Sekitar 3 minggu lalu, beredar di media sosial foto manajer grup JKT48, Fritz Fernandez memegang kue ulang tahun berbentuk penis.
Kue tersebut juga bertuliskan, “Semoga makin ngaceng.”
Foto yang beredar pada 7 Juli 2025 tersebut langsung menuai kritik keras dari penggemar JKT48 maupun warganet. Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak patut datang dari manajer grup yang seluruh anggotanya adalah perempuan. Apalagi sebagian masih di bawah umur.
Para penggemar juga menyayangkan unggahan tersebut karena mereka sudah berusaha melindungi para anggota JKT48 dari pelecehan. Tetapi pihak internal sendiri justru melanggengkan pelecehan tersebut.
Fritz Fernandez setelah kejadian tersebut, dinonaktifkan dari pekerjaannya dan secara internal pihak IDN selaku perusahaan media yang menaungi JKT48 mengadakan proses investigasi pasca kasus tersebut terjadi.
Kejadian pelecehan yang berulang juga terjadi pada penyanyi, Nadin Amizah. Kejadian itu terjadi di Pasar Senggol, Bekasi, awal Juli 2025 ini. Nadin menceritakan jika ada beberapa penonton yang mendekati dan menyentuh tubuhnya tanpa izin darinya.
“I am so disappointed in you guys dan kebiasaan sebagian dari kalian yang dorong-dorong, ngerubungin aku dan tim padahal udah dibarikadein sama tim keamanan, tapi tetap chaos,” tulisnya.
Kejadian pelecehan juga pernah Nadin alami pada September 2023 dimana ia pernah menjadi korban atas kejadian serupa saat tampil konser di Bandung.
Penyanyi lain, Bernadya juga mengalami pelecehan seksual di Tiktok yang dipenuhi dengan komentar melecehkan, September 2024 lalu.
Baca juga: JKT48 dan Kerentanan Artis Perempuan di Industri Idola
Dalam industri hiburan, perempuan sering diposisikan sebagai objek visual atau seksual. Seakan-akan mereka bukan subjek kreatif yang otonom. Ini berlaku pada artis maupun penggemar perempuan.
Secara fisik, ada ekspektasi dan stereotipe yang dimunculkan terhadap artis hingga penggemar perempuan. Misalnya tubuh ideal, penampilan muda, serta berbagai standar kecantikan ‘sempit’ lainnya. Apa lagi ketika ekspektasi itu berkaitan dengan seksual perempuan. Alhasil, artis perempuan lebih cenderung mengalami tekanan mental, body shaming, dan pelecehan. Penggemar perempuan juga mengalami pelecehan dan body shaming, lantas justru disalahkan karena hal itu.
Sistem patriarkal di balik layar (produser, sutradara, label, agensi) juga masih sangat dominan oleh laki-laki. Faktanya, banyak artis perempuan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan dalam proses kerja atau audisi. Namun, hal ini sering tak dilaporkan karena takut menghancurkan karier atau malah karena korban tidak sadar bahwa hal yang dialaminya merupakan pelecehan. Dalam banyak kasus, korban kekerasan juga dibungkam oleh industri. Ini memperkuat kontrol terhadap karier dan tubuh artis perempuan.
Feminisme radikal, khususnya feminisme radikal-kultural, mengkritik komodifikasi tubuh perempuan yang digunakan untuk menjual produk hiburan berupa film, musik, maupun iklan. Feminis radikal juga menyoroti bahwa penindasan pada perempuan karena mereka menempatkan perempuan sebagai kelas inferior dibanding kelas lain yang mendominasi. Ini artinya mereka mencoba membongkar pandangan yang menempatkan perempuan sebagai subjek yang tak penting dan di bawah pandangan laki-laki. Jadi perempuan harus dikontrol tubuhnya oleh orang lain.
Bukan hanya artis perempuan yang mengalami krisis ruang aman di skena hiburan. Fans atau penggemar perempuan juga menghadapi stigma ‘fanatik’, dieksploitasi, hingga mengalami pelecehan di ruang yang seharusnya mengakomodasi hobi dan kesukaan mereka.
Ruang kegemaran, atau kerap dikenal dengan istilah ‘fandom’, sebetulnya muncul di skena hiburan secara umum. Namun, perempuan penggemar yang berada dalam fandom lebih sering diremehkan atau distereotipekan sebagai penggemar yang “histeris”, “bucin”, atau “tidak rasional”. Padahal bagi perempuan, fandom justru bisa menjadi ruang ekspresi dan solidaritas.
Baca juga: Artis Perempuan Terkena Cyberbullying: Mental Kena dan Hampir Bunuh Diri
Selain itu, stereotipe serupa tidak muncul sesering itu ketika berbicara tentang fandom dan laki-laki penggemar. Padahal sebetulnya cara mereka menggemari sesuatu tidak jauh berbeda. Fandom penggemar musik K-Pop sesungguhnya menyukai dan mendukung artis kesukaan sebagaimana fandom penggemar sepakbola mendukung pesepakbola andalan. Namun, stigma negatif lebih cenderung dilekatkan pada perempuan, baik yang tergabung dalam fandom dengan mayoritas penggemar perempuan maupun laki-laki.
Di sisi lain, perempuan penggemar juga sangat rentan mengalami pelecehan oleh sesama penggemar hingga artis atau figur publik. Apa lagi dalam skena yang didominasi oleh laki-laki dan masih sangat lekat dengan patriarki dan misoginisme. Misalnya, skena musik hardcore punk hingga saat ini begitu identik dengan maskulinitas dan jargon perlawanan terhadap penindasan. Tentu ada perempuan yang juga jadi bagian dari fandom skena tersebut, tapi mereka malah mengalami seksisme dan pelecehan.
Skena hardcore dibentuk oleh nilai-nilai seperti agresivitas, intensitas fisik (moshing, stage dive), suara lantang, dan penampilan yang “keras”—yang semuanya melekat kuat pada maskulinitas.
Perempuan sering dianggap “tidak cukup hardcore”, baik sebagai musisi maupun penggemar. Mereka diposisikan sebagai “tamu” atau “pendatang” dalam skena yang didominasi laki-laki, bukan bagian otentik dari komunitas.
Konsep gatekeeping sangat kuat: perempuan harus membuktikan diri berkali-kali agar dianggap layak berada di ruang itu. Dari perspektif feminisme radikal dan queer, ini menunjukkan bagaimana maskulinitas hegemonik tetap mendominasi. Bahkan di skena yang mengklaim diri “anti kemapanan”.
Dalam beberapa kasus, penggemar perempuan juga menjadi korban eksploitasi ekonomi melalui sistem fanservice atau penjualan merchandise yang sangat kapitalistik dan bersifat manipulatif secara emosional. Selain itu, dalam komunitas fandom, perempuan kerap tidak dianggap serius dalam analisis musik atau film, dibandingkan laki-laki.
Artis dan Penggemar Perempuan Bukan Objek!
Dalam kondisi penuh kerentanan, maka kini banyak artis perempuan yang kemudian menggunakan platform mereka untuk menyuarakan kesetaraan gender, kekerasan seksual, dan isu perempuan lainnya.
Mereka merebut agensi dengan menulis lagu sendiri, memproduksi film, atau membentuk komunitas.
Sri Agustini, mantan pengasuh Rubrik Klinik Hukum Perempuan Konde.co dan Koran Tempo, pernah menulis di rubrik “Klinik Hukum Perempuan” Konde.co bahwa masalah pelecehan seksual di industri musik sudah menjadi perhatian publik karena telah banyak musikus atau penyanyi-penyanyi perempuan di berbagai negara (termasuk di Indonesia) yang berbicara melawan beragam bentuk tindak pelecehan seksual yang terjadi di industri musik.
Ada yang dengan cara melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian, ada yang menggugatnya secara keperdataan dengan menuntut ganti rugi materiil kepada pelaku. Ada juga yang gencar mengkampanyekan stop kekerasan seksual di dunia musik. Seperti yang dilakukan oleh Taylor Swift hingga meraih gelar doktor kehormatan untuk kampanye stop kekerasan seksual di dunia musik.
Tak ketinggalan Billie Eilish yang mengingatkan masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual terhadap korban di industri musik.
Lalu bagaimana mengatasi permasalahan pelecehan seksual di industri musik ini? Sri Agustini menuliskan di Konde.co
Pertama, para korban pelecehan seksual sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke pengelola/pemilik industri musik sehingga pelaku mendapatkan sanksi etik dan administratif atas tindakannya. Setelah itu, jika tidak ada proses penyelesaian yang adil terhadap kamu dari pengelola/pemilik industri musik, ambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian tempat pelecehan seksual terjadi.
Dalam hal ini, langkah hukum yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu dengan melakukan proses pelaporan terlebih dahulu yang selanjutkan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dan persidangan di pengadilan.
Baca juga: Bernadya Speak Up Soal Komentar Melecehkan: Stop Normalisasi KBGO
Dalam memproses hukum pelaku pelecehan seksual, korban dapat meminta dukungan dari keluarga dan teman-teman kerja yang lain serta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang secara khusus memberikan pendampingan hukum kepada perempuan korban kekerasan seksual sehingga dapat mendorong polisi/penyidik menerapkan UU TPKS (bukan KUHP).
Kedua, perusahaan atau institusi yang mengelola industri musik tempat kamu bernaung/bekerja, perlu didesak agar membuat aturan atau Standar Operasional/ SOP terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang mengacu pada UU TPKS. SOP tersebut harus memuat sanksi etik dan/atau administratif terhadap pelaku kekerasan, apresiasi terhadap korban yang berani terbuka dan/atau melaporkan kasus yang dialaminya, tanggung jawab pendampingan psikologis serta litigasi, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu diatur sesuai dengan kebutuhan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual. Apabila perusahaan telah memiliki SOP Pencegahan Kekerasan Seksual, pastikan SOP tersebut sudah menggunakan UU TPKS sebagai dasar penerapan operasionalnya.
Jika pengelola/pemilik industri musik menolak upaya advokasi yang kamu lakukan, atau tidak memproses pelaporan korban, maka kamu bisa melayangkan surat somasi dengan dasar perintangan untuk memberikan perlindungan kepada korban TPKS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS sebagai berikut: “Setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima (5) tahun sebagaimana diatur dalam pasal (19) UU TPKS.”
Baca juga: Sulitnya Jadi Musisi Peduli HAM: Kalau Mengkritik, Bisa Diancam Atau Diputus Kontrak
Contoh baik upaya perlindungan bagi pekerja dan konsumen dari tindak pidana kekerasan seksual dalam bidang transportasi salah satunya diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perusahaan ini menerapkan SOP terkait penanganan tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta dengan mengacu pada UU TPKS. SOP tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2019 melalui Peraturan Direksi KAI PER.U/KL.104/VI/I/KA-2019.
Selain di bidang transportasi, SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual juga telah banyak dibuat dan diterapkan di dunia pendidikan.
Feminisme melihat ini sebagai bentuk resistensi dan transformasi struktur patriarkal, sekaligus menunjukkan bahwa perempuan bukan semata korban, tapi juga aktor perubahan.
Dari perspektif feminisme, kerentanan artis dan penggemar perempuan di industri hiburan bukan hanya soal kasus individu. Tetapi bagian dari struktur sosial dan budaya yang patriarkal.
Feminisme membantu mengungkap bagaimana industri hiburan membentuk, mengeksploitasi, dan membatasi perempuan—sekaligus juga membuka ruang untuk perubahan lewat solidaritas dan resistensi kolektif.
Foto: IG JKT48
(Editor: Luviana Ariyanti)






