuk pada kekerasan seksual berbasis elektronik.
Apalagi jika yang ditemukan adalah foto atau video, tanpa diketahui sebenarnya terjadi bentuk kekerasan seksual fisik atau tidak, maka kita dapat melaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU TPKS:
“Setiap Orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Tapi bukannya ketentuan tersebut merupakan delik aduan, yang mana hanya korban yang dirugikan yang dapat melapor?
Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak (belum berusia 18 tahun) atau penyandang disabilitas. Dalam hal korban kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan anak atau penyandang disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Baca Juga: Seorang Ibu Korban KDRT Lakukan Kekerasan Pada Anak, Bagaimana Penyelesaiannya?
Tetapi, kalau korbannya anak (belum berusia 18 tahun) dan setiap orang yang mengetahui dapat melaporkannya, bagaimana nanti jika orang tuanya atau keluarganya tidak berkenan? Hal ini mungkin terjadi, tetapi yang penting untuk diingat adalah tidak melaporkan ini baik kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah sama dengan menghilangkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan kekerasan, pemulihan dan pelindungannya.
Tindakan Pemerintah Menentukan Keamanan Ruang Digital Bagi Anak
Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah melalui Kementerian PPPA meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Bareskrim Polri telah menangkap 6 pelaku. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang isi percakapannya mengarah ke tindakan inses. Komdigi hingga saat ini sudah memblokir 30 tautan dengan konten serupa. Pemblokiran tersebut sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap aturan konten pada platform digital/penyedia layanan untuk filterisasi konten dengan tetap menjaga privasi individu. Ini sebagai upaya untuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindakan pemerintah terhadap platform digital/penyedia layanan menentukan masa depan keamanan ruang digital khususnya bagi anak.
Hal ini sangat penting karena aturan tentang penghapusan konten digital bagi korban kekerasan seksual berbasis elektonik di Indonesia belum optimal dan masih perlu banyak koordinasi antarlembaga. Sementara korban tetap dibayang-bayangi jejak digital yang sewaktu-waktu bisa muncul jika ada orang yang tidak bertanggung jawab mengunggah kembali.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)
(Sumber Gambar: Etosatrio/Wikimedia Commons)






